Surabaya, Timurpos.co.id – Hendra Kaisupy dan Muhammad Rizqi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait peredaran gelap Narkotika jenis sabu dari Laos yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/03/2023).
Dalam sidang kali ini, JPU Putu Sudarsana menghadirkan saksi pengangakap yakni David Adi Saputro, Akmad Faturrozi dan Nanang yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
David Adi Saputro menjelaskan, bahwa penangakapan terdakwa berawal adanya informasi kiriman Narkoba jenis Sabu seberat 10 Kg dari Loas, kemudian kita melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Surabaya terkait informasi tersebut pada hari Minggu, tanggal 06 November 2022 petugas mendapatkan informasi ada dua paket Narkotika jenis sabu yang awalnya akan turun di Surabaya berubah menjadi satu paket turun di Surabaya dan satu paket lagi turun di Jakarta. Setelah melakukan pengecekan paketan yang dimaksud ternyata paketan tersebut sudah ada yang mengambil, sedangkan untuk paketan di Surabaya belum ada yang mengambil, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan surveillance di Jakarta.
“Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi orang yang dimaksud sedang menumpangi Taxi ke Lippo Mall Kemang Jakarta, saat Taxi tersebut keluar parkiran mall yang ditumpangi para terdakwa, kemudian kita lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa dua buah koper yang didalamnya terdapat sabu seberat sekitar 5 Kg.” Kata David saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Masih kata David, bahwa peran terdakwa ini hanya Kuda (pengambil dan pengantar barang haram). Dari pengakuan terdakwa Hendra sudah tiga kali ambil barang dan Risqi masih baru.
Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sianaga, apakah barang tersebut diakui milik terdakwa, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawaan dan koperatif.” Iya telah diakui,” saut saksi di hadapan Majelis Hakim.
Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahnya.” Iya benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa penangakapan para terdakwa saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 18.15 Wib petugas menghentikan Taxi Blue bird dimaksud dipintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan yang sedang ditumpanginya.
Bahwa saat petugas melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2 buah koper yang didalamnya terdapat 16 kaleng yang terdiri dari 12 kaleng wax kit warna kuning dan 4 kaleng 330 Guarantee warna kuning dengan rincian 9 kaleng wax kit di koper kuning, 4 kaleng 330 Guarantee dan 3 kaleng wax kit di koper biru dan masing masing kaleng berisi serbuk putih Kristal Narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 5.120 gram dengan berat bersih 4.932,45 gram dan Handphone merk Infinix type smart 5 warna biru dari dalam bagasi belakang Taxi Bluebird.
Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Ramadoni Malik alias Dodon (DPO) dan kedua terdakwa diperintahkan untuk menerima 2 koper buah koper berwarna Kuning dan biru yang didalamnya terdapat 16 kaleng yang berisi Narkotika jenis sabu dengan cara diranjau atau langsung diambil sendiri dari Bagasi belakang Mobil kijang innova warna silver tanpa pengemudi dan kondisi tidak terkunci yang terparkir di lantai 4 A14 Lippo mall Kemang Jakarta Selatan yang rencananya akan diantarkan ke rumah Santi didaerah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dengan upah sebesar Rp. 20 juta untuk Hendra dan Rp. 5 juta untuk Risqi, namun upah belum sempat diterima keduanya ditangakap oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.
Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang saat menerima menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0