Notaris Angelo Akui Adanya Adendum

Notaris Angelo Akui Adanya Adendum SKW

Surabaya – Robert Julius Salim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan perkara, dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Penggadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang Adhi Nugroho menghadirkan saksi Notaris Angelo Bintang.

Angelo Bintang mengatakan, bahwa pernah diperiksa di Polrestabes Surabaya terkait Surat Keterangan Waris (SKW) Harijina. Harjiana mengurus SKW sebanyak 2 kali.

“Yang pertama Hendri dan Agus atas kuasa dari Harijana sudah jadi SKW 02, kemudian ada adendum,” kata Notaris Angelo di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Ditanya oleh JPU, apakah saksi pernah menerima pembayaran dari terdakwa dan apakah pernah meminta uang pembayaran pengurusan SKW.” Saya tidak perna meminta ataupun menerima pembayaran dari terdakwa, hanya menerima pembayaran sebesar Rp.15 juta dari Harijana untuk SKW yang pertama,” kata Angelo dihadapan Majelis Hakim.

Disingung oleh Penasehat hukum terdakwa apakah saksi mengatahui ada perjanjian antara Robert  dengan Harijana,” saya tidak mengetahui.

Atas keterangan saksi terdakwa Robert menyakal keterangan saksi. “Tidak benar yang Mulia,” saut terdakwa.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah ada saksi yang dihadirkan lagi dari Pihak terdakwa,” kami sudah cukup Yang Mulia,” saut JPU Herlambang.

Sementara dari pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan,” kami tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa,” beber PH terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal sekitar bulan September 2020 saksi Harijana dikenalkan oleh Hioe Fie Chung salah satu suadara kandung Alm. Aprilia Okadjaja kepada Justisia Sutandio, kemudian mengenalkan dengan anaknya Robert Julius Salim (Terdakwa) untuk mengurus pengamanan terhadap aset harta peninggalan Alm Aprilia Okadjaja. Kemudian terdakwa  memaparkan secara gamblang langkah-langkah hukum apa saja yang harus ditempuh untuk mengamankan seluruh harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja atas terbitnya Akta Wasiat No 67 yang diedarkan oleh King Finder Wong.

Kemudian terdakwa bertemu dengan Notaris Dedi Wijaya  menanyakan soal akta wasiat yang ternyata sebenarnya masih ada Akta Wasiat asli yang lebih baru dari pada Akta Wasiat No. 67 yaitu Akta Wasiat yang isinya menjelaskan bahwa harta peninggalan Alm. Aprilia Okadjaja akan diberikan kepada Fenita Okdjaja dan Harijana yang belum dimunculkan oleh Notaris Dedi Wijaya, sehingga kalau Akta tersebut sudah ada maka tugas pengamanan harta peninggalan akan tuntas.

Bahwa terdakwa Robert Julius mulai meminta uang kepada Harjiana yang totalnya sebesar Rp.1,1 miliar dengan cara ditranfer ke rekening Justisia Sutandio, dengan rincian, tanggal 24 September 2020 sebesar Rp. 500 juta sebagai uang muka dan untuk pengambilan akta wasiat terbaru di Notaris Dedi Wijaya, tanggal 01 Oktober 2020 sebesar Rp.100 juta untuk biaya tambahan pengurusan akta wasiat. Pada tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp. 510 juta untuk keperluan pelunasan pengurusan akta wasiat tersebut sebesar Rp. 500 juta serta untuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 10 juta.

Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa Robert menunjukan Surat Pengantar Pembatalan Akta No 67 tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan ditujukan ke Kemenkumham RI dan menurut keterangan terdakwa Robert Akta Wasiat terbaru yang sudah selesai tidak dapat digunakan karena harus terdaftar di AHU di Kemenkumham RI dan perlu dibuat SKW berisi Wasiat Terbaru dengan Penetapan Pengadilan Negeri (disebut SKW WT PPN).

Bahwa di luar dari surat perjanjian kesepakatan sementara tersebut terdakwa Robert kembali meminta uang sebesar Rp 1,9 miliar yang sebesar Rp. 1,6 miliar  ditransfer ke rekening Justisia Bank BCA  sedangkan yang sebesar Rp. 300 juta ke rekening terdakwa 

Pada tanggal 20 Oktober 2020 sebesar Rp. 500 juta untuk biaya pelaporan ke Polda Jatim untuk melaporkan King Finder Wong

 yang masuk rumah tanpa ijin, yang sebenarnya uang yang diminta oleh terdakwa adalah Rp. 1 miliar. tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk menambahkan kekurangan biaya pelaporan ke Polda Jatim, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 100 juta untuk uang muka penetapan SKW di pengadilan dan 

Pada tanggal 16 November 2020 sebesar Rp. 300 juta untuk uang muka pembuatan SKW untuk menjadi SKW WT PPN di Notaris Angelo Bintang

Pada 01 Desember 2020 Rp.200 juta 

untuk pelunasan penetapan dan pengesahan SKW WT PPN di Pengadilan Negeri. Pada tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 200 juta untuk pembetulan SKW yang dibuat oleh Notaris Angelo Bintang yaitu SKW No. 02/SKHW-ABS/XI/2020 tanggal 3 November 2020 yang mengalami kesalahan isi di akta tersebut, karena ahli waris hanya berisi 3 saudara Alm. Aprilla Okadjaja yang seharusnya 5 orang.

Pada tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 300 juta saya kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama terdakwa  untuk keperluan operasional melawan gugatan King Finder Wong  di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa Pada tanggal 13 Januari 2021 saksi Harijana melakukan pengecekan pendaftaran AHU Akta Wasiat No. 67 dengan melalui online untuk memastikan terdakwa  bekerja sesuai janjinya ataukah tidak, ternyata Akta wasiat no 67 King Finder Wong masih ada dan belum dibatalkan serta Pendaftaran AHU Wasiat atas nama Fenita Okadjaja dan Harijana

 masih belum juga ada terdaftar di Kemenkumham.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijana mengalami kerugian Rp.1 miliar dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Majelis Hakim Mempersolkan Barang Bukti Pil Ekstasi Yang Raib

Majelis Hakim Mempersolkan Barang Bukti Pil Ekstasi Yang Raib
Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika dengan terdakwa Pipit Safitri alias Chelsy yang dipimpin Ketua Majelis Iman Supriyadi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (22/02/2022).
Pipit Safitri mengatakan,bahwa saat itu ditangkap oleh petugas di hotel Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya di kamar 209 dan ditemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi di dalam dompet.
“Saat lagi habis nyabu beberapa teman,”kata Chelsy.
Disinggung oleh JPU Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait 5 pil ekstasi itu rencana dibuat apa tanya JPU.
 
“Rencana mau dipakai bersama-sama teman tapi bukan teman yang saat ditangkap di hotel tapi taman yang lain,”saut Pipit.
 
Kemudian Majelis Hakim Iman Supriyadi meminta JPU untuk memperlihatkan Barang Bukti.”Barang bukti sudah habis yang mulia sudah dikirim lap,”saut JPU Mosleh.
 
Sontak Majelis Hakim menjelaskan, Barang Bukti itu ada 5,Kok habis di lap.Coba jelaskan.
 
“Iya pak ada lima 1 rusak,2 dikrim ke lap dan sisanya habis ,”Jelas JPU.
 
Mendengar penjelasan dari JPU, Majelis Hakim meminta untuk dihadirkan Kapolrestabes Surabaya atau Kasat Narkoba untuk menjelaskan Barang Bukti tersebut.
 
JPU Mosleh Rahman mengatakan,Kami akan panggil Penyidik untuk dilakukan Verbal lisan,Yang Mulia.
 
“Untuk itu kami minta waktu satu minggu untuk agenda Verbal lisan,”Kata JPU Mosleh.
 
Terpisah Victor Sinaga Penasehat hukum terdakwa menyapiakan,bahwa kami keberatan dengan 4 orang yang ditangkap bersama-sama dengan terdakwa tampa dilakukan Proses hukum cuma Direhabilitasi Padahal saat itu mereka habis nyabu.
 
“Dan perlu diketahui Juga terkait barang bukti yang habis juga dipersoalkan oleh Majelis Hakim,Kok Aneh 5 butir habis untuk Lap,”Jelas Victor selepas sidang di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.
 
