Timurposjatim.com – Carut-marut perkara tanah di Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo dikeluhkan oleh Sulaiman anak dari Kasrim yang merupakan pemilik tanah yang sekarang sudah di kavling-kavlingkan oleh Salamun dan diperjual belikan secara umum. Rabu, (01/06/2022).
Terkait permasalahan tersebut Sulaiman menceritakan bahwa, saat itu ayahnya (Kasrim) diberitahukan oleh perangkat Desa, sawahnya dibalik nama orang lain yakni Kasmo.
“Itu terjadi sekitar tahun 1980, dan saat itu Kasrim juga mendatangi Kepala Desa dan membenarkan, sampai Kasrim meninggal dunia. Saya teruskan untuk mengurusi juga mbulet mas pelayanan di kantor Desa Kwangsan ini,” ujar Sulaiman.
Hal sama juga yang dikatakan Ahmad Sirojudin mantan Kasun Desa (Kasun) Kwangsan periode 2010-2019 menjelaskan bahwa, sepengetahuan saya tanah yang jadi permasalah itu milik Kasrim berdasarkan dengan Letter C, No Persil 73 Luas kurang lebih 4800 m2 yang ada di Desa dan ahli warisnya Sulaiman bukan Kasmo. Karena Kasmo itu hanya sebagai Perkerja atau Buruh tani.
“Di balai Desa arsip tersebut sudah banyak penyimpangan tidak sesuai aslinya,” kata Ahmad.
Sementara Kades Kwangsan Sutrisno mengatakan bahwa, adanya permasalahan sengketa tanah ini, pada tahun 2013 dan saat itu saya cuma sebagai warga biasa dan baru setahun menjabat Kepala Desa.
“Untuk selanjutnya apa yang nantinya dibutuhkan warga masyarakat, kita sebagai pelayan publik tetap akan membantu warga masyarakat, sebisa mungkin, namun untuk selebihnya kita akan tanyakan lebih lanjut ke instansi sesuai bidangnya,” kata Kades Kwangsan Sutrisno kepada awak media baru-baru ini. (TiO)
[…] Lihat Juga : Arsip Tanah Di Desa Kwangsan Patut Dipersoalkan […]