Diduga Gudang PT Cahaya Nusantara Energi di Blitar Jadi Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi

Pemilik Disebut Bayar Rp300 Ribu per Orang Agar Tak Dilaporkan Polisi

KEPOLISIAN149 Dilihat

Blitar, Timurpos.co.id – Sebuah gudang yang diduga milik PT Cahaya Nusantara Energi di kawasan Jalan. Raya Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, didatangi sekitar 28 orang pada Senin malam (20/10/2025). Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Informasi yang beredar menyebutkan, gudang itu dikendalikan oleh seseorang bernama Waluyo. Saat sejumlah warga dan pihak tertentu mendatangi lokasi, Waluyo dikabarkan panik karena khawatir kasus tersebut akan dilaporkan ke polisi. Untuk meredam situasi, ia disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp300 ribu per orang kepada para pengunjung agar tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.

Atas kejadian tersebut, Timurpos mencoba menghubungi Waluyo, namun waluyo menyebut masih ada di ruangan, “besok aja ketemu,” Sautnya.

Baca Juga  Kapolres Situbondo bersama Forkopimda Tinjau Gudang Logistik KPU

Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut diduga telah berlangsung sejak lama. Sumber lapangan menyebut, praktik ilegal itu bisa terus berjalan karena adanya dugaan “backup” dari oknum aparat penegak hukum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Dari pantauan di lokasi, terlihat satu truk tangki berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung dan menyalurkan BBM. Aktivitas di sekitar gudang tampak dilakukan secara tertutup, terutama pada malam hari.

Pemilik gudang bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Puskopal Koarmada ll Surabaya Menepis Terlibat CPO Ilegal di Pergudangan Jalan Kalianak 66

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Blitar maupun Pertamina terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. M12