Bioa You Warga Negara Asing Kecewa Dengan Sistem Hukum Ini

HUKRIM78 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) oleh Ditreskrium Polda Jatim terhadap tersangka Li Yuji dipersoalkan oleh pelapor Ye Xiaoyun Warga Negara Asing (WNA). melalui Kuasa Hukumnya Norma Sari Simangunsong mengajukan permohonan di Praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan dengan termohon Kalpolri, Kalpolda Jatim dan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini pemohon menghadirkan saksi Biao You yang merupakan suami dari pemohon dan weiheng He serta Saksi Hartanto Tedjo Kusumo penerjemah bahasa madirin ke indonsisa begitu sebaliknya. warga prapen indah, Surabaya. Yang sudah di memiliki sertifikat yang dikeluarkan gubenur Jawa Timur.

Namun pihak termohon keberatan dengan saksi Biao You karena masih ada hubungan suami istri dengan pemohon.

Dikarenakan adanya keberatan dari pihak termohon maka, Hakim Tunggal memutuskan saksi Biao You tidak dilakukan sumpah.

Baca Juga  Seorang Residivis Kembali Diamankan Polisi

Biao menjelaskan melalui penerjemah, sudah lebih dari 5 kali di periksaan sebagai saksi dan ada surat pemangilanya dalam perkara pelaporan istrinya terhadap Li Yuji di Polda Jatim Dugaan Peggelapan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, sempat memberikan bukti-bukti dan tanda tanggan,
namun oleh Polda Jatim tidak diberikan BAPnya,” katanya.

Biao You saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Disingung terkait apakah saksi mengetahui uang yang sudah dikembalikan oleh Li Yuji,” saya tidak tahu, kalau terkait pengembalian uang tersebut. Saya tahunya diberitahu Polda Jatim,” tegas Biao melalui penerjemah.

Sementara saksi weiheng He, hanya menerangkan terkait tranferan saja.

Dikarenakan pihak termohon tidak mengajukan saksi, maka sidang besok diagendakan kesimpulan dan untuk putusannya secara online.

Selapas sidang Norma Sari Simangunsong kuasa hukum pemohon menjelaskan, bahwa klien kami sangat kecewa dengan penerapan hukum disini, terlebih perkara ini tidak bisa dilanjutkan persidangan. Tadi Kuasa hukum termohon (Bidkum Polda Jatim) mala menerangkan masalah tranferan uang, itukan sudah masuk pokok perkara. Dan tadi kita tahu semua kalau klien kami tidak mengetahui terkait pengembalian dana dari terlapor (Li Yuji), namun dalam jawaban dari pihak termohon klien kami menyembunyikan infomasi terkait pengembalian dana, itu namanya fitnah.

Baca Juga  Agustinus Wijaya Tipu PT SSK Rp.2.7 Miliar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Pihak termohon hanya lebih fokus pada pengembalian uang, fokus mengenai uang sudah dikembalikan, tidak ada unsur kerugian maka pekara dihentikan, seharusnya tidak seperti hukum acara pidana, ada kewengan hakim tapi bukan hakim tunggal (praperadilan), karena sudah masuk pokok perkara.” Kata Norma Sari.

Sementara pihak Bidkum Polda Jatim, saat dikonfirmasi selapas sidang, engan untuk berkomentar.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor : S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan atau tidak sah dan Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara atas laporan Polisi Nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim atas nama Ye Xiaoyun ke tahap penuntutan dan persidangan pengadilan.

Baca Juga  Permohonan Keberatan Sidang Online Ditolak Majelis Hakim PN Gresik; Penasehat Hukum Menyesalkan

Perkara ini bermula saat, Ye Xiaoyun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *