Dua saksi memberkan dua tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tewas usai dianiaya sesama tahanan
Surabaya, Timurpos.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Sutrisno membongkar fakta baru dalam kasus Abdul Kadir, tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak tewas usai dianiaya 13 tahanan. Ternyata ada seorang tahanan bernama Purwanto tewas setelah membongkar kasus tersebut. Purwanto merupakan saksi kunci karena sempat ditahan satu sel bersama Abdul Kadir.
Jarak Abdul Kadir dan Purwanto meninggal hanya selisih sekitar dua minggu. Abdul Kadir pada 28 April, sedangkan Purwanto 8 Mei lalu. Penyebab dua tahanan itu tewas sama, yakni dianiaya oleh sesama tahanan lainnya.
Cerita bermula saat saat Satreskrim Polda Jatim melakukan penyelidikan sebab Abdul Kadir tewas. Purwanto diinterogasi. Sebelum dimintai keterangan polisi ternyata Purwanto diwanti-wanti tahanan yang memukuli Abdul Kadir agar tidak membongkar kasus tersebut.
Purwanto ternyata tidak menghiraukan pesan tersebut. Dia mengatakan secara jujur ke penyidik kalau Abdul Kadir tewas usai dianiaya 13 tahanan. Gara-gara itulah Purwanto ikut dihajar hingga tewas.
Kasus ini disidang di ruang Sari III Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/10). Herlambang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membeberkan yang menghajar Purwanto hingga tewas adalah tiga tahanan. Di antaranya Moch Rifai alias Kacong warga asal Semampir, Mansur warga asal Sampang, dan Agung Pribadi warga asal Banyu Urip Lor.
Saat itu Herlambang menghadirkan dua saksi secara daring. Yakni Dery dan Fani. Dua saksi tersebut adalah mantan tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sekarang mendekam di Lapas Medaeng.
Dery membeberkan korban sebelum tewas sempat dihajar selama 3 hari. Itu terjadi saat semua tahanan diizinkan keluar blok tahanan. Lalu korban dibawa ke lapangan.
“Saya gak tahu petugas melihat apa tidak karena lokasi penghabisan ada di belakang,” ujar Dery.
Fani kemudian memberikan kesaksian setelah Purwanto dihajar 3 hari terlihat wajahnya babak belur. Kondisinya lemas. Hingga pada akhirnya 8 Mei Purwanto dilarikan ke rumah sakit, lalu tak lama dinyatakan meninggal dunia.
Menurut surat amar dakwaan JPU dokter sempat melakukan visum pada jenazah korban. Ada luka lecet pada selaput bibir atas dan bawah. Luka itu muncul akibat pukulan benda tumpul.
Kemudian, ada luka memar disertai lecet pada punggung kiri akibat dari kekerasan benda tumpul. Ditambah lagi, ada luka tusuk berdiamater 0,2 atau sebesar paku di dada sebelah kiri.
Tiga terdakwa dalam kasus ini mendapat bantuan hukum. Endang Suprawati ditunjuk menjadi majelis hakim menjadi pengacaranya. Lawyer itu pada sidang selanjutnya ingin menggali keterangan dari kepolisian.
“Minggu depan akan ada saksi dari kepolisian. Saya akan gali kenapa kok bisa ada kejadian tahanan tewas dianiya sampai dua kali,” ucap Endang. Tribunjatim.com sebelum menerbitkan berita ini berusaha meminta konfirmasi kepada Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Akan tetapi, hingga berita ini tayang tidak ada tanggapan. Tok