Timur Pos

Tersangka Cabul Bimas Nurcahya Diangkut Bus Tahanan Berkarat di Kejari Surabaya

Foto: Bus Tahanan terlihat Berkarat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Surabaya menjadi sorotan publik setelah seorang petugas keamanan internal bernama Sahrul diduga melarang seorang wartawan melakukan aktivitas jurnalistik di lingkungan kantor kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya. Wartawan tersebut diketahui bernama Harifin, jurnalis dari media Online, yang saat itu hendak melakukan peliputan terkait adanya informasi P21 tahab II terhadap tersangka Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono (alm).

Peristiwa itu terjadi ketika Harifin berada di area kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, aktivitas peliputan yang dilakukan justru dihentikan oleh petugas keamanan. Sahrul, selaku security kejaksaan, meminta wartawan tersebut untuk tidak melanjutkan liputan serta melarang pengambilan gambar maupun pengumpulan informasi di area yang dianggap berada dalam kewenangan internal kejaksaan.

Situasi sempat memanas ketika terjadi adu mulut antara wartawan dan pihak keamanan. Dalam insiden tersebut, Harifin juga diminta menunjukkan kartu identitas pers atau id card oleh petugas keamanan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dari pantauan awak media bus tahanan Kejari Surabaya juga terlihat berkarat untuk mengakut para tersangka ke Rumah Tahanan.

“Candra selaku Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, bilang hanya diperbolehkan 2 orang saja yang ambil foto. Padahal ada sekitar 6 orang, ” Beber Haripin. Selasa (16/12).

Ia menambahkan selain itu Candra berjanji akan memberi foto para tersangka.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama di kalangan jurnalis, mengenai batasan kewenangan petugas keamanan terhadap kerja pers, khususnya di ruang publik yang berkaitan dengan pelayanan dan informasi hukum kepada masyarakat.

Larangan liputan ini memantik diskusi lebih luas tentang penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sepanjang dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, lembaga penegak hukum juga memiliki prosedur pengamanan internal. Namun, pembatasan terhadap kerja jurnalistik dinilai perlu disertai dasar yang jelas, proporsional, serta disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan penghalangan terhadap tugas pers.

Praktisi hukum Teguh Wibisono Santoso menegaskan bahwa pemerintah dan aparat pelaksana memiliki kewajiban utama dalam menyediakan informasi kepada publik, khususnya kepada insan pers.

“Pemerintah atau pelaksanaan itu adalah kita harus menyediakan informasinya. Masalah informasi mana yang mau diliput oleh wartawan mau apa itu kembalikan lagi kepada orang persnya. Artinya gini, bahwa kalau ada upaya untuk menghalangi ataupun ada upaya apapun yang tidak bisa memberikan transparansi, itu pasti akan menjadi persoalan dalam demokrasi. Tentang adanya informasi, masalah berita seperti apapun dihalangi adalah tidak boleh dihalangi,” ujarnya.

Menurut Teguh, aparat negara seharusnya tidak menunjukkan sikap arogansi dalam berinteraksi dengan media, melainkan mengedepankan prinsip melayani.

“Yang kedua, harus aparatnya yang memberikan fasilitas, kepada media. Gimana kita bisa mendapatkan akses informasi itu sebebas-bebasnya. Jadi kalau saya ngomong jangan sifatnya seperti arogansi seperti itu, tetapi lebih kepada server leadership, melayani. Artinya kalian adalah aparat, kalian yang melayani, kalian yang menyediakan, dan bahkan kalau perlu kalian yang mengundang kita untuk mendapatkan seluruh informasi tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pembatasan atau pengaburan informasi justru akan memunculkan kecurigaan publik.

“Kalau menurut saya ada upaya seperti mengecoh, membatasi, dan sebagainya, ini ada upaya apa untuk menghalangi, itu akan menjadi tanda tanya besar bagi publik,” kata Teguh.

Lebih jauh, Teguh menekankan bahwa penyediaan informasi seharusnya bersifat proaktif, bukan sebaliknya.

“Di dalam informasi tersebut seharusnya pemerintah yang menyediakan informasi, bukan kita yang harus mencari dulu. Bila perlu masalah foto dan sebagainya sudah ditempel, informasi sudah disampaikan resmi. Jadi kita tidak perlu datang ke sana untuk mencari, tapi dari aparatur pemerintah sudah menyediakan informasi tersebut yang bisa kita akses secara bebas,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi secara lengkap dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kronologi kejadian maupun dasar kebijakan yang melatarbelakangi pelarangan liputan tersebut. Publik dan insan pers masih menantikan klarifikasi terbuka dari pihak kejaksaan guna memastikan bahwa hubungan antara institusi penegak hukum dan media tetap berjalan dalam koridor saling menghormati, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan tidak terjadi lagi gesekan antara aparat keamanan institusi negara dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan informasi publik. Tok

Anak-Anak dan Warga Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Pantai

Gresik, Timurpos.co.id – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pesisir ditunjukkan melalui kegiatan Children Environmental Action: Aksi Bersih Pantai yang digelar di Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, pada 15 Desember 2025. Kegiatan ini melibatkan anak-anak sekolah dasar bersama masyarakat setempat dalam aksi nyata membersihkan pantai.

Aksi bersih pantai tersebut diselenggarakan oleh SDIT Al Huda Bawean berkolaborasi dengan Ecoton, Human In Love Foundation (Korea), serta mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Lebak. Sebanyak 30 siswa SDIT Al Huda Bawean dan 15 warga Desa Lebak, termasuk unsur pemerintah desa, turut ambil bagian membersihkan kawasan pantai yang selama ini menjadi area wisata dan tempat bermain anak-anak.

Kepala Sekolah SDIT Al Huda Bawean, Rissky Wahyu Saputra, mengatakan kegiatan ini bertujuan menanamkan kepedulian lingkungan sejak usia dini melalui aksi langsung di lapangan.

“Kami ingin siswa tidak hanya belajar di kelas, tetapi memahami secara langsung dampak sampah di pesisir. Ini juga menjadi upaya membangun tanggung jawab bersama antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah desa dalam menjaga lingkungan pantai,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, para peserta berhasil mengumpulkan total 945 kilogram sampah, terdiri dari 70 karung sampah organik dan 80 karung sampah anorganik. Hasil temuan di lapangan menunjukkan sampah didominasi oleh plastik sekali pakai, terutama bungkus saset makanan.

Yang memprihatinkan, panitia menemukan kemasan plastik yang diperkirakan berasal dari tahun 1989, serta sisa obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem laut.

“Sekitar 60 hingga 70 persen sampah berasal dari aktivitas masyarakat sendiri, sementara sisanya merupakan sampah kiriman. Fakta ditemukannya bungkus saset puluhan tahun lalu menunjukkan betapa lamanya plastik bertahan di lingkungan pesisir,” ungkap Rissky.

Ia juga menyoroti risiko kesehatan bagi anak-anak yang sering beraktivitas di pantai tersebut.

“Pantai ini menjadi tempat bermain dan berenang anak-anak. Jika tidak ada pengelolaan dan pemantauan kebersihan yang baik, kami khawatir zat berbahaya bisa mengenai kulit atau bahkan tertelan. Harapannya, ke depan setiap desa pesisir memiliki sistem monitoring kebersihan pantai secara rutin,” tambahnya.

Kepala Desa Lebak, Fadal, mengakui bahwa persoalan sampah pesisir tidak bisa ditangani oleh desa secara mandiri.

“Kami menyadari keterbatasan yang ada. Desa masih membutuhkan dukungan, khususnya dalam penyediaan dan peningkatan fasilitas serta pelayanan persampahan agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Alaika Rahmatullah, Manajer Divisi Advokasi dan Kebijakan Ecoton, menyoroti temuan sampah plastik saset sebagai bukti kegagalan sistemik pengelolaan plastik sekali pakai.

“Melalui prinsip Extended Producer Responsibility (EPR), produsen wajib bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup kemasan yang mereka edarkan, termasuk pengumpulan kembali. Tanpa keterlibatan aktif perusahaan, beban sampah akan terus ditanggung masyarakat dan pemerintah desa,” tegasnya.

Anak-Anak sebagai Agen Perubahan
Melalui kegiatan Children Environmental Action: Aksi Bersih Pantai, para pihak berharap kesadaran lingkungan dapat tumbuh sejak dini, memperkuat peran anak-anak sebagai agen perubahan, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah desa dalam menjaga kebersihan dan kesehatan ekosistem pesisir Pulau Bawean. Tok

Jejak Hitam Tak Putus: Adrian Fathur Rahman, Terpidana Penganiayaan Maut Kini Bandar Sabu

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama Adrian Fathur Rahman (23) yang merupakan anak seorang Aparat, kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya divonis dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Adrian kini kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya bersama saudara tirinya, Briyan Putra Ramadhan (24), karena diduga kuat menjadi bandar narkoba. Senin (15/12).

Keduanya diringkus di sebuah kamar kos kawasan Griya Mapan Utara, Sidoarjo. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 52 poket sabu siap edar dengan berat total sekitar 73 gram, serta dua timbangan elektrik dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan Unit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Adrian mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial “Juragan” yang disebut-sebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

“Kepada penyidik, A mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba. Dia mengaku mendapatkan suplai dari seseorang bernama alias Juragan yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng. Namun setelah kami cek, nama tersebut tidak ada,” ujar Kanit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Eko Lukwantoro, Sabtu (13/12/2025).

AKP Eko menambahkan, keterlibatan Adrian dalam jaringan narkoba tidak lepas dari riwayat kriminalnya. Adrian diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah menjalani masa tahanan di Rutan Medaeng.

“A ini residivis kasus penganiayaan. Pernah ditahan di Medaeng, dari situlah dia mengaku berkenalan dengan nama alias Juragan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tongani Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 13 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, di kamar 304 Penginapan Grya Sonia, Jalan Siwalankerto 67 Surabaya. Kasus bermula dari kecurigaan terdakwa terhadap pacarnya, Adhitiya Chusnul Afani, yang tidak membalas pesan WhatsApp. Melalui aplikasi pelacak lokasi, terdakwa mengetahui keberadaan pacarnya di penginapan tersebut.

Terdakwa kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pacarnya berada satu kamar dengan korban, Adimas Oktavianto. Dalam kondisi emosi, terdakwa memukul korban hingga terjatuh, lalu menginjak dan menendang korban secara berulang kali sampai tidak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya dalam keadaan koma. Berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani Dr. Nily Sulistyorini, Sp.FM, korban mengalami luka berat, termasuk patah tulang pelipis, dahi, pipi, dan hidung sisi kanan akibat kekerasan benda tumpul. Setelah hampir dua pekan dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada 26 Februari 2023.

Atas perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara Rp2.000. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama satu dan 6 bulan kerena terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan mengakibatkan mati “  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal, 351 ayat (3) KUHPidana. M12/Tok

 

 

Hakim Pujiono Vonis Randy Yoga Prasetya 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penyebaran Konten Asusila

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Pujiono menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Randy Yoga Prasetya bin Giarso dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan kesusilaan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan konten asusila melalui media sosial.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa serta denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan kesusilaan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurangan.

Perkara ini bermula dari hubungan terdakwa dengan korban Anatasya Nindy Pratiwi, yang dikenalnya melalui media sosial TikTok pada Januari 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran dan berkomunikasi intens melalui WhatsApp. Dalam hubungan tersebut, terdakwa meminta dan menerima foto serta video pribadi korban dalam keadaan telanjang.

Namun, pada Desember 2024, terdakwa mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban. Diliputi emosi, pada 14 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mengunggah foto dan video telanjang korban ke akun Instagram miliknya yang bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh publik. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengunggah foto-foto pribadi korban ke akun TikTok serta mengirimkan konten asusila tersebut melalui WhatsApp kepada pihak lain, termasuk seorang guru di sekolah korban.

Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyebaran dan transmisi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan karena menampilkan bagian tubuh intim korban. Tok

Faradila Dwi Eliansyah Sitorus Raih Juara 1 Kejurprov IBCA MMA Piala Bupati Tuban 2025

Tuban, Timurpos.co.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Mixed Martial Arts (MMA) muda, Faradila Dwi Eliansyah Sitorus, yang berhasil meraih Juara 1 dalam ajang Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) IBCA MMA Piala Bupati Tuban 2025. Kejuaraan tersebut digelar di Tuban pada Desember 2025 dan diikuti oleh atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah.

Faradila tampil dominan sejak babak awal hingga partai final. Dengan teknik bertanding yang matang, mental kuat, serta strategi yang tepat, ia mampu mengungguli lawan-lawannya dan memastikan naik ke podium tertinggi.

Keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi Faradila dalam dunia bela diri campuran (MMA), sekaligus mengharumkan nama daerah dan perguruan yang menaunginya. Capaian tersebut juga menunjukkan perkembangan positif pembinaan atlet MMA di tingkat daerah hingga provinsi.

Ajang Kejurprov IBCA MMA Piala Bupati Tuban 2025 sendiri merupakan salah satu agenda resmi yang berada di bawah naungan organisasi olahraga bela diri, dengan tujuan menjaring atlet-atlet potensial untuk dipersiapkan ke level nasional.

Dengan raihan gelar juara ini, Faradila Dwi Eliansyah Sitorus diharapkan mampu terus meningkatkan prestasi dan menjadi salah satu atlet andalan Indonesia di cabang olahraga MMA pada masa mendatang. Tok

SSB Dwikora Juara 1 Piala LSAS Cup di Gayungan

Surabaya, Timurpos.co.id – SSB Dwikora kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 Piala LSAS Cup yang digelar di Lapangan Gayungan, Surabaya. Keberhasilan ini menjadi bukti kerja keras para pemain muda serta peran penting pelatih dalam membina bakat sepak bola usia dini. Minggu (14/12).

Pada partai final, tim SSB Dwikora tampil solid dan penuh semangat juang. Permainan disiplin, kerja sama tim yang baik, serta mental bertanding yang kuat membawa Dwikora keluar sebagai juara utama turnamen tersebut. Salah satu pemain SSB Dwikora bahkan berhasil menyabet penghargaan individu, menambah catatan prestasi tim di ajang bergengsi ini.

Pelatih SSB Dwikora, Rahmat menyampaikan, bahwa rasa bangga atas capaian anak asuhnya. Menurutnya, kemenangan ini bukan hanya soal trofi, tetapi juga hasil dari proses latihan yang konsisten, kedisiplinan, serta dukungan orang tua dan manajemen tim.

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi anak-anak untuk terus berkembang dan berprestasi lebih tinggi ke depan,” ujarnya usai penyerahan piala.

Moch Hamzah Syah salah satu pemain menyampaikan, bahwa terimakasih kepada pelatih yang telah memberikan kesempatan dan pelatihan sehingga kita bisa meraih juara.

“Saya sangat senang sekali dan bangga telah menjadi juara.” Ucapnya sembari bujukan piala.

Turnamen LSAS Cup sendiri diikuti oleh sejumlah Sekolah Sepak Bola (SSB) dari berbagai wilayah di Surabaya dan sekitarnya. Ajang ini menjadi wadah pembinaan sekaligus pencarian bibit-bibit pesepak bola muda berbakat.

Dengan raihan Juara 1 ini, SSB Dwikora diharapkan mampu terus menjaga performa dan melahirkan pemain-pemain potensial yang kelak dapat mengharumkan nama daerah di tingkat yang lebih tinggi. Tok

Anak Oknum Aparat Diduga Jadi Bandar Narkoba, Aparat Sita 73 Gram Sabu

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua saudara tiri, Adrian Fathur Rahman (23) dan Briyan Putra Ramadhan (24), diringkus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga kuat menjadi bandar narkoba. Dari tangan keduanya, aparat menyita 52 poket sabu siap edar dengan berat total sekitar 73 gram.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Griya Mapan Utara, Sidoarjo. Selain sabu, petugas juga mengamankan dua timbangan elektrik dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan Unit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Adrian mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia mengklaim mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial “Juragan” yang disebut-sebut sebagai penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.

“Kepada penyidik, A mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba. Dia mengaku mendapatkan suplai dari seseorang bernama alias Juragan, yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng. Namun setelah kami cek, nama tersebut tidak ada,” ujar Kanit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, Sabtu (13/12/2025).

AKP Eko menambahkan, Adrian dapat mengenal jaringan tersebut karena pernah mendekam di Rutan Medaeng dalam kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Wonocolo.

“A ini residivis kasus penganiayaan. Pernah ditahan di Medaeng, dari situlah dia mengaku berkenalan dengan nama alias Juragan,” imbuhnya.

Diketahui, Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan merupakan anak dari AS alias AP, seorang oknum aparat di salah satu instansi. Keduanya merupakan anak dari istri pertama dan istri kedua AS. Mereka tercatat sebagai warga Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Hingga berita ini diturunkan, AS yang diketahui baru saja lulus Sekolah Lanjutan Perwira pada 11 Desember 2025, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat dan aplikasi WhatsApp sejak Jumat malam hingga Sabtu.

Sekadar diketahui, oknum AS sebelumnya sempat dikenal sebagai salah satu petugas yang berada di garda terdepan dalam kegiatan razia dan penegakan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. M12

 

Polisi Razia Valhalla Specta Club Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya kembali menggelar razia tempat hiburan malam sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang akhir pekan. Kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan pasukan yang digelar di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, Jumat malam (12/12/2025) pukul 23.30 WIB.

Apel dipimpin langsung oleh Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., dan diikuti ratusan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi. Apel berlangsung tertib dan penuh kesiapan sebagai bentuk konsolidasi sebelum pelaksanaan razia di lapangan.

Dalam arahannya, AKBP Wibowo menegaskan bahwa razia tempat hiburan malam bukan semata-mata penindakan, melainkan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis namun tetap tegas, khususnya dalam mengantisipasi peredaran narkoba, pelanggaran hukum, serta tindak kriminal yang kerap terjadi pada malam hari.

“Kehadiran polisi di tengah aktivitas malam masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” ujar AKBP Wibowo. Ia juga meminta seluruh personel bertugas secara profesional, mengutamakan keselamatan, serta menjunjung tinggi etika kepolisian.

Apel kesiapan turut dihadiri jajaran pimpinan Polrestabes Surabaya, di antaranya Wakapolrestabes Surabaya, Kasat Reserse Narkoba, Kasat Samapta, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Wakasat Reserse Narkoba, serta pejabat utama lainnya. Kehadiran pimpinan ini menunjukkan soliditas dan keseriusan institusi dalam mengawal jalannya operasi.

Sebanyak ratusan personel gabungan diterjunkan, melibatkan unsur Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, Lantas, Samapta, Polwan, Humas, Sidokkes, Baglog, hingga Provost. Sinergi lintas fungsi ini dilakukan untuk memastikan razia berjalan efektif, terukur, dan sesuai prosedur.

Usai apel, personel langsung bergerak menuju sejumlah lokasi hiburan malam di Surabaya. Salah satu sasaran razia yakni tempat hiburan Valhalla yang berada di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya. Lokasi tersebut dipilih sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap tempat-tempat yang dinilai memiliki potensi kerawanan, terutama pada malam akhir pekan.

Dalam pelaksanaannya, razia dilakukan secara selektif dan profesional, meliputi pemeriksaan terhadap pengelola, pengunjung, serta kelengkapan perizinan dan ketertiban umum. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun petugas disiagakan untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Melalui kegiatan ini, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya menjaga keamanan kota secara berkelanjutan. Razia tempat hiburan malam menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan kondusif.

