Cafe Phoenix Jadi Sarang Peredaran Gelap Narkotika

Surabaya – Imam Safi’i diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu,SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait peredaran gelap Pil ektasi di Cafe Phoenik Jalan Kenjeran No 143 Surabaya, dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sabtu, (12/08/2022).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi anggota Polisi Sat Reskoba Polda Jatim yakni Dedi Aprianto dan Wahyu Wisesa.

Lihat Juga : Vibbi Dan Ikhsan Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau Dituntut Hukuman Mati

Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, setelah mendapatkan informasi, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan surveilance dan pada hari Sabtu  12 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB di dalam Cafe Phonix di Jalan Kenjeran, Surabaya, petugas melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) bersama informan dengan cara menghubungi terdakwa ke Hpnya pil ekstasi sebanyak 6 butir, kemudian terdakwa meminta uang muka dan bertemu di dalam cafe tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 2 butir ineks dalam tas terdakwa. Selanjut dilakukan pengembangan oleh petugas ditemukan Barang Bukti (BB) pil ekstasi dengan total keseluruhannya sebanyak 18 butir,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa pil ekstasi didapatkan dari Bombay (DPO) dan dari peredaran ineks tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya, yang dihargai sebesar 450 Ribu.

Baca Juga  Notaris Tulus Widodo Bocorkan Data Koperasi Dan Membuat Covernote Tidak Benar

“Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.50 ribu setiap transaksi,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa mengatakan jika mengedarkan ineks diluar klub Phoenix Jalan Kenjeran Surabaya dan tiap transaksi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya. 

“keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya,” saut terdakwa.

Lihat Juga : Saiful Yasan Bandar Narkoba Rungkut Menanggal Divonis 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan  Pasal 114 ayat (1) UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

2 thoughts on “Cafe Phoenix Jadi Sarang Peredaran Gelap Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *