Timur Pos

Bantu Jualkan Motor Tanpa Surat, Pria di Surabaya Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Andik Fitriono alias Cak Gondrong duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan keterlibatan dalam penjualan sepeda motor hasil kejahatan. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dalam sidang yang digelar baru-baru ini.

Novi yang merupakan istri terdakwa menyapaikan, bahwa saya mengawaki suami meminta maaf atas prilakunya kepada korban yakni Jule Ade Sukma dan alhamdulillah nya pihak korban juga telah memaafkan perbuatan dari Andik.

“Iya kami sudah membuat surat permintaan maaf dan perdamaian dengan korban, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dikarenakan motornya sudah ketemu, ” Kata Novi kepada Timurpos.co.id, selepas sidang di PN Surabaya. Selasa (11/11).

Ia berharap sebelum memberikan tuntutan, bisa menjadi pertimbangan JPU sebelum menuntut terhadap Terdakwa, mengingat, Terdakwa adalah tulung punggung keluarga dan kami punya anak masih balita.

Dalam surat dakwaan, JPU Harjita Cahyo Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di SPBU Pertamina 54.601.90 Raya Gubeng, Jalan Sumatera, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Saat itu, terdakwa diduga melakukan tindakan menarik keuntungan dari hasil suatu benda berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam tahun 2008 bernopol L 3605 ON, yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Perbuatan itu berawal ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Mat Romli yang menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual melalui marketplace Facebook.

Terdakwa dijanjikan imbalan apabila motor itu berhasil terjual. Meski mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap, rumah kunci dalam kondisi rusak, dan dijual jauh di bawah harga pasaran, Andik tetap mengiklankannya di grup Facebook jual beli motor Surabaya–Sidoarjo.

Tak lama setelah unggahan dibuat, Moh. Mukhlis, calon pembeli, menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di SPBU Raya Gubeng untuk melihat langsung kendaraan tersebut. Setelah negosiasi, keduanya menyetujui harga Rp1,5 juta, dan transaksi pun dilakukan. Dari hasil penjualan itu, terdakwa menerima upah sebesar Rp400 ribu.

Namun belakangan diketahui, motor yang dijual tersebut merupakan milik Jule Ade Sukma, yang mengalami kerugian materiil senilai Rp5 juta.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa telah memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang penadahan. Tok

Bemnus Sebut Roy Suryo dkk Ganggu Stabilitas Politik RI, Dukung Penetapan Tersangka

Jakarta, Timurpos.co.id – Koordinator Pusat BEM Nusantara Muhammad Sardani mendukung Polda Metro Jaya mengusut kasus tudingan ijazah palsu Jokowi hingga tuntas. Sardani ingin kasus ini diluruskan agar publik tidak menerima informasi yang tidak benar.

ā€œTerkait polemik ijazah palsu, kami meminta Polri untuk transparan dalam mengungkap kasus itu, karena ini bicara kredibilitas Polri dan lembaga KPU,ā€ kata Sardani kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

ā€œYang di mana Roy Suryo mengaku dapat foto copy ijazah palsu Jokowi dari KPU. Dan Polri harus meluruskan ke publik terkait isu ijazah palsu ini, karena sangat mengganggu stabilitas politik tanah air,ā€ imbuhnya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.
1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sesuai SOP Respons Roy Suryo-Tifa Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

ā€œDan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,ā€ ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

ā€œJadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,ā€ ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

ā€œSemua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,ā€ ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (07/11/2025).

Dia mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

ā€œSaya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,ā€ kata Tifa. Tok/*

Satlantas Polres Sampang Gelar ā€œPolice Goes to Schoolā€ di SMAN 3 Sampang

Sampang, Timurpos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang kembali melaksanakan program Police Goes to School dalam rangka kegiatan ā€œPolantas Menyapaā€ yang bertujuan untuk memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) kepada para pelajar. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, pukul 08.00 WIB bertempat di SMAN 3 Sampang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Kamsel bersama anggota Banit dan PHL Kamsel Satlantas Polres Sampang, serta dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Sampang beserta para siswa-siswi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas, bahaya pelanggaran lalu lintas bagi keselamatan diri dan orang lain, serta ajakan kepada pelajar agar menjadi pelopor keselamatan di jalan raya. Selain itu, Satlantas Polres Sampang juga menyerahkan piagam penghargaan Duta Lantas kepada siswa SMAN 3 Sampang yang berperan aktif dalam mendukung tertib berlalu lintas di lingkungan sekolah.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter disiplin dan tanggung jawab bagi generasi muda.

ā€œMelalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini kepada para pelajar agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam berkendara yang aman,ā€ ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh antusiasme dari para siswa. Selain itu, kegiatan juga bertepatan dengan pelaksanaan Upacara Bendera yang berjalan lancar tanpa hambatan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Satlantas Polres Sampang berharap dapat terus memperkuat sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar. M12

Dugaan Pencurian Kabel di Proyek Gorong-Gorong Menanggal

Foto: Kabel Curian di Dalam Karung

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Pasar Dukuh Menanggal Tengah kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kabel berukuran besar, masing-masing dengan ukuran sekitar 100 dan 200 milimeter, ditemukan dalam kondisi terpotong dan diduga hasil pencurian.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi kejadian (TKP), kabel-kabel tersebut ditemukan di dalam karung, sebagian sudah dikupas dan berisi serabut tembaga yang diduga siap dijual. Warga sekitar mencurigai bahwa aksi pencurian ini dilakukan pada malam hari ketika aktivitas proyek sedang berhenti.

Sumber lapangan menyebutkan, pelaku diduga merupakan sosok yang dikenal dalam jaringan pencurian kabel di wilayah Surabaya. Ia disebut-sebut bernama Nasir, yang sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan sejumlah kasus serupa di beberapa titik proyek dan fasilitas umum.

ā€œKabelnya ukuran besar, dari proyek gorong. Sudah banyak yang hilang. Katanya yang ambil itu orang lama, biasa main di area sini juga,ā€ ujar salah satu pekerja proyek yang enggan disebut namanya. Selasa (11/11).

Pihak berwenang kini tengah diminta untuk turun tangan menyelidiki dugaan pencurian tersebut. Selain menimbulkan kerugian material bagi proyek, hilangnya kabel juga berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan infrastruktur yang sedang dikerjakan pemerintah kota.

Kasus ini menambah panjang daftar pencurian kabel yang marak terjadi di Surabaya dalam beberapa bulan terakhir. Warga berharap aparat segera menangkap pelaku dan meningkatkan pengawasan di area proyek vital agar kejadian serupa tidak terulang. Red

Pertamina dan BCA Hadir Jadi Saksi di Sidang Penipuan Kerja Sama Suplai Solar

Foto: saksi didudukan di kursi plastik di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama suplai solar yang menjerat dua Residivis, R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan dua saksi, yakni Ferry, selaku Supervisor Migas dari PT Pertamina Niaga, serta Teo Dora, perwakilan dari Bank BCA.

Ferry dalam keterangannya menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2023, terdakwa Muhammad Luthfi selaku Direktur PT Petro Energi Solusi (PES) memang bekerja sama dengan Pertamina untuk penyaluran solar non-subsidi.
ā€œUntuk pembayaran dilakukan secara tunai (cash), dan sempat terjadi penurunan volume pemesanan,ā€ ujar Ferry di hadapan majelis hakim. Senin (10/10).

Sementara itu, saksi Teo Dora dari Bank BCA menyampaikan adanya transaksi sebesar Rp500 juta pada 10 November 2023, yang kemudian keluar kembali sehari setelahnya atas nama seseorang bernama Ghofur.

ā€œSaya tidak mengecek asal mula dana tersebut. Selain itu, juga terdapat transaksi keluar-masuk sekitar Rp3,6 miliar,ā€ terang Teo Dora.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Muhammad Luthfi membenarkan seluruh pernyataan tersebut. Namun, terdakwa R. De Laguna menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kontrak kerja sama yang dimaksud.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang terhadap korban Dra. Arie S. Tyawatie, M.M., dengan modus menawarkan investasi kerja sama suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 hingga awal 2023, di mana terdakwa Laguna memperkenalkan Luthfi kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar. Mereka menjanjikan keuntungan antara 3% hingga 4% per bulan dari nilai investasi.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa, baik PT Kapita Ventura Indonesia maupun PT Petro Energi Solusi.

Namun, hingga jatuh tempo, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal, dan belakangan diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar sebagaimana dijanjikan.

Menurut dakwaan, uang hasil investasi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama,
atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut. Tok

Ikatan Alumni SMAK St. Louis 1 Gelar Donor Darah, Wujudkan Semangat Persaudaraan dan Solidaritas

Surabaya, Timurpos. co.id – Ikatan Alumni (IKA) SMA Katolik St. Louis 1 Surabaya menggelar kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI Kota Surabaya dan pihak sekolah SMAK St. Louis 1, Sabtu (8/11/2025). Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan semangat persaudaraan dan solidaritas di kalangan alumni, guru, siswa, serta masyarakat sekitar.

Donor darah ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan ā€œDonor Darah Serentakā€ yang diadakan di berbagai kota di Indonesia. Untuk wilayah Surabaya, kegiatan diorganisir oleh IKA SMAK St. Louis 1 yang bersekretariat di Jl. Polisi Istimewa No. 7, Surabaya (dalam kompleks SMAK St. Louis 1).

Selain alumni St. Louis 1, kegiatan ini turut melibatkan kolaborasi dengan berbagai ikatan alumni sekolah dan universitas Jesuit di Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Alumni Kolese Jesuit, antara lain: Kolese Kanisius Jakarta, Kolese Gonzaga Jakarta, Kolese De Britto Yogyakarta, Kolese Loyola Semarang, Kolese Le Coq Nabire, Kolese Mikael Solo, Kolese PIKA Semarang, ATMI Solo, Seminari Mertoyudan Magelang, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, serta Universitas Parahyangan Bandung dan komunitas HSC.

Acara berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dengan suasana penuh antusiasme. Para peserta tampak sudah berdatangan sejak pukul 08.00 untuk melakukan registrasi. Kegiatan donor darah dilakukan di salah satu ruangan di lingkungan sekolah yang telah disiapkan sebagai ruang donor.

Tidak hanya para alumni, sejumlah siswa-siswi aktif kelas X dan XI juga ikut berpartisipasi membantu panitia dalam proses registrasi, pembagian goodie bag, serta penyediaan konsumsi bagi para pendonor.

Ketua Umum Ikatan Alumni Sinlui, Adi Widjaja, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata rasa kepedulian sosial dan kebersamaan antaralumni.

ā€œKegiatan ini menyadarkan kita sebagai alumni Sinlui untuk saling membantu. Donor darah bukan hanya bermanfaat bagi kesehatan kita, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan,ā€ ujarnya.

Proses donor darah diawali dengan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis PMI untuk memastikan calon pendonor memenuhi syarat. Bagi yang lolos pemeriksaan, langsung diarahkan ke area pengambilan darah.

Kegiatan berjalan lancar dan berhasil mengumpulkan 101 kantong darah. Jumlah tersebut menjadi bukti nyata semangat kebersamaan dan solidaritas sosial yang terus tumbuh di kalangan alumni St. Louis 1 serta masyarakat.

IKA SMAK St. Louis 1 sendiri memiliki berbagai regional alumni, antara lain di Jakarta, Bandung, Joglosemar, Surabaya, serta di mancanegara seperti Eropa, AS-Kanada, dan Taiwan. Seluruh regional tersebut rutin mengadakan berbagai kegiatan untuk mempererat tali persaudaraan, kebersamaan, dan memperkuat jejaring antaralumni yang bermanfaat bagi masyarakat. Tok

Semangat Gotong Royong Warnai Tasyakuran Reog Gembong Singo Tambak di Simokerto

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana penuh semangat gotong royong dan kekeluargaan menyelimuti wilayah Tambak Laban, RT 8 RW 3, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, pada Minggu (9/11). Warga setempat kompak menggelar tasyakuran alat Reog baru, sebagai wujud rasa syukur dan upaya melestarikan warisan budaya leluhur yang masih hidup di tengah masyarakat kota.

Sejak pagi pukul 08.00 WIB, warga berbondong-bondong datang membawa nasi tumpeng dan berbagai hidangan untuk bancaan bersama di kawasan Tambak Laban. Suasana meriah terlihat dari tawa, obrolan hangat, dan iringan musik tradisional yang mengiringi jalannya acara.

