Akankah Erintuah Damanik Penuhi Panggilan Komisi Yudisial Terkait Dugaan Pelanggaran KEPPH ?

KY Berkolaborasi dengan KPK dan Kejaksaan Atas Vonis Bebasnya Ronald Tannur

PEMERINTAHAN590 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Yudisial (KY) Repulik Indonesia (RI) akan segara memangil para Hakim yang telah mevonis
Bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB dalam kasus tewasnya Dini Dini Sera Afrianti yang merupakan teman dekat terdakwa.

Mukti Fajar Nur Dewata, Juru bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia menyapaikan bahwa, akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan pihak-pihak terkait dan terakhir Majelis Hakim.

“Untuk jadwal akan dilakukan segera mungkin kepada Majelis Hakim. Untuk jadwal pelapor ini dalam waktu satu sampai dua hari ini dan akan dilanjutkan pada pihak terkait dan sampai pada Majelis Hakim. Insyaallah pada pemeriksaan ini bisa dilakukan pada bulan Agustus ini,” kata Mukti Fajar dalam video rilisnya.

Masih kata Fajar bahawa, Kemudian KY memastikan untuk nantinya memanggil Majelis Hakim Pengadilan Negegri (PN) Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur tersebut. KY berharap pada Majelis Hakim bisa hadir memenuhi panggilan KY. Pemanggilan Majelis Hakim ini sebenarnya merupakan hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin: PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka

“Jadi, kalau Hakimnya hadir justru itu menjadi hak dia untuk memberikan keterangan lebih lanjut klarifikasi dan konfirmasi. Namun kalau hakimnya tidak hadir, proses akan dilanjutkan tanpa pembelaan atau penjelasan dari majelis hakim,” jelas Mukti.

Pihaknya menjelaskan KY berkoordinasi dengan penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menambah informasi dan memperlancar pendalaman data dalam penegakan hukum pada perkara tersebut.

Terpisah Hakim Alex Adam Faizal selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait adanya pemanggilan terhadap para Hakim yang menyidangkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh KY.

Alex Adam menyampaikan bahwa, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum menerima surat pemberitahuan dari KY.
“Belum ada surat atau pemberitahuan dari KY, ” Tegas Hakim Alex. Jumat (09/08/2024).

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Sri Yuliani Pegawai PT BAS Dihukum 2 Tahun Penjara

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Blackhole KTV di Jalan Mayjen Jonosewejo,
Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Baca Juga  Kunjungi Pabrik Pengolahan Kayu Banjarnegara-Wonosobo, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Pengolahan Kayu Ke Mancanegara

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.