Kuasa Hukum PT Lintas Cindo Soroti Dugaan Kecurangan Lelang Aset oleh Bank BNI

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara gugatan perdata yang melibatkan PT Lintas Cindo Bersama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, Yafeti Waruwu, menghadirkan dua orang saksi fakta yakni Ni Putu Shanti selaku Kepala Gudang serta Mashudi yang bertugas sebagai security.

Gudang yang menjadi objek sengketa tersebut berlokasi di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C 3, Desa/Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Shanti yang telah bekerja sejak tahun 2010 di PT Lintas Cindo Teknik Bersama perusahaan yang bergerak di bidang produksi korek gas merek Fighter menyatakan bahwa gudang tersebut merupakan milik Thio John Herryanto Sutekno kakak-beradik dan masih aktif digunakan untuk kegiatan usaha.

“Gudang ini masih berjalan dan aktivitas produksi tetap ada,” terang Shanti di persidangan.

Shanti juga menambahkan bahwa pernah ada pihak yang menawar gudang tersebut dengan harga mencapai Rp 21 miliar, bahkan belakangan ia mendengar kabar nilai objek dua kapling gudang ditaksir sekitar Rp 27 miliar.

Lebih lanjut, Shanti menyebutkan dirinya pernah mengetahui ada pihak dari Bank BNI yang datang ke lokasi. Namun, pertemuan itu hanya sebatas melihat-lihat, mengambil foto, serta menanyakan fasilitas PLN dan air dan tidak pernah melihat instansi dari KJPP Lafief, Hanif dan Rekan yang menilai obyek tersebut.

“Kalau terkait lebih jauh soal kredit dari BNI, saya tidak tahu. Yang saya tahu hanya sebatas ada kunjungan itu,” ujarnya.

Saksi Shanti tegaskan bahwa pada 1 Maret 2024, ia hanya melihat pihak BNI yang datang, sedangkan pihak lain tidak ada. Ia juga menambahkan bahwa hari itu saya sedang cuti, jadi tidak tahu ada kegiatan apa tapi sesuai laporan sekuriti dalam catatan tamu datang hanya karyawan Bank BNI.

Usai sidang kuasa hukum penggugat, Yafeti Waruwu, memaparkan adanya indikasi kecurangan dalam proses lelang yang dilakukan oleh pihak Bank BNI.

Menurut Yafeti, aset jaminan yang dilelang justru dijual jauh di bawah harga pasar. Hal itu diungkapkan dalam keterangan saksi fakta pada persidangan yang berlangsung, Selasa (07/10/2025).

“Saksi security tadi menyatakan bahwa hanya pihak Bank BNI yang hadir, tidak ada pihak lain. Artinya ada dugaan data pemalsuan mengenai kehadiran dalam proses tersebut,” jelas Yafeti saat diwawancarai awak media.

Dalam bukti apraisal yang ditunjukkan di pengadilan, Bank BNI pada 1 Maret 2024 menetapkan nilai likuidasi aset sebesar Rp15 miliar. Padahal menurut penilaian pasar, harga sebenarnya mencapai Rp27 miliar.

“Kerugian klien kami jelas sangat besar. Bahkan saksi juga menyatakan ada pihak yang serius ingin membeli aset tersebut seharga Rp21 miliar. Namun, Bank BNI menolak dan justru tetap melepasnya dengan harga Rp15 miliar,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat juga menyinggung penilaian sebelumnya pada tahun 2020. Saat itu, apraisal dari seorang ahli atas permohonan Bank BNI, KJPP Iwan Bahrun, menetapkan harga pasar aset sebesar Rp25 miliar nilai likuidasi 20 miliar.

“Kalau tahun 2020 saja nilainya Rp25 miliar, mengapa di tahun 2024 justru diturunkan menjadi Rp15 miliar? Jelas ada kejanggalan. Harga seharusnya naik, bukan malah turun drastis,” ungkap Yafeti.

Dalam pernyataannya, Yafeti berharap agar majelis hakim benar-benar menilai fungsi dan dasar hukum dari proses lelang, bukan sekadar prosedur formalitas.

“Kami meminta hakim mempertimbangkan nilai dasar aset. Jangan sampai ada pihak lain yang juga menjadi korban praktik kecurangan dalam pelelangan aset seperti ini,” pungkasnya.

Sementara itu Septyan Eka Putra kuasa hukum Wahyudi Prasetyo menyoroti keterangan saksi bernama Santi yang menyebutkan bahwa objek perkara berada di Pergudangan Suri Mulya Blok C3. Menurut Septyan, keterangan tersebut berbeda dengan apa yang tertuang dalam posita maupun petitum gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Selain itu, Septyan juga menegaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam penyebutan pemenang lelang. “Saksi menyatakan bahwa pemenang lelang adalah Aldo. Padahal yang benar adalah Wahyudi Prasetyo,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum tergugat menekankan, sejak awal persidangan dimulai mulai dari pembacaan gugatan hingga agenda saksi, pihak penggugat belum pernah melakukan renvoi atau perbaikan gugatan terkait adanya perbedaan objek perkara.

“Apabila penggugat berencana mengajukan renvoi, maka kami selaku kuasa hukum dari Wahyudi Prasetyo selaku turut tergugat II akan menyatakan keberatan. Karena berdasarkan aturan hukum, renvoi atau perbaikan gugatan hanya dapat diajukan sebelum pihak tergugat maupun turut tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan,” tegas Septyan.. Tok

Pelaku Pencurian Kabel Tertangkap Tangan di Kedurus, Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id– Aksi pencurian kabel kembali terjadi di wilayah Surabaya. Seorang pria bernama Mikhel, warga Jakarta, diduga menjadi pelaku pencurian kabel bawah tanah di kawasan Kedurus Dukuh IV, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, pada Selasa (7/10/2025) siang.

Menurut informasi di lapangan, pelaku sempat mengambil kabel berukuran 200 dan 80 mm dengan panjang sekitar 100 meter. Aksi tersebut diketahui warga sekitar dan sejumlah awak media yang sedang berada di lokasi.

Salah satu rekan media yang berusaha menghentikan aksi tersebut mengatakan, pelaku langsung berusaha melarikan diri begitu diketahui mengambil kabel dari area tersebut.

“Dia sudah sempat potong kabel dan mau bawa pergi, tapi kami sempat lihat dan langsung teriak. Pelaku lari ke arah gang,” ujar salah satu saksi di lokasi.

Petugas keamanan dan warga sekitar segera berkoordinasi untuk mengejar pelaku. Barang bukti berupa potongan kabel kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polsek Karangpilang, melalui kanit Reskrim, Lutfi menegaskan belum ada laporan mas. M12

Siapa Dibalik CV Cipta Karya Mandiri, Hingga APH Ragu Menindak Dugaan Pelanggarannya? 

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran U-Ditch dengan cover beton bertulang di kawasan Kecamatan Gayungan–Ketintang–Jetis Seraten, Surabaya, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp9.605.482.506 yang digarap CV Cipta Karya Mandiri di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya dari APBD 2025 ini diduga penuh kejanggalan dan penyimpangan teknis di lapangan, namun sayangnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan abai. Senin (6/10).

Hal ini terungkap saat Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi terkait persoalan tersebut, baik dari Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi hingga Kejari Surabaya tidak ada respon.

Senada pihak kontraktor ataupun pengawasan proyek, bahkan inspektorat Pemkot Surabaya, juga tak bergeming. Dari penelusuran dari beberapa sumber proyek tersebut dibawah kendali H. Yusuf yang merupakan pemain proyek di Surabaya.

Ini merupakan preseden buruk pekerjaan proyek gorong-gorong, dengan apatisnya APH ataupun Dinas terkait mengingat proyek yang menelan anggaran sekitar Rp. 9,6 milaar sarat masalah.

Perlu diperhatikan bahwa, pantauan di lokasi, sejumlah box culvert dan cover beton tidak terpasang dengan rapi. Bahkan, beberapa cover hanya diletakkan tanpa penguncian sempurna, hingga ada yang tampak menggantung di atas air. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena rawan ambles.

Ironisnya, meski proyek belum rampung, genangan air dan endapan lumpur sudah terlihat memenuhi saluran. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas perencanaan serta sistem drainase yang seharusnya bisa mencegah banjir.

Papan proyek yang terpasang juga tak mencantumkan nilai kontrak secara jelas, hanya menyebut pekerjaan dilakukan oleh CV Cipta Karya Mandiri melalui Dinas SDABM Pemkot Surabaya. Fakta ini menambah tanda tanya terkait transparansi, pengawasan, dan kualitas pekerjaan.

Sayangnya, saat dikonfirmasi, pihak kontraktor CV Cipta Karya Mandiri enggan memberi keterangan. Sementara itu, Humas Pemkot Surabaya, Indri, justru menyarankan agar menghubungi nomor pengaduan yang tercantum di papan proyek (Hotline 0812-5250-0322). Namun, nomor tersebut tak kunjung merespons

Warga sekitar mengeluhkan lambannya progres. Galian yang dibiarkan terbuka membuat akses jalan lingkungan terganggu dan membahayakan pengendara, terutama di malam hari.

“Kalau cuma ditutup asal-asalan begini, nanti bisa longsor atau amblas. Kami khawatir karena sering dilewati anak-anak kecil,” ujar Suyatno, warga Jetis Seraten.

Namun, nomor tersebut, saat dihubungi tak kunjung merespons. Kini publik bertanya-tanya apakah pihak-pihak terkait tidak melakukan tindakan tegas terhadap perkara tesebut. Tok

Kitty WNA Asal Belanda Terancam Hukuman Seumur Hidup Penjara 

Surabaya, Timurpos.co.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda Kitty Van Reimsdijk diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkiat perkara kepemilikan narkotika jenis kokain 4,699 gram dan serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram. Kini Kitty diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi penangkap. Senin (6/10).

Dua saksi dari Polrestabes Surabaya, yakni Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leader.

Dalam keterangannya, saksi mengungkapkan bahwa hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang WNA di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Kemudian kita tindaklanjuti dengan penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang WNA di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di Lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo, Kota Surabaya.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menambahkan, dari hasil interogasi, terdakwa mengaku membeli kokain tersebut dari seorang bepenangkapa ACE (DPO) warga negara Belanda, seharga 5 euro. Namun, terdakwa menegaskan bahwa narkotika itu digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.“

“Terdakwa mengaku digunakan sendiri untuk pengobatan dan tidak untuk diedarkan,” jelas saksi.” Kata.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, mempertanyakan kondisi kliennya saat ditangkap. “Apakah dalam keadaan sakau?” tanya Samsoel.

Saksi kemudian menjawab tegas, “Tidak, waktu kami tangkap terdakwa berada di lobi apartemen dalam kondisi sadar.”

Majelis hakim turut menanyakan kemungkinan terdakwa terlibat jaringan peredaran narkotika internasional. Namun, saksi menyatakan bahwa hingga kini tidak ditemukan bukti yang mengarah ke dugaan tersebut.

“Tidak ada barang bukti lain, Yang Mulia, sesuai dengan surat dakwaan,” tegas saksi di persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, selain ditemukan serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam, petugas juga 20 (dua puluh) bungkus plastik berisi serbuk putih (ketamin) dengan berat total netto ± 19,333 gram

Bahwa Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

menyatakan bahwa barang tersebut mengandung bahan aktif ketamin, yaitu obat keras dengan efek anestesi (obat bius), bukan termasuk narkotika atau psikotropika, namun tergolong dalam daftar obat keras.

Atas perbuatan terdakwa Kitty, JPU mendakwa Pasal berlapis (primer, subsidair, lebih subsidair) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tok

SDIT Al Huda Bawean Gersik Raih Empat Juara di Ajang Robotik Internasional Malaysia

Malaysia, Timur posisi.co.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan sekolah di kabupaten Gresik, SDIT Al Huda Bawean unggul dalam ajang 15th World Robotic for Peace Competition 2025 yang diselenggarakan oleh IRTC (International Robotic Training & Competition) di Malaysia. Dalam kompetisi berskala internasional ini, tim robotik SDIT Al Huda Bawean berhasil mengharumkan nama Indonesia, khususnya Pulau Bawean Gresik, dengan menyabet empat gelar juara sekaligus.

Kompetisi internasional ini berlangsung di Alamis Hotel Kuala Lumpur (4/10), tepatnya di Gedung B lantai 11, Sultan Ballroom, dan diikuti oleh berbagai peserta dari sejumlah negara di Asia dan dunia. Dalam ajang bergengsi tersebut, SDIT Al Huda Bawean berhasil mengharumkan nama Indonesia dengan menorehkan empat gelar juara internasional sekaligus, yaitu Juara 1 Kategori Robot Sumo 1Kg, Juara 1 Kategori Soccer 250grm, Juara 2 Kategori Soccer 250grm, Juara 2 Kategori Robot Soccer Berkaki

Prestasi ini diraih oleh dua siswi berprestasi, yaitu Ananda Faiqotur Riyasah Izziyah dan Ananda Aqila Fauzi. Kepala SDIT Al Huda Bawean Rissky Wahyu Saputra menyampaikan rasa bangga dan syukur yang mendalam atas pencapaian luar biasa ini.

“Alhamdulillah, prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa anak-anak dari pulau juga mampu bersaing dan menang di tingkat dunia. Dengan semangat belajar, kerja keras, dan doa, mereka membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk berprestasi. Semoga menjadi inspirasi bagi seluruh siswa untuk terus berkarya dan berinovasi,” ujar beliau.

Sementara itu, Ketua Yayasan Darul Fikri, Ustadzh Elia Puspa, turut memberikan apresiasi penuh atas dedikasi seluruh tim.

“Kami sangat bersyukur dan bangga. Ini bukan hanya kemenangan bagi sekolah, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Bawean. Terima kasih kepada seluruh pembina, pelatih, dan para wali murid yang telah memberikan dukungan penuh. Prestasi ini adalah tonggak penting dalam mewujudkan generasi unggul dari pulau yang siap bersaing di kancah global,” ungkapnya.

*Ungkapan Para Juara*
Dalam suasana penuh haru dan bangga, kedua juara internasional dari SDIT Al Huda Bawean juga menyampaikan kesan dan ungkapan syukurnya.

Faiqotur Riyasah Izziyah mengungkapkan rasa bahagianya setelah berhasil meraih juara di kancah dunia.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa membawa nama SDIT Al Huda dan Pulau Bawean ke ajang internasional. Awalnya sempat gugup, tapi doa dan semangat dari guru-guru serta orang tua membuat saya yakin. Saya ingin terus belajar agar bisa membuat robot yang lebih hebat lagi.”

Sementara Aqila Fauzi juga menyampaikan rasa syukur dan semangatnya.

“Rasanya luar biasa bisa berdiri di panggung internasional. Kami tidak menyangka bisa membawa pulang empat piala. Terima kasih kepada ustadz pembimbing dan teman-teman yang selalu mendukung. Semoga ke depan kami bisa terus berprestasi dan membawa nama baik Bawean di dunia.”
Dukungan dan Syukur dari Wali Murid

*Kebahagiaan kedua Orang Tua Siswa*

“Kami tidak menyangka anak-anak kami bisa berkompetisi hingga tingkat internasional dan membawa pulang juara. Terima kasih kepada para ustadz pembimbing yang dengan sabar dan tekun mendampingi. Semoga prestasi ini menjadi langkah awal menuju masa depan yang lebih gemilang,” tutur para orang tua dengan penuh rasa haru.

*Prestasi yang Diakui Nasional dan Berpeluang Global*
Ajang World Robotic for Peace Competition ini telah terdaftar resmi di Puspresnas (Pusat Prestasi Nasional) Indonesia, sehingga capaian SDIT Al Huda Bawean mendapatkan pengakuan resmi dari lembaga nasional. Keberhasilan ini menjadi modal penting bagi para siswa untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah-sekolah unggulan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Dengan slogan “SDIT AL HUDA BAWEAN From the ISLAND to the WORLD,” kemenangan ini bukan yang pertama. Sebelumnya pada tahun 2024 SDIT Al Huda Bawean berhasil menyabet Gold Medal dalam ajang International YISF (Youth International Science Fair) dalam bidang Science melalui lima perwakilan siswanya. Kemenangan ini menjadi ajang sekolah di kepulauan mampu berinovasi, dan bersaing di panggung dunia. Tok

Blokir Lahan 220 Hektare di Darmo Hill Atas Permintaan Pertamina, Warga Resah: Sertifikat SHM Jadi Tak Bernilai

Foto: Miniatur Darmo Hill Surabaya

Surabaya – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Darmo Hill, Surabaya Barat, terus bergulir panas. Sejak ATR/BPN I Surabaya memblokir lahan seluas 220,4 hektare di wilayah Wonokitri atas permintaan Pertamina, para penghuni perumahan elite itu merasa kehilangan kepastian hukum atas tanah mereka sendiri. Senin (6/10).

Sertifikat Hak Milik (SHM) yang selama ini menjadi simbol legalitas dan jaminan keuangan, kini seolah tak lagi bernilai. Sejumlah warga mengaku tak bisa mengurus roya (pencoretan hak tanggungan setelah utang lunas), bahkan pengajuan take over kredit ke bank lain pun ditolak karena status lahan dianggap “terblokir”.

“Sekarang jangankan roya, mau take over ke bank lain saja sudah mental. Sertifikat yang seharusnya bernilai, jadi seperti kertas biasa,” ujar Suryo Purnomo, warga Darmo Hill yang juga Ketua RT 04, Minggu (6/10/2025).

Sebagai bentuk protes, warga berencana memasang spanduk besar di lingkungan perumahan, menuntut kejelasan status lahan mereka. Namun di sisi lain, mereka khawatir aksi itu justru memicu kepanikan dan menurunkan harga tanah.

“Kami serba salah. Kalau diam, seolah membiarkan hak kami diambil. Kalau ribut, harga tanah bisa jatuh,” kata Suryo.

Suryo bercerita, ia membeli kavling Darmo Hill pada 1999 dari PT Dharma Bhakti Adijaya, saat status tanah masih Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perorangan dengan masa berlaku 20 tahun. Dua tahun sebelum habis masa HGB, ia mengurus peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan semua proses dinyatakan sah oleh ATR/BPN I Surabaya.

Namun, sejak September 2024, warga dikejutkan dengan kabar bahwa lahan Darmo Hill diblokir setelah Pertamina mengklaim kepemilikan berdasarkan eigendom verponding nomor 1278 — bukti hak atas tanah warisan era kolonial Belanda.

Padahal, yang saya tahu tanah ini dulunya milik TNI dan pernah digunakan untuk pemancar Angkatan Laut. Setelah itu ditukar guling dengan pihak pengembang. Kawasan ini juga sudah padat penduduk sejak lama,” tambahnya.

Warga Khawatir Tak Bisa Wariskan Aset

Hal serupa disampaikan Gunawan Nyotowidjojo, warga lain yang mengaku mendengar kabar ini pertama kali dari calon pembeli rumah yang mundur setelah tahu tanah di Darmo Hill disebut bagian dari klaim Pertamina.

“Padahal semua pembelian di sini resmi lewat akta notaris. Ada HGB, ada juga SHM. Tapi sekarang calon pembeli takut karena katanya lahan ini masih ‘abu-abu’,” ujarnya.

Keresahan pun menjalar cepat. Warga yang dulu sibuk dengan urusan pekerjaan kini lebih sering berkumpul untuk membahas masa depan tanah mereka. Banyak yang khawatir, jika polemik ini tidak segera selesai, aset yang dibangun puluhan tahun akan sulit dijual maupun diwariskan ke anak cucu.

Tanggapan Pertamina melalui Unit Legal Pertanahan Regional Jawa Timur dan BPN 1 Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi

Untuk diketahui perkara bermula adanya klim dari pertamina berdasarkan peninggalan kolonial Belanda yang disebut eigendom verponding No. 1278, yang menurut perusahaan mencakup area di Wonokitri, termasuk sebagian lahan Darmo Hill. Hingga warga mengeluhkan pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya dengan adanya perkara tersebut. Tok

Iptu Jumeno: Kami Akan Tindak Lanjuti Perkara Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Manukan

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi pencurian kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom kembali marak di wilayah hukum Polsek Tandes. Kali ini, kejadian berlangsung di Jalan Manukan Madya, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Senin malam (29/9/2025) sekitar pukul 23.55 WIB.

Ironisnya, komplotan pelaku mengaku resmi dan bahkan diduga mendapat pengawalan dari oknum anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polsek Tandes.

Menurut keterangan warga sekitar, para pelaku datang membawa surat izin dari RT dan RW setempat. Mereka beraksi layaknya pekerja proyek resmi dengan peralatan lengkap seperti cangkul, linggis, sekop, serta alat pemotong logam. Kabel bawah tanah kemudian ditarik menggunakan dump truck hingga berhasil diangkat ke permukaan.

“Pelaku vandalisme ini dilakukan secara berkelompok dan dikomandoi oleh seseorang berinisial A, dibantu oknum putra daerah berinisial R. Diduga motor bernopol L 3284 PAC menjadi salah satu pengawal pencurian kabel Telkom di Manukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Polsek Tandes melalui Kanit Reskrim, Iptu Jumeno, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

“Kami dalami kasus ini, mas. Akan kami tindak lanjuti karena sudah merusak fasilitas umum dan merugikan warga. Jika ada anggota kami yang terlibat, akan kami laporkan ke atasan,” tegas Jumeno saat dikonfirmasi di Mapolsek Tandes, Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, pihak PT Telkom Pusat di Bandung menyebut modus yang digunakan komplotan ini adalah berpura-pura sebagai pihak resmi pemenang tender pengambilan kabel bekas. Padahal, hingga kini Telkom tidak pernah mengeluarkan pengumuman pemenang tender untuk proyek semacam itu.

“Surat resmi yang mereka bawa diduga palsu dan digunakan untuk mengelabui aparat serta perangkat lingkungan,” ungkap sumber internal Telkom.

Dari hasil investigasi di lapangan, nilai kerugian akibat pencurian kabel tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Lebih mencengangkan, beberapa warga menduga aksi itu mendapat pengawalan dari mobil Polantas yang berjaga di lokasi.

“Iya mas, dugaan kami ada oknum polisi yang ngawal saat pencurian kabel itu berlangsung,” ujar salah satu warga kepada wartawan.

Untuk diketahui, setiap pekerjaan pengambilan atau pemeliharaan kabel bawah tanah milik PT Telkom harus dilengkapi dokumen resmi seperti:

1. NODIN (Nomor Dinas) dari Telkom

2. SPK (Surat Perintah Kerja)

3. SIMLOCK

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Izin dari Pemkot atau Pemkab setempat

6. Surat perintah dari satuan bagi anggota TNI/Polri yang terlibat

Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki, maka kegiatan penggalian dinyatakan ilegal dan dapat dijerat dengan pasal pengerusakan fasilitas umum serta pencurian aset negara. M12

Langgar Mas’adah Surabaya Terbar Berkah Lewat Khitanan Massal dan Pengajian Akbar

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana meriah dan penuh semangat kebersamaan tampak di kawasan Sidodadi III/3, Kecamatan Simokerto, Surabaya, pada Minggu (5/10/2025). Ratusan warga tumpah ruah mengikuti Kirab dan Khitanan Massal yang digelar oleh Langgar Wakaf Mas’adah — kegiatan sosial dan keagamaan rutin yang digelar setiap tahun.

Sebanyak 100 anak dari berbagai wilayah di sekitar Sidodadi dan Simokerto mengikuti khitanan massal tersebut. Kegiatan diawali dengan kirab keliling kampung, diiringi drumband pelajar dan barisan peserta yang membawa spanduk bertuliskan “Kirab Khitanan Massal Langgar Wakaf Mas’adah”, menciptakan suasana semarak dan penuh syiar Islam.

Pengasuh Yayasan Langgar Mas’adah, KH Mohammad Akbar, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan ini.

“Alhamdulillah, kegiatan ini dapat terus berjalan setiap tahun berkat dukungan masyarakat dan para donatur. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan warga, terutama anak-anak yang ikut dikhitan. Semoga menjadi amal jariyah bagi kita semua,” ujar KH Mohammad Akbar.

Acara juga diisi dengan pengajian umum dan ceramah agama oleh KH Abdul Malik Sanusi dari Situbondo, yang menyampaikan pesan penting tentang nilai keikhlasan, tanggung jawab orang tua, serta pendidikan agama bagi anak sejak dini.

Abah Sahri selalu Tokoh Masyarakat disitu turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif warga.“

Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Selain menumbuhkan rasa kepedulian sosial, juga mempererat silaturahmi antarwarga,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu orang tua peserta, Siti Rahma, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada panitia.“

Kami sangat bersyukur. Anak saya bisa ikut khitan gratis, suasananya meriah dan penuh doa. Terima kasih kepada semua panitia dan donatur,” tuturnya haru.

Acara berlangsung tertib hingga sore hari dengan dukungan warga sekitar RT 05 RW 03. Panitia juga memberikan bingkisan dan santunan bagi peserta khitan sebagai bentuk kepedulian.

Kegiatan tahunan ini menjadi bukti nyata bahwa Langgar Wakaf Mas’adah tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan keagamaan yang memperkuat ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat Surabaya. Tok

Sengketa Lahan Darmo Hill, Totok Lusida: “Pertamina Jangan Bikin Gaduh”

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Badan Pertimbangan Organisasi DPP Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida, angkat bicara terkait klaim Pertamina atas tanah seluas 220 hektare di kawasan Surabaya Barat, termasuk Perumahan Elite Darmo Hill.

Sebagai mantan Ketua REI Jawa Timur, Totok mengaku memahami sejarah tanah di wilayah tersebut. Ia menilai klaim Pertamina tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru meresahkan masyarakat.

“Pertamina jangan bikin gaduh. Ini tanah sudah dikelola masyarakat puluhan tahun, tiba-tiba mau diambil begitu saja,” tegas Totok Lusida yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pertimbangan Nasional Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sabtu (4/10).

BPN Tangguhkan Sertifikat
Sengketa lahan ini membuat ratusan kepala keluarga di Perumahan Darmo Hill resah. Proses administrasi sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB) tertunda setelah Pertamina mengklaim lahan di Wonokitri sebagai bagian dari aset perusahaan, berdasarkan eigendom verponding (EV) Nomor 1278.

Akibatnya, BPN I Kota Surabaya menangguhkan perpanjangan SHGB serta penerbitan sertifikat bagi warga Darmo Hill.

“Eigendom itu kalau menguasai fisik, baru bisa. Sekarang kembali lagi, Eigendom kan sudah habis tahun 1960,” jelas Totok.

Sentil Menteri ATR/BPN
Totok juga menyinggung pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menyebut tanah tak dikelola selama dua tahun dapat diambil alih pemerintah.

“Bahkan sekarang 90 hari tidak dikelola, diambil pemerintah. Kalau pemerintah yang gak kelola gimana? Ini sudah dikelola masyarakat lebih dari 50 tahun. Kok mau bikin gaduh, mana keadilan untuk masyarakat?” kritiknya.

Ia juga mempertanyakan langkah BPN Surabaya yang memblokir administrasi tanah tanpa dasar putusan pengadilan.

“Pertamina hanya kirim surat ke BPN, tidak ada gugatan hukum. BPN bisa blokir paling lama sebulan, kecuali ada putusan pengadilan. Ini sudah berbulan-bulan,” ungkap Totok.

Pernah Ada Putusan Hakim
Totok menyinggung sejarah sengketa serupa pada tahun 1982–1983, ketika warga menggugat pengembang Perumahan Kris Kencana. Hakim saat itu memutuskan pihak pengembang wajib membayar ganti rugi kepada warga.

“Keputusan hakim jelas, Kris Kencana bayar ganti rugi. Artinya tanah itu hak warga, bukan Pertamina. Bahkan perkara ini pernah dijadikan skripsi seorang pejabat negara lulusan UNAIR,” tuturnya.

Ancaman pada Iklim Investasi
Totok mendesak Menteri ATR/BPN segera turun tangan, mengingat kawasan Surabaya Barat tidak hanya terdiri dari perumahan, tetapi juga hotel, apartemen, dan pusat perbelanjaan.

“Menteri harus putuskan. Ini bukan main-main, karena menyangkut 220 hektare. Bukan tanah kosong, tapi bangunan semua. Investasi di atas Rp100 triliun. Kalau dibiarkan, ini bisa ganggu iklim investasi nasional,” katanya.

Himbauan kepada Warga
Totok juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan dokumen apapun kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya dengar ada yang minta surat-surat tanah dengan alasan pendataan. Jangan diberikan. Kalau Pertamina mau menggugat, silakan lewat jalur hukum. Jangan hanya bikin gaduh dengan surat ke BPN,” pungkasnya. Tok

Profesionalisme Penyelenggaraan Kejurprov Wushu 2025 Patut Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Wushu Jawa Timur 2025 yang berlangsung di Kenjeran, Surabaya pada 25–28 September ternodai dengan kabar duka. Seorang atlet muda, M. Akbar Maulana asal Sidoarjo, meninggal dunia usai bertanding di nomor sanda (fight). Sabtu (4/10).

Kabar tragis ini memunculkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme penyelenggara dalam mengatur jalannya pertandingan. Pasalnya, selain dugaan masalah medis, berhembus isu adanya pertandingan yang tidak seimbang karena perbedaan usia antar peserta.

Timurpos mencoba menggali informasi ke Polsek Kenjeran, Surabaya. Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, menegaskan pihaknya sama sekali belum menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut.

“Tidak ada mas yang datang ke Polsek untuk melapor,” ujarnya singkat.

Ditanya mengenai apakah pihak penyelenggara Kejurprov Wushu Jatim sudah berkoordinasi atau meminta izin resmi, Kompol Yuyus belum memberikan penjelasan detail.

Sementara itu, Nita, pelatih Wushu Sidoarjo, menceritakan kronologi kejadian. Menurutnya, Akbar tumbang saat ronde kedua berlangsung.

“Awalnya setelah melakukan bantingan, Akbar terlihat normal. Tapi tiba-tiba limbung, jatuh, dan tidak sadarkan diri. Panitia segera mengevakuasi ke RS Ubaya Surabaya. Sayangnya, pada Senin (29/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Akbar dinyatakan meninggal dunia,” jelas Nita, Selasa (30/9).

Dugaan sementara, Akbar meninggal akibat pecahnya pembuluh darah di bagian vital tubuhnya. Kabar yang beredar di Sidoarjo menyebut penyebab kematian diduga karena gegar otak (GO).

“Isu perbedaan usia peserta juga ramai dibicarakan,” tambah seorang narasumber.

Nita menyebut peristiwa ini sebagai kejadian pertama di dunia wushu Indonesia, khususnya dalam ajang resmi.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pun didesak untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan. Tok