Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tentang Perkara Yang di Tangani Polsek Semampir, Kasus Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tentang Perkara Yang di Tangani Polsek Semampir, Kasus Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Surabaya – Kamis 28 Agustus 2025, Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan gelar perkara pada Jumat (22/8/2025) terkait penanganan salah satu perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

Peserta gelar perkara antara lain Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasiwas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kanit Reskrim Polsek Semampir, serta penyidik pembantu dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

Dalam gelar perkara tersebut, peserta melakukan diskusi, analisis, serta meminta pendapat hukum dari ahli hukum Universitas Bhayangkara. Hasilnya, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan keputusan itu, penyidik juga akan menyampaikan hasil gelar perkara kepada penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum terkait perkara ini, dan dilakukan pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terduga F.

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara ini merupakan bentuk profesionalitas kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat. “Kami selalu berpedoman pada fakta hukum dan pendapat ahli hukum. Dengan hasil ini, kami pastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Dengan adanya gelar perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, serta menjadikan pendapat ahli hukum sebagai landasan dalam setiap proses penegakan hukum.

Jadikan Landasan Realisasi PMN Rp427 Miliar PT PAL Indonesia, JPN Kejari Tanjung Perak Serahkan Legal Opini

Surabaya – timurpost.co.id – 27 Agustus 2025 —Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung program pembangunan nasional. Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, JPN Kejari Tanjung Perak secara resmi menyerahkan Legal Opini (LO) kepada PT PAL Indonesia.

Penyerahan LO ini menjadi dasar hukum penting yang memberikan kepastian hukum atas langkah strategis PT PAL Indonesia dalam merealisasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 di Tahun 2025 sebesar Rp427 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan kapasitas produksi, serta mendukung program kemandirian industri pertahanan nasional.

Melalui pendampingan hukum yang bersifat preventif, Kejaksaan hadir memastikan setiap kebijakan BUMN strategis dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Dengan adanya LO, potensi permasalahan hukum di kemudian hari dapat diminimalisir, sekaligus menjamin penggunaan keuangan negara yang efektif dan tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H.,M.H.,CSSL, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin bersama PT PAL Indonesia.

“Penyusunan dan penyerahan Legal Opini ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada mitra BUMN strategis. Kami berharap realisasi anggaran PMN ini mampu memperkuat industri pertahanan nasional sekaligus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara,” tegas Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H.,M.H.,CSSL.

Dengan penyerahan LO tersebut, Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah, BUMN, maupun instansi lainnya dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang bersih, transpara, dan berdaya guna. ( M12 )

Pidum Kejari Surabaya : Itu 2 Hal Kasus Yang Berbeda

Surabaya, timurpos.co.id- Terkait pemberitaan sebelumnya terkait pelaku jambret yang hanya dituntut 2 Tahun 6 Bulan dan divonis 1 Tahun 10 Bulan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ia Bagus angkat bicara atau memberikan hak jawabnya, Selasa (29/07/2025) siang.

Beliau menyampaikan bahwa tuntutan 2 Tahun 6 Bulan dan Vonis 1 Tahun 10 Bulan itu terkait perkara yang terjadi di Klampis Surabaya dan ditangani oleh Polsek Sukolilo.

“Itu kasus yang berbeda mas. Untuk yang sudah vonis itu terkait yang di Klampis dengan korban atas nama Siti Khotidjah. Kalau yang atas nama Perizada Eilga Artamesia yang masuk dalam Polsek Tambaksari masih P19,” terangnya.

“Tapi dalam pemberitaan seolah – olah terjadi korban meninggal tapi tuntutannya ringan,” lanjut Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus.

Namun saat disinggung terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 silam, Kasi Pidum tidak menjawabnya.

Diduga Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak mengetahui akan hal tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

Tentunya, menjadi suatu tanda tanya besar di masyarakat. Apakah tuntutan dan vonis tersebut dapat membuat jera pelaku yang merupakan seorang residivis. (SY41)

Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 22 UPN”Veteran”Jawa Timur Sukses Tingkatkan Brand Awareness UMKM di Kelurahan Ujung

Timurpos.co.id – Surabaya-Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T)SDGs Kelompok 22 Universitas Pembangunan Nasional“Veteran”Jawa Timur berhasil memberikan dampingan untuk meningkatkan brand awareness pada lima pemilik UMKM (Usaha Mikro,Kecil dan Menengah) melalui penerapan strategi visual branding yang tepat sasaran.)di Kelurahan Ujung,Surabaya pada Senin (21/7/2025) Pendampingan ini dilakukan selama dua minggu dengan fokus utama pada pendampingan UMKM dalam memperkuat identitas merek melalui desain logo,kemasan produk hingga promosi melalui media sosial.

Pendampingan ini melibatkan pada lima pelaku UMKM yang sebelumnya belum memiliki konsep visual yang konsisten dan menarik bagi konsumen

“Kami merasa terbantu dengan adanya kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN ini,pelanggan

meningkat karena produk semakin dikenal dengan adanya logo dan banner,”ungkap pemilik UMKM yang menjadi salah satu mitra KKN.

Putri selaku Ketua kelompok KKN 22,menjelaskan bahwa strategi branding dilakukan secara bertahap,mulai dari identifikasi kebutuhan masing-masing UMKM,pembuatan media promosi

yang sesuai,hingga pelatihan penggunaan media sosial secara optimal.Respons positif dari para mitra menjadi indikator keberhasilan program ini.

“Hasilnya cukup memuaskan,karena para pelaku UMKM kini mulai memahami pentingnya visual branding dan mampu mengelola media sosial mereka sendiri,”ujarnya.

Selain memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM di Kelurahan Ujung,kegiatan ini juga

memberikan pengalaman langsung bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah ke dalam dunia nyata.Mahasiswa dilatih untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memberikan solusi yang aplikatif terhadap permasalahan UMKM di lapangan.

Keberhasilan kolaborasi antara mahasiswa KKN dan mitra UMKM ini menjadi bukti nyatabahwa sinergi akademik dan masyarakat mampu mendorong pemberdayaan ekonomi lokal sertamemperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi tantangan era digital.

Penulis:Nadhofah,Shinta Dewi Cahya Wulandari,Natasya Ayu Dewanti.

Pemberdayaan UMKM Kelurahan Ujung melalui Strategi Digital Branding bersama Mahasiswa KKNT SDGs 22 UPN Veteran JawaTimur

Surabaya -Timurpos.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 22 UPN Veteran Jawa Timur melaksanakan program pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diRW10, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir pada Senin(14/07/2025).

Program ini difokuskan pada penguatan merek agar UMKM dapat lebih dikenal masyarakat luas,serta mampu bersaing diera digital melalui pemanfaatan teknologi dan strategi pemasaran yang relevan.

Kelompok 22 KKNT SDGs UPN “Veteran” Jawa Timur melakukan pendampingan kelima UMKM yang bergerak dibidang kuliner,baik makanan berat maupun makanan ringan.Kelima UMKM tersebut adalah Dapur Mimi Pesek, Ayam Pop Bunda, NenoFood & Catering, Waroeng Gang Sempit, dan Dapur Ummi yang terletak diwilayah Kelurahan Ujung dengan kurunwaktu kurang lebih 2 minggu.Kegiatan ini didampingi oleh 6 mahasiswa pada setiap UMKM untuk memastikan pendampingan yang intensif dan secara terfokus.

Mahasiswa KKN Kelompok 22 mengupayakan berbagai langkah untuk meningkatkan penjualan dan mengembangkan merek produk.Langkah yang dilakukan seperti pembuatan sosial media Instagram, pembuatan banner, pendaftaran mitra UMKM pada Google Maps serta pembuatan logo produk.

Melalui penguatan merek ini, salah satu pelaku UMKM berharap dapat mengikuti perkembangan teknologi saat ini,sehingga dapat meningkatkan potensi penjualan dan mampu memperluas jangkauan pasar.

“Dengan bantuan para mahasiswa,besar harapan saya agar usaha saya dapat terus mengikuti perkembangan teknologi saat ini,”pungkasnya.

Tak hanya itu,mahasiswa juga melakukan survei kebutuhan dan wawancara untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha sehingga pendampingan yang diberikan bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan UMKM setempat.

Program pendampingan UMKM oleh mahasiswa KKN ini menjadi salah satu bentuk kontribusi UPNVeteran JawaTimur dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan(SDGs), khususnya pada SDGs 8 yaitu pemberdayaan ekonomi dan pengurangan kesenjangan.

Penulis: Nadhofah, Putri Wahyu Waluyo, Amira Khansa Nazhiifah PW, Risma Paramesti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bangunan Liar Sepanjang Kali Buntung, Taman Hingga Waru Persulit Akses Alat Berat Tangani Banjir

Sidoarjo timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo Subandi sejak malam hingga tadi (25/12) terus meninjau kondisi di area banjir sekaligus di titik-titik penyebab banjir. Dirinya mengatakan hujan Selasa malam dengan intensitas tinggi, pasang air laut, hingga hambatan di aliran sungai jadi sejumlah penyebab banjir. Hambatan tersebut meliputi adanya bangunan liar di sungai buntung dan juga sampah dan enceng gondok di sungai cantel. Pihaknya sudah mengecek dan mengidentifikasi penyebabnya. ” Pengerukan sampah dan enceng gondok di sungai Deltasari dan Cantel akan kami lakukan dan juga pemompaan”, katanya.

Alat berat sudah diturunkan untuk pembersihan. Terutama di titik hilir yang kondisinya penuh enceng gondok.

“Jadi di sepanjang aliran Kali Buntung, mulai dari Taman hingga ujung Waru, ada banyak bangunan liar di kanan dan kiri. Parahnya lagi bangunan tersebut dibuat secara permanen”, ungkap Subandi.

“Kami sudah bekerja sama dengan Balai Besar, untuk 2025 ini jika ada bangunan liar, akan kami kembalikan lagi ke kondisi semula. Sehingga alat-alat berat bisa masuk”, imbuh Subandi.

Untuk mengatasi banjir ini, sejak Selasa malam hingga Rabu hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengerahkan berbagai sumber daya, termasuk menggunakan pompa portable untuk menyedot air yang menggenang.

Subandi menambahkan akan terus menggenjot penanganan banjir. “Kami akan memeriksa dan memastikan hal ini segera dibersihkan agar air bisa mengalir dengan lancar”, jelas Subandi. (carlo)

Notaris Angelo Akui Adanya Adendum

Notaris Angelo Akui Adanya Adendum SKW

Surabaya – Robert Julius Salim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan perkara, dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Penggadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi Notaris Angelo Bintang.

Angelo Bintang mengatakan, bahwa pernah diperiksa di Polrestabes Surabaya terkait Surat Keterangan Waris (SKW) Harijina. Harjiana mengurus SKW sebanyak 2 kali.

“Yang pertama Hendri dan Agus atas kuasa dari Harijana sudah jadi SKW 02, kemudian ada adendum,” kata Notaris Angelo di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ditanya oleh JPU, apakah saksi pernah menerima pembayaran dari terdakwa dan apakah pernah meminta uang pembayaran pengurusan SKW.” Saya tidak perna meminta ataupun menerima pembayaran dari terdakwa, hanya menerima pembayaran sebesar Rp.15 juta dari Harijana untuk SKW yang pertama,” kata Angelo dihadapan Majelis Hakim.

Disingung oleh Penasehat hukum terdakwa apakah saksi mengatahui ada perjanjian antara Robert  dengan Harijana,” saya tidak mengetahui.

Atas keterangan saksi terdakwa Robert menyakal keterangan saksi. “Tidak benar yang Mulia,” saut terdakwa.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah ada saksi yang dihadirkan lagi dari Pihak terdakwa,” kami sudah cukup Yang Mulia,” saut JPU Herlambang.

Sementara dari pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan,” kami tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa,” beber PH terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal sekitar bulan September 2020 saksi Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung salah satu suadara kandung Alm. Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio, kemudian mengenalkan dengan anaknya Robert Julius Salim (Terdakwa) untuk mengurus pengamanan terhadap aset harta peninggalan Alm Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa  memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.

Kemudian terdakwa bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya  menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okdjaja dan Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya, sehingga kalau Akta tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan akan tuntas.

Bahwa terdakwa Robert Julius mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya, tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat. Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.

Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa Robert menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).

Bahwa di luar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar  ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA  sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa 

Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong

 yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa adalah Rp. 1 miliar. tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan dan 

Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang

Pada 01 Desember 2020 Rp.200 juta 

untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.

Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta saya kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama terdakwa  untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong  di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa Pada tanggal 13 Januari 2021 saksi Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa  bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana

 masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijana mengalami kerugian Rp.1 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Majelis Hakim Mempersolkan Barang Bukti Pil Ekstasi Yang Raib

Majelis Hakim Mempersolkan Barang Bukti Pil Ekstasi Yang Raib
Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika dengan terdakwa Pipit Safitri alias Chelsy yang dipimpin Ketua Majelis Iman Supriyadi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (22/02/2022).
Pipit Safitri mengatakan,bahwa saat itu ditangkap oleh petugas di hotel Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya di kamar 209 dan ditemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi di dalam dompet.
“Saat lagi habis nyabu beberapa teman,”kata Chelsy.
Disinggung oleh JPU Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait 5 pil ekstasi itu rencana dibuat apa tanya JPU.
 
“Rencana mau dipakai bersama-sama teman tapi bukan teman yang saat ditangkap di hotel tapi taman yang lain,”saut Pipit.
 
Kemudian Majelis Hakim Iman Supriyadi meminta JPU untuk memperlihatkan Barang Bukti.”Barang bukti sudah habis yang mulia sudah dikirim lap,”saut JPU Mosleh.
 
Sontak Majelis Hakim menjelaskan, Barang Bukti itu ada 5,Kok habis di lap.Coba jelaskan.
 
“Iya pak ada lima 1 rusak,2 dikrim ke lap dan sisanya habis ,”Jelas JPU.
 
Mendengar penjelasan dari JPU, Majelis Hakim meminta untuk dihadirkan Kapolrestabes Surabaya atau Kasat Narkoba untuk menjelaskan Barang Bukti tersebut.
 
JPU Mosleh Rahman mengatakan,Kami akan panggil Penyidik untuk dilakukan Verbal lisan,Yang Mulia.
 
“Untuk itu kami minta waktu satu minggu untuk agenda Verbal lisan,”Kata JPU Mosleh.
 
Terpisah Victor Sinaga Penasehat hukum terdakwa menyapiakan,bahwa kami keberatan dengan 4 orang yang ditangkap bersama-sama dengan terdakwa tampa dilakukan Proses hukum cuma Direhabilitasi Padahal saat itu mereka habis nyabu.
 
“Dan perlu diketahui Juga terkait barang bukti yang habis juga dipersoalkan oleh Majelis Hakim,Kok Aneh 5 butir habis untuk Lap,”Jelas Victor selepas sidang di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.
 
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa pada hari Kamis 16 September 2021 terdakwa dengan menghubungi  Edi (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis Extasi sebanyak 15 butir dengan harga 1 butir sebesar Rp. 400.000 , setelah terjadi kesepakatan harga kemudian Edi menyanggupinya dan menyuruh terdakwa untuk menstranfer uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 6. juta.
Selanjutnya narkotika jenis pil Extasi sebanyak 15  butir  oleh Edi di ranjau di Jalan Kenjeran di depan RS Adi Jaya tepatnya dibawah portal lalu diambil oleh terdakwa dan diserahkan kepada Elsa (DPO) sebanyak 10  butir pil Extasi sedangkan sisanya 5 (lima) butir pil Extasi oleh terdakwa disimpan didalam dompetnya.
Bahwa pada hari kamis tanggal 16 September 2021 Nanang Rudianto SH, saksi Muhammad Syafi al Umam anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Hotel Olimpik kamar nomor 209 Jalan urip Sumoharjo Surabaya sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika mendapat informasi tersebut kemudian Nanang Rudianto SH dan  Muhammad Syafi al Umam menindak lanjuti dan memastikan dengan melakukan penyelidikan disekitar Hotel Olimpik kamar nomor 209 di Jalan urip Sumoharjo sesuai target oprasi, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB ,Nanang Rudianto SH dan Muhammad Syafi al Umam langsung masuk ke kamar 209 Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) bersama dengan saksi Ervi Yanuas Syahputri, saksi Nadia Urasana, saksi Yuli Astika Ari dan saksi Andri setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan  penggeladahan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) ditemukan didalam dompetnya berupa 4  butir pil Extasi warna hijau dengan berat ± 1,40  gram beserta bungkusnya, 1 butir pil Extasi warna colat dengan berat 0,30 gram, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah HP selanjutnya terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes surabaya guna proses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Extasi tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 08230./ NNF / 2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang ditanda tangani IMAM MUKTI S ,Si.Apt, M.Si., TITIN ERNAWATI S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYA NI, A.Md. dengan
kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16414/2021/NNF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 0,916 ( nol koma sembilan enam belas) gram adalah benar mengandung MDMA (3,4 Metilendo oksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan  Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Hakim Dan JPU, Keluhkan Sistem Sidang Online PN Surabaya

Gambaran Sidang Online (video call) di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Masih diberlakukannya sidang secara dalam jaringan (daring) atau online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga saat ini. Menjadi buah bibir dikalangan pencari keadilan. Selasa (20/02/2024).

Berdasarkan narasumber dari media ini, banyak persoalan yang dikeluhkan dalam sidang secara online, antara lain yakni, masalah jaringan internet, sidang dengan mengunakan Hand Phone atau video call, belum lagi masalah tahanan yang ada lama di keluarkan saat hendak disidangkan secara online.

Ada hal yang menarik dalam perkara penjualan perumahan di Puri Banjar Panji Residence, yang menjerat terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok yang seharusnyadi ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Namun ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim minta sidang secarang langsung atau tatap muka.

Dimana Sidang yang diagendakan pemeriksaan saksi dari JPU, namun sidang terpaksa ditundah karena Majelis Hakim mengeluhkan tidak lancarnya suara terdakwa Nasijanto saat berbicara dikaranakan adanya ganguan sinyal internet atau HP yang digunkan terdakwa saat online.

“Bagaimana kita mau bersidang, kalau sinyal HandPhone yang dipegang oleh terdakwa tersendat-sendat. Lihat Pak Jaksa, terdakwa ditanya A jawabnya B. Ditanya B jawabnya C,” keluh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, kepada JPU Darwis.

Hakim Taufan Mandala yang sudah membuka sidang kurang lebih 15 menit dan sudah membacakan sumpah untuk keempat saksi pun memutuskan menunda melanjutkan sidang sepekan mendatang, dengan mendesak JPU agar bisa menghadirkan terdakwa secara langsung di dalam persidangan ini.

“Saya minta supaya Jaksa Penuntut,  minggu depan mendatangkan terdakwa secara langsung di ruangan persidangan, sehingga kami dapat leluasa untuk berrbicara pada terdakwa.” Jelas Hakim Taufan Mandala.

Atas permintaan dari Majelis Hakim, untuk sidang tatap muka tersebut, JPU Darwis yang terlanjur mendatangkan para saksi pun menyatakan kesiapannya sembari meminta maaf pada keempat saksi.

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya JPU Darwis dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa Nasijanto alias Antok dengan Pasal 137 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman.

Awalnya terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok Berencana memasarkan unit rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian pada bulan Januari 2019 terdakwa Nasijanto menyewa sebuah Ruko yang terletak di Frontage Road sisi timur Jl. Ahmad Yani (selatan BRI) Kelurahan. Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya untuk dipakai sebagai Kantor Pemasaran Perumahan Puri Banjarpanji Residence dan memasang plang perusahaan dengan nama PT. Armandta Jaya Perkasa.

Cara terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan penjualan rumah tersebut dengan cara membuat dan menyebar brosur melalui Marketing Freelance. Memasang Spanduk atau Banner dan umbul-umbul. Membuat stempel awal dan menggunakan stempel PT. Armandta Jaya Perkasa di kantor pemasaran.

Perumahan Puri Banjarpanji Residence yang dipasarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok awalnya terletak di Desa Banjarpanji KecamatanTanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 8.000 Meterpersegi dengan alas hak berupa surat SK Gubernur Jawa Timur Nomor D.A/C.I/SK/GG/1977 atas nama Djuwariyah B. Sakit yang telah dioperkan kepada Sanali berdasarkan Akta No.01 tentang Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah tanggal 02 Mei 2018 yang telah dibuatkan Ikatan Jual Beli sebesar Rp. 1.600.000.000 atau Rp. 200.000 per meter dan telah dibayar terdakwa Nasijanto alias Antok sekitar Rp. 100.000.000 dengan kesepakatan hangus apabila ada pembatalan.