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa pada hari Kamis 16 September 2021 terdakwa dengan menghubungi  Edi (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis Extasi sebanyak 15 butir dengan harga 1 butir sebesar Rp. 400.000 , setelah terjadi kesepakatan harga kemudian Edi menyanggupinya dan menyuruh terdakwa untuk menstranfer uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 6. juta.
Selanjutnya narkotika jenis pil Extasi sebanyak 15  butir  oleh Edi di ranjau di Jalan Kenjeran di depan RS Adi Jaya tepatnya dibawah portal lalu diambil oleh terdakwa dan diserahkan kepada Elsa (DPO) sebanyak 10  butir pil Extasi sedangkan sisanya 5 (lima) butir pil Extasi oleh terdakwa disimpan didalam dompetnya.
Bahwa pada hari kamis tanggal 16 September 2021 Nanang Rudianto SH, saksi Muhammad Syafi al Umam anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Hotel Olimpik kamar nomor 209 Jalan urip Sumoharjo Surabaya sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika mendapat informasi tersebut kemudian Nanang Rudianto SH dan  Muhammad Syafi al Umam menindak lanjuti dan memastikan dengan melakukan penyelidikan disekitar Hotel Olimpik kamar nomor 209 di Jalan urip Sumoharjo sesuai target oprasi, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB ,Nanang Rudianto SH dan Muhammad Syafi al Umam langsung masuk ke kamar 209 Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) bersama dengan saksi Ervi Yanuas Syahputri, saksi Nadia Urasana, saksi Yuli Astika Ari dan saksi Andri setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan  penggeladahan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) ditemukan didalam dompetnya berupa 4  butir pil Extasi warna hijau dengan berat ± 1,40  gram beserta bungkusnya, 1 butir pil Extasi warna colat dengan berat 0,30 gram, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah HP selanjutnya terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes surabaya guna proses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Extasi tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 08230./ NNF / 2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang ditanda tangani IMAM MUKTI S ,Si.Apt, M.Si., TITIN ERNAWATI S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYA NI, A.Md. dengan
kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16414/2021/NNF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 0,916 ( nol koma sembilan enam belas) gram adalah benar mengandung MDMA (3,4 Metilendo oksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan  Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Hakim Dan JPU, Keluhkan Sistem Sidang Online PN Surabaya

Gambaran Sidang Online (video call) di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Masih diberlakukannya sidang secara dalam jaringan (daring) atau online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga saat ini. Menjadi buah bibir dikalangan pencari keadilan. Selasa (20/02/2024).

Berdasarkan narasumber dari media ini, banyak persoalan yang dikeluhkan dalam sidang secara online, antara lain yakni, masalah jaringan internet, sidang dengan mengunakan Hand Phone atau video call, belum lagi masalah tahanan yang ada lama di keluarkan saat hendak disidangkan secara online.

Ada hal yang menarik dalam perkara penjualan perumahan di Puri Banjar Panji Residence, yang menjerat terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok yang seharusnyadi ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Namun ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim minta sidang secarang langsung atau tatap muka.

Dimana Sidang yang diagendakan pemeriksaan saksi dari JPU, namun sidang terpaksa ditundah karena Majelis Hakim mengeluhkan tidak lancarnya suara terdakwa Nasijanto saat berbicara dikaranakan adanya ganguan sinyal internet atau HP yang digunkan terdakwa saat online.

“Bagaimana kita mau bersidang, kalau sinyal HandPhone yang dipegang oleh terdakwa tersendat-sendat. Lihat Pak Jaksa, terdakwa ditanya A jawabnya B. Ditanya B jawabnya C,” keluh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, kepada JPU Darwis.

Hakim Taufan Mandala yang sudah membuka sidang kurang lebih 15 menit dan sudah membacakan sumpah untuk keempat saksi pun memutuskan menunda melanjutkan sidang sepekan mendatang, dengan mendesak JPU agar bisa menghadirkan terdakwa secara langsung di dalam persidangan ini.

“Saya minta supaya Jaksa Penuntut,  minggu depan mendatangkan terdakwa secara langsung di ruangan persidangan, sehingga kami dapat leluasa untuk berrbicara pada terdakwa.” Jelas Hakim Taufan Mandala.

Atas permintaan dari Majelis Hakim, untuk sidang tatap muka tersebut, JPU Darwis yang terlanjur mendatangkan para saksi pun menyatakan kesiapannya sembari meminta maaf pada keempat saksi.

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya JPU Darwis dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa Nasijanto alias Antok dengan Pasal 137 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman.

Awalnya terdakwa Nasijanto Bin Samsuri alias Antok Berencana memasarkan unit rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian pada bulan Januari 2019 terdakwa Nasijanto menyewa sebuah Ruko yang terletak di Frontage Road sisi timur Jl. Ahmad Yani (selatan BRI) Kelurahan. Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya untuk dipakai sebagai Kantor Pemasaran Perumahan Puri Banjarpanji Residence dan memasang plang perusahaan dengan nama PT. Armandta Jaya Perkasa.

Cara terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan penjualan rumah tersebut dengan cara membuat dan menyebar brosur melalui Marketing Freelance. Memasang Spanduk atau Banner dan umbul-umbul. Membuat stempel awal dan menggunakan stempel PT. Armandta Jaya Perkasa di kantor pemasaran.

Perumahan Puri Banjarpanji Residence yang dipasarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok awalnya terletak di Desa Banjarpanji KecamatanTanggulangin Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 8.000 Meterpersegi dengan alas hak berupa surat SK Gubernur Jawa Timur Nomor D.A/C.I/SK/GG/1977 atas nama Djuwariyah B. Sakit yang telah dioperkan kepada Sanali berdasarkan Akta No.01 tentang Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah tanggal 02 Mei 2018 yang telah dibuatkan Ikatan Jual Beli sebesar Rp. 1.600.000.000 atau Rp. 200.000 per meter dan telah dibayar terdakwa Nasijanto alias Antok sekitar Rp. 100.000.000 dengan kesepakatan hangus apabila ada pembatalan.

Bahwa karena lokasi tersebut masuk Zona Hijau dan tidak bisa dibangun perumahan, maka perjanjian dibatalkan dan uang DP tersebut hangus.

Unit perumahan yang ditawarkan dan dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok sejak April 2019 kepada pembeli dengan menyebar media brosur adalah Perumahan bersubsidi Pemerintah sebanyak 450 unit dengan harga per unit Rp. 140.000.000 dengan type 30/60 dengan rincian peruntukan pembayaran:

Uang muka Rp. 20.000.000,- bisa diangsur 1 sampai 2 tahun, Untuk biaya Uang Muka KPR 5 persen, Biaya Realisasi KPR, BPHTB balik nama dan pemberkasan. Pembayaran KPR Ke BTN) Sebesar Rp. 140.000.000.

Bahwa lokasi tanah yang dijual dan dipasarkan sebagai perumahan Puri Banjarpanji Residence oleh Terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut, status hak atas tanahnya masih atas nama orang lain, belum menjadi atas nama terdakwa Nasijanto alias Antok ataupun PT. Armandta Jaya Perkasa karena belum dibeli lunas.

Celakanya sejak April 2019 terdakwa Nasijanto alias Antok telah berhasil menjual dan memasarkan satuan rumah yang diberi nama perumahan Puri Banjarpanji Residence tersebut sebanyak kurang lebih 300 unit.

Para korban dari terdakwa Nasijanto alias Antok antara lain saksi Rizki Della Mahardika, saksi Sutiaji, saksi Agung Adjie Nugroho, saksi Dudik Hariyanto, saksi Haposan Simamora, saksi Andrian Yudha Dwi Martha, saksi Sunarto dan saksi Yuni tertarik untuk membeli unit rumah yang dijual oleh terdakwa Nasijanto alias Antok tersebut dan telah menyerahkan sejumlah uang muka pembelian unit rumah kepada terdakwa Nasijanto alias Antok secara bertahap dan oleh terdakwa telah dibuatkan Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah dengan para korban sebagai bukti adanya jual-beli unit rumah.

Diketahui, bahwa sejak April 2019 saat terdakwa Nasijanto alias Antok menjual dan memasarkan perumahan Puri Banjarpanji Redence dengan mengatasnamakan PT. Armandta Jaya Perkas ternyata PT. tersebut belum didirikan sebagaimana Salinan Akta No. 20 tanggal 29 September 2020 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Armandta Jaya Perkasa.

Sampai dengan sekarang tidak pernah ada kegitan pembangunan sama sekali di lokasi Perumahan Puri Banjarpanji Redence, hingga saat ini lokasi masih berupa tanah sawah atau tambak. Tok

 

Indrawanto Jajakan Perempuan Melalui Sosmed Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Indrawanto dituntut 4 tahun dengan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan penjara, karena terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut di hukuman penjara terdakwa juga dituntut denda Rp 120 juta apabila tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan badan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Tanjung Perak melalui Jaksa pengganti mengatakan, bahwa terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana tuntutan terhadap terdakwa Indrawanto dengan pidana selama empat tahun dengan denda Rp 120 juta subsider enam bulan penjara,”kata Dewi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(7/12/2023).

Terkait tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Rayan Al Baihaqi mengatakan, akan mengajukan pembelaan pekan depan. “Kita melakukan upaya sesuai dakwaan awal yang seharusnya masuk ke IT tetapi masuk ke tindak pidana perdagangan orang. Sehingga kita melakukan upaya bahwa dakwaan pertama terpenuhi. Tetapi dari proses ini dan bukti-bukti memang setidak-tidaknya semua tidak sesuai dengan prosesnya. Tapi tetap berupaya semoga hasil yang menjadi diputuskan di tingkat pertama ini memuaskan klien kami dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan,”kata Rayan setelah sidang.

Menurutnya, terkait untuk tuntutan ini cukup berat karena ini dimasukkan ke dakwaan kedua. “Harapannya kalau perdagangan satu sama lain. Karena klien kami ke korban pun tidak mengenalnya,”jelasnya.

Sebelumnya, berawal dari saksi Indrawanto yang memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa (BO) melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Lalu dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Setelah itu, terdakwa menyiapkan dua perempuan tersebut di hotel 88 di Jalan Kendangsari Surabaya dengan kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas terpisah) sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu. Lalu terdakwa memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid. “Namun apesnya terdakwa ditanya oleh anggota kepolisian, pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya,”tutupnya.

IKorum Surati PJ Bupati, Meminta Pembatalan CASN – PPPK

Batu Bara, Timurpos.co.id – Sehubungan dengan Surat Pengumuman 810/8476/2023 Tentang Hasil Akhir Seleksi CASN-PPPK FORMASI 2023 di lingkungan Pemkab Batubara,

Setelah melakukan. inventarisir beberapa temuan, Direktur KORUM Zamal Setiawan dan Muhammad Rafik didampingi tim Investigasi KORUM Batu Bara, Suherman kepada wartawan di Limapuluh,
menyimpulkan adanya indikasi kecurangan seleksi Calon aparatur sipil negara dikabupaten Batubara. Senin (19/2/2024).

Disebutkan, bersamaan dengan itu Dir Korum mengajak sekaligus mendorong kepada Bapak PJ. Bupati Batubara untuk mengambil tindakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut lampiran temuan Tim Korum dengan uraian sebagai berikut : adanya Surat Protes dan permintaan klarifikasi terkait adanya, indikasi kecurangan seleksi Calon aparatur sipil negara dikabupaten Batubara yang telah di layangkan tertanggal 26 Desember 2023. (Terlampir Surat Protes dan Permintaan Klarifikasi-p1)

Bahwa protes tersebut, dapat disimpulkan dikarenakan banyaknya berkas pelamar yang memalsukan berkas sehingga tampak tidak bermasalah baik dari sisi administrasi maupun kemampuan Teknis, hal tersebut kami lampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari surat ini. (Terlampir daftar nama-nama pelamar yang bermasalah- p2)

Melalui surat yang disampaikan meminta sekaligus bermohon Pj Bupati selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Batubara untuk menindaklanjuti mengevaluasi keseluruhan proses dan membatalkan peserta-peserta yang tidak memenuhi Mekanisme seleksi sebagaimana ditentukan dalam Kepmen PAN RB Nomor 649 tahun 2023 dan peraturan Perundang-undangan lainya serta meninjauan ulang atas surat pengumuman tersebut sebagai pihak independent yang bebas nilai serta bebas kepentingan untuk mengevaluasi seluruh proses seleksi CASN PPPK Formasi 2023 di lingkungan Pemkab Batubara.

Sebagai mana diketahui Rekrutmen CASN PPPK Formasi 2023 di Batu Bara menyeret tiga tersangka oleh penyidik Polda Sumut, diantaranya Kadisdik, Sekretaris Disdik dan Kabag Dinas Pendidikan.

Hingga kini kasusnya masih terus berlanjut, tidak tertutup kemungkinan menyeret tersangka lain di pusara PPPK. M12

Kapolda Harus Segera Tetapkan Tersangka dugaan Suap PPPK

Medan, Timurpos.co.id – Pengutpan Liar dengan iming-iming akan mulus tahapan seleksi PPPK yang di lakukan Pejabat teras di kabupaten kota di sumatera utara terus bermunculan dari mulai kabupaten Mandailing natal , Kabupaten Langkat dan ini baru saja mencuat Suap menyuap terkait PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara yang di lakukan pada 2023 yang lalu pasca adanya korban-korban yang angkat bicara atas persoalan ini sampai ada juga yang membuat laporan ke Mapolda Sumatera utara.

Persoalan ini semangkin serius diketahui atas adanya informasi bahwa kadis pendidikan kabupaten batubara di panggil untuk di periksa di Mapolda sumatera utara,dan ditambah lagi informasi pemeriksaan terhadap beberapa jajaran OPD Pemkab Batubara pada selasa 30/01/2024 yang lalu di lakukan di kantor bupati batubara yang baru.

Wakil ketua I Pimpinan wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi sumatera utara Said Ibnu rulian ahmad menilai bahwa Kapolda sumatera utara dan jajaranya diduga menyembunyikan persoalan dan juga tidak bijak dalam menentukan sikap, Ibnu menuturkan bahwa Perekrutan tenaga PPPK itu terjadi pada tahun 2023 sebelum bulan desember di tetapkanya kabupaten batubata di pimpin oleh PJ yang ditunjuk pemerintah pusat, maka kami menduga kuat adanya keterkaitan Bupati Batubara yang lama atas pengutipan dan suap menyuap PPPK yang diduga menyentuh angka 50 juta per orang dugaan kuat juga tidak mungkin Bupati Batubara pada saat itu sendirian melakukan konspirasi atas dugaan tersebut hal ini mengkerucut kepada kepala BKD Kab Batubatara dan disebut sebut juga melibatkan adik kandung Bupati lama maka ayo pak kapolda periksa oknum-oknum tersebut ungkap said ibnu dengan tegas”

Maka dari semua informasi yang sudah dihimpun oleh Kapolda Sumatera utara dan jajaranya serta adanya laporan dari para korban sudah menjadi bukti yang kuat maka kami mendesak Kapolda Sumatera utara untuk segera menetapkan siapa tersangka atas dugaan suap menyuap perekrutaan PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten batubara ini secepatnya, kami percaya Kapolda sumut bisa menyelesaikan ini dengan bijaksana dan terukur, apabila dalam minggu ini tidak adanya tindak tegas dari kapolda sumut PW IPA Sumut akan turun pada hari selasa 06/02/2024 melakukan aksi unjuk rasa membawa para korban yang tertipu atas muslihat suap menyuap PPPK tersebut tutup Said selaku wakil ketua I PW IPA Sumut. M12

Bakamla RI Resmi Buka Latihan Bersama KKPH di Laut Timur 2024

Ambon, Timurpos.co.id – Bakamla RI Coast Guard secara resmi membuka Latihan Bersama Posko Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (KKPH) di Laut Wilayah Timur Tahun 2024. Pembukaan dipimpin oleh Direktur Latihan Bakamla RI Laksma Bakamla Bambang Trijanto, di Ambon, Senin (19/02/2024).

Mengawali kegiatan, Laksma Bakamla Bambang membacakan Sambutan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., “Berbagai permasalahan di laut sudah tidak bersifat tradisional lagi, melainkan transnational organized crime dan memerlukan perhatian bersama. Untuk itu, tanggung jawab ini tidak bisa diemban oleh suatu instansi tertentu, perlunya menyinergikan seluruh kemampuan instansi-instansi yang memiliki kewenangan di laut, sehingga upaya KKPH dapat terlaksana secara optimal, salah satunya dengan mengadakan Latihan Bersama ini,” ujarnya.

Latihan ini diadakan mulai dari tanggal 19 s.d. 22 Februari 2024 dengan jumlah 40 peserta, terdiri dari Bakamla RI, TNI AL, Polri, KKP, Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Perhubungan, DLH Prov. Maluku, dan Basarnas.

Materi yang disampaikan sangat beragam, meliputi Gambaran Umum Patroli Bersama Bakamla RI, Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia (UNCLOS, UU No. 17/1985, UU No. 17 Tahun 2018 dan UU No.43 Tahun 2008, Kebijakan dan Strategi Penanganan Penyelundupan Manusia, Manajemen Search and Rescue (SAR), Penanggulangan IUU Fishing, Pencegahan dan Penindakan Pencemaran di Laut. M12

 

Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco Terima Penghargaan UN Medal

Kongo, Timurpos.co.id – 174 personel TNI yang tergabung dalam Satgas Kompi Zeni TNI Kontingen Garuda (Konga) XX-T Mission de I’Organisation des Nations Unies Pour La Stabilisation en Republique Democratique du Congo (Monusco) menerima Medali United Nations (UN Medal).

Prosesi upacara penganugerahan UN Medal bertempat di Bumi Nusantara Camp, Mavivi – Democratik Republik Congo (DRC), Kamis (15/02/2024).

Upacara ditandai dengan penyematan secara simbolis dari Force Commander Monusco diwakili oleh Komandan Force Intervention Brigade (FIB) Brigadier General Alfred Luciano Matambo kepada perwakilan personel Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco.

Mengawali sambutannya, Brigadier General Alfred Luciano Matambo mengucapkan selamat atas penghargaan yang telah diterima oleh Komandan Satgas Konga XX-T Monusco Letkol Czi Khaidir Ilham S.H., beserta seluruh personel Satgas.  “Kerja keras dan kontribusi dalam menerima dan menyelesaikan tugas-tugas engineering, seperti perbaikan jalan-jalan, landasan udara untuk mobilitas, aksesibilitas serta kegiatan lainnya yang sangat banyak di area Democratik Republik Congo mencerminkan komitmen dan profesionalisme anda yang tinggi dalam bertugas,” ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, Brigadier General Alfred Luciano Matambo menyampaikan rasa bangga dan terimah kasih kepada Kompi Zeni TNI Konga XX-T Monusco atas seluruh kontribusi yang diberikan selama melaksanakan misi Monusco sejak pada tanggal 28 Maret 2023 dan sampai dengan saat ini telah mampu melaksanakan seluruh tugas yang diberikan dengan sangat baik dalam rangka mendukung mewujudkan perdamaian di negara Democratik Republik Congo.

Setelah upacara penganugerahan Medali PBB, kegiatan diisi dengan berbagai pertunjukan yang diperankan oleh para Prajurit TNI Konga XX-T Monusco yaitu, Parade Defile, Tari Nusantara, Tari Papua, Atraksi Pencak Silat PSHT, dilanjutkan foto bersama dan makan siang bersama.

Turut hadir dalam acara tersebut, diantaranya Wali Kota Beni, OSM Beni dan Staf, Komandan Satgas Indo RDB XXXIX-E serta seluruh Komandan Kontingen yang berada dibawah jajaran FIB Sektor. (Pen Satgas Kizi TNI Konga XX-T Monusco). M12

Pengamanan Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK

Melawi, Timurpos.co.id – Sinergitas antara TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) telah menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Personil Koramil Nanga Pinoh dan Personil Polres Melawi melaksanakan pengamanan pleno rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayah hukum Polres Melawi. Senin, (19/02/2024).

