Timur Pos

Apakah Hukum Masih Bisa Diperjual-Belikan?

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait ramainya pemberitaan tentang tuntutan dari Jaksa Kejari Surabaya dan vonis dari Majelis Hakim PN Surabaya terhadap pelaku penjambretan yang dinilai ringan oleh masyarakat, salah satu praktisi hukum atau pengamat hukum asal Kota Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H., angkat bicara, Kamis (31/07/2025).

Seperti diketahui bersama, Mochamad Basori bersama Moch. Zainul Arifin yang melakukan tindak pidana penjambretan di wilayah Klampis Surabaya pada akhir tahun 2024, dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Fathol Rasyid, S.H., dan divonis 1 Tahun 10 Bulan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Menurutnya, jika merujuk pada Pasal 365 ayat 2 yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, tentunya ancaman hukumannya bisa maksimal 12 tahun penjara.

Dimana dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP, mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dengan keadaan memberatkan, dan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun

“Jika Pasal itu benar – benar bisa diterapkan oleh pihak Jaksa dan juga Majelas hakim, saya kira tuntutan dan vonis tersebut tidak akan segitu. Tapi, kita juga tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan pihak Jaksa dan juga Majelis Hakim,” ujarnya.

Perlu diketahui juga, untuk pelaku jambret bernama Mochamad Basori juga memiliki riwayat pernah ditahan atau seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 lalu dengan vonis 5 tahun penjara.

Selain itu, Mochamad Basori ini juga masih akan menjalani sidang dalam perkara yang sama tetapi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan korban yang berbeda.

“Sah – Sah saja Jaksa melakukan penuntutan berapapun. Dan majelis hakim juga sah – sah saja memvonis berapa. Tapi, dalam perkara ini, pelaku ini memiliki riwayat pernah ditahan dan juga masih ada 1 kejahatan lagi yang belum disidangkan. Seharusnya itu juga menjadi bahan pertimbangan untuk memberatkan pelaku,” lanjut Danny Wijaya.

“Saya rasa, ini yang membuat masyarakat akhirnya masih berpikir bahwa hukum di negara ini masih bisa dibeli atau tajam kebawah dan tumpul keatas. Jadi, jangan salahkan masyarakat jika tidak percaya atau memudarnya kepercayaan terhadap hukum di negeri ini, terutama terhadap kejaksaan dan juga pengadilan. Dan ini dapat menurunkan kredibilitas Kejari dan PN Surabaya dimata masyarakat,” pungkasnya. M12

Piala Wali Kota Surabaya 2025 Resmi Digelar, FHI Surabaya Siapkan Atlet Muda Menuju Porprov dan PON

Surabaya, Timurpos.co.id – Semangat olahraga kembali membara di Kota Pahlawan. Pengurus Cabang Federasi Hockey Indonesia (FHI) Kota Surabaya menggelar Turnamen Piala Wali Kota Surabaya 2025 sebagai ajang pencarian bibit unggul di cabang olahraga hoki. Turnamen ini secara resmi dibuka oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Lapangan Hockey Dharmawangsa, Surabaya.

Ketua Umum FHI Surabaya, H. Subakri, S.Pd, menyampaikan bahwa ajang ini menjadi bagian dari program jangka panjang FHI Surabaya untuk membina dan menyiapkan atlet muda sejak dini. “Turnamen ini menjadi media seleksi atlet muda dari berbagai kelompok usia untuk disiapkan ke Porprov 2027 di Surabaya dan PON 2028 di Nusa Tenggara Barat,” ujar Subakri.

Menurutnya, regenerasi atlet sangat penting, mengingat banyak atlet senior Surabaya kini telah bergabung di tim nasional. “Kami ingin memastikan keberlangsungan prestasi hoki Surabaya. Target kami di Porprov 2027 sebagai tuan rumah adalah menjadi juara umum, dengan menyapu bersih semua medali emas,” tegasnya optimis. Jumat (1/8/2025).

