Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menegaskan Terkait adanya kabar dugaan permintaan uang sebesar Rp 500 juta oleh oknum Jaksa itu tidak benar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa isu tersebut berawal dari unggahan sejumlah akun media sosial (Tiktok) yang menuduh adanya permintaan uang dalam penanganan kasus tersebut. Padahal, perkara tersebutย telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
โPerkara Abd. Sakur sudah selesai. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,โ ujar Iswara, Senin (20/10/2025).
Hasil pemeriksaan internal Kejari memastikanย tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang oleh jaksa mana punย di lingkungan Kejari Tanjung Perak.
Menurut Iswara, memang pernah adaย oknum makelar perkaraย yang mencoba mengurus kasus tersebut, namun tidak pernah ditanggapi atau diikuti oleh pihak kejaksaan.
โOknum makelar itu justru diketahui sudah menerima uang dari pihak terdakwa, namun tidak ada keterlibatan jaksa,โ tegasnya.
Dugaan Serangan Terorganisir
Kejari juga menyorotiย pola penyebaran isu yang masif dan terkoordinasiย di media sosial. Hasil penelusuran menunjukkan adanyaย sekitar 20 akun tidak aktifย yang mengunggah konten serupa dan cenderung menyerang institusi kejaksaan.
โKontennya sama persis, diunggah serentak, dan fokus menyerang Kejari Tanjung Perak. Kami menduga ini bagian dari upaya terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi,โ jelas Iswara.
Pihaknya menduga serangan opini ini merupakan bagian dariย gerakan โcorruption fight backโ, yakni upaya sistematis untuk mengganggu penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Modus yang digunakan antara lainย pengalihan isu, narasi kriminalisasi, hingga pembunuhan karakterย terhadap pejabat penegak hukum.
Langkah Hukum dan Pemulihan Nama Baik
Kejari Tanjung Perak telah berkoordinasi denganย Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timurย untuk menelusuri sumber dan motif di balik penyebaran konten tersebut.
โKami telah mengundang sejumlah pihak untuk memberikan klarifikasi. Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak membuat akun-akun itu,โ tambah Iswara.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Tanjung Perak akanย menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohongย atau mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.
โLangkah kami jelas: memperbaiki nama baik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Agung RI secara keseluruhan,โ pungkasnya. Tok























