Timurposjatim.com – Djoko Bactiar Arifin menerima putusan bersalah melakukan Pencurian Minyak Goreng. Dengan Pidana Penjara selama 5 Bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam bacaan amar putusan Ketua Majelis Hakim Suparno. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP sesuai dengan dakwaan JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 bulan Penjara.
“Putusan terhadap terdakwa adalah dengan Pidana Penjara selama 5 bulan Penjara,”. Kata Hakim Suparno di Ruang Cakra PN Surabaya. Rabu (30/03/2022).
Lihat juga : Curi Emas Fahmi Kristiadi Divonis 3 Tahun Penjara
Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan JPU Hadi Winarno dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 bulan Penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut,”Saya menerima yang mulai,”saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,bahwa pada 19 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB datang ke Indomaret di Jalan Raya Prapen Surabaya dengan mengendarai motor, Kemudian masuk ke Indomaret lalu mengambil 1 Pcs minyak goreng ukuran 2 Liter tanpa sepengetahuan karyawan. Baca juga : Jelang Ramadhan Stok Minyak Goreng Cukup
Lihat juga : Modus Jual Beli Minyak Goreng Wiwik Riana Diadili
Saat hendak menyalakan motornya karyawan Indomaret mengamankan terdakwa dan saat mereka geledah Tas slempang milik terdakwa menemukan 1 minyak goreng ukuran 2 Liter juga dalam cantolan dan dalam jok motor juga menemukan sebanyak 16 Pcs dengan ukuran 2 Liter.
Dari pengakuan terdakwa bahwa minyak tersebut ia dapatkan dari mengambil di Indomaret dan Alfamart. Tanpa sepengetahuan dari Karyawan toko.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHP. (TIO)