Dalam setiap proses pemilihan umum, pleno rekapitulasi merupakan tahapan krusial yang menentukan hasil akhir dari pemilihan tersebut. Pleno rekapitulasi dilakukan di tingkat PPK, yang merupakan tingkat terendah dalam struktur penyelenggaraan pemilihan. Oleh karena itu, pengamanan pleno rekapitulasi di tingkat PPK sangat penting untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilihan.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K. S.H., M.H menyampaikan dalam pengamanan pleno rekapitulasi di tingkat PPK, sinergitas antara TNI dan POLRI sangat diperlukan. TNI dan POLRI bekerja sama dalam mengamankan lokasi pleno rekapitulasi, menjaga keamanan peserta pleno, dan mengawasi jalannya proses pleno rekapitulasi.

“Keberadaan TNI dan POLRI di lokasi pleno rekapitulasi memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta pleno serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat mempengaruhi integritas hasil Pemilu” Ucapnya.

“Selain itu, sinergitas antara TNI dan POLRI juga juga sudah terjalin saat koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak. Sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi, TNI dan POLRI melakukan pertemuan dan rapat koordinasi untuk membahas strategi pengamanan yang efektif” Jelasnya.

Selama pelaksanaan pleno rekapitulasi, TNI dan POLRI saling berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan mengatasi potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi.
Sinergitas antara TNI dan POLRI dalam pengamanan pleno rekapitulasi di tingkat PPK di wilayah hukum Polres Melawi telah terbukti efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan. M12

Paud Al-Qur’an Aisyah Karang Bahagia Mengikuti Lomba Panggung Al-Qur’an Yang Ke-2

Bekasi, Timurpos.co.id – Paud Al Qur’an Aisyah mengikuti lomba Panggung Al-Qur’an di tingakat Kabupaten Bekasi. Kegiatan lomba ini di laksanakan di Yayasan Al Muslim Tambun. Minggu (18/02/2024).

“Acara ini menjadi langkah konkrit dalam membangun generasi Qur’ani yang bertema ‘Membangun Generasi Qur’ani, Jaya Kan Negeri’. Tujuan dari kegiatan ini diharapkan bisa mencetak generasi Qur’ani untuk menjayakan negeri ini khususnya untuk lembaga Paud Al-Quran Aisyah yang mana para santri dari PaudQu Aisyah ini sangat bersemangat dalam mengikuti perlombaan yang di selenggarakan oleh DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi.”Katanya.

Dalam kegiatan lomba ini dihadiri oleh Ketua DPP IPPAQI, Dr. Mujibun, M.Pd. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, H.Sobirin, S.Sg, M.Si.
Kemenag RI, M. Ngusri Yusron, S.Th, M.Si, Kasubit Pendidikan Al Qur’an, Drs. H. Nurul Huda, M.Ag, Ketua Yayasan Al Muslim,
Geri Salahudin Nasution M.Sc, DPW IPPAQI Jawa Barat, Yusep Setrena, S.Kom dan Pengurus DPP IPPAQI Bidang ICT, Ika Pratidina.

Dari Jumlah peserta kegiatan Lomba Panggung Al Qur’an ini di ikuti 652 santri terbaik utusan dari 21 kecamatan di seluruh kabupaten bekasi. Dengan mengusung semangat pendidikan Islam yang berkualitas, DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk membentuk karakter anak-anak sejak dini. Semoga dengan di adakan nya lomba “Panggung Al Qur’an” menjadi wadah untuk menampilkan potensi dan prestasi oleh seluruh santri Paud Al-Quran yang ada di Kabupaten Bekasi khususnya PaudQu Aisyah Perwakilan dari Kecamatan Kecamatan Karang Bahagia.

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan para santri saja, tetapi juga melibatkan para wali santri untuk turut serta mendukung kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Pada Lomba Panggung Al Qur’an ada 8 mata lomba yaitu Lomba Tahfiz, Hadits, DaiQu, Adzan, Sholat, Mewarnai, Menari Daerah, Mars PaudQu. Dari ke Delapan lomba ini. Alhamdulillah PaudQu Aisyah membawa piala juara 2 Lomba DaiQu dan juara harapan 2 Lomba Menari Daerah,” Tukas Siti Robiah S.Pd.I saat diwawancarai awak media

DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi berhasil menciptakan momentum positif dalam pendidikan anak-anak. Upaya nyata ini diharapkan dapat menginspirasi lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar untuk lebih fokus dalam membentuk karakter dan kecintaan pada Al Qur’an sejak usia dini. Tutupnya. M12