FunRun Alumni St. Louis 1 Surabaya Angkat Tema Kebhinekaan dan Persatuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ribuan alumni SMA Katolik (SMAK) St. Louis 1 Surabaya bersama keluarga besar serta kolega mengikuti ajang “Urban 2025 Traditional 5K FunRun” pada Minggu (28/9/2025) di Parkir Timur Plaza Surabaya.

Sejak pukul 05.15 WIB peserta sudah berdatangan dengan mengenakan jersey bernuansa tradisional yang penuh warna. Tepat pukul 06.00 WIB, sekitar seribu peserta siap memulai lari bersama dengan suasana penuh kegembiraan dan kebersamaan.

Acara dibuka secara resmi melalui “Ceremony Start” oleh Ketua Yayasan Lazaris, Romo Martinus Irwan Yulius, MA., CM., Kepala Sekolah SMAK St. Louis 1 Dra. Sri Wahjoeni Hadi S., Ketua Umum IKA St. Louis 1 Dr. Ir. Adi Widjaja, SH., M.Si., MH., Waketum Vincentia Juliani, SE., Ketua Panitia Fendi Zein, S.Psi., serta Ketua Pelaksana Henry James Nelwan, ST., MIT. Gema terompet mengiringi dimulainya FunRun, menambah semarak kebersamaan.

Mengusung tema “Tradisional FunRun dalam Balutan Kebhinekaan”, kegiatan ini merupakan agenda rutin tiga tahunan Ikatan Alumni (IKA) St. Louis 1. Rute lari juga melewati gedung SMAK St. Louis 1 yang merupakan cagar budaya, sebagai bentuk penghormatan terhadap almamater.

Ketua Umum IKA St. Louis 1 Surabaya, Adi Widjaja, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat persaudaraan antaralumni lintas generasi.

“Urban FunRun ini sudah menjadi agenda rutin kami setiap tiga tahun sekali. Selain merangkul alumni, kegiatan ini juga menjadi simbol nyata ikatan kebersamaan dan keguyuban,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAK St. Louis 1, Sri Wahjoeni Hadi, menilai acara ini tidak sekadar olahraga, melainkan juga sarana menanamkan nilai kebersamaan, persatuan, dan nasionalisme.

“Melalui kegiatan ini, cinta tanah air, persatuan, dan toleransi menjadi hidup. Ini juga memberi teladan bagi siswa aktif di sekolah,” katanya.

IKA St. Louis 1 memiliki jaringan regional yang tersebar di berbagai kota di Indonesia maupun mancanegara, termasuk Jakarta, Bandung, Joglosemar, Surabaya, Bali, Eropa, US-Canada, hingga Taipei. Dengan moto “Dari Alumni, Oleh Alumni, dan Untuk Alumni”, IKA terus berkomitmen menghadirkan kegiatan positif yang mengikat kebersamaan lintas generasi. TOK

Klarifikasi Benjamin Kristianto Terkait Tudingan KDRT dari Terdakwa Meiti Muljianti

Surabaya, Timurpos.co.id – Benjamin Kristianto, yang merupakan suami dari terdakwa dr. Meiti Muljianti, memberikan klarifikasi terkait tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Meiti dalam persidangan. Dalam kesempatan tersebut, Benjamin menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Meiti dalam persidangan adalah sepenuhnya tidak benar dan hanya merupakan kebohongan. Jumat (26/9).

Benjamin menjelaskan bahwa Meiti dalam persidangan menyebut dirinya sebagai korban KDRT, yang mengatakan bahwa dirinya dipukul, diludahi, serta dituduh memiliki kelainan seksual dan berhubungan dengan foto perawat. “Semua itu adalah bualan. Hal ini sudah diuji dengan menggunakan alat deteksi kebohongan dan digital forensik di Polda Jatim, yang menghasilkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tegas Benjamin kepada wartawan.

Kasus Penelantaran dan Kekerasan terhadap Anak

Terkait dengan laporan penelantaran yang sebelumnya dilaporkan oleh Meiti di Polrestabes Surabaya, Benjamin menyebutkan bahwa perkara tersebut juga dihentikan dengan terbitnya SP3. Ia mengungkapkan bahwa Meiti sempat mengambil uang sekitar Rp 200 juta dan pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya. “Bahkan, ia berusaha menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV di rumah,” tambah Benjamin.

Benjamin juga menanggapi tudingan bahwa dirinya ikut campur dalam perkara ini. Ia menyatakan bahwa sidang seharusnya dilakukan secara tertutup jika ada intervensi. Namun, sidang dilaksanakan secara terbuka. “Meiti sudah tiga kali mengajukan gugatan cerai, dan saya berusaha menolaknya. Saya curiga ada pihak ketiga yang terlibat dalam masalah ini, mungkin pria idaman lain (PIL) yang lebih muda,” ungkap Benjamin.

Pernyataan Terdakwa Meiti Muljianti

Di sisi lain, Meiti Muljianti dalam keterangannya menyebutkan bahwa kejadian ini bermula ketika Benjamin mendatangi rumahnya saat ia sedang memasak. Meiti mengaku bahwa Benjamin menciptakan minyak panas di tangannya, kemudian pergi begitu saja. “Saat itu saya dalam keadaan emosi. Beni datang tiba-tiba, dan saya tidak ingat berapa kali menciptakan minyak panas,” kata Meiti.

Meiti mengakui bahwa ia melakukan tindakan tersebut, namun mengklaim bahwa dirinya adalah korban KDRT. “Saya sudah melaporkan hal ini ke Polda Jatim, tetapi saya merasa dipersulit, bahkan dianggap gila dengan adanya tes layar detektor,” ujarnya. Dalam perkara ini, Meiti juga mengungkapkan adanya kekeliruan dalam penyidikan. “Saat saya melaporkan Beni karena penelantaran di Polrestabes Surabaya, tiba-tiba penyidik yang satu ruangan justru mengajukan perkara KDRT,” tambahnya.

Kritik terhadap Proses Hukum

Meiti juga mengkritik proses hukum yang dijalani, mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan dan merasa diperlakukan tidak adil. Ia bahkan menyebutkan bahwa ia ditangkap tanpa pemberitahuan saat mengikuti sidang perceraian di Pengadilan Negeri Sidoarjo. “Saya ini hanya rakyat biasa, sedangkan Beni adalah anggota DPR. Saya bahkan tertular penyakit kelamin, dan pernah disodomi oleh Beni,” ujar Meiti.

Menanggapi pernyataan Meiti yang semakin meluas, majelis hakim menegur terdakwa. “Fokus saja pada dakwaan, jangan sampai melebar ke hal-hal yang tidak relevan. Jika ada masalah lain, laporkan ke pihak yang berwenang,” tegas majelis hakim.

Proses Hukum Lanjut

Hingga kini, perkara yang melibatkan Meiti Muljianti dan Benjamin Kristianto masih terus berjalan. Keduanya terus memberikan pernyataan yang bertolak belakang, sementara proses hukum masih akan terus berlanjut di pengadilan. Tok

Ketua DPW GNPK Jatim: “Walikota Surabaya Arogan dan Anti Kritik

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH (“RPY”) menyikapi aksi demo Hari Kamis, tanggal 25 September 2025 di Pemkot Surabaya.

Menurut RPY, Walikota terkesan arogan dalam menyikapi demonstrasi yang berlangsung kemarin, karena menghalau demo dengan menggunakan salah satu LSM kesukuan di Surabaya.

“Demo kan Hak Setiap Individu sebagai warga negara yang diatur ketentuannya dalam Undang Undang, jadi ada mekanisme dan aturannya. Setau saya, demo kemarin sudah ada pemberitahuan dan ijin dari Pihak Polrestabes Surabaya, lalu kenapa menggunakan LSM untuk menghalau?” Ujar RPY.

RPY juga menyebutkan bahwa Walikota Surabaya Ery Cahyadi tidak sensitif dalam mengambil sikap dan bertindak, malah terkesan arogan.

“Contoh parkiran di bahu jalan tunjungan, saat diberlakukan larangan, akhirnya omzet pengusaha di jalan Tunjungan merosot tajam, tapi dengan arogansinya, malah menyatakan di media bahwa tidak ada penurunan omzet tanpa memberikan data yang jelas. Kemudian kasus parkiran toko modern, yang menyinggung salah satu suku di Jawa Timur, ini walikota kurang peka dan cenderung arogan dalam bersikap dan mengambil kebijakan” kata RPY.

RPY menyatakan akan melawan arogansi pemerintah kota surabaya yang memerintah dengan cara-cara tidak lazim (membenturkan pendemo dengan LSM, menyebut kesukuan, mempersulit investasi).

“Kami akan segera bersurat ke Pemkot Surabaya dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, bahkan kami siap mengawal demo yang lebih besar di Pemkot Surabaya” pungkas RPY. Tok

Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tentang Perkara Yang di Tangani Polsek Semampir, Kasus Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tentang Perkara Yang di Tangani Polsek Semampir, Kasus Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Surabaya – Kamis 28 Agustus 2025, Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan gelar perkara pada Jumat (22/8/2025) terkait penanganan salah satu perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

Peserta gelar perkara antara lain Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasiwas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kanit Reskrim Polsek Semampir, serta penyidik pembantu dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

Dalam gelar perkara tersebut, peserta melakukan diskusi, analisis, serta meminta pendapat hukum dari ahli hukum Universitas Bhayangkara. Hasilnya, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan keputusan itu, penyidik juga akan menyampaikan hasil gelar perkara kepada penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum terkait perkara ini, dan dilakukan pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terduga F.

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara ini merupakan bentuk profesionalitas kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat. “Kami selalu berpedoman pada fakta hukum dan pendapat ahli hukum. Dengan hasil ini, kami pastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Dengan adanya gelar perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, serta menjadikan pendapat ahli hukum sebagai landasan dalam setiap proses penegakan hukum.

Jadikan Landasan Realisasi PMN Rp427 Miliar PT PAL Indonesia, JPN Kejari Tanjung Perak Serahkan Legal Opini

Surabaya – timurpost.co.id – 27 Agustus 2025 —Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung program pembangunan nasional. Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, JPN Kejari Tanjung Perak secara resmi menyerahkan Legal Opini (LO) kepada PT PAL Indonesia.

Penyerahan LO ini menjadi dasar hukum penting yang memberikan kepastian hukum atas langkah strategis PT PAL Indonesia dalam merealisasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 di Tahun 2025 sebesar Rp427 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan kapasitas produksi, serta mendukung program kemandirian industri pertahanan nasional.

Melalui pendampingan hukum yang bersifat preventif, Kejaksaan hadir memastikan setiap kebijakan BUMN strategis dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Dengan adanya LO, potensi permasalahan hukum di kemudian hari dapat diminimalisir, sekaligus menjamin penggunaan keuangan negara yang efektif dan tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H.,M.H.,CSSL, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin bersama PT PAL Indonesia.

“Penyusunan dan penyerahan Legal Opini ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada mitra BUMN strategis. Kami berharap realisasi anggaran PMN ini mampu memperkuat industri pertahanan nasional sekaligus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara,” tegas Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H.,M.H.,CSSL.

Dengan penyerahan LO tersebut, Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah, BUMN, maupun instansi lainnya dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang bersih, transpara, dan berdaya guna. ( M12 )

Pidum Kejari Surabaya : Itu 2 Hal Kasus Yang Berbeda

Surabaya, timurpos.co.id- Terkait pemberitaan sebelumnya terkait pelaku jambret yang hanya dituntut 2 Tahun 6 Bulan dan divonis 1 Tahun 10 Bulan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ia Bagus angkat bicara atau memberikan hak jawabnya, Selasa (29/07/2025) siang.

Beliau menyampaikan bahwa tuntutan 2 Tahun 6 Bulan dan Vonis 1 Tahun 10 Bulan itu terkait perkara yang terjadi di Klampis Surabaya dan ditangani oleh Polsek Sukolilo.

“Itu kasus yang berbeda mas. Untuk yang sudah vonis itu terkait yang di Klampis dengan korban atas nama Siti Khotidjah. Kalau yang atas nama Perizada Eilga Artamesia yang masuk dalam Polsek Tambaksari masih P19,” terangnya.

“Tapi dalam pemberitaan seolah – olah terjadi korban meninggal tapi tuntutannya ringan,” lanjut Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus.

Namun saat disinggung terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 silam, Kasi Pidum tidak menjawabnya.

Diduga Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak mengetahui akan hal tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

Tentunya, menjadi suatu tanda tanya besar di masyarakat. Apakah tuntutan dan vonis tersebut dapat membuat jera pelaku yang merupakan seorang residivis. (SY41)

Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 22 UPN”Veteran”Jawa Timur Sukses Tingkatkan Brand Awareness UMKM di Kelurahan Ujung

Timurpos.co.id – Surabaya-Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T)SDGs Kelompok 22 Universitas Pembangunan Nasional“Veteran”Jawa Timur berhasil memberikan dampingan untuk meningkatkan brand awareness pada lima pemilik UMKM (Usaha Mikro,Kecil dan Menengah) melalui penerapan strategi visual branding yang tepat sasaran.)di Kelurahan Ujung,Surabaya pada Senin (21/7/2025) Pendampingan ini dilakukan selama dua minggu dengan fokus utama pada pendampingan UMKM dalam memperkuat identitas merek melalui desain logo,kemasan produk hingga promosi melalui media sosial.

Pendampingan ini melibatkan pada lima pelaku UMKM yang sebelumnya belum memiliki konsep visual yang konsisten dan menarik bagi konsumen

“Kami merasa terbantu dengan adanya kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN ini,pelanggan

meningkat karena produk semakin dikenal dengan adanya logo dan banner,”ungkap pemilik UMKM yang menjadi salah satu mitra KKN.

Putri selaku Ketua kelompok KKN 22,menjelaskan bahwa strategi branding dilakukan secara bertahap,mulai dari identifikasi kebutuhan masing-masing UMKM,pembuatan media promosi

yang sesuai,hingga pelatihan penggunaan media sosial secara optimal.Respons positif dari para mitra menjadi indikator keberhasilan program ini.

“Hasilnya cukup memuaskan,karena para pelaku UMKM kini mulai memahami pentingnya visual branding dan mampu mengelola media sosial mereka sendiri,”ujarnya.

Selain memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM di Kelurahan Ujung,kegiatan ini juga

memberikan pengalaman langsung bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah ke dalam dunia nyata.Mahasiswa dilatih untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memberikan solusi yang aplikatif terhadap permasalahan UMKM di lapangan.

Keberhasilan kolaborasi antara mahasiswa KKN dan mitra UMKM ini menjadi bukti nyatabahwa sinergi akademik dan masyarakat mampu mendorong pemberdayaan ekonomi lokal sertamemperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi tantangan era digital.

Penulis:Nadhofah,Shinta Dewi Cahya Wulandari,Natasya Ayu Dewanti.

Pemberdayaan UMKM Kelurahan Ujung melalui Strategi Digital Branding bersama Mahasiswa KKNT SDGs 22 UPN Veteran JawaTimur

Surabaya -Timurpos.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 22 UPN Veteran Jawa Timur melaksanakan program pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diRW10, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir pada Senin(14/07/2025).

Program ini difokuskan pada penguatan merek agar UMKM dapat lebih dikenal masyarakat luas,serta mampu bersaing diera digital melalui pemanfaatan teknologi dan strategi pemasaran yang relevan.

Kelompok 22 KKNT SDGs UPN “Veteran” Jawa Timur melakukan pendampingan kelima UMKM yang bergerak dibidang kuliner,baik makanan berat maupun makanan ringan.Kelima UMKM tersebut adalah Dapur Mimi Pesek, Ayam Pop Bunda, NenoFood & Catering, Waroeng Gang Sempit, dan Dapur Ummi yang terletak diwilayah Kelurahan Ujung dengan kurunwaktu kurang lebih 2 minggu.Kegiatan ini didampingi oleh 6 mahasiswa pada setiap UMKM untuk memastikan pendampingan yang intensif dan secara terfokus.

Mahasiswa KKN Kelompok 22 mengupayakan berbagai langkah untuk meningkatkan penjualan dan mengembangkan merek produk.Langkah yang dilakukan seperti pembuatan sosial media Instagram, pembuatan banner, pendaftaran mitra UMKM pada Google Maps serta pembuatan logo produk.

Melalui penguatan merek ini, salah satu pelaku UMKM berharap dapat mengikuti perkembangan teknologi saat ini,sehingga dapat meningkatkan potensi penjualan dan mampu memperluas jangkauan pasar.

“Dengan bantuan para mahasiswa,besar harapan saya agar usaha saya dapat terus mengikuti perkembangan teknologi saat ini,”pungkasnya.

Tak hanya itu,mahasiswa juga melakukan survei kebutuhan dan wawancara untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha sehingga pendampingan yang diberikan bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan UMKM setempat.

Program pendampingan UMKM oleh mahasiswa KKN ini menjadi salah satu bentuk kontribusi UPNVeteran JawaTimur dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan(SDGs), khususnya pada SDGs 8 yaitu pemberdayaan ekonomi dan pengurangan kesenjangan.

Penulis: Nadhofah, Putri Wahyu Waluyo, Amira Khansa Nazhiifah PW, Risma Paramesti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bangunan Liar Sepanjang Kali Buntung, Taman Hingga Waru Persulit Akses Alat Berat Tangani Banjir

Sidoarjo timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo Subandi sejak malam hingga tadi (25/12) terus meninjau kondisi di area banjir sekaligus di titik-titik penyebab banjir. Dirinya mengatakan hujan Selasa malam dengan intensitas tinggi, pasang air laut, hingga hambatan di aliran sungai jadi sejumlah penyebab banjir. Hambatan tersebut meliputi adanya bangunan liar di sungai buntung dan juga sampah dan enceng gondok di sungai cantel. Pihaknya sudah mengecek dan mengidentifikasi penyebabnya. ” Pengerukan sampah dan enceng gondok di sungai Deltasari dan Cantel akan kami lakukan dan juga pemompaan”, katanya.

Alat berat sudah diturunkan untuk pembersihan. Terutama di titik hilir yang kondisinya penuh enceng gondok.

“Jadi di sepanjang aliran Kali Buntung, mulai dari Taman hingga ujung Waru, ada banyak bangunan liar di kanan dan kiri. Parahnya lagi bangunan tersebut dibuat secara permanen”, ungkap Subandi.

“Kami sudah bekerja sama dengan Balai Besar, untuk 2025 ini jika ada bangunan liar, akan kami kembalikan lagi ke kondisi semula. Sehingga alat-alat berat bisa masuk”, imbuh Subandi.

Untuk mengatasi banjir ini, sejak Selasa malam hingga Rabu hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengerahkan berbagai sumber daya, termasuk menggunakan pompa portable untuk menyedot air yang menggenang.

Subandi menambahkan akan terus menggenjot penanganan banjir. “Kami akan memeriksa dan memastikan hal ini segera dibersihkan agar air bisa mengalir dengan lancar”, jelas Subandi. (carlo)

Notaris Angelo Akui Adanya Adendum

Notaris Angelo Akui Adanya Adendum SKW

Surabaya – Robert Julius Salim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan perkara, dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Penggadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi Notaris Angelo Bintang.

Angelo Bintang mengatakan, bahwa pernah diperiksa di Polrestabes Surabaya terkait Surat Keterangan Waris (SKW) Harijina. Harjiana mengurus SKW sebanyak 2 kali.

“Yang pertama Hendri dan Agus atas kuasa dari Harijana sudah jadi SKW 02, kemudian ada adendum,” kata Notaris Angelo di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ditanya oleh JPU, apakah saksi pernah menerima pembayaran dari terdakwa dan apakah pernah meminta uang pembayaran pengurusan SKW.” Saya tidak perna meminta ataupun menerima pembayaran dari terdakwa, hanya menerima pembayaran sebesar Rp.15 juta dari Harijana untuk SKW yang pertama,” kata Angelo dihadapan Majelis Hakim.

Disingung oleh Penasehat hukum terdakwa apakah saksi mengatahui ada perjanjian antara Robert  dengan Harijana,” saya tidak mengetahui.

Atas keterangan saksi terdakwa Robert menyakal keterangan saksi. “Tidak benar yang Mulia,” saut terdakwa.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah ada saksi yang dihadirkan lagi dari Pihak terdakwa,” kami sudah cukup Yang Mulia,” saut JPU Herlambang.

Sementara dari pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan,” kami tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa,” beber PH terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal sekitar bulan September 2020 saksi Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung salah satu suadara kandung Alm. Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio, kemudian mengenalkan dengan anaknya Robert Julius Salim (Terdakwa) untuk mengurus pengamanan terhadap aset harta peninggalan Alm Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa  memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.

Kemudian terdakwa bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya  menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okdjaja dan Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya, sehingga kalau Akta tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan akan tuntas.

Bahwa terdakwa Robert Julius mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya, tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat. Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.

Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa Robert menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).

Bahwa di luar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar  ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA  sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa 

Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong

 yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa adalah Rp. 1 miliar. tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan dan 

Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang

Pada 01 Desember 2020 Rp.200 juta 

untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.

Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta saya kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama terdakwa  untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong  di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa Pada tanggal 13 Januari 2021 saksi Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa  bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana

 masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijana mengalami kerugian Rp.1 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.