Andi Saputra Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan Yang Rugikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk

PT.BANK SYARIAH INDONESIA Tbk MERUGI Rp.3,7 MILIAR

HUKRIM258 Dilihat

Terdakwa Andi Saputra dan Fanty Liliastutie (berkas terpisah) saat diadili secara Vidoe Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Andi Saputra dan Fanty Liliastutie (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Sri Rahayu, dari Kejakasaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara pemasulan mutasi rekening cash Pik-Up yang merugikan PT. Bank Syariah sekitar Rp 3,7 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Sri Rahayu, menyatakan, bahwa Terdakwa Andi Saputra bersama dengan saksi Fanty Liliastutie ( berkas penuntutan terpisah), melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja membuat pencatatan palsu pembukuan atau laporan, dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha,laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah UUS. Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan, dalam laporan, dokumen,”Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Katanya. Kamis (26/10/2023) lalu.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 2 November 2023, dengan agenda saksi dari Penuntut Umum.

Diketahui, Terdakwa Andi Saputra kenal dengan Fanty Liliastutie
(penuntutan terpisah) rekan di Bank BRI Syariah, yang marger menjadi Bank BSI. Fenty Liliastutie pegawai BRI Syariah sejak 2015, bagian Funding Relationship Officer (FRO), kemudian tahun 2021 marger menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia), bertugas Funding Transaction Staff, tugas dan tanggung jawab: Mencari dana pihak ketiga (DPK).

Baca Juga  Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Kerja sama dengan Sekolah, Ponpes, Rumah Sakit, BUMN dan ASN. Terdakwa Andi Saputra, pegawai BRI Syariah sejak tahun 2015 bagian Account Officer kemudian tahun 2021 marger menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia) bertugas di BSI Surabaya Diponegoro Sebagai Collection Staff dengan Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff, tanggung jawab Mencari nasabah, kunjungan ke nasabah, menganalisa dokumen kredit, mengusulkan dokumen analisa kredit ke penyedia, melakukan order ke Notaris untuk dilakukan pengikatan.

Tahun 2021 terdakwa pindah di BSI KC. Surabaya Dharmawangsa Surabaya, bertugas melakukan maintenance nasabah yang sudah menunggak angsuran dan melakukan persiapan pendaftaran ke KPKNL terkait dengan lelang jaminan. Layanan cash pick-up untuk nasabah mikro prosedurnya bagian Relationship Office (RO) mengambil setoran angsuran dari nasabah mikro yang tidak bisa hadir ke Bank untuk menyetorkan angsurannya membawa slip setoran khusus cash pick-up sebanyak 3 rangkap.

Selain teller dan bagian Relationship Office (RO), pegawai bagian lain juga bisa melakukan cash pick-up kepada nasabah namun harus ada surat penunjukan yang dikeluarkan pimpinan BSI.
Saksi Fanty dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan melakukan cash pick-up, bukan merupakan job descriptionnya di PT. Bank Syariah Indonesia Tbk tidak mendapatkan surat tugas dari pimpinan serta dalam SOP PT. Bank Syariah Indonesia Tbk.

Baca Juga  Gugatan Janny Wijono Kandas Ditolak Keseluruhannya Oleh Majelis Hakim

Namun Saksi Fanty dan Terdakwa melakukan cash pick-up ke nasabah usaha kelompok Muhammadiyah: SD Muhammadiyah 6, SMP Muhammadiyah 4,
SMA Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM)/ Dikdasmen Muhammadiyah sejak bulan Oktober 2020 – bulan Oktober 2022, tanpa didampingi pegawai lainnya.

Dilakukan audit oleh TIM Intern BSI terkait froud dana rekening giro 4 nasabah kelompok usaha Muhammadiyah, Rekening nasabah yang dikelolah saksi Fanty Liliastutie dan Terdakwa.

Awalnya di tahun 2020 terdakwa bekerja di Bank BRI Syariah Surabaya Diponegoro sebagai AO menghubungi saksi Fanty, “meminta tolong, terdakwa butuh pinjaman dana,”, Saksi Fanty mengatakan “akan membantu dengan cara ketika ada nasabah kelolaannya kelompok usaha Muhammadiyah, yang akan setoran tunai (cash pick-up), terdakwa yang melakukan pengambilan uangnya, kepada Bendahara kelompok usaha Muhammadiyah, saat melakukan cash pick-up terdakwa membawa slip setoran kosong, kemudian slip setoran tersebut terdakwa serahkan kepada Bendahara sekolah untuk dilakukan pengisian, ditandatangani oleh pihak penyetor dan penerima yaitu terdakwa.

Slip setoran warna putih terdakwa bawa, slip warna kuning untuk arsip setoran dari Bendahara. Jika Bendahara sekolah meminta mutasi rekening uang yang disetorkan, terdakwa akan mengedit print out mutasi rekening dari pihak penyetor, seolah-olah terlihat uang masuk ke dalam mutasi rekening tersebut.

Seharusnya slip setoran diberikan ke teller Bank untuk pencatatan namun tidak diberikannya, sehingga tidak tervalidasi, uang dimasukkan ke rekening Bank BCA milik Terdakwa.Melakukan penarikan uang melalui 4 rekening, menggunakan cek yang ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.Lalu Bendahara menghubungi saksi Fanty mengatakan “akan mencairkan cek”

Baca Juga  Kejari Mojokerto Melakukan Penyelidikan Perkara Korupsi PT.BPRS 

Fanty menghubungi terdakwa untuk mengambil Cek ke Bendahara, terdakwa menyetorkan ke teller BSI Syariah Diponegoro, rekening saldo sekolah terisi sesuai nominal pencairan cek.

Selanjutnya, Kelompok usaha Muhammadiyah meminta mutasi rekening koran cash pick-up, terdakwa menghubungi saksi Fanty namun tidak berada dikantor BSI Syariah Surabaya Diponegoro, tidak masuk kerja.Terdakwa menuju meja kerja saksi Fanty, menggunakan computer saksi Fanty, membuka file mutasi rekening, terdakwa yang memberikan mutasi rekening koran tersebut.

Mutasi rekening palsu yang dibuat terdakwa, Bulan November 2021 nasabah an. SMP Muhammadiyah 4 , Bulan Mei 2022 s/d bulan September 2022 nasabah an. SMP Muhammadiyah 4. Jumlah dana nasabah dari kelompok usaha Muhammadiyah yaitu : SD Muhammadiyah 6, SD Muhammadiyah 4, SD Muhammadiyah 3 dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) telah menyetor uang melalui terdakwa dan saksi Fanty, namun tidak disetorkan ke Bank BSI, saldo rekening nasabah system dari BSI bulan Oktober 2020 – bulan Oktober 2022, slip setoran yang tidak terverifikasi.

Akibat perbuatan terdakwa dan Fanty Liliastutie ( penuntutan terpisah) pihak BSI mengalami kerugian Rp. 3.738.521.417. Tok

 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *