Surabaya, Timurpos.co.id โ Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati resmi dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (24/9).
JPU Basuki menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian.
โMenuntut terdakwa Soeskah Eny Marwati dengan pidana penjara selama enam bulan,โ tegas Basuki di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan, terungkap bahwa Soeskah diduga membuat surat palsu pada periode Desember 1999 hingga Januari 2000. Perbuatan tersebut baru terungkap pada 2017. Berdasarkan yurisprudensi, perkara ini belum kedaluwarsa karena surat palsu dianggap baru digunakan saat laporan dilakukan.
Surat keterangan palsu dari Kelurahan Ngagelrejo itu digunakan sebagai lampiran memori kasasi oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., ke Mahkamah Agung (MA). Atas dasar surat tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dan membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang seharusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Akibatnya, saksi Linggo merasa sangat dirugikan karena hak kepemilikan rumah yang semestinya sudah inkracht justru dibatalkan.
Atas perbuatannya, Soeskah didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian. TOK