Timur Pos

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Panen Raya Jagung Manis ke-8

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Nasional Ketahanan Pangan dengan melaksanakan kegiatan panen jagung untuk kedelapan kalinya. Panen raya ini berlangsung di lahan ketahanan pangan yang berlokasi di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Rabu, (14/05/2025)

Kegiatan panen jagung manis ini dihadiri oleh Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, Kanit Intelkam Iptu Dwi Raharjo, Kanit Reskrim Ipda Viradix, Kanit Lantas Ipda Heri, dan Kanit Binmas Ipda Tonny Ariesandy. Turut hadir pula anggota Polsek Kenjeran, Kelompok Tani Nandur Makmur Kelurahan Tambak Wedi, serta tokoh masyarakat setempat.

Acara diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, di lahan jagung Kelurahan Tambak Wedi, diikuti oleh anggota Polsek Kenjeran dan kelompok tani Nandur Makmur.

Selanjutnya, Kapolsek Kenjeran memimpin secara simbolis kegiatan panen jagung manis di lahan seluas 0,2 hektar yang terletak di sebelah barat gudang poktan atau kelompok tani. Dari panen kali ini, berhasil dikumpulkan sebanyak 330 kg jagung manis. Hasil panen tersebut dilaporkan langsung habis terjual kepada masyarakat sekitar.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap Program Nasional Ketahanan Pangan.
Beliau menjelaskan bahwa lahan milik pemerintah kota yang dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, guna mendukung program Asta Cita Presiden RI, memiliki luas total 1 hektar.

โ€œDari lahan seluas satu hektar tersebut, telah menghasilkan total 6.560 kg jagung, baik jenis jagung manis maupun jagung hibrida, selama periode November 2024 hingga Mei 2025,โ€ ujar Kompol Yuyus.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa sistem tanam bibit jagung di lahan tersebut dilakukan secara bergantian.

โ€œTujuannya adalah untuk memudahkan para petani dalam mendistribusikan dan menjual hasil panen kepada konsumen,โ€ jelasnya.

Kompol Yuyus menambahkan jika sebelumnya panen yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025, di lahan seluas 0,2 hektar di sisi barat gudang, merupakan panen awal untuk jenis jagung manis. Percepatan panen ini dilakukan karena sebagian tanaman jagung yang telah siap panen diserang oleh hama tikus.

โ€œUntuk mengatasi serangan hama tikus, para petani dan penggerak ketahanan pangan Polsek Kenjeran telah berkoordinasi dengan PPL Pertanian setempat,โ€ pungkasnya. (*)

Besuk Sungai Kalisetail Banyuwangi: Temukan Tiga Jenis Partikel Mikroplastik yang Berpotensi Mengancam Ekosistem Sungai

Banyuwangi, Timurpos.co.id โ€“ Eco Bhineka Muhammadiyah berkolaborasi dengan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) melakukan besuk sungai di Kalisetail Segmen Genteng Kabupaten Banyuwangi untuk mengidentifikasi kesehatan sungai yang diikuti 40 orang gabungan dari lintas agama dan praktisi lingkungan. Rabu (14/05/2025).

Pimpinan Daerah Aisyiyah Banyuwangi, Robithoh Azizah menyatakan โ€œkegiatan ini adalah salah satu wujud nyata dalam menjaga hubungan manusia dengan alam, dan meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menjaga sungai. Tidak terbatas dalam latar belakang apapun karena manusia dasarnya juga punya tugas dalam menjaga ekosistem sungaiโ€

Besuk sungai yang dilakukan di Kalisetail, peserta melakukan bersih-bersih sungai, kemudian melakukan brand audit sampah plastik.

โ€œBrand audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi sampah-sampah berdasarkan merek yang dihasilkan oleh produsen guna meminta pertanggung jawab terhadap sampah yang sudah mereka hasilkan, ini juga sebagai bentuk implementasi Extended Producer Responsibilty (EPR) sesuai amanat Pasal 15 pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampahโ€ ujar Alaika Rahmatullah, Manajer Divisi Edukasi Ecoton Foundation.

Hasilnya, berhasil mengidentifikasi sampah plastik sebanyak 446 pieces dengan didominasi oleh plastik tanpa merek (unbrand) sebanyak 61.88% dari kategori kresek, sedotan, Styrofoam. Sementara sisanya adalah sampah-sampah sachet/kemasan yang didominasi oleh produsen Wings 6.28%, Santos Jaya Abadi 5.16%, P&G 3.81%, Indofood 3.36%, Siantar top 1.79%. Selanjutnya, jenis plastik yang paling mendominasi adalah LDPE (Low-Density Polyethylene) bahan yang digunakan untuk membuat kresek 63.2%, dan plastik Others 28.92% bahan yang digunakan untuk membuat sachet.

Lebih lanjut, peserta juga melakukan uji mikroplastik di air permukaan sebanyak 10 liter air. Hasilnya, menemukan 3 jenis mikroplastik yaitu mikroplastik fiber 18 partikel berasal dari limbah tekstil, serat pakaian yang terlepas saat pencucian, atau limbah kain dari rumah tangga maupun industri rumahan, film 14 partikel berasal dari plastik tipis seperti kantong kresek, kemasan makanan ringan, atau lapisan plastik pada produk konsumen, dan fragmen 1 partikel berasal dari potongan kecil dari plastik keras yang telah terdegradasi, seperti dari sachet atau plastik tebal.

Alaika Rahmatullah yang juga peneliti Ekologi Akuatik di Ecoton mengungkap, mikroplastik ini berpotensi membahayakan kesehatan seperti kanker, dan gangguan sistem hormonal. Hasil ini mengkonfirmasi dan semakin menguatkan sungai-sungai Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan dan banjir mikroplastik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Lampiran VI, disebutkan bahwa baku mutu air sungai harus nihil sampah, termasuk partikel plastik mikroskopis.

Penyelesaian terhadap masalah sampah plastik di Sungai Kali Setail ini perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, industri, hingga masyarakat. Berdasarkan data tersebut, Eco Bhinneka Banyuwangi bersama dengan Ecoton merekomendasikan Pemerintah perlu memperluas pemantauan kualitas air sungai dengan mamasukkan parameter mikroplastik sebagai bagian dari standar baku mutu lingkungan hidup.

Peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan sungai dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai perlu digencarkan melalui program-program edukasi dan pengelolaan sampah yang efektif. Penambahan fasilitas pengangkutan sampah dan restorasi lingkungan juga harus menjadi fokus utama dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian Sungai Kali Setail di masa depan.

Selain itu, Riza Al Fahroby, Sekretaris Dinas PU Pengairan Banyuwangi, menyarankan agar langkah-langkah restorasi sungai segera dilaksanakan untuk memperbaiki kondisi kualitas air, karena sebagian air baku di Banyuwangi mengambil dari sungai. โ€œPemerintah daerah bersama dengan pihak-pihak terkait harus segera merancang program jangka panjang untuk memitigasi dampak sampah plastik pada ekosistem sungai,โ€ tegas Riza. TOK/*

Penampakan Mobil Tahanan Baru Kejati Jatim Mirip Kendaraan Taktis, Picu Perhatian Publik

Foto: Mobil Tahanan Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (14/5) mendadak menjadi sorotan, setelah sebuah mobil tahanan baru milik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terlihat terparkir mencolok. Tidak seperti mobil tahanan pada umumnya yang menggunakan bus atau mobil elf berwarna hijau tua dengan teralis besi di kaca, kali ini tampilannya lebih menyerupai kendaraan taktis militer.

Mobil tahanan tersebut tetap mengusung warna hijau tua, namun dengan desain menyerupai Jeep yang gagah dan dilengkapi jeruji besi di seluruh kacaโ€”dari kaca depan hingga jendela samping penumpang. Bahkan, bagian depan kendaraan, termasuk kaca utama dan kap mesin, dilindungi tambahan pengaman berupa ram-raman besi. Kondisinya terlihat sangat terawat, dengan cat yang mengilap dan kesan kokoh yang kuat.

Penampilan mobil ini pun langsung mencuri perhatian para pengunjung dan pejalan kaki di sekitar pengadilan. โ€œBagus, kelihatan gagah, sekilas bentuknya mirip kendaraan taktis. Kayak lebih proper buat jaga tahanan,โ€ ujar Totok, salah seorang pengunjung yang melintas di trotoar sisi utara.

Kemunculan kendaraan ini menjadi perbincangan, seiring beredarnya salinan surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/1192 tertanggal 10 Mei 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang berisi perintah pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Dalam surat itu disebutkan, tiap Kejati akan diamankan satu peleton (30 personel), sementara Kejari akan dijaga satu regu (10 personel). Jika diperlukan, penguatan bisa dilakukan melalui koordinasi dengan TNI AL dan TNI AU.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa model mobil tahanan semacam ini telah diperkenalkan sejak awal tahun 2025. Salah satu unggahan di akun Instagram perusahaan karoseri Delimajaya menampilkan video detail mobil tahanan dengan desain menyerupai kendaraan taktis, menggunakan sasis dan mesin dari Toyota Hilux.

Kehadiran mobil tahanan model baru ini menandai upaya serius Kejaksaan dalam meningkatkan standar keamanan dan pengawalan tahanan, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik dan isu-isu strategis yang tengah dihadapi institusi penegak hukum tersebut. TOK

Jadi Korban Salah Tangkap, Dua Warga Madura Gugat Polisi dan Hotel Surabaya Suites

Foto: Dedi Efendi dan Ach. Zainuri bersama Kuasa Hukumnya Moh. Taufik

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Dua pria asal Madura, Dedi Efendi (warga Sampang) dan Ach. Zainuri (warga Pamekasan), diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus narkoba oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini melibatkan Kabsudit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dibantu oleh anggota Polsek Genteng Surabaya.

Merasa dirugikan dan mengalami perlakuan tidak manusiawi, keduanya kini menempuh jalur hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum korban, Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH., mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, antara lain: Kapolsek Genteng Surabaya, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Kapolda Riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, penyidik M. Silaban, PS Panit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, serta Kabid Propam Polda Riau. Selain itu, Kapolri dan pihak Hotel Surabaya Suites Powered by Archipelago turut menjadi pihak turut tergugat.

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula saat Dedi diminta oleh seseorang bernama Noris untuk membantu memesan taksi online guna menjemput saudaranya, Hermansyah, yang mengaku menjadi korban pencopetan di Terminal Bungurasih. Dedi kemudian menghubungi Zainuri dan disepakati tarif Rp600 ribu untuk perjalanan dari Bungurasih ke Sukobana, Sampang. Karena Hermansyah baru saja kecopetan, Noris juga memberikan tambahan uang makan hingga total biaya menjadi Rp1 juta.

โ€œPada 24 April 2024, Dedi dan Hermansyah ditangkap oleh polisi di sebuah warung makan di Bungurasih. Penangkapan kemudian dikembangkan hingga petugas menangkap Dedi bersama istrinya di Hotel Surabaya Suites,โ€ ujar Taufik.

Keesokan harinya, ketiganyaโ€”Dedi, Hermansyah, dan Zainuriโ€”dibawa ke Polsek Genteng dan dimasukkan ke dalam sel. Lalu mereka digiring ke Polda Riau melalui perjalanan darat dari Surabaya ke Jakarta, dilanjutkan dengan penerbangan ke Riau.

โ€œDalam perjalanan, mereka mengalami perlakuan tidak manusiawi. Tangan diborgol, kaki dilakban, bahkan sempat dimasukkan ke dalam almari. Dalam perjalanan ke Jakarta, mereka ditempatkan di jok belakang mobil selama 12 jam,โ€ jelas Taufik.

Setelah istri Dedi mencari bantuan hukum, barulah terungkap bahwa Dedi dan Zainuri bukanlah pelaku tindak pidana narkoba. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Pelepasan Penangkapan Nomor: SPPT/29/IV/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba, yang menyatakan tidak cukup bukti untuk menahan mereka.

โ€œPenangkapan ini tidak dilengkapi surat perintah resmi dan diduga kuat terjadi tindak kekerasan oleh petugas. Karena itu, kami ajukan gugatan PMH di PN Surabaya,โ€ tegas Taufik.

Disingung apakah Perkara ini sudah diajukan Gugatan Ke PN Surabaya. โ€œIya mas Perkara sudah kami daftarkan Ke PN Surabaya, Namun untuk Informasinya kapan sidangnya belum keluar,โ€ jelas Moh. Taufik.

Saat dimintai tanggapan, Kapolsek Genteng menyatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh pihak Polda Riau, dan menyarankan agar klarifikasi dilakukan ke pihak tersebut.

Dalam petitum gugatan, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, termasuk permintaan maaf terbuka dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada para tergugat, kecuali Propam Polda Riau. TOK

Duka Mendalam Keluarga Tanu Hariyadi, Anak Bungsu Tewas Tersengat Listrik di Sekolah

Foto: Tanu Hariyadi bersama istrinya Tunjukan Foto Mendiang Anaknya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Suasana duka menyelimuti keluarga Tanu Hariyadi. Raut wajah Tanu dan istrinya tak kuasa menyembunyikan kesedihan setelah kepergian putra bungsu mereka, Steven Sukha Hariyadi. Pelajar kelas IX SMP Katolik Angelus Custos itu meninggal dunia akibat tersengat listrik dari unit outdoor AC di lingkungan sekolah pada Kamis, 28 Maret lalu.

Steven merupakan satu-satunya anak laki-laki dalam keluarga Tanu. Kepergiannya meninggalkan luka mendalam, terlebih insiden tragis itu terjadi di lingkungan sekolah yang selama ini dianggap tempat aman bagi siswa. Keluarga menduga kuat ada unsur kelalaian dari pihak sekolah yang menyebabkan nyawa anak mereka melayang.

Menurut penuturan Tanu, pada hari kejadian Steven bersama enam rekannya datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas ujian praktik mata pelajaran PJOK, atas arahan dari seorang guru. Namun setibanya di sekolah, mereka mendapati kelas dalam keadaan terkunci.

Kuasa hukum sekolah, Darmaji, membantah tudingan kelalaian. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada komunikasi sebelumnya antara siswa dan guru. Pada 24 Maret malam, sekitar pukul 20.12, Steven disebut meminta izin untuk mengerjakan tugas praktik usai pulang sekolah pada 25 Maret, dengan rencana awal dilakukan di rumah salah satu siswa. Namun, guru bernama Donatus menyarankan agar tugas dikerjakan di sekolah.

โ€œGuru sudah meminta penjaga membuka ruang laboratorium, tapi hingga tanggal 27 Maret ruangan tidak digunakan,โ€ ujar Darmaji.

Ia menambahkan, pada tanggal 28 Maret yang merupakan hari libur, Steven datang ke sekolah tanpa izin resmi dan naik ke rooftop lantai 4 area SMA untuk latihan praktik.

Saat berada di rooftop, Steven diduga melepas sepatu lalu melompati pagar, dan secara tidak sengaja menginjak kabel dari unit outdoor AC. Kabel tersebut disebut mengalami kerusakan pada isolator, hingga mengakibatkan sengatan listrik fatal. Upaya pertolongan oleh guru-guru SMAK Frateran tidak berhasil menyelamatkan nyawa remaja berusia 14 tahun itu.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Polrestabes Surabaya. Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, yakni rekan-rekan Steven yang berada di lokasi kejadian. Polisi juga akan terus mengklarifikasi pihak-pihak terkait dari sekolah dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mendalami unsur kelalaian yang dilaporkan keluarga korban.

โ€œMasih dalam tahap klarifikasi saksi-saksi, termasuk dari sekolah,โ€ ujarnya.

Sekolah tempat Steven menimba ilmu berada di kawasan Krembangan, Surabaya Utara. Insiden ini pun menyoroti pentingnya pengawasan keselamatan lingkungan sekolah, terutama terkait akses dan keamanan fasilitas di luar jam belajar. TOK

Diduga Lakukan Pengerusakan Mobil, Jan Hwa Diana Digulung Jatanras Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal akhirnya ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya terkait laporan dugaan pengerusakan mobil. Diana menggunakan rompi warna merah dengan tulisan tahanan jatanras.

โ€œIya bener, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,โ€ ucap Kasi Humas Polrekinstabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat, 9 Mei 2025.

Penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. โ€œKami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara,โ€ jelasnya.

Saat disinggung Diana ditahan terkait kasus apa, Rina menjelaskan kasus pengerusakan mobil yang di laporkan oleh kontraktor bernama Paul Sthevanus. โ€œTerkait kasus pengerusakan mobil,โ€ tuturnya kepada awak media.

Penahanan Jan Hwa Diana terkait kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengecaranya, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain. Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

โ€œSampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda,โ€ kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.

Tidak hanya itu, Paul didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi. โ€œBahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi,โ€ jelasnya. TOK

Mitra Sales Dituduh Gelapkan Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Agung Kurnia Putra, mitra sales PT Wangsa Agung, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 1 miliar. Penetapan itu dilakukan oleh Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan dari Muhajir, salah satu karyawan perusahaan, pada 22 November 2023. Kamis (7/5/2025).

Namun, penetapan tersebut mendapat perlawanan hukum. Kuasa hukum Agung, Veronika Yunani, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan menyebut bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai prosedur.

โ€œAda dua hal mendasar yang kami sanggah. Pertama, locus delicti perkara ini berada di Palu, Sulawesi Tengah, bukan Surabaya. Maka, Polrestabes Surabaya tidak berwenang menangani kasus ini,โ€ ujar Veronika.

Veronika menjelaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya terkait penggelapan uang tagihan dari sejumlah toko di Palu atas penjualan produk sepatu milik PT Wangsa Agung. Namun, menurutnya, Agung tidak pernah memiliki kewenangan untuk menagih uang, karena statusnya hanya sebagai mitra sales.

โ€œKlien kami hanya menjembatani toko dengan perusahaan. Setelah itu, semua urusan ditangani langsung oleh pihak perusahaan. Jadi, bagaimana mungkin ia dituduh menggelapkan?โ€ tegasnya.

Poin keberatan kedua, lanjut Veronika, menyangkut pasal yang disangkakan, yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini, menurutnya, hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang berstatus sebagai karyawan perusahaan.

โ€œAgung bukan karyawan PT Wangsa Agung. Tidak ada hubungan kerja formal yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja,โ€ jelas Veronika.

Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agung telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Dalam sidang praperadilan, aparat kepolisian juga telah melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

โ€œKami sudah sesuai prosedur,โ€ kata Iptu Djoko Setiyono dari Biro Hukum Polrestabes Surabaya saat hadir di persidangan.

Hingga saat ini, majelis hakim PN Surabaya belum memutuskan hasil dari permohonan praperadilan tersebut. TOK

Pedagang JMP Gugat PT Lamicitra Nusantara, Tolak Pengosongan dan Tuding Ada Perbuatan Melawan Hukum

Foto: Kiri, Tim pengacara Dr.Anner Mangatur Sianipar SH,MH,CTA

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Puluhan pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 menggugat PT Lamicitra Nusantara (PT LN) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2025/PN Sby.

Para pedagang yang merasa dirugikan oleh kebijakan pengosongan sepihak dari pengelola, menunjuk kantor hukum AMS Law Firm dengan advokat senior Dr. Anner Mangatur Sianipar, SH, MH, CTA dan Djunaedy Effendi, SH sebagai kuasa hukum mereka.

Dalam gugatan tersebut, selain PT Lamicitra sebagai tergugat utama, para pedagang juga menggugat sejumlah pihak pribadi seperti Pramono Kartika, Priyo Setya Budi, Laksmono Kartika, Cahyono Kartika, dan Aloysius Ladja. PT Jasamitra Propertindoโ€”anak perusahaan PT LNโ€”juga turut digugat. Selain itu, turut digugat pula instansi negara seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II.

Sidang perkara ini digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai oleh Rudito Surotomo, serta hakim anggota Alex Adam Faisal dan Arwana.

Kuasa hukum penggugat, Djunaedy Effendi menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena para pedagang merasa hak mereka diabaikan. Dalam perjanjian pembelian stan yang tercantum dalam akta notaris, khususnya Pasal 18, disebutkan bahwa kepemilikan stan dapat diperpanjang. Hal itu juga tertuang dalam sertifikat pemilikan stan pada lembar ketiga angka 8.

โ€œPenutupan JMP oleh PT Lamicitra dilakukan sepihak, tanpa prosedur yang jelas. Ini mematikan mata pencaharian para pedagang yang telah membeli stan dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah,โ€ kata Djunaedy, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, para pedagang merasa tertipu oleh promosi awal penjualan yang dianggap muluk dan tidak sesuai kenyataan. โ€œJika memang tidak bisa diperpanjang, tentu tidak ada yang mau membeli stan tersebut. Namun kenyataannya, sertifikat yang mereka terima tidak memiliki kekuatan hukum,โ€ tegasnya.

Djunaedy juga menuding PT Jasamitra Propertindo selama ini memungut service charge (SC) tanpa izin resmi. Padahal, biaya tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp4 juta per bulan tergantung luas stan, dengan tarif Rp80 ribu per meter persegi.

โ€œFasilitas seperti AC dan toilet pun tidak layak. Tapi para pedagang tetap dibebani SC tinggi,โ€ tambahnya.

Sementara itu, pihak PT Lamicitra Nusantara yang juga mewakili tergugat lainnya, belum memberikan keterangan resmi. โ€œMaaf, kami belum bisa komentar, belum ada instruksi,โ€ ujar seorang pengacara tergugat usai sidang, Rabu (7/5/2025) lalu.

Sebagai informasi tambahan, PT Lamicitra Nusantara dikenal sebagai perusahaan properti milik kakak-beradik Laksmono, Cahyono, dan Pramono Kartika. Selain JMP, mereka juga disebut memiliki sejumlah aset lain seperti Pasar Grosir Surabaya (PGS) Baru, Hotel Tunjungan, Tunjungan Elektronik Centre, Perumahan Darmo Hill, serta pergudangan di Semarang. TOK

Satreskoba Polresta Sidoarjo Bantah Isu Uang Tebusan dalam Kasus Anak AF

Foto: Malpolresta Sidoarjo (Intr)

Sidoarjo, Timurpos.co.id โ€“ Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo membantah adanya uang tebusan terkait pembebasan seorang remaja berinisial AF yang sempat diamankan dalam dugaan kasus narkotika. Bantahan ini disampaikan setelah mencuatnya kabar yang menyebut pihak keluarga menyerahkan uang Rp20 juta demi membebaskan AF.

Kuasa hukum AF, Afrizal F Kapale. SH.,menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya kesalahpahaman. Menurutnya, pembebasan AF dilakukan karena tidak ditemukan barang bukti maupun alat bukti yang cukup untuk menjerat kliennya.

โ€œDi sini ada miskomunikasi. Benar bahwa AF sempat diamankan, namun karena tidak ada alat bukti yang cukup dan dia masih di bawah umur, maka dipulangkan. Mengenai uang yang disebut-sebut itu, tidak ada kaitannya dengan pelepasan. Itu adalah honor saya sebagai penasihat hukum dan nominalnya juga tidak seperti yang diberitakan,โ€ jelas Afrizal kepada Timurpos.com, Kamis (8/5/2025).

Hal senada disampaikan oleh Kanit Reskoba Polresta Sidoarjo, Fajar. Ia memastikan seluruh proses penanganan terhadap AF telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada praktik uang tebusan.

AF, pemuda asal Dusun Padusunan, Sidoarjo, diketahui sempat diamankan Unit 2 Satreskoba Polresta Sidoarjo pada Jumat (2/5/2025) sore di kawasan Lingkar Timur saat hendak pulang kerja. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, AF dipulangkan pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, sempat beredar informasi dari lingkungan sekitar yang menyebut pihak keluarga menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar AF dibebaskan. Namun, informasi tersebut kini telah dibantah oleh pihak kepolisian dan kuasa hukum yang menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik pungutan liar. M12/TOK

Pengurus PCNU Polisikan Penceramah Terkait Perkara Fitnah

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya melaporkan seorang penceramah dengan inisial SY ke Polrestabes Surabaya. Ini lantaran dugaan melakukan fitnah terhadap Rais Am, PBNU KH. Miftahul Achyar, Rabu (7/5).

Rais Syuriah PCNU Surabaya, KH. Dzul Hilmi menyampaikan ada sebuah video yang diterima oleh pihaknya. โ€œAda satu pernyataan dari satu kiai yang melecehkan kepada Rais Aam Syuriah PBNU, Kiai Miftahul Ahyar,โ€ terangnya.

Menurut Kiai Dzul Hilmi seseorang tersebut menyebut serta melecehkan dengan menyebut bahwa Rais Aam itu menabrak Syariat Islam. โ€œPadahal itu kan lambang kejayaan NU itu sekarang ini kan dari Rais Aam,โ€ tegasnya.

Yang disesalkan juga SY menuding bahwa Kiai Miftahul Achyar memiliki mantu seorang Habaib. โ€œDi dalam penyataannya juga menuduh begitu. Tapi tidak ada (memiliki mantu Habaib),โ€ tuturnya.

Video yang beredar tersebut diduga diambil di Masjid Rahmat Kembang Kuning Surabaya pada awal bulan Mei ini. โ€œSupaya mereka minta maaf, juga harus dipublish (ke media sosial),โ€ imbuh Kiai Dzul Hilmi berharap.

Di tempat yang sama Ketua PCNU Surabaya, H. Masduki Toha menambahkan jika menyinggung warga NU, seharusnya ada proses tabayyun. โ€œAda permintaan maaf secara digital yang dilakukan mereka kepada Rais Aam. Apalagi sampai menuduh bahwa Rais Aam seakan akan punya mantu habib dan macam macam itu tidak benar, itu fitnah yang luar biasa,โ€ terangnya.

H. Masduki berharap agar SY meminta maaf secara digital dan meyudahi dengan tabayyun yang baik. โ€œDan kami terus terang aja posisi NU ada di tengah tengah. Tidak membela sana tidak membela sini,โ€ tambahnya.

โ€œDan dari sini kita berharap etika bersama sama dijaga dengan baik, akhlak ditata dengan baik. Ojok nantang nantang seperti orang yang kebal hukum. Ya semoga ini bisa diselesaikan dengan baik,โ€ imbuh H. Masduki. TOK