Timurposjatim – Sidang Lanjutan perkara Pemalsuan surat yang melibatkan Lim Chandra Sugiarto anak dari Wasono Sugiarto kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan Sela oleh Ketua Majelis Hakim Yos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Yos membacakan surat putusan sela yang pada pokoknya Ekspresi Terdakwa keseluruhannya dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di Persidangan.
” Mengadili eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya dan
menyatakan agar pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan,”Kata Hakim Yos di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.Selasa (30/11/2021).
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta kepada Majelis Hakim agar agenda sidang bisa dijadwalkan sama dengan sidang terdakwa Musdalifah.
“Karena saksinya sama yang mulia,”Kata JPU Darwis.
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim Yos menjelaskan,Bahwa untuk jadwal persidangan seminggu 2 kali,Hari Senin dan Selasa.
“Sidang ditunda Hari Senin dan Selasa,”Kata Hakim Yos sembari mengetuk palu sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubenur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.
Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafond Kredit sebesar Rp. 24 milaar.sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit. Dimana jaminan yang di agunkan/jaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.
Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Milyar.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana.(Tio)