Di berlakukannya Lagi Tilang Manual di manfaatkan sebagian oknum nakal untuk pungli

HUKRIM118 Dilihat

Kejadian itu terjadi pada anggota lantas Polsek Pabean cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menilang salah satu pengendara mobil di wilayah Hukum Polsek Pabean Cantikan.

Awal mula kejadian pada saat rekan-rekan media pada hari sabtu ( 25/03/2023 ) sekitar pukul 00:35 sedang berpatroli “Jogo Suroboyo” melihat ada mobil patroli lantas dari Polsek pabean cantikan memberhentikan pengendara mobil warna hitam, kemudian rekan-rekan media mencoba mendekat takutnya ada indikasi pungli ( pungutan liar ) dan ternyata mobil tersebut di giring oleh petugas lantas Polsek pabean ke pos penjagaan yang ada di jalan bunguran, kemudian pengemudi di ajak masuk ke dalam ruangan pada saat itu ruangan dalam kondisi gelap, setelah beberapa saat pengemudi keluar dengan mimik wajah kurang senang.

Baca Juga  Gregorius Ronald Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kemudian pada saat itu juga rekan-rekan media langsung menanyai petugas lantas dari Polsek pabean cantikan Aiptu Romi untuk menjelaskan apa yang terjadi, dan Aiptu Romi menjelaskan “Bahwa pengemudi mobil tersebut melakukan pelanggaran rambu lalu lintas jadi kita lakukan tindakan penilangan” tutur nya.

Pada saat awak media menanyakan surat apa yang di tahan sebagai bukti penilangan, Kemudian Aiptu Romi menunjukkan surat tilang dengan ada lampiran uang sebesar 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) dengan dalih titip tilang, dan tidak ada surat apapun yang di tahan dari anggota lantas tersebut, padahal menurut undang undang pasal 287 ayat 1 Undang-Undang lalu lintas yang ber bunyi :
“Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”

Baca Juga  Willem Fredrick Sempat Kabur, Sebelum Ketangkap Polisi

Setelah beberapa rekan-rekan media mencecar beberapa pertanyaan untuk apa uang 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) tersebut kepada petugas lantas Polsek pabean cantikan Aiptu Romi tak ada jawaban dan seakan-akan diam kemudian uang yang ada di lampirkan surat tilang tersebut di ambil sebanyak 100.000 ( seratus ribu ) dan di berikan ke awak media, dan kami awak media terang terangan menolak nya karna kami awak media tidak tahu untuk apa uang tersebut di berikan kepada kami. (Redaksi)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *