Timur Pos

Pengamanan Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK

Melawi, Timurpos.co.id – Sinergitas antara TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) telah menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Personil Koramil Nanga Pinoh dan Personil Polres Melawi melaksanakan pengamanan pleno rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayah hukum Polres Melawi. Senin, (19/02/2024).

Dalam setiap proses pemilihan umum, pleno rekapitulasi merupakan tahapan krusial yang menentukan hasil akhir dari pemilihan tersebut. Pleno rekapitulasi dilakukan di tingkat PPK, yang merupakan tingkat terendah dalam struktur penyelenggaraan pemilihan. Oleh karena itu, pengamanan pleno rekapitulasi di tingkat PPK sangat penting untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilihan.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K. S.H., M.H menyampaikan dalam pengamanan pleno rekapitulasi di tingkat PPK, sinergitas antara TNI dan POLRI sangat diperlukan. TNI dan POLRI bekerja sama dalam mengamankan lokasi pleno rekapitulasi, menjaga keamanan peserta pleno, dan mengawasi jalannya proses pleno rekapitulasi.

“Keberadaan TNI dan POLRI di lokasi pleno rekapitulasi memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta pleno serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat mempengaruhi integritas hasil Pemilu” Ucapnya.

“Selain itu, sinergitas antara TNI dan POLRI juga juga sudah terjalin saat koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak. Sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi, TNI dan POLRI melakukan pertemuan dan rapat koordinasi untuk membahas strategi pengamanan yang efektif” Jelasnya.

Selama pelaksanaan pleno rekapitulasi, TNI dan POLRI saling berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan mengatasi potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi.
Sinergitas antara TNI dan POLRI dalam pengamanan pleno rekapitulasi di tingkat PPK di wilayah hukum Polres Melawi telah terbukti efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan. M12

Paud Al-Qur’an Aisyah Karang Bahagia Mengikuti Lomba Panggung Al-Qur’an Yang Ke-2

Bekasi, Timurpos.co.id – Paud Al Qur’an Aisyah mengikuti lomba Panggung Al-Qur’an di tingakat Kabupaten Bekasi. Kegiatan lomba ini di laksanakan di Yayasan Al Muslim Tambun. Minggu (18/02/2024).

“Acara ini menjadi langkah konkrit dalam membangun generasi Qur’ani yang bertema ‘Membangun Generasi Qur’ani, Jaya Kan Negeri’. Tujuan dari kegiatan ini diharapkan bisa mencetak generasi Qur’ani untuk menjayakan negeri ini khususnya untuk lembaga Paud Al-Quran Aisyah yang mana para santri dari PaudQu Aisyah ini sangat bersemangat dalam mengikuti perlombaan yang di selenggarakan oleh DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi.”Katanya.

Dalam kegiatan lomba ini dihadiri oleh Ketua DPP IPPAQI, Dr. Mujibun, M.Pd. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, H.Sobirin, S.Sg, M.Si.
Kemenag RI, M. Ngusri Yusron, S.Th, M.Si, Kasubit Pendidikan Al Qur’an, Drs. H. Nurul Huda, M.Ag, Ketua Yayasan Al Muslim,
Geri Salahudin Nasution M.Sc, DPW IPPAQI Jawa Barat, Yusep Setrena, S.Kom dan Pengurus DPP IPPAQI Bidang ICT, Ika Pratidina.

Dari Jumlah peserta kegiatan Lomba Panggung Al Qur’an ini di ikuti 652 santri terbaik utusan dari 21 kecamatan di seluruh kabupaten bekasi. Dengan mengusung semangat pendidikan Islam yang berkualitas, DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk membentuk karakter anak-anak sejak dini. Semoga dengan di adakan nya lomba “Panggung Al Qur’an” menjadi wadah untuk menampilkan potensi dan prestasi oleh seluruh santri Paud Al-Quran yang ada di Kabupaten Bekasi khususnya PaudQu Aisyah Perwakilan dari Kecamatan Kecamatan Karang Bahagia.

Kegiatan ini tidak hanya melibatkan para santri saja, tetapi juga melibatkan para wali santri untuk turut serta mendukung kegiatan tersebut.

Lebih lanjut Pada Lomba Panggung Al Qur’an ada 8 mata lomba yaitu Lomba Tahfiz, Hadits, DaiQu, Adzan, Sholat, Mewarnai, Menari Daerah, Mars PaudQu. Dari ke Delapan lomba ini. Alhamdulillah PaudQu Aisyah membawa piala juara 2 Lomba DaiQu dan juara harapan 2 Lomba Menari Daerah,” Tukas Siti Robiah S.Pd.I saat diwawancarai awak media

DPC IPPAQI Kabupaten Bekasi berhasil menciptakan momentum positif dalam pendidikan anak-anak. Upaya nyata ini diharapkan dapat menginspirasi lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar untuk lebih fokus dalam membentuk karakter dan kecintaan pada Al Qur’an sejak usia dini. Tutupnya. M12

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika Pada Lingkungan Kejati Kalbar

Pontianak, Timuroos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat bersama Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, melakukan  kegiatan tes urine kepada pegawai dan Jaksa di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Drs. Muhammad Yusuf SH., MH., pimpin langsung kegiatan tersebut. Ada lebih 200 Jaksa dan pegawai yang dilakukan tes urine.

“Kegitan tes urin ini merupakan program rutin dari Kejaksaan sebagai deteksi dini Narkoba kepada Jaksa dan para pegawai.” Kata Kajati Kalbar Mahammad Yusuf. Senin (19/02/2024).

Ia menegaskan, tes urine ini merupakan hal yang wajib bagi seluruh jaksa dan pegawai, bagi jaksa yang sedang tugas lapangan atau luar kota, maka diharuskan melakukan tes urine setibanya kembali.

Bila ada Jaksa atau pegawai yang positif, maka akan dilakukan evaluasi apakah benar positif dikarenakan narkoba atau sedang mengkonsumsi obat untuk penyakit tertentu.

“Nantinya hasil tes ini akan dievaluasi, lalu hasilnya juga akan dikirim ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Muhammad Yusuf pun mengatakan akan menindak tegas bilamana ada Jaksa dan Pegawai yang terbukti dengan sengaja menggunakan narkotika.

Namun, ia mengatakan beberapa tahun terakhir tidak ditemui adanya Jaksa atau pegawai yang dinyatakan positif. M12

Perkembangan Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

 

Jakarta, Timurpos.co.id – Sehubungan dengan beredarnya berita di media sosial dan media online secara masif termasuk pertanyaan berbagai media nasional, terkait dengan perkembangan perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai permintaan sejumlah elemen masyarakat untuk melanjutkan pengusutan tuntas terhadap perkara dimaksud, maka melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan.

Dr. Ketut Sumedana mengatakan Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara.

Mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan. Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan.

“Lebih lanjut, dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.” Katanya.

Oleh karenanya, maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara.
Untuk itu, mohon kiranya rekan-rekan media untuk tetap bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis. M12

Usai Pencoblosan, Kyai Fathor Rosi Pamekasan Ajak Warga Tetap Bersatu

Pamekasan, Timurpos.co.id – Pasca pemungutan suara Pemilu 2024, Tokoh Agama di Pamekasan, Kyai Fathor Rosi, mengajak semua pihak untuk melakukan hal positif selama menunggu hasil real count Pemilu 2024.

Kyai Fathor mengajak semua warga Pamekasan untuk mempersatukan tekat kembali, untuk menjalin persatuan dan kesatuan.

“Kalaupun toh ada perbedaan mari kita rajut bersama, perbedaan itu pasti ada tapi persatuan dan kesatuan harus kita kedepankan untuk kepentingan bersama demi tegaknya NKRI”, ajak Kyai Fathor Rosi,Minggu (18/02/2024).

Tokoh Kelurahan Lawangan Daya ini juga mengatakan, agar masyarakat menyikapi hasil sementara hitung cepat dengan bijak, peserta Pemilu yang menang versi hitung cepat untuk bersikap sewajarnya.

Sementara bagi yang kalah, mereka dihimbau untuk tetap melakukan hal positif bagi kemajuan bangsa.

“Bagi yang sudah merasa quick count sebagai pertanda kemenangan, maka kami harap tetap sewajarnya saja tidak berlebihan. Dan bagi yang belum bisa menerima hasil quick count sebagai pertanda kemenangan, maka masih banyak waktu untuk menunggu real count yang dilakukan oleh KPU,” ujar Kyai Fathor.M12

Alfian Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Perkara ITE

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Alfian Surya Pratama, diputus bersalah oleh Hakim pengadilan Negeri Surabaya karena melakukan tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak Pidana, dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen dan terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Memutus terhadap terdakwa Alfian Surya Pratama, karena terbukti melakukan dan melanggar pasal 32 Ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” kata Hakim I Dewa Suardhita di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Senin (19/02/2024).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelum yakni 3 tahun penjara.

“Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto, menjelaskan, bahwa kami menerima putusan Majelis Hakim, karena terdakwa belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak Pidana, “ucapannya Okto.

Lebih lanjut Okto mengatakan, kami sampaikan kepada pihak keluarga dan terdakwa, “Untuk menerima putusan tersebut,”pungkasnya. Tok

Kejagung Tetapakan 2 Tersangka Tambahan dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, Timurpos.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kini telah menetapkan 2 orang TERSANGKA tambahan, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut: BY selaku Mantan Komisaris CV VIP. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Adapun Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan. Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 s/d Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani. M12

Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan BPBD Tangani Banjir di Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Hujan yang mengguyur di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya, mengakibatkan banjir di beberapa lokasi permukiman warga.

Cuaca ekstrem beberapa hari ini juga mengakibatkan air sungai setempat meluap hingga masuk ke rumah warga dan sekolah dengan ketinggian air 20 cm.

Imbasnya, beberapa warga ada yang diungsikan ke lokasi yang lebih aman. Serta aktivitas kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 2 Tanggulangin, SD Negeri Banjarasri dan SD Negeri Kedungbanteng dipindahkan ruangan lain yang lebih nyaman.

Mengantisipasi luapan air yang semakin tinggi, Polresta Sidoarjo menerjunkan personel gabungan untuk bersiaga di beberapa titik yang terdampak banjir.

Petugas gabungan dari BPBD Kabupaten Sidoarjo, Polri, TNI dan perangkat desa tampak masih bersiaga banjir di Desa Kedungbanteng dan Desa Banjarasri, Kecamatan Tanggulangin, Minggu (18/02/2024).

Di lokasi, Kapolsek Tanggulangin Kompol IGP. Atma Giri beserta jajaran Forkopimka Tanggulangin meninjau luapan air.

Ia mengatakan, air kembali meluap karena hujan deras beberapa hari terakhir. sehingga menyebabkan aliran air di sungai Jalan Raya Kedungbanteng, Tanggulangin meluap ke pemukiman warga

Untuk menangani masalah tersebut serta mengantisipasi agar volume air tidak semakin meningkat dan meresahkan warga, sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri, perangkat desa, Balai Besar Wilayah Sungai dari Dirjen Sumber Daya Air, BPBD Sidoarjo dan relawan turun ke lokasi.

Upaya yang mereka lakukan bersama adalah melakukan penyedotan genangan air di Jalan Raya Kedungbanteng, serta mengaktifkan rumah pompa yang ada di Kedungbanteng, Banjarpanji, Penatarsewu serta beberapa pompa portabel.

“Kami bersama-sama turun ke lokasi banjir di Desa Kedungbanteng dan Desa Banjarasri yang diakibatkan intensitas hujan beberapa hari cukup tinggi. Semoga berkat sinergitas kita semua, situasi dapat segera teratasi,” ujarnya. M12

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RSPPN

Peresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN)

Jakarta, Timurpos.co.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman, di Jalan RC Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (19/02/2024).

Turut mendampingi Presiden RI dalam penandatanganan prasasti yaitu Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Selain itu juga hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan, dan Pejabat Utama Departemen Pertahanan. M12

Kejati Kalbar: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masih Dalam Proses

Pontianak, Timurpos.co.id – Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan perkembangan proses penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan rumah sekolah dan masjid di Pontianak.

Menurut I Wayan Gedin Arianta, proses penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan kasusnya masih terus berjalan dan masih dalam proses pengumpulan data.

“Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan rumah sekolah dan masjid di Pontianak masih dalam proses penyelidikan,” ujar Arianta kepada sejumlah wartawan Senin, (19/02/2024).

Arianta menambahkan, jika nanti ada perkembangan dalam penyelidikan, maka akan digelar rilis kepada publik. “Jika nanti ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta tak melantik Syarif Kamaruzaman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya. Sebab, Syarif diduga terlibat kasus.

“Kami datang ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk meminta Pak Tito Karnavian dan juga Presiden Joko Widodo agar tak melantik yang namanya Syarif Kamaruzaman,” ujar Koordinator Corong Rakyat, Muhammad Reynal saat berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

“Kita tahu besok (Senin, 19 Februari 2024) akan dilantik sebagai Pj Bupati Kubu Raya karena sebelumnya ada dugaan korupsi yang melibatkan dia,” imbuhnya.

Dugaan korupsi ini yaitu terkait dana hibah yang digunakan untuk pembangunan masjid dan sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus ini masih didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Syarif diduga terlibat, lantaran menjabat Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin, yayasan yang menaungi masjid dan sekolah itu.

“Dimana dana hibah yang seharusnya diperuntukkan sebagaimana mestinya sesuai undang-undang yang berlaku, tetapi kita tahu Syarif Kamaruzaman ini diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah tersebut yang diperuntukkan untuk pembangunan masjid dan sekolah swasta di Kalimantan Barat,” papar Reynal.

“Selain itu ada juga pembangunan ruko itu dikomersialkan,” imbuhnya.

Atas itu, ia meminta Mendagri Tito Karnavian membatalkan rencana pelantikan Syarif yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dah Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat tersebut. Ini demi berjalannya pemerintahan yang baik dan bersih.

“Jangan sampai pejabat-pejabat di republik ini melakukan hal yang sama sehingga langkah-langkah konkret harus ditegakkan. Agar pejabat di republik ini bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” papar Reynal.

“(Kalau Syarif tetap dilantik) Maka kami akan turun lagi membawa massa yang lebih dari ini,” sambungnya.M12