Timur Pos

Diduga ada Keterlibatan Oknum BPN Surabaya II Dalam Perkara Pencaplokan Tanah oleh PT. Babatan Kusuma Jaya

Foto: Pagar Beton milik PT. BKJ Berdiri diatas Tanah warga

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Babatan Kusama Jaya (BKJ) yang bergerak dibidang pembangunan perumahan dikawasan Kenjeran Surabaya diduga melakukan Perbuatan Pidana dengan membuat patok dan pagar beton di lahan milik Sie Ragowo di daerah Kalijudan, Kec. Mulyorejo Surabaya.

“Selain membuat patok dan mendirikan pagar beton diatas tanah milik Sie Ragowo Siregar. PT BKJ diduga kuat telah mencaplok tanah saya, seluas 306 meter persegi.” Kata Sie Ragowo sambil menunjukan pagar beton yang dibagun PT. BKJ. Rabu (26/03/2025).

Masih kata Sie Ragowo bahwa, pencaplokan tanah diduga dilakukan oleh PT. BKJ dibantu oleh petugas BPN II Surabaya. Hal ini, Terkuak saat adanya pengukuran oleh petugas BPN II Surabaya yang bernama Gunawan menyatakan luas tanah milik Sie Ragowo Siregar di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya 3118 Meter Persegi, pada 11, Maret 2022, lalu. Padahal dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 630 yang diterbitkan tahun 1998 dengan luas 3424 Meter Persegi.

“Terkait perkara tersebut, harusnya pihak BPN II Surabaya yang bertanggung Jawab terkait persoalan tersebut, karena BPN yang mengeluarkan Peta bidang dan kami sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, tertanggal 21, Mei 2022 dengan telapor Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT. Babatan Kusuma Jaya, dkk. Dan anehnya tiba-tiba muncul patok cat merah dengan bertuliskan PT BKJ, patok itu ada ditanah saya, pemasangannya saya tidak tahu, dan tujuan pemasangan itu untuk apa?”.Jelas Regowo sambil menunjuk Patok Milik PT BKJ.

Ditanya apakah terlapor sudah dipanggil atau bagaimana perkembangan kasusnya. Sie Ragowo menjelaskan bahwa, kasusnya masih berjalan dan kemarin saya sudah memberikan bukti-bukti tambahan di Polrestabes Surabaya. Informasinya Polrestabes akan melalukan gelar perkara.

Masih pernyataan Ragowo, dulu itu ada kali disini, batas tanah saya sebelah timurnya kali sedangkan tanah milik PT BKJ sebelah barat batasnya juga kali, sekarang kalinya sudah tidak ada diuruk PT BKJ dibuat hamparan tanah, “tanah saya yang disebelah timur itu dicaplok dan dipagar beton.

“Patok saya sudah tidak ada hilang dibolduser, dan anehnya BPN II itu tahu kalau PT BKJ memakan tanah saya.

“Saya juga meminta BPN Surabaya II ikut bertanggung jawab atas hilangnya tanah saya. Tanah saya ditembok beton seperti itu, orang nyuri ayam saja dipenjara, lah ini pihak PT BKJ sudah mencaplok tanah saya, masak saya tinggal diam, “Kesal Sie Regowo.

Sementara itu, Mufid warga sekitar yang menggarap lahan tersebut menyampaikan bahwa, ia sudah menggarap lahan ini dari tahun 80an hingga saat ini. Terkait persoalan ini. Setahu saya tanahnya milik Sie Ragowo Siregar itu berbatasan dengan kali dan sekarang kalinya sudah tidak ada. Namun ditahun 2010, LKMK Kelurahan Kalijudan Bernama Edi telah menjual sungai ke PT BKJ dan sungai sudah diuruk.

“Kita bisa lihat sekarang ada tembok, padahal saat itu saya sudah memperingatkan jangan bagun tembok. Karena, itu tanah Pak Siregar, namun para pekerja berdalih hanya berkerja atas perintah pak Indarto dan terus melanjutkan pembagunan tembok,” Katanya, sambil menujukan pagar beton.

Dikonfirmasi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Indarto terkait dugaan Penyerobotan tanah milik Sie Ragowo Siregar, sampai berita tayang belum ada tanggapan.

Terpisah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II Surabaya, terkait persoalan tersebut, menyatakan bahwa, kasus ini sudah masuk rana kepolisian, perkara ini sudah dilaporkan oleh pak Regowo, jadi saya menunggu pihak polisi seperti apa?, masih menunggu hasil penyidikan.

“Kasus sudah masuk kepolisian dan hasil penyidikan seperti apa nantinya akan dilakukan oleh BPN Surabaya II Surabaya,” kata Andik petugas dari BPN Surabaya II. TOK

Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG di Ramadan-Idulfitri 2025

Jakarta, Timurpos.co.id – PT Pertamina Energy Terminal (PET), anak usaha Subholding Integrated Marine Logistic Pertamina International Shipping (PIS), membentuk Satuan Tugas (Satgas) RAFI Ramadan & Idul Fitri 2025 di seluruh terminal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pasokan energi, baik BBM maupun LPG, selama Ramadan hingga Lebaran Idul Fitri 1446 H. Rabu (26/03/2025).

Direktur Utama PET Bayu Prostiyono menegaskan bahwa pembentukan Satgas RAFI 2025 bertujuan untuk menjamin kelancaran distribusi energi kepada masyarakat seiring meningkatnya konsumsi energi.

“PET memastikan pasokan BBM dan LPG tetap terjaga kualitas dan kuantitasnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami berkomitmen untuk mengoperasikan terminal yang handal guna mendukung distribusi menyediakan energi yang aman dan andal,” ujar Bayu Prostiyono.

Saat ini, PET telah memastikan kesiapan sarana dan fasilitas operasional, termasuk aspek HSSE, di seluruh terminal. LPG Terminal (TLPG) Tanjung Sekong, yang menjadi tulang punggung distribusi dan memenuhi 40% kebutuhan LPG nasional, telah siap beroperasi secara optimal. Fuel Terminal (FT) Baubau, sebagai pusat suplai energi di wilayah Sulawesi, juga telah siap untuk menjaga ketahanan energi selama Lebaran. Terminal ini telah ditinjau oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada pertengahan Maret sebagai bagian dari upaya pemantauan kesiapan distribusi energi.

Selain itu, Fuel Terminal Kotabaru memiliki peran penting dan strategis dalam menyuplai dan mendistribusikan energi di sebagian besar Wilayah Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. FT Kotabaru juga mendukung skema Regular Alternative Emergency (RAE) ke SPBU jika dibutuhkan, agar distribusi energi ke masyarakat berjalan lancar.

Integrated Terminal (IT) Tanjung Uban juga berperan sebagai terminal strategis untuk penyimpanan BBM dan LPG. Dengan kapasitas penyimpanan yang besar serta jetty beragam, terminal ini mendukung kelancaran operasional dan memastikan distribusi energi yang efisien dan andal, terutama untuk wilayah strategis seperti Kepulauan Riau.

Sebagai upaya memastikan ketahanan energi, Dewan Komisaris PIS, Anwar Saadi, bersama Nepos MT Pakpahan (Dekom PET) dan Bayu Prostiyono (Dirut PET) melakukan kunjungan ke Proyek Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur di Tuban pada 12 Maret 2025.

Terminal ini memiliki kapasitas refrigerated sebesar 88.000 MT (2×44.000 MT) serta storage pressurized 5.000 MT (2×2.500 MT). Berlokasi strategis, LPG Terminal Refrigerated Jawa Timur (Tuban) berperan sebagai hub terminal dalam mendukung distribusi LPG ke wilayah timur Indonesia melalui jalur darat maupun laut.

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kesiapan infrastruktur serta perkembangan proyek. Agenda ini juga dilanjutkan dengan Safari Ramadan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan.

Selain aspek operasional, PET juga memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait, guna memastikan kelancaran distribusi energi. Koordinasi ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi hambatan dalam distribusi, baik akibat cuaca ekstrem, kepadatan lalu lintas, maupun faktor teknis lainnya.

