Gelapkan Motor Istrinya, Anton Dihukum 10 Bulan Penjara

HUKRIM119 Dilihat

Surabaya, Surabaya – Anton Kusnadi divonis 10 bulan penjara akibat gelapakan Motor istri sirinya oleh Ketua Majelis Hakim  I Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (03/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak Pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim  I Dewa Gede di ruang Kartika, PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa masih ngeyel meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, namun setelah dijelaskan terdakwa pasrah dan menerima putusan tersebut.” Iya saya terima,” saut terdakwa.

Baca Juga  JPU Deddy Arisandi Tidak Bisa Membuktikan Dakwaannya,Yanuar Kristanto Divonis 2.5 Tahun

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Anton Kusnadi yang mengaku duda sehingga begitu mudah mendekati Sukarno Riati.

Merasa tertarik, keduanya lantas memutuskan untuk saling menjalin hubungan yang lebih serius. Hingga akhirnya keduanya memutuskan menikah siri dan tinggal seatap di kamar kos Pagesangan, Surabaya. 

Dua tahun berselang, pada 9 April 2021, Riati membeli sepeda motor bekas Yamaha Mio dengan nopol AG 3099 VAW. Ia membeli seharga Rp 5.2 juta dengan tujuan untuk menunjang transportasi kehidupan sehari-harinya. pada Rabu,12 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Anton meminjam motor Riati. Bahkan, lengkap dengan STNK dengan alasan untuk mengantarkan kain jahitan ke Jalan Kampar, Surabaya.

Baca Juga  Kejati Jatim Luncurkan Aplikasi Berbasis Online

Tanpa sepengetahuan dari Riati, Anton lantas menjual sepeda motor tersebut. Akibat perbuatan Anton, Riati merugi hingga Rp. 5,2 juta.

Selanjutnya, Riati yang tak terima dengan perbuatan suami sirinya itu, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Usai ditangkap, ia didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *