Dua Anggota Polisi Terlibat Peredaran Ribuan Pil Ektasi

HUKRIM95 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil Ektasi sebanyak 2.080 butir yang rencananya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/03/2023).

Mereka (para terdakwa) mengedarkan ribuan butir pil ekstasi itu bersama lima orang lain yang dua di antaranya anggota Polisi. Yakni, mantan kasatreskrim Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum Polisi itu juga diadili dalam berkas terpisah.

Baca Juga  Debt Colector Pinjol Diadili

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam dakwaannya menyatakan, pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan dua oknum polisi itu bermula ketika anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri menyelidiki peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Bandung. 

“Setelah dilakukan pengembangan perkara diketahui bahwa narkotika jenis ekstasi yang telah diedarkan tersebut berasal dari terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang dipesan dari Medan Sumatera Utara,” jelas JPU Darwis dalam dakwaannya.

Sumantri dan Nanik ditangkap di Semarang. Kedua terdakwa mengaku mendapatkan narkotika itu dari Elly Herlina di Bandung yang juga diadili dalam berkas terpisah. Elly juga menjual narkotika itu kepada Morris untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya. Morris lalu ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika di apartemennya di Pradahkalikendal yang juga difungsikan sebagai laboratorium.

Baca Juga  Personil Brimob Polda Jatim, Akui Tembakan Gas Air Mata Ke Suporter

“Dengan jumlah ekstasi sebanyak 100 butir logo LV, 36 butir logo Gucci, serta 277 butir psikotropika jenis Happy Five,” ungkapnya.

Atas dakwaan dari JPU, Kedua terdakwa melalui pengacaranya mengajukan eksepsi. Pengacara para terdakwa, Agus Purwono menyatakan, kedua terdakwa ditangkap Mabes Polri bersam sembilang orang lain dari Bandung. Dia keberatan kedua kliennya disidangkan di PN Surabaya dengan dalih banyak saksi dari Surabaya, padahal banyak pelaku lain dari Bandung, termasuk Jaya dan Rahmat.

“Sembilan orang itu ditangkap di Bandung dan sekarang sudah disidangkan di Bandung,” kata Agus selepas sidang di PN Surabaya.

Namun, dia menolak saat dikonfirmasi terkait peran kedua kliennya terhadap peredaran narkotika. Termasuk melibatkan dua mantan anggota Polisi, Jaya dan Rahmat. “Kalau itu nanti kami buktikan saat pembuktian ketika sampai pokok perkara di persidangan,” ujarnya. 

Baca Juga  Grace Gweneal Roberta, Pukuli Temanya Diadili Di PN Surabaya

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *