Surabaya, Timurpos.co.id – Lilik Suriyati Sabatun Honaan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, lantaran gelapkan 3 unit mobil dan uang kontrak milik Sinta Kunawarochmah yang merupakan suadaranya sendiri dengan total kerugian hampir setengah miliar rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/03/2023).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Fadhil menyebutkan, diambilnya, digadaikan, hingga penggelapan yang dilakukan Lilik selama 2 tahun, sekitar bulan Juni 2019 sampai Juli 2021. Tepatnya, di Jalan Setro V Surabaya atau rumah kakaknya, Sita Kunawarochmah.
Kala itu, Lilik tinggal bersama Sita. Karena itu, ia tahu persis mana dan apa saja barang berharga yang disimpan kakaknya yang bekerja sebagai TKW, diantaranya 3 unit mobil dan sebuah kontrakan di Jalan Bogrami, Surabaya dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 456 juta.
Ketiga mobil milik Sita, sebelumnya berada di rental. Sebab, sengaja diletakkan dan dipinjamkan orang lain dengan alasan bisnis untuk disewakan.
Namun, tanpa seizin Sita, Lilik mengambil 3 BPKB mobil di dalam brangkas secara berkala. Lalu, menghubungi Sugeng Adi Purnomo yang merupakan pemilik Purnama Rental, tempat Sita menitipkan mobilnya.
“Saat itu, 2 unit mobil ini dititipkan ke rental saya, kunci mobil itu saya kasihkan ke ibu Lilik, karena untuk di jual atas perintah Bu Sita untuk biaya pemakaman suaminya yang meninggal di Hongkong,” kata Sugeng saat dihadirkan dalam sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya.
Usai menguasai mobil itu, Lilik langsung menjual mobil tersebut dengan harga Rp 40 juta, Rp 70 juta, dan Rp 120 juta. Padahal, harga pasaran masih jauh diatas nominal yang digadaikan.
“Terhadap permohonan tersebut, terdakwa mendapatkan pinjaman tanpa sepengetahuan dari saksi Sita Kurniawarochmah. Seluruh uang hasil pinjaman diambil oleh terdakwa Lilik,” kata Fadhil
Masih kata JPU Fadhil, bahwa seluruhnya, dijadikan jaminan untuk pengajuan di pembiayaan multi guna renovasi rumah di kawasan Merr, Surabaya. Bahkan, dihadapan petugas dengan membawa KTP dan KK atas nama Sita Kurniawarochmah.
Namun, belakangan tersebut terbongkar. Lilik kepergok menyamar sebagai Sita untuk memuluskan aksinya.
“Dalam permohonan tersebut, dia (Lilik) mengaku sebagai Sita Kurniawarochmah, seluruh tandatangan dipalsukan,” ungkap Faizal, salah satu petugas multi guna pembiayaan.
“Oktober 2021, Bu Lilik ada itikad mau jual mobilnya ke kredit, tapi ternyata Bu Sita palsu (Lilik),” imbuhnya.
Selain itu, uang dari Nurhadi, orang yang mengontrak rumah Sita pun juga diambil Lilik. Hal tersebut usai dilakukan pembayaran secara cicil dengan jumlah Rp 29 juta.
Ketika semuanya terbongkar, Lilik mengakui perbuatannya. Ia menyebut terpaksa dan khilaf, meski melakukan penggelapan berulang kali.
“Saya menyesal, saya khilaf, saya gunakan untuk kepentingan pribadi, buat bayar utang yang mulia. Saya capek ditagih-tagih orang-orang terus,” beber terdakwa
Akibat perbuatan terdakwa, Sita mengalami kerugian mencapai Rp 456 juta dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Ti0