Hari Kesehatan Dunia 2026, PPLH Bali Kampanyekan Kantin Sehat di SD Negeri 3 Kesiman

Denpasar, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia 2026, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali menggelar sosialisasi bertajuk “Membangun Kantin Sekolah Sehat & Berkelanjutan” di SD Negeri 3 Kesiman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta yang terdiri dari kepala sekolah, komite sekolah, guru, petugas kebersihan, serta pengelola kantin. Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh warga sekolah terkait pengembangan kantin sehat, meningkatkan wawasan, serta mendorong peran aktif seluruh pihak dalam implementasinya.

Mengusung tema Hari Kesehatan Dunia 2026, “Together for Health. Stand with Science” (Bersama untuk kesehatan. Berdiri bersama ilmu pengetahuan), kegiatan ini menekankan pentingnya kolaborasi berbasis sains dalam menjaga kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara terpadu.

Direktur Eksekutif PPLH Bali, Catur Yuda Hariyani, menyampaikan bahwa konsep kantin sekolah sehat memiliki peran strategis dalam mendukung tumbuh kembang peserta didik.

“Ini selaras dengan pentingnya kantin sekolah sehat, mulai dari pemenuhan gizi seimbang, pencegahan obesitas dan penyakit, peningkatan konsentrasi belajar, hingga pembentukan gaya hidup sehat serta pengurangan konsumsi makanan cepat saji,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan komprehensif mulai dari konsep dasar kantin sehat, kebijakan dan standar operasional, mutu pangan, konsep pangan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman), hingga aspek sarana prasarana, sanitasi, pengendalian hama, peningkatan SDM, serta monitoring dan evaluasi.

Tak hanya itu, peserta juga dibagi ke dalam empat kelompok untuk mengidentifikasi permasalahan melalui metode Compass of Sustainability. Metode ini digunakan untuk memetakan hal-hal yang sudah baik dan aspek yang perlu ditingkatkan di lingkungan sekolah.

Setiap kelompok kemudian diminta memprioritaskan lima permasalahan utama menggunakan pendekatan piramida kesuksesan yang mencakup pilar lingkungan, tim/SDM, sosial, serta kebahagiaan (well-being). Hasil diskusi menunjukkan masih adanya sejumlah aspek yang perlu diperbaiki guna mewujudkan kantin sekolah sehat yang efektif dan efisien sesuai kebutuhan siswa.

Kepala SD Negeri 3 Kesiman, Desak Nyoman Sari, S.Pd.SD, menyambut positif kegiatan ini.

“Sosialisasi kantin sekolah sehat merupakan hal yang sangat positif untuk kemajuan sekolah kami. Ke depan, kami berharap kegiatan lanjutan dapat membantu kami memahami lebih baik sehingga apa yang sudah berjalan bisa selaras dengan harapan pemerintah,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, PPLH Bali berharap implementasi kantin sekolah sehat dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang lebih sehat dan ramah bagi peserta didik. Tok

JPU Mosleh Tuntut 11 Tahun di Sidang Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara pidana dengan nomor 372/Pid.B/2026/PN Sby, yang dikenal publik sebagai “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” di Kota Surabaya, telah memasuki tahapan penting dalam proses peradilan. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menyampaikan tuntutan hukum terhadap terdakwa yang diduga terlibat dalam peristiwa kejahatan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Peristiwa jambret maut yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02:15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan dan persidangan tahap sebelumnya, terdakwa diduga melakukan tindakan perampasan barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam sidang tahapan tuntutan ini, JPU M. Mosleh Rahman, S.H., memaparkan secara rinci bukti-bukti yang telah terungkap selama proses persidangan. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan penyebab kematian korban, serta keterangan terdakwa sendiri yang telah diambil dalam proses penyidikan dan persidangan tahap sebelumnya. JPU juga menjelaskan unsur-unsur tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap, JPU M. Mosleh Rahman, S.H., mengajukan tuntutan hukum terhadap terdakwa. Tuntutan tersebut mencakup permohonan agar pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun, dengan mempertimbangkan faktor-faktor pemberat dalam perkara ini.

Faktor pemberat yang dipertimbangkan antara lain adalah dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, yaitu korban meninggal dunia, serta dampak psikologis dan sosial yang dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar. Selain itu, riwayat kriminal terdakwa yang berulang juga menjadi salah satu faktor pemberat yang dipertimbangkan oleh JPU dalam menentukan tuntutan hukuman.

Profil Singkat Terdakwa

Terdakwa dalam perkara ini adalah Mochamad Basyori bin Djoko, warga Jalan Semarang 83, RT 006/RW 003, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan, terdakwa memiliki riwayat kriminal yang cukup panjang.

Pada tahun 2017, terdakwa terlibat dalam tindak pidana Narkotika. Dalam perkara tersebut, Mochamad Basyori bin Djoko dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 1 bulan.

Selanjutnya, pada tahun 2025, terdakwa kembali terlibat dalam tindak pidana dengan nomor perkara 575/Pid.B/2025/PN Sby. Bersama temannya bernama Moch Zainul Arifin bin Mat Hasan, Mochamad Basyori bin Djoko divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Tidak hanya itu, Mochamad Basyori bin Djoko juga tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) dalam perkara lain dengan nomor 1956/Pid.B/2025/PN Sby. Dalam perkara tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang ini menyampaikan harapannya agar pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. Mereka juga berharap bahwa proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan cepat, sehingga mereka dapat mendapatkan rasa keadilan yang mereka harapkan.

“Kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Korban adalah Anak Tunggal kami yang berharga, dan kehilangannya telah meninggalkan luka yang dalam bagi kami semua,” ujar ibu korban dengan suara bergetar saat diwawancarai setelah sidang.

Di sisi lain, pengacara terdakwa juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU secara lisan dan tertulis.

“Kami akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. Kami memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata pengacara terdakwa.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 13 April 2026, proses persidangan ini akan terus berlanjut hingga pengadilan mengambil keputusan yang final dan mengikat.

Perkara “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” ini menjadi salah satu perkara pidana yang menarik perhatian publik di Kota Surabaya. Proses persidangan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Tok

Dados Demokritos dkk Hajar Calo Tiket Konser Hardcore Hingga Tewas Berujung di Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pengeroyokan terhadap calo tiket palsu yang menewaskan Rangga Prasetya Al Fikri disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/4/2026). Dalam perkara ini, Dados Demokratos, Zidan Fitra Ananta, Fuad Amin Busari, Farid Sendi Eko Krisna, serta Husni yang masih buron, dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri, S.H dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Sidang yang digelar di Ruang Sari 1 tersebut beragenda pemeriksaan saksi. Dalam keterangannya, para terdakwa pada pokoknya mengakui perbuatan mereka dan menyampaikan penyesalan.

“Saya menyerahkan diri, Yang Mulia, bukan ditangkap polisi,” ujar para terdakwa di hadapan majelis hakim di ruang Sari 1 PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu malam, 24 September 2025, di kawasan Pasar Tunjungan Surabaya. Saat itu, terdakwa berada di lokasi konser musik hardcore dan bertugas sebagai panitia penjaga pintu masuk.

Terdakwa kemudian menerima informasi bahwa korban diduga menjual tiket palsu berupa kabel ties berwarna hitam. Upaya pencarian dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan di area bawah Pasar Tunjungan sekitar pukul 21.15 WIB.

Situasi berubah menjadi tegang ketika korban dikerumuni sejumlah orang. Dalam kondisi tersebut, para terdakwa melakukan kekerasan dengan menjambak, menampar, dan menendang korban secara bersama-sama.

Tak berhenti di lokasi, korban kemudian dibawa ke kawasan Rolak Bozem, Gadukan, Surabaya. Di tempat itu, kekerasan kembali berlanjut. Bahkan, korban sempat diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu sebagai “ganti rugi” atas dugaan penjualan tiket palsu.

Meski uang telah diberikan, penganiayaan tetap terjadi. Korban dipukul dan ditendang, termasuk pada bagian leher hingga akhirnya jatuh tak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban yang kritis, para terdakwa sempat membawanya ke rumah salah satu saksi sebelum akhirnya dilarikan ke RS Muhammadiyah Surabaya. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Surabaya mengungkap korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul, termasuk pendarahan di otak serta tanda-tanda mati lemas. Penyebab kematian disimpulkan akibat benturan keras di kepala yang memicu pendarahan dan gangguan pernapasan.

Atas perbuatannya, terdakwa Dados Demokratos didakwa melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Tok

Mochamad Wildan Didakwa Manipulasi Akta Jual Beli Kapal

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mendakwaan terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom., dalam perkara melakukan tindak pidana dengan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli kapal, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula saat terdakwa mendirikan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) pada tahun 2019 bersama saksi Shaul Hameed. Terdakwa menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan mayoritas saham. Selanjutnya, pada Februari 2020, terdakwa juga diangkat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut.

PT ENB diketahui memiliki sejumlah aset kapal, di antaranya Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease. Namun, meski memiliki kewenangan sebagai Direktur Utama, terdakwa sebelumnya telah membuat surat pernyataan yang melarang pengalihan aset tanpa persetujuan pihak tertentu.

Meski demikian, pada 12 Oktober 2020, terdakwa diduga tetap melakukan transaksi jual beli dua unit kapal milik PT ENB kepada PT NML, perusahaan yang juga dikendalikannya sendiri. Transaksi tersebut dituangkan dalam dua akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya.

Dalam akta tersebut, disebutkan bahwa PT NML telah membeli dua kapal dengan total nilai Rp5 miliar dan pembayaran telah dilakukan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran tersebut tidak pernah terjadi.

“Akta tersebut seolah-olah menyatakan telah terjadi transaksi yang sah, padahal faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ungkap JPU dalam persidangan.

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian menggunakan akta tersebut untuk proses balik nama kepemilikan kapal dari PT ENB ke PT NML. Setelah resmi beralih, kapal-kapal tersebut disewakan kepada pihak lain hingga menghasilkan pendapatan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML yang dikuasai terdakwa.

Pada tahun 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran atas aset kapal tersebut, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, kembali, pembayaran yang tercantum dalam invoice tersebut tidak pernah direalisasikan.

Akibat perbuatan terdakwa, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar, yang berdampak pada perusahaan serta para pemegang saham dan investor.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tok

Polisi Amankan Pasangan Diduga Pengedar, Namun Berujung Rehabilitasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan yang diduga sebagai pengedar narkoba, AGM (37) dan LA (43), justru dilepas untuk menjalani proses rehabilitasi setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penangkapan terhadap pasangan non-resmi tersebut dilakukan di rumah orang tua AGM, kawasan Perum Tamasa, Sedati, Sidoarjo.

Dalam operasi itu, sekitar tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa 0,5 gram sabu, alat hisap yang masih terdapat sisa sabu dari tas milik LA, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Setelah diamankan selama empat hari, LA lebih dulu dilepas pada 23 Februari 2026. Sehari kemudian, setelah menjalani prosedur di sebuah klinik di kawasan Sukomanunggal, AGM juga dilepas untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Rehab Kita, kawasan Ngagel, Surabaya.

“AGM itu laki-laki, usianya lebih muda dari LA. Pelanggannya kebanyakan ‘koko-koko’, yang merupakan mantan tamu LA saat masih bekerja sebagai LC (purel),” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (27/3/2026) belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi kembali melalui panggilan WhatsApp pada Sabtu (28/3/2026), ia menyatakan akan melakukan pengecekan usai masa cutinya.

“Nanti saya cek ya, Mas. Mohon waktu karena saat ini saya sedang cuti. Kamis nanti (2 April) saya kabari setelah selesai cuti,” ujarnya kepada awak media.

Namun hingga Kamis (2/4/2026) petang, upaya konfirmasi lanjutan terkait status terduga pengedar narkoba yang mendapatkan rehabilitasi belum mendapat respons. Baik pesan maupun panggilan telepon belum dijawab. M12

Proyek Tampa Survei Investor Rugi

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan investasi tambang nikel yang menyeret nama Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, Hermanto membeberkan aliran dana puluhan miliar rupiah yang disebut mengalir tanpa verifikasi memadai terhadap proyek yang dijanjikan.

Di hadapan majelis hakim, Hermanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berperan sebagai pencari investor. Ia mengaku terlibat semata karena kepercayaan terhadap pihak lain yang lebih dulu dikenalnya.

“Saya tidak pernah cari investor, saya kenal dari Rudi Efendi. Kalau Suwondo pun tidak pernah kenal sebelumnya dan tidak pernah menawarkan investasi,” ujarnya. Kamis (2/4/2026) di PN Surabaya.

Hermanto menjelaskan, keterlibatannya bermula dari rencana pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Paparan awal mengenai potensi kandungan nikel disampaikan oleh Venansius. Namun, ia mengakui tidak pernah melakukan survei langsung ke lokasi.

“Hanya dipaparkan saja oleh Venansius terkait kandungan nikel dalam tanah. Untuk PT MMM sendiri tidak pernah survei,” ungkapnya.

Meski tanpa verifikasi lapangan, Hermanto tetap mengucurkan dana dalam jumlah besar. Ia menyebut total dana yang telah disetorkan mencapai sekitar Rp40 miliar, sementara sisanya berasal dari pihak lain, termasuk Suwondo dan kelompoknya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana investasi tidak sepenuhnya berada dalam kendali Hermanto. Sebagian besar dana disebut mengalir ke rekening perusahaan lain.