Sebagai bagian dari komitmen sosial, PET juga menginisiasi program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) selama Ramadan dan Idul Fitri. Program ini meliputi distribusi bantuan untuk masyarakat sekitar terminal serta berbagai kegiatan sosial lainnya guna mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dengan kesiapan terminal penyimpanan energi yang optimal, dukungan teknologi digital, serta sinergi dengan berbagai pihak, PET berkomitmen untuk mendukung pengelolaan rantai pasok energi yang efisien dan memastikan ketersediaan energi yang andal selama Ramadan dan Idul Fitri, demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat. ***

AMPEK Bersama Elemen Masyarakat Desa Lombang Laok Akan Melakukan Demo di Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Keadlian (AMPEK) akan melakukan demo terkait perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang membelit mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura yakni Hariyanto, S.Sos di yang dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarkat (LMS) Triga Nusantra di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Subakri. S.Pd menjelaskan bahwa, kami sudah berkoordinasi kepada anggota bersama eleman masyakat Desa Lombang Laok, akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian kita lanjutan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Berdasarkan hasil rapat siang tadi, kami akan mengadakan demo besar-besaran terkait dugaan kasus korupsi Aloksi Dana Desa (ADD) di Desa Lombang Laok, Kec. Blega, Kab Madura, saat dipimpin oleh Kepala Kades (Kades) Hariyanto, S.Sos selama dua periode,” kata Bakri panggilan akrabnya. Rabu (26/03/2025).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, berjanji akan segara menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (mantan Kades Lombang Laok ) dengan meminta bantuan kepada Camat Blega Bangkalan.

“Karena telapor masih tercatat sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kecamatan Blega,” tegas Moch. Fahri, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan kepada awak media baru-baru ini.

Untuk diketahui sebelumnya LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Mantan Kades Lombang Laok, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Petugas BPN II Surabaya Sebut PT Babatan Kusuma Jaya Diduga Mencaplok Tanah Warga

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Pencaplokan tanah milik Sie Ragowo oleh PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ) yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya, mulai ada titik terang dengan adanya pernyataan dari Petugas Ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya menyatakan PT. BKJ telah mencaplok tanah milik Sie Ragowo. Selasa (25/03/2025).

Hal ini terungkap saat Sie Ragowo Siregar warga Surabaya pemilik tanah Kalijudan dengan luas 3424m dipanggil oleh penyidik Polrestabes Surabaya terkait dugaan Penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ) selaku saksi.

Berkurangnya tanah seluas 3424m2, dan sekarang menjadi 3118 m2, itulah yang jadi persoalan, karena diduga ada penyerobotan tanah sekitar 300 m2 yang dilakukan PT BKJ.

“Benar saya telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polrestabes, terkait masalah tanah saya, yang dicaplok oleh PT Babatan Kusuma Jaya.” Kata Sie Ragowo.

Ia menambahkan bahwa, Kemarin yang ditanyakan penyidik mengenai tanah saya. Pengukuran ulang atau mengenai pengembalian batas tanah. Selain itu saya juga ditanya, apakah mau menempuh hukum lain, selain pidana, “saya jawab, tidak, saya ingin menempuh jalur pidana saja, “jawab saya pada penyidik.

Saya juga diminta penyidik menunggu pemeriksaan selanjutnya yaitu ahli, apakah perkara ini ada unsur pidana atau seperti apa, itu nanti bagaimana ahli menerangkan, perkara ini pidana atau perdata, saya jawab, silahkan.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, saya diarahkan oleh Yongki. Yongki itu adalah Lurah Kalijudan, beliau menyarankan saya untuk datang ke BPN II, minta kembalikan batas tanah saya,”kalau gak salah pada tahun 2020. “tambahnya.

Masih kata Sie Ragawo, kemudian saya tindak lanjuti, atas arahan pak Lurah, untuk mengambil berkas pengambalian batas di BPN II Surabaya dan ada petugas ukur yang bernama Gunawan untuk mengukur ulang.

Gunawan kala itu mengatakan kalau tanah saya sudah dicaplok oleh PT Babatan Kusuma Jaya, ini PT nakal, bapak jangan mau ngalah, “kata pak Gunawan bilang seperti itu. Dan saya diberikan Peta ukur sementara, lalu beliau menerangkan bahwa tanah saya sudah dimakan oleh PT BKJ, untuk meyakinkan saya Gunawan menunjukkan Peta itu.

Saat itu lanjut Siregar, nanti akan diperkenalkan dengan kepala seksi pengukuran, namun setelah ditunggu-tunggu tidak ada kabar, saya menanyakan lagi namun berbagai alasan.

Yang katanya kepala seksinya tidak ada ditempat dan ia juga mengatakan bahwa kepala seksinya tidak ada dirumah.

Sempat memberitahu saya (Gunawan) bahwa, kawannya itu juga terlibat dalam hal tanah sampean. Teman saya juga terlibat pencaplokan tanah sampean pak,,” terang Gunawan.

Bahkan saya meminta kepada Gunawan petugas lain untuk mengukur tanah saya, datanglah kala itu namanya juga Gunawan, tapi beda orang. Dan diukur lagi, dan ukurannya benar.

Bahkan saya sempat WhatsApp Gunawan menanyakan pengembalian batas sesuai data yang ada di BPN.

Namun beliau jawab, tidak semudah itu panjengan harus minta persetujuan batas-batas yang bersebelahan, ” jawab Gunawan.

Kajanggalan itu semakin kuat, Kok bisa saya disuruh minta persetujuan sama PT BKJ yang lebih dulu mengurus sertifikat itu saya. Dan saya sebelumnya sudah meminta tanda tangan sama yang bersebelahan makanya terbitlah sertifikat saya.

Waktu itu sempat saya dikejar penyidik, anda kan mengukur, bukan pengembalian batas,” lalu saya jawab, bahwa patok saya, dulu masih ada sebelah barat sedangkan sebelah timur batasnya itu kali. Sekarang sudah tidak ada lagi karena kalinya sudah diuruk oleh PT. BKJ

Saya tidak bisa ukur ulang karena patok saya sudah hilang diuruk sama PT Babatan Kusuma Jaya.

Menurutnya pengukuran ulang itu jelas aneh, saya meminta pengembalian batas seperti semula sesuai dengan peta ukur tanah yang ada disertifikat,” katanya.

“Gimana saya mau ukur ulang wong patok nya sudah tidak ada, hamparan tanah sudah berubah, kalinya sudah diuruk, terus mau diukur ulang seperti apa?, keluhnya.

Saya ini bayar PBB, sesuai luas tanah yang ada, namun PT yang menikmati, ini ada pager didalam tanah saya,” tapi pihak PT tidak mau bayar pajak,” ini sudah jelas ada pelanggaran, orang awam saja sudah tahu kalau ini pelanggaran mas, keluh Sie Ragowo Siregar.

Terpisah BPN Surabaya II Surabaya, terkait persoalan tersebut menyampaikan bahwa, perkara itu, sudah masuk rana kepolisian.

“Kasus sudah masuk ke Polisi dan hasilnya penyidikan nantinya akan dilakukan oleh BPN II Surabaya,” kata Andik pegawai BPN II Surabaya.

Dikonfirmasi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Indarto terkait dugaan Penyerobotan tanah milik Sie Ragowo Siregar, sampai berita tayang belum ada tanggapan. TOK

Puluhan Orang Berpakaian Preman Tangkap Massa Aksi Depan Grahadi Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi demo tolak UU TNI di depan Kantor Grahadi Surabaya pada Senin (24/3), berlangsung memanas. Puluhan orang berpakaian preman yang diduga aparat kepolisian menangkap massa.

Penangkapan pertama dilakukan pukul 17.20 WIB. Setidaknya ada lima orang massa aksi yang ditangkap. Diawali dengan peringatan kepolisian dari pengeras suara.

“Silahkan anda meninggalkan lokasi sebelum kami memberikan tindakan tegas. Silahkan meninggalkan area di depan saya,” kata Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso melalui pengeras suara.

Namun massa aksi tak menggubris. Beberapa orang yang belum terkonfirmasi sebagai demonstran tetap melakukan lemparan. Sementara polisi terus menembakkan water cannon.

“Jangan mencederai demokrasi ini, kami perintahkan agar anda membubarkan diri. Apabila kami melakukann tindakan tegas akan ada banyak korban berjatuhan,” tambah dia.

