Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp 7,9 miliar di PT Tripalindo Trans Mix kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10).
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi korban Setiono Limantono, yang membeberkan modus operandi terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir perusahaan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Setiono menjelaskan bahwa pencairan uang di perusahaan dilakukan melalui beberapa tahap. Sebagai kasir, Desicha terlebih dahulu mengajukan permintaan pencairan dana kepada direktur untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan. Setelah disetujui, permintaan tersebut diserahkan kepada bagian keuangan, Eliana, untuk diproses lebih lanjut.
“Eliana tidak bisa mengeluarkan uang tanpa tanda tangan direktur. Setelah mendapat tanda tangan, laporan tersebut justru ditambahi atau di-mark up oleh Desicha,” ujar Setiono di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Menurut saksi, praktik mark up dilakukan setelah Bukti Kas Keluar (BKK) diterbitkan oleh bagian keuangan. Kasus ini sendiri baru terungkap setelah empat tahun, ketika Eliana melapor bahwa terdapat manipulasi dalam pencairan dana.
Setiono juga menjelaskan alasan Eliana tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini.“Karena Eliana tidak menikmati uang hasil penggelapan. Yang menikmati adalah Desi. Saat dikonfirmasi, Desi mengakui perbuatannya dan meminta agar kasus ini tidak diteruskan ke ranah hukum,” terangnya.
Terkait perbedaan nilai kerugian antara hasil audit tertulis sebesar Rp 768 juta dengan angka Rp 7,9 miliar dalam laporan, saksi meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak auditor.“Jangan tanya saya. Nanti tanya yang audit,” ujarnya singkat.
Selain itu, saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menyerahkan dua mobil, satu motor, dan uang tunai Rp 100 juta sebagai jaminan pengembalian kerugian. Barang-barang tersebut kini dititipkan di kejaksaan sebagai barang bukti.“Itu bentuk itikad baik dari Desi untuk mengganti kerugian perusahaan,” tambahnya.
Setiono juga membantah laporan perampasan yang sempat diajukan Desi ke Polrestabes Surabaya.“Saya dilaporkan melakukan perampasan, tapi laporan itu sudah SP3 karena tidak terbukti. Barang-barang itu diserahkan langsung oleh Desi, bukan saya rampas,” tegasnya.
Dalam sidang juga terungkap bahwa terdakwa diminta tetap berada di kantor selama proses audit berlangsung. Laporan ke pihak kepolisian baru dibuat setelah hasil audit resmi diterima.“Laporan dibuat setelah hasil audit keluar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjerat terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok


 
																				