“Uang dikirim ke PT RMI, hanya Suwondo dan istrinya yang tahu nomor rekening BCA,” jelasnya.

Selain itu, terungkap pula adanya rekening lain di Kendari serta penggunaan beberapa rekening bank berbeda untuk menampung dana hingga puluhan miliar rupiah. Bahkan, terdapat kesepakatan penempatan dana hingga Rp75 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Merasa memiliki kepentingan atas dana tersebut, Hermanto mengaku sempat meminta digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, ia juga menyoroti lemahnya dasar kerja sama karena tidak adanya kesepakatan tertulis yang kuat.

“Kesepakatan disampaikan secara lisan dalam rapat, juga belum ada staf,” katanya.

Dalam praktiknya, Hermanto menyebut dirinya hanya berperan mencatat hasil rapat, termasuk dalam grup percakapan, sebagai bentuk pengawasan.

“Saya hanya disuruh menulis agar istri Suwondo tahu hasil meeting,” ujarnya.

Fakta lain yang terungkap, Venansius sempat menunjukkan puluhan lembar cek pada Maret dengan total nilai sekitar Rp44 miliar, meski yang dapat diperlihatkan sekitar Rp39 miliar.

Hermanto juga mengaku telah melaporkan dugaan pencairan dana oleh pihak lain, termasuk oleh sopirnya, kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.

Tak hanya dari investasi tambang, ia mengaku mengalami kerugian lain, termasuk penyerahan aset rumah senilai Rp15 miliar. Selain itu, ia juga sempat kembali menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar kepada pihak Suwondo, namun hingga kini belum ada pengembalian.

“Uang saya tidak kembali,” tegasnya. Tok

Skandal Penanganan Perkara, Aspidum Jatim Dicopot dari Jabatan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan komitmennya dalam melakukan “bersih-bersih” internal di tubuh Korps Adhyaksa.

Terbaru, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Berhembus kabar, Eks Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu disebut telah diamankan sebelum Hari Raya Idulfitri, tepatnya pada Rabu, 18 Maret 2026. Informasi yang beredar menyebutkan, Joko diduga terlibat dalam praktik “pengamanan” penanganan perkara pidana umum dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Reda menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Selain Aspidum, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa.

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar proses klarifikasi bisa berjalan secara leluasa,” ujar Reda saat memberikan keterangan di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Ia mengungkapkan, bidang Intelijen Kejaksaan memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara. Proses pengumpulan informasi dilakukan secara tertutup dan senyap, sesuai metode kerja intelijen.

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami lakukan klarifikasi dengan cara intelijen. Kami cari dan kumpulkan bukti, misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mencari jarum dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti yang sah, kami tidak akan ragu menindak,” jelasnya.

Menurut Reda, pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjamin objektivitas pemeriksaan. Jika tidak ditemukan bukti pidana namun terdapat pelanggaran etik, kasus akan diserahkan ke bidang Pengawasan (Jamwas). Sementara jika ditemukan indikasi suap atau pemerasan, perkara akan diteruskan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Ketegasan Kejaksaan Agung, lanjutnya, bukan sekadar wacana. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang telah diproses hingga persidangan, salah satunya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Di Jakarta Barat, perkara sudah diputus dan yang bersangkutan dihukum karena menjual barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban, namun tidak utuh,” ungkapnya.

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Tangerang. Dalam perkara tersebut, sejumlah jaksa hingga kepala kejaksaan negeri dicopot dari jabatannya dan diproses hukum karena terbukti menerima suap.

“Ada juga di Kabupaten Tangerang, jaksa hingga Kajarinya kami copot semua dan kami serahkan ke Pidsus untuk disidangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, juga diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung pada Selasa, 20 Januari 2026. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas laporan masyarakat, sekaligus untuk menjaga integritas institusi.

Hal serupa terjadi pada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, yang turut dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Reda menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi oknum jaksa yang terbukti melanggar hukum.

“Kalau terbukti, pasti kami proses. Tidak ada toleransi,” tegasnya. Tok

Sidang Korupsi Hibah SMK Jatim, Hudiyono Diduga Tidak Ditahan?

Foto: Terdakwa Dr. Drs.,Hudiyono. Msi mengunakan kursi roda di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hadir mengikuti jalannya sidang tanpa dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hudiyono didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Ia diduga terlibat dalam praktik rekayasa pengadaan bersama pihak lain, termasuk tersangka berinisial JT, dengan cara mengatur proses lelang agar perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang.