Puluhan orang berpakaian preman kemudian mulai merangsek ke kerumunan massa aksi. Mereka lalu menangkap sekitar lima orang. Lima orang tersebut kemudian digelandang masuk ke dalam Gedung Grahadi.

Sekitar 17.40, massa tampak eyel-eyelan dengan polisi di samping Coffee Toffee. Sekitar 5 menit sebelum adzan Maghrib, kedua kubu kemudian saling menjauh .

Sebelumnya, aksi tolak UU TNI mulai memanas ada kelompok orang mulai melempar botol, petasan, batu dan molotov, Senin (24/3) pukul 16.22 WIB. Awalnya massa aksi melakukan orasi bergantian di gerbang sisi timur Grahadi. Namun dari sisi belakang ada seseorang melempar botol plastik ke arah halaman gedung.

Massa aksi lainnya kemudian ikut melakukan lemparan, mulai botol plastik, petasan, batu, hingga beberapa molotov. Api yang sempat membakar pagar dan halaman kemudian langsung dipadampkan dengan water cannon.

Belum ada keterangan dari pihak resmi siapa yang memulai pelemparan tersebut. Selain itu juga belum diketahui apakah sekelompok orang yang melempari molotov, batu dan kembang api itu adalah bagian dari massa aksi atau bukan.

“Awas intel! Awas intel! Awas intel,” ucap massa aksi.

Beberapa orang kemudian menarik kawat berduri yang terpasang di depan Grahadi. Mereka menginjak dan menjebolnya.

Massa kemudian merangsek masuk mendekati halaman. Mereka merobek umbul-umbul yang terpasang.

Sementara aparat kepolisian mengerahkan dua unit mobil water cannon. Ratusan aparat bertameng juga mulai berjaga di depan lengkap dengan pentungan.

Berikut 8 poin tuntutan aksi masyarakat sipil di Surabaya dalam aksi ‘Tolak UU TNI’:

1. Tolak Revisi UU TNI
2. ⁠Tolak perluasan TNI di ranah sipil
3. ⁠Tolak penambahan kewenangan TNI dalam ranah operasi militer selain perang, terutama di ranah siber
4. ⁠Bubarkan komando teritorial
5. ⁠Tarik seluruh militer dari tanah Papua
6. ⁠Kembalikan TNI ke barak
7. ⁠Revisi UU Peradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI
8. ⁠Copot TNI aktif dari jabatan sipil. TOK

Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Surabaya, Timurpos.co.id- Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) akhirnya menetapkan MR (38) mantan salah satu ketua Ormas di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

“Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban,” ujar Kombes Dirmanto di gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (24/03/2025).

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.

Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun.

“Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban,” jelas AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menjelaskan, atas prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual.

“Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber,” tambah AKBP Suryono.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” kata AKBP Suryono.

Masih kata AKBP Suryono, Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga.

“Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama, dan pelaku kejahatan seksual harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Heru Krisbianto Sebut Pengelolah PT. Arthamas Trans Logistik adalah Terdakwa Anita dan Ponidi

Foto: Heru Krisbianto SH.,MH., dan Erna Wahyuningsih SH., MH.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Anita, Ponidi, Pandega Agung dan Soen Hermawan yang merugikan PT. Bima Sempaja Abadi sekitar Rp 27 Miiar. Kini terdakwa Anita, Ponidi dan Pandega mengajukan nota keberatan atau Eksepsi yang pada intinya meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa, kerana itu bukanlan perkara pidana melainkan perkara perdata dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Heru Krisbianto SH.,MH., selaku penasehat hukum dari terdakwa Pandega Agung menyebut bahwa, adanya fakta yang tidak terelakkan, Putusan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Sby Tanggal 6 Desember Jo. Nomor : 91/PDT/2024/ PT.SBY Tanggal 27 Pebruari 2024 adalah Peristiwa Hukum yang telah dinyatakan Hakim sebagai suatu yang sifatnya keperdataan sehingga dalam putusan tersebut telah dinyatakan WANPRESTASI Tergugat I (PT. Arthamas Trans Logistik) dimana Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi adalah pengurus pada Perusahaan tersebut.

Dengan demikian peristiwa hukum yang sekarang sedang didakwakan oleh Saudara Jaksa Penunut Umum Yang Terhormat, adalah perbuatan Wanprestasi/ Ingkar Janji yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Sby dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Putusan Nomor : 91/PDT/2024/ PT.SBY Tanggal 27 Pebruari 2024.

“Fakta selanjutnya adalah bahwa Terdakwa Pandega Agung yang dalam perkara perdata tersebut adalah sebagai Tergugat V, tidak disebut dalam putusan perdata atau bukan pihak yang terlibat dan harus bertanggung jawab membayar kerugian yang dialami Penggugat atau Pelapor dalam Perkara Pidana ini,” kata Heru Krisbianto yang merupakan pengurus NU Jatim saat membacakan Nota Keberatan di PN Surabaya. Senin (24/03/2025).

Masih Kata Heru bahwa, Pada prinsipnya terkait dengan kompetensi Pengadilan dalam memeriksa perkara pidana ini, sebenarnya perkara ini yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, bukan masuk wilayah Pengadilan Pidana, sebab semua fakta sudah diuraikan dalam putusan perdata dan Terdakwa Pandega Agung tidak terlibat dan bertanggung jawab dalam Putusan yang sudah dinyatakan sebagai perbuatan Wanprestasi tersebut, maka seharusnya perkara ini sudah selesai di Pengadilan Perdata, apa yang didakwakan kepada Terdakwa Pandega Agung bukan merupakan tindak pidana akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata sehingga tidak bisa ditarik lagi ke Pengadilan Pidana.

“kami Penasihat Hukum Terdakwa Pandega Agung mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar putusan. Menerima Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Pandega Agung untuk seluruhnya, Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara ini, Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum.” Kata Heru.

Ia menambahkan bahwa, Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Pandega Agung tidak dilanjutkan, Membebaskan Terdakwa Pandega Agung dari segala dakwaan dan Memulihkan Hak Terdakwa Pandega Agung dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara pada Negara.

Terpisah Erna Wahyuningsih SH., MH., menyatakan bahwa, klien kami (Pendega Agung) juga korban dari perbuatan terdakwa Anita, Ponidi dan Soen Hermawan. Itu sudah jelas dalam gugutan yang dilayangkan oleh PT Bima Sempaja Abadi dan yang dirugikan bukanlan Ir.Hadian Noercahyo, melainkan perusahan.

“Dan sudah jelas dalam putusan gugatan Wanprestasi, klien kami tidak mendapatkan saksi denda atau penganti dalam perkara tersebut,” tegas Erna selapas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan Terdakwa Anita, Terdakwa Ponidi, Terdakwa Pandega Agung , dan Terdakwa Soen Hermawan secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi Ir. Hadian Noercahyono menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Ir. Hadian Noercahyono dari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Ingkar Janji, Penyidik Polrestro Jakarta Barat Aipda Ruslan Dipropamkan

Jakarta, Timurpos.co.id – Akibat ingkar janji, seorang polisi yang bertugas sebagai penyidik di Polres Metro Jakarta Barat bernama Ruslan dilaporkan ke Divisi Propam Polri, Rabu, 19 Maret 2025 lalu. Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu dilaporkan oleh korban bernama Novi Puspitasari yang merasa ditipu dengan janji-janji palsu oleh anak buahnya Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Dalam laporannya, Novi menyampaikan kepada penerima laporan di ruang pengaduan Divpropam Polri bahwa pada 01 September 2023, Ruslan menjanjikan penyelesaian kasus perampasan mobil korban (Novi – red) dalam waktu 3 bulan. Hal itu dijanjikan Ruslan agar Novi mau mencabut laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) terhadap oknum polisi pembohong itu di Direktorat Propam Polda Metro Jaya.

Ditunggu hingga 3 bulan, ternyata janji tinggal janji. Bahkan hingga informasi ini dipublikasikan, janji Ruslan sebagai penyidik kasus perampasan mobil milik Novi Puspitasari belum dituntaskan. Pelaku perampasan mobil bernama Romdon masih berkeliaran di luar, mobilpun masih raib entah di mana.

Merasa telah dizolimi oleh polisi tersebut, akhirnya Novi bersama penasehat hukumnya, Advokat Budi Santoso, S.H., membuat Lapdumas ke Divisi Propam Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Turut mendampingi Novi, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Adapun kronologi singkat dari kasus yang dihadapi Novi dimulai dari peristiwa perampasan mobil miliknya oleh oknum warga Brebes, Jawa Tengah, bernama Romdon dan komplotannya, pada 02 Agustus 2022. Saat kejadian, Novi bersama suaminya, Hidayat, sedang mengendarai mobil tersebut, ditelepon oleh Romdon, meminta bertemu. Merasa tidak enak jika ditolak, suami Novi yang menyetir mobil menepi di sebuah Pom Bensin di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Di saat pertemuan itu, rupanya Romdon dan komplotannya, yang salah satu dari mereka mengaku dari Kejaksaan, memaksa untuk membawa mobil yang sedang digunakan oleh Novi bersama Hidayat. Kedua suami-istri ini tidak berdaya menghadapi Romdon bersama 4 anggota komplotan itu. Singkat cerita, mobil terbawa kabur oleh para kriminal, Romdon cs.

Cerita kejadian awal dapat disimak di sini: Oknum Penyidik Jakarta Barat Persulit Masyarakat.

Dua hari kemudian, Novi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Mengingat tempat kejadian perkara di Cengkareng, Jakarta Barat, maka laporan polisi Novi dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Barat pada Oktober 2022. Di sana, kasus tersebut ditangani oleh penyidik bernama Ruslan.

Karena melihat kasusnya tidak diproses sebagaimana mestinya, bahkan polisi terkesan membiarkan saat Romdon merampas STNK mobil Novi di depan penyidik saat pelapor dan terlapor diperiksa, maka Novi bersama suaminya melaporkan penyidik Ruslan ke Propam Polda Metro Jaya. Pada saat Ruslan diproses oleh Propam itulah akhirnya polisi bermoral rendah dan tidak professional itu meminta Novi untuk mencabut laporannya dengan janji manis bahwa dalam 3 bulan kasusnya dituntaskan, Romdon ditangkap, mobil akan dikembalikan.

Mendapat angin sorga, Novi dan Hidayat sepakat untuk cabut laporan pengaduan di Propam Polda Metro Jaya pada September 2023. Setelah 1 tahun 6 bulan, ternyata janji Ruslan hanyalah tipu-tipu ala ladusing. Walau setiap hari ditanyakan perkembangannya, selalu ada saja alasan Ruslan untuk mengelak dari tanggung jawabnya sebagai seorang aparat yang biaya hidupnya dibayar oleh rakyat.

Merespon pengaduan Novi ke Divisi Propam Polri, Ketum PPWI Wilson Lalengke mendesak Kadiv Propam untuk segera menindak tegas oknum polisi bernama Aipda Ruslan yang tidak becus bekerja, bahkan terkesan mempermainkan kasus perampasan mobil Novi tersebut. Menurutnya, sangat mmgkin Ruslan bersekongkol dengan para kriminal untuk merampok harta milik masyarakat, yang dalam kasus ini menimpa Novi Puspitasari.

“Saya menduga kuat, oknum polisi bernama Ruslan itu merupakan anggota jaringan kriminal yang bertugas untuk mengelabui korban saat membuat laporan polisi. Kasus yang begitu mudah, ada pelapor, ada terlapor yang sudah datang ke Polres, ada suami terlapor sebagai saksi, termasuk ada STNK yang dirampas kriminal Romdon di depan penyidik, namun penyelesaian kasusnya bisa berlarut-larut hingga 3 tahun. Ruslan ini harus dicurigai sebagai wereng coklat anggota komplotan penjahat berbaju polisi,” ungkap Wilson Lalengke, Minggu, 23 Maret 2025.

