Surabaya, Timurpos.co.id – Berdasarkan Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 19 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap CV Segoro Kidul bersama Andry Wibowo Wiryosuntanto, Julius Wibowo Wiriosutanto, Eric Wibowo Wiriosutanto, dan Arief Wibowo Wiriosutanto.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Rapat Kreditor Pertama digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dalam agenda penting tersebut, para debitor PKPU tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Sementara itu, PT Awan Tunai Indonesia selaku pemohon PKPU hadir melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates. Sejumlah kreditor lain juga tercatat hadir, di antaranya PT Bank Central Asia Tbk (Kantor Wilayah Malang), PT Bank Bumi Arta Tbk, PT Komunal Finansial Indonesia, PT BPR Kirana Indonesia, serta kreditor lainnya.
Atas ketidakhadiran para debitor, Bondan Tawanggoro, S.H., selaku kuasa hukum PT Awan Tunai Indonesia, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai absennya debitor dalam Rapat Kreditor Pertama mencerminkan sikap yang tidak kooperatif dan meninggalkan kesan buruk di mata para kreditor dalam proses PKPU yang tengah berjalan.
Bondan juga menyayangkan sikap para debitor yang dinilai tidak menghargai upaya dan itikad baik para kreditor yang telah meluangkan waktu serta berkomitmen untuk hadir sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Tok







