Aniaya Pasutri Yobby Dharma Diadili Di PN Surabaya

HUKRIM104 Dilihat

Yuda Ardi Andriyanata saat memberikan keterangan di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Yobby Dharma Wisnu Anak dari Supriyadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penaniayaan terhadap Pasangan suami-istri (Pasutri) yakni Yuda Ardi Andriyanata dan Tri Rachmawati yang mengakibatkan mengalami luka lecet bagian bibir atas dan pinggang bagian kiri dan sampai tidak masuk kerja dua hari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati menghadirkan Yuda Ardi Andriyanata.

Yuda Ardi mengatakan, bahwa pihaknya datang ke area parkir Pedagang Kaki Lima (PKL) Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Saat itu bersama istri naik mobil dan sampai disana langsung di pukul oleh terdakwa. Pertama yang dipukul adalah istri dan kemudian Yuda.

Baca Juga  Cafe Phoenix Jadi Sarang Peredaran Gelap Narkotika

“Saya kesana ingin ketemu sama Krisna Arya Dharma Wisnu namun tiba-tiba terdakwa memukul sampai 3 kali. Sehingga mengakibatkan luka lecet pada bagian bibir atas, bengkak, nyeri pinggang bagian kiri akibat kena pukulan. Setelah itu saya langsung ke rumah sakit dan lapor kepolisi, Yang Mulia,”kataย  Yuda saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(03/07/2023).

Terhadap keterangan saksi, terdakwa membantah kalau tidak melakukan pemukulan kepada saksi. “Saya tidak melakukan pemukulan kepada saksi, Yang Mulia,”kelit terdakwa lewat video call.

Menurut Nurhayati, kejadian itu, pada hari Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 22.30 wib, bertampat di area parkir PKL Unesa Kecamatan Wiyung Surabaya. Nah saat itu, awalnya terjadi kesalahpahaman antara Ajeng Kartika yang merupakan istri terdakwa dan Siti Khoiriyah yang merupakan istri saksi Krisna Arya Dharma Wisni dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata. Ketika Ajeng Kartika dan Siti Khoiriyah bekerja sama dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata. Kemudian saksi Krisna Arya Dharma Wisnu mengirim pesan dan menghubungi saksi Yuda Ardi Andriyanata untuk menyelesaikan kesalahpahaman namun justru terjadi perselisihan melalui pesan singkat (DM) instagram dan telepon.

Baca Juga  Kejari Mojokerto Lakukan Metode CIA Terkait Perkara PT.BPRS

“Akhirnya perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,”jelas Nurhayati.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Noky Leon Agusta dan Tri Septo Muji menjelaskan, bahwa ada kesalahpahaman antara mereka antara terdakwa dan saksi korban. Nah terdakwa itu tidak memukul korban. “Makanya tadi terdakwa tidak mengatakan memukul dan membantah si saksi korban. Karena memang tidak ada pemukulan malah yang memukul duluan yaitu istri korban,”terang Noky selesai sidang.

Pihaknya berharap semua kebenaran terbuka dan meskipun si Yobby bersalah dan mempunyai hak untuk membela kebenaran yang terbuka.ย Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *