Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Cafe Mamba Poppy yang berlokasi di Ruko Resident No. 21–22, Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik. Tempat tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, termasuk izin penjualan minuman beralkohol dan dokumen lingkungan, namun hingga kini terkesan belum tersentuh penegakan hukum. Kamis (1/1/2026).
Keberadaan cafe tersebut berada di wilayah hukum Polsek Krian, Polres Sidoarjo. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan aparat penegak hukum setempat, mengingat aktivitas hiburan malam terus berlangsung secara terbuka.
Grand Opening Disertai DJ dan Miras
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Cafe Mamba Poppy menggelar grand opening hall dengan menghadirkan Disc Jockey (DJ) serta menyediakan minuman keras (miras) berbagai merek untuk pengunjung.
Padahal, penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo telah diatur secara ketat melalui:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa miras hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel, bar, dan restoran yang telah memiliki izin resmi serta lokasi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dekat Pemukiman, Warga Mengeluh
Tak hanya persoalan perizinan, lokasi Cafe Mamba Poppy sangat berdekatan dengan pemukiman warga. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata ruang dan ketertiban lingkungan.
“Informasi yang mengelola adalah Deni dan Aji, ” Bener narasumber media ini.
Sejumlah warga mengaku sering terganggu oleh kebisingan musik, lalu lalang pengunjung, serta aktivitas hingga larut malam, yang berdampak langsung pada kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar.
Diduga Langgar Izin Lingkungan
Selain izin usaha dan miras, tempat hiburan malam wajib memiliki izin lingkungan, berupa:
AMDAL, atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
serta diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan sistem OSS-RBA.
Apabila usaha beroperasi tanpa dokumen lingkungan, maka dapat dikenai:
Sanksi administratif (teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin), hingga pidana sesuai Pasal 109 UU 32/2009, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Ancaman Sanksi Hukum
Jika terbukti beroperasi tanpa izin usaha, izin miras, dan izin lingkungan, pengelola Cafe Mamba Poppy dapat dijerat sanksi berlapis, antara lain:
1. Sanksi Perda (penutupan tempat usaha), Pencabutan NIB dan izin OSS,
2. Pidana lingkungan hidup,
serta tindak pidana peredaran miras tanpa izin sesuai ketentuan daerah.
Atas persoalan tersebut Deni dan Aji disebut-sebut pengelola cafe, belum memberikan terkait persoalan tersebut
Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas Cafe Mamba Poppy.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran atau tebang pilih, sekaligus menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi warga Krian. M12







