Timurposjatim.com – Dimas Adi Pratama gadaikan Motor Honda CB 150 R milik bapak temannya dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (20/04/2022).
Dalam agenda sidang kali ini pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa.
Heru Krisbianto mengatakan bahwa, pada intinya kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segalah tuntutan di karenakan pihak keluarga terdakwa sudah mengembalikan Barang Bukti Motor Honda CB 150 di Pengadilan Negeri kepada Djono pemilik Motor.
“Dan apabila Majelis mempunyai pendapat lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa,” kata Penasehat Hukum terdakwa,” kata Heru.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 saksi Febrianto Laksono dan saksi M. Iqbal Firmansyah mengunjungi kos Terdakwa yang beralamat di jalan Petemon Gg. 3 Surabaya dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda CB 150R dengan No.Pol L–2481–DW milik saksi Djono yang merupakan ayah saksi Febrianto Laksono. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi Febrianto Laksono untuk meminjam sebentar sepeda motor tersebut beserta STNKnya.
Lihat juga :
-
AXA Global Trading Terima Uang Rp.25 Miliar Dari Terdakwa Penggelapan
-
Gadaikan Motor Dimas Adi Pratama Jadi Pesakitan
Bahwa setelah motor tersebut berada dalam penguasaannya Terdakwa mengendarai motor tersebut menuju rumah Erna yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/63/XII/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 31 Desember 2021, yang beralamat di Jalan Semolowaru Utara Gg. 4 Surabaya. Sesampainya di rumah Erna, Terdakwa menggadaikan barang bukti sepeda motor tersebut kepada Erna seharga Rp.6 juta , namun Terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp.5.400.000, tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan saksi Djono maupun saksi Febrianto Laksono selaku pemiliknya.
Bahwa setelah menerima uang gadai tersebut, terdakwa tidak kembali ke kosnya dan menyuruh saksi Febrianto Laksono maupun saksi M. Iqbal Firmansyah pulang terlebih dahulu, selanjutnya uang hasil gadai di pergunakan terdakwa untuk modal usaha atau keperluan terdakwa lainnya dan sampai sekarang sepeda motor tersebut belum di kembalikan terdakwa kepada saksi Djono maupun saksi Febrianto Laksono. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Djono mengalami kerugian sejumlah Rp.17.000.000.
Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHPidana. (TIO)
[…] Lihat Juga : Barang Bukti Penggelapan Motor Sudah Dikembalikan Kepemiliknya Djono […]