Polrestabes Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan. Sinergi antara kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama mewujudkan Surabaya yang aman dan tertib, baik siang maupun malam hari.

“Keamanan kota adalah tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman,” tegas AKBP Wibowo menutup arahannya. Tok

Dua Bandar Narkoba Dibekuk di Kos Sidoarjo, Satu Anak Oknum Aparat, Satu Honorer Dishub Surabaya

Foto: ilustrasi (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap dua bandar narkoba jaringan sabu dengan barang bukti total sekitar 73 gram sabu. Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Griya Mapan Utara, Sidoarjo.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial Adrian Fathur Rahman (23) dan Briyan Putra Ramadhsn (24). Keduanya diketahui merupakan warga Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun Media ini, menyebutkan, bahwa Adrian Fathur Rahman disebut-sebut merupakan anak dari oknum aparat berinisial AS yang masih aktif berdinas di salah satu instansi. Sementara Briyan Putra Ramadhsn diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan 52 poket sabu siap edar dengan berat total 73,025 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Penangkapan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menyasar lintas latar belakang, termasuk lingkungan keluarga aparat dan instansi pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penangkapan kedua bandar sabu tersebut, Sabtu (13/12/2025).

Adrian Fathur Rahman (23) dan Briyan Putra Ramadhan (24), yang ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam kasus Narkoba ternyata saudara tiri.

Kedua warga Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo ini adalah anak oknum aparat AS atau sering dipanggil AP. Adrian adalah anak istri pertama sedangkan Briyan dari istri kedua.

Kanit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Eko Lukwantoro membenarkan penangkapan terhadap kedua anak oknum aparat ini. “Kedua bandar Narkoba ini ditangkap dengan barang bukti kurang lebih 73 gram dalam 52 poket siap edar,” jelasnya kepada awak media baru-baru ini

Saat ditanya apakah benar keduanya saudara tiri, AKP Eko tak membantah. “Betul Mas. Dalam pemeriksaan seperti itu,” jawabnya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada oknum aparat berinisial AS, baik melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi WhatsApp sejak Jumat malam hingga Sabtu (13/12/2025). Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sebagai informasi, oknum AS diketahui pernah berada di garda terdepan dalam sejumlah kegiatan razia dan penegakan aturan saat masa pandemi COVID-19.

Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta alur distribusi sabu yang dijalankan kedua tersangka. M12

Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Nataru

Kediri, Timurpos..co.id – Upaya menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kediri menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 terus diperkuat Polres Kediri Polda Jawa Timur dengan menggelar kegiatan yang ditingkatkan (KRYD).

Salah satu yang dilaksanakan oleh Polres Kediri Polda Jatim dalam KRYD itu adalah menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe yang dinilai rawan peredaran narkotika dan minuman keras.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di malam akhir pekan dan menjelang Nataru 2026.

“Kami melaksanakan razia gabungan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam,” ujar AKBP Bramastyo, Jumat (12/12) malam.

Namun demikian, Kapolres Kediri itu menegaskan kegiatan yang merupakan bagian dari kegiatan yang ditingkatkan (KRYD) itu bertujuan utama untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap pengunjung maupun karyawan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Razia gabungan ini melibatkan personel dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, Propam, serta didukung oleh instansi terkait.

Beberapa orang dipilih secara acak untuk menjalani tes urine di lokasi.

Proses pemeriksaan berlangsung dengan pengawasan ketat dan tetap mengedepankan sikap humanis.

“Tes urine dilakukan secara acak dan terbuka. Hingga saat ini, dari puluhan orang yang kami periksa, hasilnya masih negatif dari narkoba,” tambahnya.

Kapolres Kediri mengungkapkan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

Menurutnya, peran aktif pengelola tempat hiburan sangat dibutuhkan dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami tidak ingin tempat hiburan malam menjadi sarang peredaran narkoba. Jika ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah pengunjung mengaku mendukung kegiatan razia tersebut.

Mereka menilai langkah kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.

Dengan adanya razia gabungan ini, Polres Kediri Polda Jatim berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kediri. (*)