Turnamen ini akan berlangsung mulai 15 hingga 21 September 2025 dan diikuti oleh berbagai kategori usia mulai dari SD (U-12), SMP (U-15), SMA (U-18), hingga kategori umum (open). Total hadiah berupa trofi, medali, dan sertifikat telah disiapkan bagi para pemenang.

Subakri yang juga mantan atlet peraih medali perak autdor PON ke-14 di Jakarta sampai saat ini tidak terpecahkan perai mendali perak ,posisi saya sebagai gool kiper Hocky Surabaya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan ajang ini. “Mari kita wujudkan semangat sportivitas dan raih prestasi di ajang bergengsi ini,” ujarnya penuh semangat.

Pendaftaran dibuka hingga 10 September 2025 dengan kuota terbatas. Informasi lengkap dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui tautan bit.ly/pialawalikota2025 atau menghubungi panitia (Karin) di nomor 082139912158. TOK

Berkedok Pinjaman Bunga 0%, Bramasta Tipu Pedagang UMKM Rp 300 Juta Lebih

Surabaya, Timurpos.co.id – Bramasta Afrizal Riyadi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/7/2025), dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap para pedagang UMKM. Ia diadili bersama rekannya, Rengga Pramadhika Akbar (dalam berkas terpisah), setelah diduga kuat menipu warga dengan kedok pinjaman online berbunga 0 persen yang seolah-olah difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya dan platform digital seperti Kredivo, Shopeepay Later, serta Akulaku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa Bramasta tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia mengajak Rengga dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza merekayasa program pinjaman fiktif dengan melakukan sosialisasi langsung ke warga UMKM di Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, Surabaya.

“Dalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim ada kerja sama resmi antara Pemkot Surabaya dan Kredivo. Warga hanya diminta menyerahkan KTP dan nomor HP. Uang disebut akan langsung diantar ke warung dan tidak perlu khawatir dengan tagihan awal,” terang saksi di hadapan majelis hakim.

Dari penelusuran jaksa, sosialisasi dilakukan di Balai RW dengan hadiah kuis uang tunai dan janji kredit tanpa bunga sebagai bentuk promo akhir tahun. Untuk meyakinkan para korban, digunakan pula nama CV Grand Jaya Ambasador, milik Rengga, di mana Bramasta menjabat sebagai direktur utama.

Namun kenyataannya, setelah limit pinjaman dari para warga UMKM berhasil diajukan dan cair melalui aplikasi pinjaman, uang tersebut langsung dibelanjakan oleh terdakwa ke pihak jasa gestun (gesek tunai) dan dikuras. Salah satunya melalui akun Instagram “Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya”.

Alih-alih digunakan untuk usaha UMKM, dana hasil gestun ditransfer ke rekening terdakwa dan Rengga, lalu dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Para warga baru sadar tertipu saat mulai menerima tagihan cicilan dari pihak aplikasi pinjaman online.

“Total kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 304.451.490 dari tiga kelurahan. Tidak ada satupun dana pinjaman yang diterima oleh para korban,” lanjut JPU.

Di hadapan hakim, Bramasta tidak membantah seluruh keterangan para saksi. Ia pun didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama. TOK

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek U-Ditch di Jalan Simo Katrungan

Surabaya, Timurpos.co.id — Investigasi terbaru media kembali menemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan dalam proyek pemasangan gorong-gorong (U-Ditch) di Jalan Raya Simo Katrungan. Temuan paling mencolok adalah pemasangan U-Ditch retak yang seharusnya dinyatakan tidak layak pakai berdasarkan standar teknis konstruksi.

Indikasi Pelanggaran Teknis Berulang

Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Wahyu Konstruksi Kreasindo berdasarkan Kontrak No:000.3.2/075/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025, dengan spesifikasi saluran 80/100 dan cover gandar 10 ton. Namun di lapangan, pelaksanaan dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Beberapa pelanggaran yang ditemukan tim investigasi:

1. Material dan Dimensi Tidak Sesuai
Beton diduga tidak memenuhi kekuatan standar, dimensi tidak konsisten dengan spesifikasi kontrak.