Usai bancaan, sekitar pukul 12.00 WIB, acara berlanjut dengan doa bersama di Pesarean Buyut Dowo, Rangkah Rejo, sebagai simbol penghormatan kepada para leluhur.

Menurut Krisma Bagus, salah satu ketua penggiat seni Reog Gembong Singo Tambak pimpinan Budi Tanjung (Pak BT) yang juga penggagas kegiatan, acara ini menjadi momentum penting bagi warga untuk menumbuhkan kembali semangat kebersamaan melalui budaya.

ā€œKami kirim doa ke Buyut Dowo sebagai bentuk syukur dan permohonan berkah agar Reog Gembong Singo Tambak ini membawa kebaikan bagi warga, khususnya di wilayah Simokerto. Terima kasih kepada Pak RT, Pak Binmas, Babhin, dan dulur-dulur Reog Surabaya yang sudah hadir. Setelah doa bersama, kami lanjutkan gebyakan Reog di Tambak Laban,ā€ ujar Krisma.

Setelah doa bersama, rombongan melakukan gebyakan Reog di sekitar Pesarean Buyut Dowo sebelum kembali ke Tambak Laban. Pertunjukan Reog pun berlangsung hingga malam hari dengan suasana yang begitu meriah. Warga tumpah ruah memenuhi jalan, menyaksikan aksi para penari dengan topeng singa raksasa yang berayun gagah mengikuti irama gendang dan jidor.

Kali ini, Reog Gembong Singo Tambak menampilkan kolaborasi antara seni Reog khas Ponorogo dan Reog Surabaya, dipadu sentuhan lokal masyarakat Tambak Laban yang unik dan dinamis. Sejumlah tokoh sepuh Reog Surabaya juga turut hadir memberikan dukungan dan doa restu.

Tokoh masyarakat Narko menilai kegiatan ini bukan hanya hiburan rakyat, tetapi juga ruang kebersamaan yang memperkuat ikatan sosial antarwarga.

ā€œKegiatan seperti ini sangat positif. Selain menjaga kekompakan warga, juga menjadi sarana untuk melestarikan budaya daerah yang mulai jarang ditemui di tengah perkembangan zaman,ā€ ungkapnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambak Rejo Aipda Hendra, bersama Bimas Didik Hermanto dan Heru, turut hadir memantau jalannya kegiatan.

ā€œKami dari pihak kepolisian tentu mendukung kegiatan budaya masyarakat yang menumbuhkan nilai kebersamaan dan gotong royong. Semoga Reog Gembong Singo Tambak ini terus berkembang dan menjadi kebanggaan warga Simokerto,ā€ ujarnya.

Selain menjadi hiburan rakyat, kegiatan ini juga mempererat silaturahmi dan memperkuat semangat gotong royong warga Tambak Laban.

Tari Reog sendiri merupakan kesenian tradisional yang sarat makna dan energi, menampilkan keindahan gerak dan kekuatan dalam harmoni musik gendang, jidor, serta keanggunan topeng singa raksasa yang megah. Tak heran bila setiap penampilan Reog selalu berhasil memukau penonton dari berbagai kalangan. Tok

 

Mantan Suami Diduga Lontarkan Tuduhan Tak Berdasar terhadap Silvana, Polisi Mendalami Kasusnya

Foto: Wie Wie Tjia, tangkapan layarĀ 

Surabaya, Timurpos.co.id -Suasana tidak menyenangkan sempat terjadi di lingkungan Sekolah Santa Maria Darmo, Surabaya, pada Kamis (6/11/2025), tepat pada waktu pulang sekolah. Peristiwa tersebut melibatkan Silvana Yana Prasetya dan Wie Wie Tjia, yang diketahui merupakan mantan suamiĀ  Silvana.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat Ibu Silvana datang ke sekolah dengan niat baik untuk menemui dan berinteraksi dengan anak-anaknya. Selama ini, akses komunikasi antara Ibu Silvana dan anak-anak disebut terbatas akibat pembatasan dari pihak ayah.

Namun, setibanya di sekolah, Silvana tidak langsung diperkenankan bertemu anak-anaknya. Pihak sekolah meminta agar pertemuan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di ruang Kepala Sekolah.

Di ruang tersebut, hadir Wie Wie Tjia. Selama pertemuan berlangsung, suasana dikabarkan memanas setelah Wie Wie Tjia melontarkan ucapan bernada tuduhan kepada mantan istrinya dengan menyebut bahwa Ibu Silvana telah ā€œmencuri uang tabungan bersama.ā€ Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik karena disampaikan di hadapan pihak sekolah.

Tidak hanya itu, Wie Wie Tjia juga disebut melakukan perekaman video tanpa izin sambil menyampaikan ucapan yang dianggap merendahkan dan provokatif.

Merasa terpojok, Silvana kemudian melakukan perekaman balik sebagai bentuk perlindungan diri dan untuk mengumpulkan bukti autentik atas kejadian yang menimpanya.

Peristiwa yang terjadi di dalam ruang Kepala Sekolah Santa Maria Darmo ini menimbulkan ketegangan dan menciptakan suasana yang tidak pantas terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih karena berkaitan dengan urusan pribadi orang tua siswa yang seharusnya diselesaikan di luar area sekolah.

Pihak Ibu Silvana, melalui kuasa hukumnya, Moch. Nur Taufik menilai, bahwa tuduhan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan pribadi dan masuk dalam kategori pencemaran nama baik, mengingat dilakukan di tempat umum dan disaksikan oleh pihak sekolah.

“Menurut informasi yang diterima, Ibu Silvana telah menyimpan bukti video peristiwa tersebut sebagai bahan dokumentasi dan alat bukti autentik apabila diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.” Katanya.

Taufik menambahkan, bahwa Penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang dilaporkan oleh Silvana Yana Prasetya.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1095/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 2 Agustus 2025, dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/3334/VIII/Res.1.14/2025/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2025.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan klarifikasi dan interogasi terhadap empat orang saksi. Mereka adalah:

Silvana Yana Prasetya (pelapor),

Lady Christanty Rekadhayu,

Lysia Hermanto Wibowo, dan

Wie Wie Tjia (terlapor).

“Penyidik juga meminta pelapor untuk melampirkan dokumen hasil putusan banding dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bahan tambahan dalam proses penyelidikan.” Tambanya.

Dalam waktu dekat, Unit IV Tipidter Polrestabes Surabaya berencana melaksanakan gelar perkara guna menentukan kepastian hukum atas laporan tersebut.

Terpisah kuasa hukum Telapor, Jovita Elisabeth saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa kami menang di Pengadilan tingkat pertama, beliau di banding, terus sekarang lagi proses kasasi. Di tunggu saja putusan kasasi yang final dan berkekuatan hukum tetap. Saya gak perlu menanggapi putusan banding, gak ada pengaruhnya.

“Klo Silvana emang mau bertemu anak silahkan ketemu aja, alamat juga gak pernah pindah, jadi jangan membuat-buat berita miring dan gak benar, yang hanya berdasarkan orderan saja ya, “beberapa Jovita kepada Timurpos. Jumat (7/11).

Jovita Elizabet menambah, Silahkan datang ke rumah lihat dan ajak sendiri anaknya, anaknya udh gede, anaknya sendiri yang gak mau, tolong dirinya sebagai ibu koreksi. Gitu aja ya pak tanggapannya. Tok

Mengabdi untuk Kemanusiaan: Jejak Inspiratif Billy Handiwiyanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah derasnya isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, muncul sosok muda yang memilih untuk tidak diam. Antonius Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., seorang advokat asal Surabaya, menerima Anugerah Figur Akselerator Kemajuan dari Detik.com atas komitmen dan keberaniannya memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan dan pelecehan.

Penghargaan bergengsi ini menjadi bukti nyata atas kiprah Billy yang selama ini konsisten membela hak-hak perempuan dan anak, baik di dalam ruang sidang maupun di ranah sosial. Ia dikenal tidak hanya sebagai advokat yang kompeten dalam litigasi, tetapi juga sebagai sosok yang berani menyuarakan kasus-kasus pelecehan yang kerap diselimuti ketakutan dan stigma.

Salah satu kiprahnya yang mencuri perhatian publik adalah dukungannya dalam pengungkapan dugaan pelecehan oleh bos penerbit musik ternama di Jawa Timur, yang kini tengah ditangani Polda Jatim. Sikapnya yang tegas dan empatik terhadap korban membuatnya disegani baik oleh rekan sejawat maupun masyarakat luas.

Restorative Justice: Jalan Damai yang Bermartabat

Tak hanya di kasus pelecehan, Billy juga aktif dalam menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam salah satu kasus yang melibatkan seorang selebritas berinisial SM, ia berhasil menghadirkan penyelesaian bermartabat melalui pendekatan Restorative Justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan psikologis, bukan semata-mata pada hukuman pidana.

Keberhasilan itu menunjukkan pandangannya yang progresif terhadap hukum, bahwa keadilan sejati tak hanya diukur dari vonis, tetapi dari pemulihan manusiawi antara korban dan pelaku.

Pesan Harapan untuk Generasi Advokat Muda

Dalam sambutannya saat menerima penghargaan, Billy menyampaikan rasa syukur dan tanggung jawab besar yang mengiringi apresiasi tersebut.

ā€œTerima kasih kepada Detik atas penghargaan ini. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus melangkah lebih jauh. Semoga penghargaan ini juga dapat menjadi inspirasi bagi rekan-rekan advokat bahwa hukum harus bermanfaat, mengedepankan perdamaian, serta menerapkan asas ultimum remedium,ā€ ujar Billy, Kamis (6/10/2025).

Billy menegaskan bahwa perjuangan untuk melindungi perempuan dan anak tidak boleh berhenti di meja hukum. Baginya, ini adalah gerakan moral dan sosial yang harus terus hidup di tengah masyarakat. Ia berharap semakin banyak advokat muda yang berani berdiri di garis depan, memberikan suara bagi mereka yang selama ini tak terdengar.

Menyalakan Cahaya Keadilan dari Timur

Perjalanan Antonius Billy Handiwiyanto menjadi pengingat bahwa profesi advokat bukan sekadar karier hukum, melainkan panggilan untuk kemanusiaan. Dari Surabaya, ia menyalakan obor kecil keadilan yang diharapkan mampu menerangi jalan bagi para korban yang masih mencari keberanian untuk bersuara.

Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan yang diterimanya bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen panjang untuk menghadirkan hukum yang lebih manusiawi dan berpihak pada mereka yang lemah. Tok/*

Kejari Tanjung Perak Sita Rp 70 Miliar, Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelabuhan. Dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025), Kejari mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp70 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi pada proyek pengerukan kolam dan pengusahaan fasilitas Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.

Proyek tersebut diketahui melibatkan kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Uang hasil sitaan kini telah diamankan dalam rekening penampungan khusus milik Kejaksaan Republik Indonesia sebagai barang bukti resmi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil dari penyidikan lanjutan terhadap dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan pelabuhan.

ā€œTim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar yang kami duga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan Pelabuhan Tanjung Perak,ā€ ujar Ricky Setiawan dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, uang hasil sitaan tersebut akan tetap berada di rekening khusus hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Nantinya, dari hasil persidangan akan ditentukan jumlah pasti uang pengganti yang dibebankan kepada para pihak yang terbukti bersalah.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi, termasuk pihak dari kedua perusahaan serta sejumlah ahli terkait. Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen elektronik, laptop, dan ponsel milik pihak-pihak yang diduga terlibat, guna menelusuri aliran dana serta menelaah dokumen kontrak kerja sama antara PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Agung RI.

Kejari Ricky menegaskan, penanganan perkara ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat hukum, demokrasi, serta memberantas korupsi di sektor publik dan BUMN.

ā€œPenindakan perkara ini merupakan bentuk dukungan terhadap misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi. Kami juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar ke depan tidak terjadi pelanggaran serupa,ā€
tegas Ricky Setiawan.

Meski perkembangan penyidikan telah signifikan, identitas tersangka belum diumumkan. Kejari memastikan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung agar seluruh langkah penyidikan memiliki kekuatan hukum yang sah.

ā€œKami pastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai aturan. Segera setelah bukti lengkap, kami akan umumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,ā€ pungkasnya. Tok