Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik PT Prima Global Beverindo, Mia Santoso, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Bea Cukai Sidoarjo. Penetapan ini dilakukan setelah Mia dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus penjualan dan penimbunan minuman beralkohol (miras) menggunakan pita cukai palsu.
Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Susatyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan ke alamat sesuai KTP Mia Santoso, namun tidak diindahkan. “Kami sudah memanggil Mia Santoso untuk dimintai keterangan dalam perkara Dominikus Dian Djatmiko. Bahkan, surat panggilan telah dikirim ke beberapa alamat, namun tidak ada respons. Akhirnya, kami koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan,” ujar Susatyo, Rabu (28/5/2025).
Menurut Susatyo, PT Prima Global Beverindo sejatinya memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut menjual miras dengan pita cukai palsu.
“Status Mia Santoso saat ini masih sebagai saksi. Kami belum bisa meningkatkan status hukumnya karena yang bersangkutan belum diperiksa,” tegasnya.
Terkait bantahan dari pihak kuasa hukum Mia Santoso yang menyatakan bahwa kliennya tidak kabur, melainkan sedang dirawat karena sakit paru-paru stadium 4 di Jepang, Susatyo menjawab singkat, “Itu adalah hak dari kuasa hukum dan kami hanya diperlihatkan surat keterangan dari Rumah Sakit di Tokyo Jepang,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, Adhan Sidqon, SH., menyampaikan bahwa Dominikus hanya karyawan serabutan yang bertugas mengelola gudang atas perintah langsung Mia Santoso selaku pemilik perusahaan.
“Perbuatan klien kami tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak jika seluruh tanggung jawab pidana dibebankan kepada klien kami,” ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, Dominikus dipercaya oleh Mia Santoso untuk mengelola dan memegang kunci sejumlah gudang yang digunakan untuk menyimpan miras ilegal. Gudang tersebut berada di Komplek Pergudangan Maspion No. D8 Romokalisari, Surabaya; Pergudangan Prambanan Bizland SA63 di Cerme, Gresik; dan sebuah ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan penyidik Bea Cukai, ditemukan 24 karton berisi 330 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai dan 7.680 keping pita cukai palsu. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan truk box Isuzu Traga dengan nomor polisi L 9848 CL.
Dominikus kemudian didakwa melanggar Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 85.134.730.760. Jika denda tidak dibayarkan dalam satu bulan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita untuk mengganti denda, dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan.
Kasus ini terus berkembang, dan publik kini menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, termasuk kejelasan status Mia Santoso yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. TOK