Diduga Warkop Toger di Jalan Rajawali Jualan Bir

Andre sebut Polisi Polrestabes Surabaya Terima Setoran Warkop

KEPOLISIAN74 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Perdagangan minuman keras (miras) secara ilegal diduga dilakukan di Warung Kopi (Warkop) Toger yang berlokasi di Jalan Rajawali No. 36B, Surabaya. Miras jenis bir disebut dijual secara terbuka kepada pengunjung warkop tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi, pemilik Warkop Toger, Andre, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menjual minuman keras di tempat usahanya.

“Jika ada yang minum (miras) di Warkop saya, maka saya sendiri yang akan melaporkan anak buah saya ke polisi,” tegas Andre saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Andre mengaku bahwa untuk menjaga keamanan di warkop miliknya, ia meminta bantuan kepada dua anggota Polrestabes Surabaya, masing-masing bernama Cahyo dan Zainal. Diketahui, Zainal merupakan Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut.

Baca Juga  R. De Laguna Mengugat Galih Kusumawati Terkait Terbitnya Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya.

“Saya minta tolong Pak Cahyo, anggota Polrestabes Surabaya, dan Pak Zainal, polisi yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas wilayah sini. Saya juga setiap bulan memberikan atensi kepada Pak Cahyo dan Pak Zainal,” ungkap Andre.

Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas Warkop Toger mendapat “back up” dari oknum aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya keterlibatan anggotanya dalam aktivitas di Warkop Toger. M12