Timur Pos

Terpidana Kajuruhan Dituntut Bayar Restitusi Rp 17,5 Miliar Oleh Keluarga Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan restitusi terhadap lima terpidana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka menuntut kelima terpidana, masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno dan Abdul Haris untuk membayar restitusi kepada mereka senilai Rp 17,5 miliar.

Pengacara para pemohon, Anjar Nawan Yusky mengatakan, permohonan restitusi itu diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, restitusi itu dulu sebenarnya sudah sempat mereka ajukan melalui LPSK ketika para pelaku masih disidangkan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sudah disampaikan LPSK ke Kejati Jatim, tetapi oleh kejati tidak dimasukkan pada tuntutan,” kata Anjar. Rabu (02/10/2024).

Meski gagal menuntut ganti rugi ketika pelaku masih disidangkan, para keluarga korban tidak menyerah. Mereka mengajukan restitusi lagi ketika perkara kelima terpidana sudah inkracth atau berkekuatan hukum tetap. “Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022, kalau sidang sudah selesai dan inkracth, bisa mengajukan restitusi lagi,” ucap Anjar.

Para keluarga lantas mengajukan permohonan restitusi kepada kelima terpidana di PN Surabaya sejak Maret lalu. Namun, hingga kini pihak pengadilan belum menetapkan kapan permohonan itu disidangkan. “Kami tadi (kemarin) mendampingi keluarga korban untuk mempertanyakan. Hasilnya, pihak pengadilan berjanji pekan ini sudah ditetapkan jadwal sidang dan siapa hakim yang menyidangkan,” ujarnya.

Dari 72 pemohon, sebanyak 64 orang merupakan keluarga korban meninggal. Sisanya delapan orang keluarga korban luka-luka. Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi. Untuk keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta.

Kelima terpidana kini telah dihukum penjara setelah mereka dinyatakan bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat pertandingan Arema versus Persebaya pada 1 Oktober lalu. Ketiga polisi terpidana perkara itu divonis berbeda. Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, Bambang 2 tahun dan Hasdarmawan 1,5 tahun penjara. Dua terpidana lain, masing-masing Haris selaku ketua panpel Arema divonis 2 tahun dan Suko sebagai security officer dihukum 1 tahun penjara. TOK

Indonesia Darurat Mikroplastik

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia Sedang darurat mikroplastik, dimana pencemaran plastik telah mencapai skala nasional dan berdampak serius pada kesehatan manusia serta lingkungan. Berdasarkan berbagai data terbaru, mikroplastik telah menyebar luas ke dalam air, udara, makanan, bahkan tubuh manusia. Mikroplastik terbagi menjadi 2 yaitu mikroplastik primer dan sekunder, sumber mikroplastik tersebut adalah dari sampah plastik, limbah cair industry (kertas dan daur ulang plastik, serta microbeads yang ada dalam produk perawatan pribadi. ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation) mengajukan usulan penetapan Baku Mutu Mikroplastik sebagai langkah konkret untuk mengatasi ancaman ini.

Alasan Pentingnya Penetapan Baku Mutu Mikroplastik Pencemaran mikroplastik yang meresap ke dalam air, udara, makanan, dan tubuh manusia menuntut adanya regulasi yang jelas dan tegas. ECOTON mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Baku Mutu Mikroplastik, sebagai langkah strategis untuk mengurangi dampak pencemaran ini. Baku mutu mikroplastik yang diusulkan bertujuan untuk menjaga kualitas air, udara, serta produk pangan, sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Fakta Penting Mengenai Pencemaran Mikroplastik di Indonesia:

