Timurposjatim.com – Polemik Perkara Perdata Rumah Sakit (RS) Fatma,Kalijaten, Kabupaten Sidoarjo terkuak adanya bukti baru Akta 95 yang sudah batal demi hukum oleh Pengadilan.
Temuan itu berupa dua akta yang baru diketahui oleh Kuasa Hukum Dokter Erry. Akta 36 dan Akta 03 yang buat dihadapan notaris H.Ahmad Salis, SH. pada tahun 2019.
Nurhadi, Kuasa Hukum Dokter Erry Dewanto menjelaskan,bahwa setelah adanya informasi dari Kemenkumham adanya Akta 95 kami lakukan gugutan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga tingkat Kasasi.
“Dalam isi Putusan Mahkamah Agung akta nomer 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita acara Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Fatma dibuat dihadapan Notaris Hadi Soetopo (Tergugat IV) tidak sah dan batal demi hukum. Ada dua akta yang kami ketemukan dintaranya akta nomer 03 tanggal 5 oktober 2019, ada pemberitahuan perubahan perseroan. Peralihan saham diganti nama pemegang saham,”Jelasnya Kepada awakmedia.Sabtu (05/02/2022).
Masih kata Nurhadi,Ada yang menarik didalam akta 03 ini dimana nama ibunya Dr. Erry selaku komisaris namun sahamnya dikosongkan. Tercantum nama Endang Merdekaningsih selaku Komisaris di PT. Fatma namun sahamnya dikosongkan, dibuat seakan’-akan ada Peralihan Saham.
“Kalau itu ada peralihan dari ibunya (Endang) kepada Anaknya (Yudi Yudewo) dan Angelia Dewanti ini apa dasarnya. Bukti adanya akta 03 dan akta 36 itu ada.Katanya.
Dengan begitu, mereka selama ini membicarakan masalah perdamaian, namun kenyataanya kata perdamaian itu hanya untuk mengelur waktu saja.
Ada perbuatan yang sama, lanjut Nurhadi, diketahui awalnya ada akta 95 dan itu sudah dibatalkan oleh pengadilan dan cacat hukum, dengan dibatalkannya akta 95 tentunya kembali lagi ke akta 62 dimana dalam akta 62 itu Dokter Erry selaku Komisaris Utama dan juga pemegang saham.
Ia menambahkan Kalau kemudian Dr. Erry didapuk selaku pemegang saham harusnya kalau membuat RUPS lagi, beliau harus diundang, dan oleh mereka itu tidak dilakukan. Berarti perbuatan yang dilakukan oleh mereka itu adalah perbuatan yang sama dengan yang kita gugat di PN Sidoarjo dan laporan pidana saya di polda Jatim.
“Baru diketahui ada akta nomer 36 yang dibuat pada juli 2019, disitu tertera nama ibunya dan mempunyai saham sebanyak 693 saham. Kemudian dibuat lagi akta 03, tanggal 5 Oktober 2019, ibunya selaku komisaris namun sahamnya dikosongkan.Tambahnya.
Yang jadi pertanyaan “Nolnya saham ibunya tu kemana?, jual beli atau peralihannya seperti apa.
Tentang keabsahannya tentunya menurut saya adalah cacat hukum, acuannya adalah akta 62 dulu, namun selalu akta 95 dibuat acuan oleh mereka.
Padahal akta 95 ini beliau (tergugat) tahu kalau akta itu batal demi hukum, sesuai dengan bunyi putusan PN Sidoarjo.
Dengan begitu akta turunannya juga batal demi hukum. Papar Nurhadi.
Munculnya dua akta baru ini tentunya, mempunyai akibat hukum pidana maupun perdata, dan masalah ini sedang kami kaji, untuk mempersiapkan langkah hukumnya.
Selain itu peristiwa ini semakin membuktikan terkait dengan keserakahan mereka untuk menguasai PT. Fatma dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum dikemas melalui Akta notaris dan kemenkumham yang awalnya ingin menyingkirkan komisaris yang lama atas nama Bambang.
Sekarang ini tujuan mereka adalah menyingkirkan Dr. Erry, target selanjutnya adalah Endang merdekaningsih (Ibunya) sebagai komisaris tapi tidak mempunyai saham.
Menurut Nurhadi, “Semua mereka lakukan agar bebas melakukan apa saja terhadap PT. Fatma tanpa melibatkan ke tiga orang tersebut, terutama terhadap kebebasan pengelolaan rumah sakit fatma.
Terkait adanya temuan dua akta itu, Kuasa Hukum tergugat, Ardian Ardana, mengatakan masalah temuan itu silahkan konfirmasi kepada kuasa hukum Dr. Erry, “Konfirmasi ke Nurhadi saja mas, ucap Ardian melalui WhatshApp.
Seperti diketahui kasus ini berawal, Dokter Erry Dewanto menggugat ibu dan kedua adik kandungnya.
Gugatan itu terpaksa dilakukan karena Dr. Erry didepak dari posisi Komisaris dan pemegang saham Rumah sakit mata Fatma.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomer 3742 K/Pdt/2020 menyatakan Perbuatan tergugat II yakni Yudi Yudewo, tergugat III Angelia Dewanti dan Endang Merdekaningsih tergugat IV yang menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) PT .Fatma pada tanggal 28 April 2018 adalah perbuatan melawan hukum serta cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. (TIO)