Oleh karena itu, lanjutnya, wartawan senior itu meminta Kapolres Jakarta Barat untuk mengganti penyidik atas kasus perampasan mobil warga tersebut. Sementara itu, Ruslan harus diproses hukum hingga tuntas, jika perlu sampai diberhentikan dari Polri agar tidak menjadi benalu atau parasit yang merusak citra Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya meminta Kapolri tegas terhadap anggota polisi semacam Ruslan itu, dia sangat tidak diperlukan oleh bangsa ini di jajaran aparat penegak hukum. Ruslan harus diproses hukum sesuai aturan yang ada, jika perlu diberi sanksi hingga diberhentikan dengan tidak hormat. Saya meminta Kapolres Jakarta Barat agar menuntaskan kasus perampasan mobil warga ini, ganti saja penyidiknya dengan anggota polisi yang lebih baik dan professional,” pungkas Wilson Lalengke berharap. APL/TOK

Pagar Nusa dan Rembol 76 Bagi-Bagi Takjil Serta Sembako di Kelurahan Sawahan

Surabaya, Timurpos.co.id – Para pendekar yang tergabung di perguruhan pencak Silat Pagar Nusa ranting Kedung Anyar Surabaya bersama Rembol 76 sektor Tengah Surabaya, mengadakan kegiatan bagi-bagi takjil dan sembako di halaman Kantor Kelurahan Sawahan Surabaya. Minggu (23/03/2025).

Ketua Ranting Pagar Nusa Kedung Anyar Surabaya, Eko menjelaskan bahwa, kegiatan bagi-bagi takjil dan sembako, bukanlah yang pertama kalinya. Ini kegiatan rutin tahunan yang diadakan oleh Pesilat Pagar Nusa.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi percontohan untuk semuanya anggota Pencak Silat lainnya dan memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan serta memupuk rasa kepedulian untuk meningkatkan rasa empati sesama manusia.” Kata Kang mas Eko panggilan akrabnya.

Sementara itu, Baim perwakilan dari Rembol 76 menegaskan bahwa, selain membagikan takjil dan sembako, kegiatan juga menjadi ajang silaturahmi sesama anggota Pagar Nusa dan Rembol 76.

“Alhamdulillah acara tersebut berjalan aman dan lancar, semoga bisa memberikan manfaat kepada masyakat disekitar,” ujar Baim.

Untuk diketahui dalam kegiatan bagi-bagi takjil dan sembako selain dihadiri oleh anggota Pagar Nusa dan Rembol 76, turut hadir anggota Polsek Sawahan turut mengawal kegiatan tersebut. TOK

Takjil dan Buka Bersama Silaturahmi Paguyuban Pencak Silat Waru di Jalan Letjen Sutoyo Medaeng Waru Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Paguyuban Pencak Silat se-Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo mengadakan kegiatan Buka bersama dan bagi-bagi takjil dengan Tema’ Paguyuban Pencak Silat se-Kecamatan Waru Siap Menciptakan Situasi Kondusif’ di Jalan Letjen Sutoyo Medaeng, Waru Sidoarjo.

Kegiatan ini merupakan kegiatan Silaturahmi dalam menjaga situasi Kondusifitas Kecamatan Waru serta menjalin Solidaritas, kebersamaan, kekompakan dan kepedulian sesama di bulan Ramadan untuk meningkatan nilai – nilai ibadah sosial kemanusiaan dalam upaya meningkatan keimanan dan ketaqwaan.

Geger Wijanarko, SH., dalam sambutnya menyapaikan bahwa, mengajak segenap Warga Paguyuban Pencak Silat Se-Kecamatan Waru untuk membangun dan menjaga silaturahmi kerukunan serta kebersamaan sesama Paguyuban Pencak Silat sehingga tercipta suasana kondusif diwilayah Kecamatan Waru.

“Kegiatan Takjil dan Buka bersama dengan tema” Paguyuban Pencak Silat se-Kecamatan Waru Siap Menciptakan Situasi Kondusif’. terselenggara berkat niat baik kesadaran para Ketua Paguyuban Pencak Silat dalam menjaga kondusifitas Kecamatan Waru Sidoarjo, “kata Geger Bakal Calon Kepala Desa Medaeng. Sabtu (22/03/2025).

Untuk diketahui turut hadir Babisa, Polsek Waru dan Dodot Setyabudi Ketua dan Penasehat Peguyuban Pencak Silat se-Kecamatan Waru berserta para ketua paguyuban dan anggota sitat. TOK