Dalam praktiknya, barang yang disalurkan ke sekolah-sekolah disebut tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Berdasarkan surat dakwaan, modus yang digunakan antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil sekolah, melainkan mengacu pada stok barang yang telah disiapkan oleh pihak tertentu. Selain itu, proses lelang disebut telah dikondisikan sejak awal.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus yang sama, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Hudiyono tampak mengikuti persidangan dengan menggunakan kursi roda.

Sempat beredar kabar adanya dugaan pengalihan status penahanan Hudiono dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran.

Hendi menjelaskan bahwa tidak ada pengalihan status penahanan. Menurutnya, Hudiyono tengah menjalani pengobatan usai menjalani operasi tulang belakang di sebuah rumah sakit di Sidoarjo.

“Setelah tahap II, yang bersangkutan menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit di Sidoarjo,” ujar Hendi, Rabu (1/4/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Saiful Rachman dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, terhadap Saiful Rachman tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Dalam fakta penyidikan, total anggaran pengadaan pada tahun 2017 mencapai lebih dari Rp186 miliar, yang disalurkan kepada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur. Dari hasil sementara, kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai sekitar Rp179,975 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Kejati Jatim juga menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dari total anggaran sekitar Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp2,6 miliar. Namun, pada kenyataannya, nilai barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta. Tok

Kuasa Hukum: Tak Ada Keuntungan Pribadi pada Enam Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan didakwa merugikan keuangan negara Rp 83 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, (1/4/2026)

Keenam terdakwa terdiri dari tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dari Pelindo, mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara dari APBS yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menguraikan para terdakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang tidak sesuai prosedur.

Tiga pejabat Pelindo disebut melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sesuai ketentuan.”Terdakwa juga melakukan penunjukan langsung kepada APBS yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama,” ungkap jaksa Yoga saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penunjukan tersebut berdalih afiliasi perusahaan, namun dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI. Jaksa juga menyebut Hendiek dan Erna menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa konsultan dan hanya menggunakan data tunggal dari salah satu perusahaan, serta merekayasa dokumen agar APBS tetap memenuhi syarat.

Selain itu, Ardhy dan Hendiek disebut tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, sehingga membuka ruang bagi pengalihan proyek ke pihak lain. Dari pihak APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melebihkan nilai HPS agar mendekati standar Pelindo. Adapun Firmansyah disebut menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam penawaran.

Dalam proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus pengerukan pelabuhan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Tim Kuasa Hukum, Sudiman Sidabukke menegaskan bahwa para terdakwa merupakan individu dengan reputasi serta rekam jejak kinerja yang baik di perusahaan masing-masing.

Sebagaimana diketahui, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3, HES selaku Division Head Teknik, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan di lingkungan PT Pelindo Regional 3.

Selain itu, terdakwa lainnya berasal dari PT APBS, yaitu M selaku Direktur Utama, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik, serta DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kuasa Hukum Sudiman Sidabukke menyatakan bahwa para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan.

“Para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan. Selain itu, perbuatan yang menjadi objek perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Sudiman Sidabukke.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari upaya operasional untuk mendukung kelangsungan layanan pelabuhan serta menjaga keselamatan pelayaran.

Terkait isu kerugian negara, ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Tidak pernah ada laporan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta berharap proses tersebut dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Tok

JPU Maharani Tuntut 8 Bulan Penjara Terdakwa Pencurian Mobil di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Mohammat Arif Sofyan bin Mustofa dengan pidana penjara selama 8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Ni Putu Wimar Maharani menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian mobil Toyota Innova Venture 2.4 A/T tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi L 1869 BBI sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Menuntut Terdakwa dengan Pidana penjara selama 8 bulan,” Kata JPU Maharani di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (31/3/2026).

Atas tuntutan tersebut, pada intinya Arif meminta keringanan hukum dan JPU Maharani menytaakan tetap pada tuntutannya.

Untuk diketahui Dalam surat tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Perumahan Isen International Living by Intiland 52, Jalan Raya Darmo Harapan, Surabaya.

Perbuatan bermula ketika terdakwa berangkat dari tempat kosnya di kawasan Putat Gede sekitar pukul 05.30 WIB menggunakan ojek online menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di rumah milik saksi Tan Tjong Tjhun alias Junaidi S., terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju dapur. Di sana, terdakwa mengambil kunci kontak mobil yang tersimpan di laci lemari.

Selanjutnya, terdakwa menuju garasi dan membawa kabur satu unit mobil Toyota Innova Venture 2.4 A/T tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi L 1869 BBI milik korban.

Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, terdakwa membawa mobil ke wilayah Magelang, Jawa Tengah dengan tujuan untuk dijual. Namun, rencana tersebut belum sempat terealisasi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp300 juta. Tok