Bahwa karena lokasi tersebut masuk Zona Hijau dan tidak bisa dibangun perumahan, maka perjanjian dibatalkan dan uang DP tersebut hangus.

Unit perumahan yang ditawarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok sejak April 2019 kepada pembeli dengan menyebar media brosur adalah Perumahan bersubsidi Pemerintah sebanyak 450 unit dengan harga per unit Rp. 140.000.000 dengan type 30/60 dengan rincian peruntukan pembayaran:

Uang muka Rp. 20.000.000,- bisa diangsur 1 sampai 2 tahun, Untuk biaya Uang Muka KPR 5 persen, Biaya Realisasi KPR, BPHTB balik nama dan pemberkasan. Pembayaran KPR Ke BTN) Sebesar Rp. 140.000.000.

Bahwa lokasi tanah yang dijual dan dipasarkan sebagai perumahan Puri Banjarpanji Residence oleh Terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut, status hak atas tanahnya masih atas nama orang lain, belum menjadi atas nama terdakwa Nasijanto alias Antok ataupun PT. Armandta Jaya Perkasa karena belum dibeli lunas.

Celakanya sejak April 2019 terdakwa Nasijanto alias Antok telah berhasil menjual dan memasarkan satuan rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence tersebut sebanyak kurang lebih 300 unit.

Para korban dari terdakwa Nasijanto alias Antok antara lain saksi Rizki Della Mahardika, saksi Sutiaji, saksi Agung Adjie Nugroho, saksi Dudik Hariyanto, saksi Haposan Simamora, saksi Andrian Yudha Dwi Martha, saksi Sunarto dan saksi Yuni tertarik untuk membeli unit rumah yang dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut dan telah menyerahkan sejumlah uang muka pembelian unit rumah kepada terdakwa Nasijanto alias Antok secara bertahap dan oleh terdakwa telah dibuatkan Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah dengan para korban sebagai bukti adanya jual-beli unit rumah.

Diketahui, bahwa sejak April 2019 saat terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan perumahan Puri Banjarpanji Redence dengan mengatasnamakan PT. Armandta Jaya Perkas ternyata PT. tersebut belum didirikan sebagaimana Salinan Akta No. 20 tanggal 29 September 2020 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Armandta Jaya Perkasa.

Sampai dengan sekarang tidak pernah ada kegitan pembangunan sama sekali di lokasi Perumahan Puri Banjarpanji Redence, hingga saat ini lokasi masih berupa tanah sawah atau tambak. Tok

 

Indrawanto Jajakan Perempuan Melalui Sosmed Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Indrawanto dituntut 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara, karena terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut di hukuman penjara terdakwa juga dituntut denda Rp 120 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan badan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Tanjung Perak melalui Jaksa pengganti mengatakan, bahwa terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana tuntutan terhadap terdakwa Indrawanto dengan pidana selama empat tahun dengan denda Rp 120 juta subsider enam bulan penjara,”kata Dewi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(7/12/2023).

Terkait tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Rayan Al Baihaqi mengatakan, akan mengajukan pembelaan pekan depan. “Kita melakukan upaya sesuai dakwaan awal yang seharusnya masuk ke IT tetapi masuk ke tindak pidana perdagangan orang. Sehingga kita melakukan upaya bahwa dakwaan pertama terpenuhi. Tetapi dari proses ini dan bukti-bukti memang setidak-tidaknya semua tidak sesuai dengan prosesnya. Tapi tetap berupaya semoga hasil yang menjadi diputuskan di tingkat pertama ini memuaskan klien kami dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,”kata Rayan setelah sidang.

Menurutnya, terkait untuk tuntutan ini cukup berat karena ini dimasukkan ke dakwaan kedua. “Harapannya kalau perdagangan satu sama lain. Karena klien kami ke korban pun tidak mengenalnya,”jelasnya.

Sebelumnya, berawal dari saksi Indrawanto yang memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa (BO) melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Lalu dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Setelah itu, terdakwa menyiapkan dua perempuan tersebut di hotel 88 di Jalan Kendangsari Surabaya dengan kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas terpisah) sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu. Lalu terdakwa memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid. “Namun apesnya terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian, pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya,”tutupnya.