2. Papan Informasi Proyek Absen
Tidak ditemukan papan nama proyek, yang seharusnya menjadi syarat transparansi publik.

3. Pengabaian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Pekerja tanpa APD, tanpa pengawasan keselamatan, dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.

4. Fasilitas Penunjang Minim
Tidak tampak kantor lapangan, gudang material, atau sistem pendukung proyek lainnya.

5. Tidak Ada Sistem Dewatering
Ketiadaan sistem ini berpotensi merusak struktur saluran akibat genangan air tanah, terutama saat musim hujan.

U-Ditch Retak: Seharusnya Gagal Pasang

Fakta bahwa U-Ditch yang telah retak tetap dipasang menunjukkan kelalaian serius. Retakan adalah indikasi kerusakan struktural yang bisa menyebabkan:

Kebocoran dan kerusakan saluran

Erosi tanah sekitar, Penurunan daya dukung beban, Potensi banjir akibat kegagalan fungsi drainase

Solusi Teknis Seharusnya:

Diganti dengan produk baru sesuai standar

Jika diperbaiki, harus oleh tenaga ahli dan melalui metode sesuai regulasi teknis

Tuntutan Kepada Pihak Terkait

Media dan masyarakat mendesak: Dinas PU Bina Marga segera lakukan inspeksi teknis.

Untuk diketahui bahwa, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. GSP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar selama menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa, GSP diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tersangka menerima uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan. Uang tersebut diterima sebagai bentuk gratifikasi karena jabatannya sebagai PPK,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 32 orang saksi. “Seluruh keterangan saksi mengarah kepada keterlibatan Ganjar,” jelas Saiful.

Ganjar diketahui telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, menurut penyidik, aliran dana gratifikasi yang diterimanya tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan justru dialihkan ke sejumlah instrumen keuangan.

“Selama tujuh tahun, uang gratifikasi tersebut disimpan dalam bentuk deposito dan berbagai investasi lainnya untuk menyamarkan asal usulnya. Maka dari itu, selain gratifikasi, tersangka juga kami jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Saiful.

Meski tidak ditemukan kerugian negara karena bukan merupakan tindak pidana korupsi konvensional, Kejati Jatim tetap menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius. “Kasus ini murni gratifikasi, namun tetap merupakan tindak pidana karena tidak dilaporkan dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

GSP dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Saat ini, GSP telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim.

Media Akan Terus Mengawal
Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran ke kanal resmi pengaduan publik. Infrastruktur yang baik adalah hak masyarakat dan tanggung jawab bersama.TOK

Herry Surnaryo Divonis Bersalah Melakuan Tindak Pidana Penganiayaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herry Sunaryo dalam perkara pemukulan terhadap Sujatmiko. Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (30/07/2025), dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muh Zulkarnain.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Herry Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemukulan. Dijatuhi hukuman tiga bulan penjara tanpa harus menjalani hukuman, dan dijatuhkan masa percobaan selama enam bulan. Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukuman akan dijalankan,” tegas Hakim Zulkarnain dalam sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzaki, menuntut Herry dengan pidana penjara selama tiga bulan. Tuntutan tersebut akhirnya sejalan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Proses hukum kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan dua rekan kerja dalam satu lingkungan perusahaan media. Sujatmiko sendiri diketahui menjabat sebagai pimpinan redaksi, sementara Herry Sunaryo menjabat sebagai manajer pemasaran dan pengembangan.

Baik terdakwa Herry Sunaryo maupun JPU Ahmad Muzaki menyatakan sikap yang sama terhadap putusan majelis hakim.

“Secara kompak menjawab Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya didepan Hakim. TOK

GIIAS 2025 HADIRKAN LEBIH DARI 700 PELAJAR DALAM PROGRAM EDUKASI INDUSTRI OTOMOTIF MELALUI GIIAS EDUCATION DAY

Jakarta, Timurpos.co.id – Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pengembangan generasi muda dan edukasi industri otomotif nasional, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 kembali menghadirkan program unggulan bertajuk GIIAS Education Day, yang diselenggarakan pada Rabu, 30 Juli 2025.

GIIAS Education Day menjadi sarana pembelajaran interaktif bagi pelajar tingkat SMK, sederajat, hingga perguruan tinggi, dengan total 714 siswa dan mahasiswa dari 13 institusi pendidikan serta didampingi oleh 36 guru dan dosen. Para peserta berkesempatan untuk menjelajahi area pameran otomotif terbesar di Indonesia, sekaligus mendapatkan pemahaman langsung tentang perkembangan teknologi kendaraan, elektrifikasi, manufaktur, hingga peluang karier di sektor otomotif.

Rangkaian kegiatan Education Day mencakup tur edukatif ke booth peserta pameran, interaksi langsung dengan para peserta APM, serta pengenalan terhadap tren dan inovasi kendaraan masa depan. Program ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan industri otomotif Indonesia.

Adapun kampus dan sekolah yang berpartisipasi dalam GIIAS Education Day 2025 meliputi:

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
SMK Triguna Utama
SMK Otomotif Al Husna
SMK TI 11 Serpong
Sekolah Pustek Mita Tigaraksa
SMKN 1 Kota Sukabumi
SMKN 5 Jakarta
SMKN YUPPENTEK 1 Tangerang
SMK Bisnis dan Teknologi Bekasi 1
SMK Fadilah
SMK Theresia
SMK Nusa Jaya
SMKN 7 Tangerang
Ketua III GAIKINDO sekaligus Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS, Rizwan Alamsjah, menyampaikan bahwa keterlibatan generasi muda dalam kegiatan ini merupakan investasi penting untuk masa depan industri otomotif nasional. “Melalui Education Day, kami ingin membuka kesempatan kepada generasi muda terhadap luasnya peluang dan tantangan di industri otomotif. Mereka adalah calon inovator, teknisi, dan pemimpin industri masa depan. GIIAS menjadi ruang pembelajaran nyata, yang mempertemukan pelajar dengan teknologi, pelaku industri, dan inspirasi masa depan,” ujar Rizwan.

GIIAS Education Day merupakan salah satu pilar program edukatif GIIAS 2025, yang dirancang untuk memperkuat kontribusi industri otomotif terhadap pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Dukungan GIIAS 2025 juga terus digaungkan dari pihak-pihak sponsor, GIIAS 2025 didukung penuh oleh Astra Financial yang kembali hadir sebagai platinum sponsor GIIAS 2025 bersama FIFGROUP,Astra Credit Companies – ACC, Toyota Astra Finance Services – TAF, Asuransi Astra, Astra Life, AstraPay, MOXA, SEVA dan BANK SAQU. Selain Astra Financial, GIIAS 2025 juga mendapatkan dukungan Energized by Pertamina, serta OLXmobbi yang merupakan bagian dari Group Astra sebagai Official trade-in partner serta sponsor lainnya; GT Radial, JKIND, Protera, Astra Honda Motor, Superchallenge, PLN Mobile, Le Minerale, Teh Pucuk Harum, Astra Otoparts, KAHF, % Arabica, PT. Indonesia Kendaraan Terminal Tbk.

GIIAS The Series 2025 Hadir di Lima Kota Besar

Setelah pameran di BSD Tangerang, GIIAS The Series akan dilanjutkan ke sejumlah kota. Rangkaian kedua akan dimulai dengan GIIAS Surabaya, yang akan diselenggarakan pada 27-31 Agustus 2025 di Grand City Convex, Surabaya. Selanjutnya, GIIAS Semarang akan berlangsung pada 24-28 September 2025 di Muladi Dome, Semarang, dan GIIAS Bandung akan dilaksanakan pada 1-5 Oktober 2025 di Sudirman Grand Ballroom, Bandung. Seri Pameran ini akan ditutup dengan GIIAS Makassar pada 5-9 November 2025 di Sumarecon Mutiara Makassar, yang kembali hadir setelah terakhir kali diselenggarakan pada 2019. TOK

Handy dan Tjan Hwan Diadili di PN Surabaya, Didakwa Rusak Dua Mobil

Surabaya, Timurpos.co.id — Sepasang suami istri (Pasutri) Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana pengerusakan dua kendaraan milik rekanan proyek yang berujung pada kerugian material.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, JPU membacakan dakwaan yang menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Sengketa bermula dari pekerjaan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan terdakwa Handy kepada saksi Paul Stephanus.

“Awalnya, saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023. Namun proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen,” kata JPU Galih di hadapan majelis hakim.

Setelah pembatalan, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Namun karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.

Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto. Menurut jaksa, Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Jan Hwan Diana.

“Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” tambah JPU.

Jaksa menilai perbuatan pasangan suami istri tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Sementara itu, pengacara Tjan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai dengan korban. Namun, kata dia, korban menolak karena belum mencapai kesepakatan.

“Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujar Elok usai persidangan.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. TOK

Paguyuban Pedagang Pasar Gresik Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

Gresik, Timurpos.co.id – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para pedagang pasar. Pada Rabu (30/7/2025), Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Gresik menggelar kegiatan pernyataan sikap yang menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan komitmen menjaga situasi kondusif, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Bertempat di Pasar Baru Gresik, Jalan Gubernur Suryo, Gresik, acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Paguyuban Chumaidi dan dihadiri sekitar 20 anggota aktif dari organisasi yang menaungi para pedagang pasar se-Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya, Chumaidi menegaskan pentingnya menjaga stabilitas kamtibmas demi mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia mengajak seluruh anggota paguyuban untuk tidak mudah terpancing oleh informasi hoaks atau provokasi yang beredar di media sosial dan kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Stabilitas kamtibmas sangat penting bagi keberlangsungan usaha dan kehidupan sosial. Bila situasi aman, maka roda perekonomian juga akan ikut bergerak naik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chumaidi menyampaikan bahwa kegiatan pernyataan sikap seperti ini penting untuk membangun kesadaran kolektif di masyarakat. Publikasi kegiatan serupa dapat memberikan dampak positif terhadap pola pikir masyarakat agar tetap kompak, bijak menyikapi informasi, dan tidak mudah terpecah belah.

Dalam sesi pernyataan sikapnya, Chumaidi menegaskan “Kami percaya dan mendukung sepenuhnya bahwa semua program, kebijakan, dan peraturan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, mari kita jaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks.”

Kegiatan ini berakhir pukul 10.30 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk soliditas dan komitmen kolektif para pedagang pasar.

Untuk diketahui, Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Gresik merupakan organisasi besar yang rutin mengadakan kegiatan sosial dan komunikasi antar-pedagang. Dengan pengaruh dan massa yang cukup signifikan, organisasi ini diharapkan dapat menjadi corong penyebaran informasi positif serta penggerak masyarakat dalam menjaga kedamaian dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis penggalangan dukungan masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus menangkal penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat.

Pihak terkait mengimbau agar kegiatan serupa terus digalakkan dan mendorong tokoh masyarakat seperti Chumaidi untuk konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kemajuan ekonomi di Jawa Timur. TOK

Pemasangan Tiang FO Diduga Tanpa Izin Picu Kemarahan Warga Desa Glatik

Glatik, Timurpos.co.id – Pemasangan tiang penyangga fiber optik (FO) oleh provider internet MyRepublic menuai protes keras dari warga Desa Glatik, terutama karena dilakukan tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik lahan dan masyarakat setempat. Salah satu titik pemasangan yang memicu emosi warga adalah area bersejarah Sumur Ombe, lokasi yang selama ini disakralkan oleh warga desa sebagai peninggalan leluhur.

Kegeraman warga direspons tegas oleh Lubabul Hadi, mantan Ketua GP Ansor Desa Glatik. Ia menilai pihak provider bertindak lancang dan melanggar etika sosial karena memasang tiang tanpa kajian atau sosialisasi.

“Pemasangan tiang wifi ini asal ditancapkan di atas tanah warga dan tempat yang punya nilai sejarah, tanpa izin atau koordinasi terlebih dahulu,” ujar Lubab, Senin (28/8/2025).

Lubab juga menyesalkan kerusakan estetika lingkungan akibat pemasangan tiang FO tersebut. Ia menyoroti bahwa salah satu tiang didirikan tepat di depan Sumur Ombe, yang dulunya telah dipugar secara apik oleh pemerintahan desa sebelumnya. Menurutnya, tindakan tersebut merusak nilai historis yang selama ini dijaga masyarakat.

“Yang membangkitkan emosi kami adalah karena lokasi tiang itu berdiri di depan Sumur Ombe, tempat yang memiliki nilai sejarah dan sakral. Tempat itu hasil perjuangan kami agar diruwat dan ditata dengan arsitektur yang menarik,” tambahnya.

Sumur Ombe, yang kini berdampingan dengan SD Glatik, merupakan sumber air minum masyarakat di masa lampau. Keberadaannya sangat dihormati sebagai warisan budaya dan spiritual masyarakat.

Dukungan atas penolakan ini juga datang dari kalangan praktisi hukum. Moch. Shidiqin, atau akrab disapa Cak Qin, menyebut bahwa pemasangan tiang tersebut menyalahi banyak aspek, mulai dari legalitas hingga norma sosial.

“Bukan hanya soal izin, tapi juga etika sosial. Mengapa dilakukan pemasangan sebelum kajian, sebelum sosialisasi? Ada apa ini dilakukan terburu-buru?” tegas Cak Qin.

Ia juga mengungkap bahwa rumah saudaranya terdampak langsung akibat tiang yang didirikan tanpa pemberitahuan. Saat ini, dirinya telah menyusun nota keberatan kepada pihak MyRepublic atas tindakan sepihak tersebut.

Nota keberatannya sudah saya siapkan, minggu ini akan saya layangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, MyRepublic, brand dari PT Eka Mas Republik, memang kerap mendapat sorotan dalam beberapa kasus pemasangan tiang FO yang dilakukan tanpa koordinasi di sejumlah daerah, termasuk Jombang dan beberapa kawasan lain di Jawa Timur.

Warga Desa Glatik berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua penyedia layanan agar tidak semena-mena masuk ke wilayah pemukiman tanpa proses perizinan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. KIN

Pidum Kejari Surabaya : Itu 2 Hal Kasus Yang Berbeda

Surabaya, timurpos.co.id- Terkait pemberitaan sebelumnya terkait pelaku jambret yang hanya dituntut 2 Tahun 6 Bulan dan divonis 1 Tahun 10 Bulan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ia Bagus angkat bicara atau memberikan hak jawabnya, Selasa (29/07/2025) siang.

Beliau menyampaikan bahwa tuntutan 2 Tahun 6 Bulan dan Vonis 1 Tahun 10 Bulan itu terkait perkara yang terjadi di Klampis Surabaya dan ditangani oleh Polsek Sukolilo.

“Itu kasus yang berbeda mas. Untuk yang sudah vonis itu terkait yang di Klampis dengan korban atas nama Siti Khotidjah. Kalau yang atas nama Perizada Eilga Artamesia yang masuk dalam Polsek Tambaksari masih P19,” terangnya.

“Tapi dalam pemberitaan seolah – olah terjadi korban meninggal tapi tuntutannya ringan,” lanjut Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus.

Namun saat disinggung terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 silam, Kasi Pidum tidak menjawabnya.

Diduga Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak mengetahui akan hal tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

Tentunya, menjadi suatu tanda tanya besar di masyarakat. Apakah tuntutan dan vonis tersebut dapat membuat jera pelaku yang merupakan seorang residivis. (SY41)