1. Indonesia sebagai Penyumbang Polusi Plastik Terbesar Ke-3 di Dunia
Berdasarkan data dari Kompas.com tahun 2024, Indonesia menempati posisi ketiga sebagai penyumbang polusi plastik terbesar di dunia, setelah India dan Nigeria. India memimpin dunia dalam menghasilkan polusi plastik dengan 10,2 juta metrik ton per tahun atau sekitar 9,3 juta metrik ton. Jumlah ini jauh lebih banyak dari dua kali lipat negara-negara pencemar besar berikutnya, Nigeria sebesar 3,5 juta metrik ton per tahun dan Indonesia sebesar 3,4 juta metrik ton per tahun. Sementara itu, China di peringkat keempat dengan menyumbang 2,8 juta metrik ton per tahun.
2. Mikroplastik Mencemari Sungai-Sungai di Indonesia Berdasarkan hasil Ekspedisi Sungai Nusantara, mikroplastik telah terdeteksi di sungai-sungai besar di Indonesia. Mikroplastik dari sampah plastik yang terdegradasi mengalir melalui Sungai, masuk ke ekosistem air tawar dan mengalir ke laut. Polusi plastik ini sebagian besar berasal dari limbah domestik dan industri yang tidak dikelola dengan baik dan secara langsung dibuang ke lingkungan termasuk Sungai. Padahal 80% Sungai-sungai di Indonesia digunakan sebagai bahan baku PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum yang setiap hari nya dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
3. Konsumsi Mikroplastik oleh Masyarakat Indonesia:
Berdasarkan data dari jurnal Environmental Science & Technology tahun 2024, masyarakat Indonesia diperkirakan mengonsumsi mikroplastik sebanyak 15 gram per bulan, setara dengan ukuran satu kartu ATM. Ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat konsumsi mikroplastik tertinggi di dunia. Mikroplastik masuk dalam tubuh manusia Sebagian besar melalui konsumsi, pernafasan, dan penyerapan kulit. Yaitu partikel plastik berasal dari sumber perairan seperti makanan laut maupun Sungai, penggunaan plastik sekali pakai, air dan udara yang terkontaminasi mikroplastik, dan penggunaan produk perawatan diri yang mengandung microbeads.
4. Udara yang Terkontaminasi Mikroplastik
Tidak hanya di air, udara yang kita hirup juga terkontaminasi mikroplastik. Berdasarkan data penelitian ECOTON, pada tahun 2022 hingga 2024. Setiap orang di Indonesia berpotensi menghirup sekitar 90 partikel mikroplastik per jam, yang dapat masuk ke sistem pernapasan dan menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
5. 80% Ikan-Ikan di Indonesia Mengandung Mikroplastik Sebanyak 80% ikan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia, khususnya ikan-ikan seperti Mujair, Nila, dan Bandeng, telah terkontaminasi mikroplastik. Ini menunjukkan bahwa mikroplastik telah masuk ke dalam rantai makanan manusia, membawa risiko kesehatan yang serius.
6.Mikroplastik Terbentuk dari lebih 14.000 bahan kimia termasuk senyawa EDC (Endocrine Disruption Chemical Compound)
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa mikroplastik telah ditemukan dalam air susu ibu (ASI), cairan ketuban (amnion), urin, dan feses manusia di Indonesia. Kontaminasi ini meningkatkan risiko gangguan kesehatan jangka panjang, termasuk masalah hormonal dan reproduksi. Mikroplastik terbentuk atas lebih dari 14.000 bahan tambahan yang termasuk dalam senyawa EDC (Endocrine Disruption Chemical Compound) yaitu bahan kimia yang pengganggu hormon yang dapat mengubah ekspresi berbagai reseptor hormon dan mengganggu sintesis, sekresi, transportasi, dan aksi hormon, yang menyebabkan kelainan endokrin dan perkembangan, serta membuat system imun menjadi lemas. Luas permukaan yang besar dan permukaan hidrofobik, mikroplastik dapat membawa banyak polutan seperti EDC, logam berat, dan bahan kimia organik beracun lainnya, sehingga berbahaya bagi organisme terutama manusia melalui proses bioakumulasi dan biomagnifikasi. Mikroplastik serta senyawa kimia penyusunnya mempunyai kemampuan bioakumulasi yaitu menumpuk dalam jaringan organisme selama hidupnya, karena tubuh tidak mampu sepenuhnya mengeluarkan partikel ini.

Serta mempunyai kemampuan biomagnifikasi yaitu mikroplastik dan senyawa kimianya berpindah dari satu organisme ke organisme lainnya dalam rantai makanan, sehingga konsentrasinya meningkat pada predator tingkat atas, termasuk manusia. Mikroplastik dan zat aditif toksiknya dapat melewati berbagai membran biologis, sawar darah-otak, dan keduanya dapat mengganggu berbagai reseptor hormon.

Rekomendasi yang Diajukan oleh ECOTON ke Pemerintah Indonesia
1. Mewajibkan pemerintah menetapkan batas aman atau baku mutu kadar mikroplastik dalam bahan baku air minum, ikan konsumsi, limbah cair industri, terutama industri kertas dan pabrik daur ulang plastik.
2. Mewajibkan pemerintah menguji kadar mikroplastik dalam air sungai, air permukaan bahan baku air minum, dan udara secara komprehensif dan berkala
3. Mewajibkan pemerintah menguji kadar mikroplastik dalam ikan konsumsi, khususnya Ikan Mujair, Nila, Bader Merah, Bader Putih, Wader, Belida, Cakalang, Senangin, dan Bandeng.
4. Mewajibkan pemerintah melakukan penelitian uji toksikologi mikroplastik untuk penetapan baku mutu.
5. Mewajibkan PDAM untuk menguji kadar mikroplastik dalam air yang didistribusikan kepada masyarakat secara berkala.
6. Mewajibkan produsen menghentikan produksi kosmetik dan produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads.
7. Mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Mikroplastik, dengan tugas antara lain:
Mengoordinasikan kebijakan pengelolaan mikroplastik, Melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan, Memberikan rekomendasi terkait undang-undang dan kebijakan mikroplastik dan Mengoordinasikan kerja sama internasional terkait pengurangan mikroplastik.

Usulan Baku Mutu Mikroplastik ini Ditujukan ke 4 Lembaga meliputi :
1. Komisi IV DPR RI – Komisi IV DPR RI bertanggung jawab atas bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan. Sebagai badan legislatif yang memiliki peran dalam membuat dan mengesahkan undang-undang, Komisi IV sangat penting untuk mendukung dan mengesahkan kebijakan terkait Baku Mutu Mikroplastik.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK bertanggung jawab langsung atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Departemen ini memegang peran utama dalam memonitor dan mengatur kualitas lingkungan, termasuk air, udara, dan tanah, yang menjadi media utama pencemaran mikroplastik. Melalui KLHK, baku mutu mikroplastik bisa diterapkan di seluruh sektor lingkungan.
3. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi – Kemenko Marves bertanggung jawab atas koordinasi kebijakan di bidang maritim dan investasi, termasuk pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Mikroplastik telah mencemari laut Indonesia, dan ini berdampak pada kualitas ikan yang menjadi sumber pangan penting bagi masyarakat.
4. Kementerian Kesehatan – Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama dari dampak mikroplastik yang telah terdeteksi dalam tubuh manusia, seperti dalam darah, air susu ibu (ASI), cairan ketuban, urin, dan feses. Mikroplastik mengandung senyawa kimia berbahaya yang dapat memicu masalah hormonal, reproduksi, serta penyakit kronis lainnya.
Pengajuan baku mutu mikroplastik di Indonesia mengikuti jejak Korea Selatan dan California, di mana kedua wilayah tersebut telah memulai proses penetapan standar baku mutu mikroplastik untuk melindungi lingkungan dan kesehatan warganya.

Korea Selatan telah mengajukan rancangan undang-undang yang komprehensif, sementara California juga berkomitmen untuk mengurangi emisi mikroplastik melalui regulasi yang ketat.

Melalui penerapan standar baku mutu mikroplastik, Indonesia dapat mengambil langkah progresif dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman mikroplastik. TOK/*

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dana Talangan di Kongo

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara terkait dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Kongo. Kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp 25,6 Miliar.

Kepala Kejaksan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati. SH.,MH., menjelaskan bahwa, Penahanan terhadap eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menyatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses tindakan penyidikan termasuk diantaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo ini.

“Selain pemeriksaan 24 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledehan an penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti,” ujarnya, Selasa (01/10/2024).

Ia menambahkan, kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember ditahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.

Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP. 3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau RP. 480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.

“Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” tegas Kajati Jatim Mai, pelantun lagu Cinta Selamanya ini.

Dalam perkara ini, tambahnya, penyidik telah menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang Perubahan UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO PASAL 55 AYAT 1 KE 1 KUHP.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya,”ungkapnya. TOK

Rais Aam PBNU Jadi Pembicara Kunci, Forum Serangau YAPEIM 2024 di Malaysia

Jakarta, Timurpos.co.id – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, menjadi pembicara kunci dalam Forum Serantau YAPEIM 2024 (FSY2024) yang diselenggarakan, pada hari Selasa hingga Rabu di Hotel Mariott Putrajaya, Malaysia .

FSY2024 merupakan forum yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembangunan Ekonomi Islam Malaysia (YAPEIM) sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun ke-40 yayasan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Miftach memberikan refleksi kepada para pemimpin dan pemegang kebijakan ekonomi untuk menjadikan adil dan jujur sebagai modal utama manusia dalam mewujudkan kemakmuran di muka bumi.

“Memakmurkan bumi tentu dengan segala tata tertibnya, segala kekuatannya, segala inovasinya, keadilannya, kejujurannya karena Allah menjanjikan bagi mereka-mereka yang saleh di dalam perbuatan, saleh sosialnya akan memimpin bumi ini,” ujar Kiai Miftach. Selasa (01/10/2024).

Refleksi tersebut beliau sampaikan sambil mengisahkan simpati Rasulullah SAW atas berpulangnya empat orang yang bukan Muslim tetapi melaksanakan esensi dadi ajaran Islam.

“Yang pertama ada Imri’il Qais, seorang penyair pada zaman jahiliyah, belum mukmin tapi isi syairnya ketauhidan kepada Allah. Lalu, Hatim Ath-thai di zaman jahiliyah dan kedermawanannya dan ini ajaran islam. Lalu, Abi Thalib, walaupun ulama terkhilaf dalam hal keislamannya, tetapi pembelaannya terhadap perjuangan Rasulillah tidak bisa diragukan. Lalu, adalah Kaisar Anu Syirwan yang kita kenal keadilan dan kejujurannya sehingga negara yang dipimpin, dunia yang dipimpin mengalami kesejahteraan karena kejujuran dan keadilannya,” ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya ini.

Melalu kisah tersebut, Kiai Miftah menerangkan bahwa Rasulullah bersimpati atas seseorang yang belum beriman karena kejujuran dan keadilannya.

Beliau mengutip ayat dari Surat Al-Anbiya dan Surat An-Nur yang menyebutkan, wa atallahulladziina amanuu wa amilus shalihat layastkhlifannahum fil ardl, al ayah. Arti dari ayat tersebut tidak lain adalah Allah telah menjanjikan bahwa orang-orang yang beriman dan beramal saleh, saleh dalam segala hal, akan memimpin bumi ini. Bukan negara tapi bumi.

Mereka yang beramal saleh disertai keimanan ini adalah mereka yang Allah janjikan sebagai penguasa bumi karena dalam iman ada kebenaran, kejujuran, dan keadilan. 

Kiai Miftach menambahkan, “kalau memang tidak terdapat mereka-mereka yang beriman tapi cukup yang beramal shaleh.”

Kejujuran dan amal shaleh yang akan mencukupi untuk memimpin dunia ini dan lain hal di dalam urusan akhiratnya nanti.

Dalam FSY2024 tersebut, hadir beberapa tokoh yang berasal dari perwakilan beberapa negara di Asia Tenggara seperti Kamboja, Singapura, Indonesia, dan Filipina.

KH Miftachul Akhyar tiba di Malaysia pada Senin (30/9/2024) malam bersama Menteri Pendidikan Nasional 2009-2014, Prof. Muhammad Nuh, Menko Perekonomian 2009-2014 Hatta Rajasa, Pemimpin CT Corp Chairul Tanjung, beserta sejumlah anggota rombongan lainnya.

Setelah tiba pada malam hari, Kiai Miftach beserta rombongan disambut hangat oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. TOK/*

KSDR Mengajukan Banding di PT Surabaya, Terkait Putusan Hakim PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) terus berupaya mencari keadilan setelah Majelis Hakim Djuanto menolak gugatan Perlawanan terhadap Noer Qodim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan mengajukan upaaya banding atas putusan tersebut.

Kuasa Hukum KSDS, Bob S Kudmasa menjelaskan bahwa, kami menghormati putusan Majelis Hakim, namun kami punya pandangan berbeda, untuk itu kami sudah mengajukan memori bandi di Pengadilan Tinggi Surabaya. yang menurut mereka tidak mencerminkan keadilan. Bob mengungkapkan bahwa meskipun mereka menghormati keputusan pengadilan, terdapat beberapa aspek hukum yang diabaikan oleh majelis hakim.

Bob S menyoroti ketidakhadiran beberapa pihak penting dalam proses persidangan, seperti LKMK dan Pemerintah Kota (Pemkot), yang seharusnya memiliki keterlibatan langsung. Sebaliknya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak memiliki hubungan hukum langsung justru dilibatkan dalam perkara ini. “Kami merasa ada ketidakadilan dalam mempertimbangkan semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KSDR, Priya Aji Pambudi alias Yoyok, mengungkapkan bahwa, harapan mereka kini tertuju pada Pengadilan Tinggi untuk memberikan putusan yang lebih adil dan mendalam. “Kami berharap semua bukti yang telah kami sampaikan diperhatikan dengan cermat,” kata Yoyok.

Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim, Abah Miko juga mengkritik proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Surabaya. Menurutnya, terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara ini. “Ada banyak tindakan hukum di Pengadilan Surabaya yang tidak memperhatikan substansi materi perkara,” ujarnya. Dia menyoroti bahwa perubahan signifikan dalam keterangan saksi tidak dipertimbangkan dalam putusan, yang bisa merugikan KSDR dan para pedagang di wilayah Semolowaru.

Kondisi ini memicu perdebatan di kalangan anggota koperasi dan pedagang. Manajemen koperasi dianggap tidak berjalan optimal, sementara beberapa pihak khawatir adanya kepentingan tersembunyi yang dapat merugikan pedagang kecil. “Kami ingin keadilan ditegakkan agar para pedagang tidak dirugikan,” tambah seorang perwakilan pedagang.

Upaya banding KSDR merupakan langkah penting dalam mencari keadilan. Dengan dukungan bukti-bukti yang kuat dan perhatian terhadap kepentingan semua pihak, diharapkan Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang lebih adil dan berlandaskan hukum. Koperasi Semolowaru serta para pedagang berharap proses hukum ini segera menemukan solusi yang jelas demi masa depan yang lebih baik.

Diharapkan, dengan mengikuti prosedur hukum yang tepat, semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan yang seimbang dan memuaskan. TOK

Hakim Suparno Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Tersangka Antony di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Antony Setiawan Teodorus terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Jatim, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim tunggal, Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (01/10/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suparno pada intinya bahwa, menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon ditolak, sehingga masuk ke pokok perkara.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Polda Jatim sudah sah, berdasarkan keterangan ahli baik dari pemohon dan termohon, penetapan tersangka oleh penyidik sudah memenuhui 2 alat bukti yang sah,” kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon menyapaikan akan melaporkan ke pimpinan dulu mas.

Sementara Yacobus Welianto mengatakan bahwa, terkait putusan ditolaknya, pemohonan praperadilan oleh pemohon, kami berharap Polda Jatim menangani perkara ini yakni subdit 2 bagian Harda Dirkrimum Polda Jatim segera melimpahkan ke tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Sebab perkara ini sudah lama sekitar 3 tahuan dan tidak ada kepastian hukum.

“Supaya ada kepastian hukum, Terkait pelaku lain kami akan bertindak lanjut berkirim surat saya lampirkan terhadap pihak koperasi yang kooperatif untuk di lakukan spiltsing sebab pihak koperasi sudah RJ dengan pihak kami,” Tegas Welianto selepas sidang di PN Surabaya.

Perkara ini bermula saat Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.

“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli.

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka.

Sementara itu Kuasa hukum Anthony Bahwa surat pernyataan 17 September 2019 bukan klien kami yang membuat surat tsb, melainkan pihak KSU. Selain itu klien kami telah membayar lunas harga pembelian tanah , namun oleh pihak KSU dijual kembali kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami. TOK

Tudingan Ketua Bawaslu Kekerasan Berbuntut Saling Lapor?

Surabaya, Timurpos.co.id – Elly Dianawati melaporkan mantan kekasihnya, Novli Bernando Thyssen, ke Polrestabes Surabaya. Novli, yang merupakan Ketua Bawaslu Surabaya, menggelar klarifikasi pada Jumat (27/9) lalu. Novli saat itu menyatakan akan melayangkan laporan balik jika dalam waktu 3×24 jam jika tudingan tersebut tidak terbukti.

“Saya memberikan waktu tiga kali 24 jam untuk membuktikan kebenaran yang disampaikan. Jika tidak bisa membuktikannya, ini adalah upaya membunuh karakter saya,” katanya saat menggelar konferensi pers.

Hingga Senin (30/9), tidak ada tanda-tanda kabar terbaru dari polisi menangani kasus tersebut. Besar kemungkinan belum ada penetapan tersangka. AKBP Aris Purwanto minggu lalu Elly membuat laporan berdasarkan hasil visum, tanpa ada saksi. Sedangkan pembuktian dari tudingan penganiayaan selain dari visum, juga harus ada saksi.

Belum diketahui Novli akan melaporkan balik Elly atau tidak. Hanya saja, Kepala SPKT Polrestabes Surabaya Kompol Antara ketika dikonfirmasi menyatakan hingga 30 September tidak ada laporan balik.

“Kasus tersebut perkiraan bulan Juli 2024, dan bila sekarang kembali ke permukaan dengan rana saling lapor masih belum. Tapi coba saya cek kembali anggota saya atau menunggu besok, apakah ada laporan atau tidak,” kata Antara.

Berdasarkan penelusuran, Elly dan terlapor Novli dulunya sepasang kekasih. Perkenalan mereka selama 2 tahun hingga menjalin hubungan asmara selama 1 tahun. Saat masih sedang mesra-mesranya, mereka kerap ke tempat hiburan malam alias dugem.

Kronologi kasus itu, versi Elly Pada Juli 2024, dia sedang mabuk. Elly muntah di dalam mobil saat diantar pulang Novli. Novli ngamuk dan melakukan pemukulan.

Sedangkan, Novli membantah tudingan tersebut. Ia bilang Elly sengaja memukul wajahnya sendiri. Sebab pada malam itu Elly marah setelah Novli memutuskan hubungan.

Entah siapa yang benar, yang pasti kasus tersebut tengah menjadi buah bibir masyarakat. Sampai-sampai Kantor Bawaslu di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo No.1 didemo sejumlah ormas. Sedangkan Elly kini berharap kasus tersebut cepat selesai tidak berlarut panjang. TOK

Polisi Gadungan Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kakok Kiswanto dengan mengaku sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejalsaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan gadai motor Honda Scoopy di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (30/09/2024).

JPU Eka Putri Fadhila dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, Kakok dan Dwi awalnya saling bertemu di rumah Edy di Menganti, Gresik karena sama-sama akan mengambil sepeda motor yang mereka gadaikan. Namun, Dwi tidak dapat mengambil sepeda motornya ketika akan menebus.

Dwi dan Kakok lantas saling berkenalan dan bertukar nomor telepon. “Terdakwa Kakok mengaku sebagai anggota Jatanras Polrestabes Surabaya yang juga menggadaikan sepeda motornya kepada Edy,” ungkap JPU Eka dalam surat dakwaannya.

Kakok mengajak Dwi bertemu di warkop depan Koramil Balongsari. Dia menawari Dwi sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan yang digadaikan. Kakok menjual motor tersebut hanya seharga Rp 5 juta. Dwi yang percaya Kakok sebagai anggota Jatanras sepakat membeli motor tersebut. Terlebih Kakok menunjukkan dua pistol dan surat kewenangan Polisi.

Untuk lebih meyakinkan, Kakok meminjamkan sepeda motor Honda Beat kepada Dwi sembari menunggu motor Honda Scoopy pesanan diserahkan. Dwi lantas mentransfer Rp 4,5 juta secara bertahap. Kakok kemudian mengantarkan sepeda motor Honda Scoopy siap dikirim ke alamat Dwi. Dia meminta Dwi melunasi sisa pembayaran Rp 500 ribu dan mengembalikan sepeda motor Honda Beat yang dipinjamkan.

“Hingga kejadian ini dilaporkan ke Polisi, terdakwa Kakok tidak kunjung memberikan sepeda motor yang dijanjikan kepada Dwi,” tutur JPU Eka.

Kakok berhasil ditangkap dan terungkap bahwa dia bukan anggota Polisi. Pistol dan surat yang ditunjukkan kepada Dwi ternyata juga palsu. Jaksa Eka menuntut Kakok Pidana 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menipu Dwi. Kakok memohon keringanan hukuman. TOK

Ronald Tantoyo Dipolisikan Terkait Perkara Dugaan Melakukan Aniaya, Kini Berulah Lagi

Surabaya, Timurpos.co.id – merasa jiwa terancam dan diteror Endry Sujiawan melaporkan seseorang bernam Ronald Tantoyo di Polrestabes Surabaya. Pria 47 tahun itu merasa terus diteror terlapor melalui telepon seluler sejak pertikaian di depan rumahnya di Perumahan Wisata Bukit Mas dua tahun lalu.

Endry mengatakan, pertikaian itu bermula ketika Ronald yang mengantarkan anaknya sekolah di Surabaya Grammar School memarkir mobilnya tepat di depan rumahnya. Sekolah anak Ronald berada di seberang rumah Endry.

“Saya meminta dia untuk memindahkan parkir mobilnya di parkiran sekolah saja. Tapi, dia ini marah. Kami cekcok hingga dia menendang selangkangan saya,” kata Endry. Senin (30/09/2024).

Ia menanahkan saya pernah melihat telapor mengaunakan mobil Calya nomer polisi L- 1375 BJ di daerah Pakuwon City. Kasus dugaan penganiayaan itu telah dia laporkan ke Polda Jatim. Endry telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Namun, setelah mendapatkan informasi dirinya dilaporkan polisi, RT terus menerus menelepon Endry.

“Terakhir dia telepon saya pada 8 Agustus lalu. Dia mengancam saya melalu telepon. Mengatakan ibu saya pelacur dan kata-kata kasar lain,” tambahnya.

Bukan itu saja, Ronald diduga berupaya akan mencelakai Endry. Ketika Endry berada di depan rumah, Ronald diduga memacu mobilnya dengan kencang hingga nyaris menabrak Endry. ” akibat penganiayaan tersebut, saya mengalami pusing-pusing dan badan terasa sakit.” Katanya.

Disingung bagaimana perkembangan kasus laporan tersebut. Endry mengatakan kalau kasusnya sudah di SP3, informasinya saat itu Secrurity Sinar Mas bilang tidak ada penganiayaan padahal sudah jelas ada bukti CCTV, Rongsen dan hasil Visum.

“Ini aneh Polisi terkesan melindungi terlapor, bukanya melindungi pelapor,” keluhnya.

Sementara itu, Ronald masih belum memberikan tanggapan saat berusaha dikonfirmasi hingga berita ini ditulis.

Pertama di Gresik, Sekolah Dasar Miliki Toko Refill Sabun Untuk Kurangi Plastik Sachet

Gresik, Timurpos.co.id – Plastik menjadi masalah selama 10 tahun terakhir. Dalam mengurangi timbulan sampah plastik ini semua orang bergerak, termasuk unsur sekolah. SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Gresik menjadi sekolah adiwiyata tingkat nasional yang berkomitmen mengurang produksi sampah plastik.

Sabtu (28/9) dalam acara festival ekstrakulikuler SD Muhammadiyah 1 Wringinanom (SD Muwri) bersama kader siswa Tim Eco Warrior SD Muhammadiyah 1 Wringinanom melaunching Toko Refill Sabun.

Launching ini disimbolisasikan dengan penuangan pertama sabun ke dalam wadah botol oleh Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 1 Wringinanim Kholiq Idris, S.Pd.

Dalam launching ini Idris penting mengedukasi siswa tentang prilaku ramah lingkungan, “SD Muhammadiyah 1 Wringinanom ini mencoba untuk menyadarkan siswa tentang kepedulian terhadap lingkungan, toko refill ini menjadi aksi pengurangan sampah plastik khususnya yang bersumber dari sachet.” tegasnya.

Toko refill SD Muwri ini akan dijaga bergantian oleh Tim Eco Warrior SD Muwri dan akan melayani konsumen dengan berbagai merek sabun. Diantaranya ada sabun cuci tangan, sabun pel lantai, detergen, pembersih kamar mandi, sabun cuci piring dan lainnya.

“Tujuan membuka toko refill ini adalah sebagai bentuk nyata aksi kami, bukan hanya retorika/teori.” Tambah Idris dalam kalimatnya.

Menurut Bu Sufiana selaku wali murid serta ketua Ikhwan SD Muwri, “Dengan adanya Toko Refill SD Muhammadiyah 1 Wringinanom ini sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dapat mengurangi sampah plastik karena sistemnya refill.” tegasnya

Sedangkan menurut Erlen Gladis, siswa kelas 5 SD Muwri menuturkan, “Toko Refill ini membantu ibu saya dan teman-teman tidak jauh jauh membeli sabun sekaligus mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.” Imbuhnya

Kedepannya kepala sekolah berharap ini bisa menginspirasi sekolah lainnya sebagai kontribusi kepada lingkungan hidup. TOK/*