Timur Pos

Bos PT Prima Global Beverindo, Mia Santoso, Mangkir dari Panggilan Penyidik Bea Cukai Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik PT Prima Global Beverindo, Mia Santoso, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Bea Cukai Sidoarjo. Penetapan ini dilakukan setelah Mia dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus penjualan dan penimbunan minuman beralkohol (miras) menggunakan pita cukai palsu.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Susatyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan ke alamat sesuai KTP Mia Santoso, namun tidak diindahkan. “Kami sudah memanggil Mia Santoso untuk dimintai keterangan dalam perkara Dominikus Dian Djatmiko. Bahkan, surat panggilan telah dikirim ke beberapa alamat, namun tidak ada respons. Akhirnya, kami koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk menerbitkan status DPO terhadap yang bersangkutan,” ujar Susatyo, Rabu (28/5/2025).

Menurut Susatyo, PT Prima Global Beverindo sejatinya memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut menjual miras dengan pita cukai palsu.

“Status Mia Santoso saat ini masih sebagai saksi. Kami belum bisa meningkatkan status hukumnya karena yang bersangkutan belum diperiksa,” tegasnya.

Terkait bantahan dari pihak kuasa hukum Mia Santoso yang menyatakan bahwa kliennya tidak kabur, melainkan sedang dirawat karena sakit paru-paru stadium 4 di Jepang, Susatyo menjawab singkat, “Itu adalah hak dari kuasa hukum dan kami hanya diperlihatkan surat keterangan dari Rumah Sakit di Tokyo Jepang,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, Adhan Sidqon, SH., menyampaikan bahwa Dominikus hanya karyawan serabutan yang bertugas mengelola gudang atas perintah langsung Mia Santoso selaku pemilik perusahaan.

“Perbuatan klien kami tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak jika seluruh tanggung jawab pidana dibebankan kepada klien kami,” ujarnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, Dominikus dipercaya oleh Mia Santoso untuk mengelola dan memegang kunci sejumlah gudang yang digunakan untuk menyimpan miras ilegal. Gudang tersebut berada di Komplek Pergudangan Maspion No. D8 Romokalisari, Surabaya; Pergudangan Prambanan Bizland SA63 di Cerme, Gresik; dan sebuah ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan penyidik Bea Cukai, ditemukan 24 karton berisi 330 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai dan 7.680 keping pita cukai palsu. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan truk box Isuzu Traga dengan nomor polisi L 9848 CL.

Dominikus kemudian didakwa melanggar Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 85.134.730.760. Jika denda tidak dibayarkan dalam satu bulan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita untuk mengganti denda, dengan tambahan hukuman 6 bulan kurungan.

Kasus ini terus berkembang, dan publik kini menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, termasuk kejelasan status Mia Santoso yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. TOK

KOPPIJAS Jatim Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Program Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

KOPPIJAS Jawa Timur Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Program Pemerintah dan Stabilitas Kamtibmas

Gresik, Timurpos.co.id – Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Timur, Koperasi Pedagang Inti Jaya Sejahtera (KOPPIJAS) Jawa Timur menggelar kegiatan pernyataan sikap di Kota Baru Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rabu pagi (28/05/2025).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB ini dihadiri oleh sekitar 20 orang anggota koperasi dan dipimpin langsung oleh Ketua KOPPIJAS Jawa Timur, Moch. Amin Sjaiful.

Dalam sambutannya, Amin menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas kamtibmas untuk mendukung pelaksanaan program-program strategis pemerintah, termasuk rencana Presiden Prabowo yang akan meluncurkan sekitar 70.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik program ini sebagai upaya memperkuat perekonomian di tingkat bawah dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan menjaga situasi yang aman dan kondusif, koperasi dapat berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan,” tegas Amin.

Ia juga menyoroti bahaya penyebaran informasi hoax dan provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat serta melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial.

Sebagai bentuk komitmen, kegiatan ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Ketua KOPPIJAS Jawa Timur yang menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan serta berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan di Jawa Timur,” ujar Amin dalam pernyataannya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi elemen koperasi dan masyarakat di wilayah Jawa Timur untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas serta mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. TOK

Green House Tanaman Buah Yang Ada di Dusun Wringin Baru Perlu Dipertanyakan

Gresik, Timurpos.co.id – Penguatan pangan tingkat Desa yang ada di Dusun Wringin Kurung Baru RT 06 RW O4 kelurahan Menganti kabupaten Gresik JawaTimur, tahun anggaran 2024 sebesar Rp.270 juta dengan tujuan meningkatkan perekomian warga, pembuataan Green house tanaman buah yang berdiri dilahan desa sejatinya untuk warga yang ada di desa tersebut.

Namun buah melon yang ditanam sekali itu dipetik oleh pengurus saja.”setahu saya melon yang pernah dipanen pengurus hanya sekali saja, ” ungkapnya.

Warga juga mengatakan itu lahannya dusun kalau pembangunannya hampir 300 juta dengan 1paket Green house jelas sudah kurang tepat, ” kata warga kepada awak mediaRabu (28/05/2025).

Ia melanjutkan, perlu dipertanyakan juga anggaran segitu besar itu mubaddir buang-buang anggaran pemkab saja, apalagi warga sekitar tani, dan kebanyakan menanam sendiri. Kalau saya mending buat yang bermanfaat bagi warga sekitar, seperti pembangunan jalan pakai cor, dan lainnya.

Kepala Dinas pertanian gresik Eko Anindito Putro dikonfirmasi lewat WatsApp terkait tender Green House sebesar Rp 270 juta dan peruntukan ke depannya, sampai berita ini tayang belum menjawab. TOK

ART Bobol Rumah Majikan, Gasak Perhiasan dan Uang Rp 400 Juta

Foto: Suasana Sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Putri Vanlentin Kusumaning Tyas kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa mencuri harta majikannya senilai Rp 400 juta. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Pantai Mentari, Surabaya.

Putri diduga membobol brankas milik majikannya yang berisi dua kotak perhiasan, termasuk tiga emas batangan dan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Aksi pencurian dilakukan dalam dua tahap: pertama mengambil uang tunai, lalu beberapa hari kemudian mengambil seluruh perhiasan yang tersisa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Putri telah bekerja sejak 14 Januari 2025 di rumah milik korban bernama Avisa. Pada suatu kesempatan, Putri melihat majikannya membuka brankas namun lupa menguncinya kembali. Melihat celah tersebut, Putri memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong untuk mengambil harta dari dalam brankas.

Seluruh hasil curian kemudian dijual oleh Putri. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli berbagai barang mewah seperti gelang, cincin, kalung, anting emas, serta sebuah iPhone 13 Pro, dua sepeda motor (Honda CRF dan Beat), bahkan sebidang tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (27/5/2025), JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi: Rita, penjual tanah, dan Atha, karyawan toko emas. Rita membenarkan bahwa terdakwa membeli tanah melalui perantara dan sudah melakukan pembayaran meski belum balik nama. Sementara Atha mengungkapkan bahwa Putri menjual emas tanpa surat resmi, hanya bermodalkan fotokopi KTP.

Menariknya, terdakwa tidak membantah keterangan para saksi. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Atas aksinya, Putri didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang kali. TOK

Kejari Bangkalan Lakukan Pemeriksaan Maraton Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Lobang Laok Bangkalan

Foto: Suasana Pemeriksaan Saksi di Balai Desa

Bangkalan, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Hari ini Selasa 27 Mei 2025, Kejari Bangkalan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap aliran dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tersebut. Pemeriksaan dilakukan di balai desa lombang Laok, kecamatan Blega, Bangkalan

Kasi Pidsus M.Fakhry, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti yang lebih lengkap. “Beberapa saksi dari unsur perangkat desa dan pihak terkait telah kami mintai keterangan,” ujarnya, Senin (27/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran tahun 2022 yang di lakukan oleh mantan kepala desa lombang Laok Hariyanto, S.O.S,. yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan kuat menyebutkan adanya mark-up anggaran dan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.

Pihak Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun penyelidikan intensif terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan segera ada penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Pidsus Kejari Bangkalan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami berharap masyarakat bersabar dan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini menjadi sorotan publik, mengingat Dana Desa seharusnya menjadi motor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. M12

Polisi Dalami Kasus Tabrakan Maut Truk Sampah Dengan Pemotor di Surabaya

Surabaya,Timurpos.co.id – Kepolisian terus mendalami kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengendara motor, Tjan Melani Tjandra (43), warga Kapasan Kidul, Surabaya, dengan truk sampah yang dikemudikan Suwanto (42), warga Rembang. Kecelakaan tragis ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, di Jalan Bubutan depan BG Junction, Surabaya, sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol L 6349 JT, melaju dari arah Jalan Kranggan. Saat tiba di lokasi kejadian, korban terjatuh dan terlindas oleh truk sampah bernopol L 8841 UT yang dikemudikan Suwanto. Akibat insiden tersebut, Tjan Melani meninggal dunia di tempat.

Hingga saat ini, belum terjadi pertemuan antara pihak keluarga korban dengan pengurus truk. Steven Tjandra, kakak dari korban, mengungkapkan bahwa belum ada itikad baik dari pihak truk untuk bertemu langsung.

“Pengurus truk sampah hanya menelpon saja, belum pernah menemui kami secara langsung,” ujar Steven kepada media.

Sementara itu, Wisnu, selaku pengurus truk, membenarkan bahwa belum ada pertemuan dengan keluarga korban. Ia menyatakan saat ini pihaknya masih fokus mendampingi sopir dalam pemeriksaan di kepolisian.

“Intinya kami terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga korban,” ujar Wisnu, Selasa (27/5/2025).

Terpisah, Kanit Laka Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan anggota untuk menghubungi keluarga korban. “Informasinya, hari Jumat akan dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban,” ungkapnya.

Polisi masih melakukhan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap detail kejadian dan menentukan langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. TOK

Sebanyak 108 Ijazah karyawan Telah Diserahkan ke Polda Jatim

Foto : Elok Kadja Saat diwawancarai Awak Media

Surabaya, Timurpos.co.id – Kota Surabaya kembali diguncang kabar memilukan yang mencuat dari kawasan Margomulyo. Puluhan pekerja yang pernah bekerja di UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana, mengaku menjadi korban kebijakan tidak manusiawi berupa penahanan dokumen penting, termasuk ijazah.

Perusahaan yang beralamat di Suri Mulia Permai Blok H-14 ini kini menjadi sorotan publik dan pihak berwenang setelah laporan-laporan dari para mantan karyawan mengemuka ke permukaan.

Kuasa hukum dari pihak tersangka, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, untuk meminta arahan terkait penyelesaian dokumen-dokumen milik para mantan karyawan.

“Tadi kami datang ke Cak Armuji, pada pokoknya kami meminta arahan dan petunjuk dari beliau terkait dokumen-dokumen lain yang bukan ijazah akan kami kembalikan kepada mantan karyawan. Sebab, waktu sidak pertama kali, Armuji dan Diana sudah pernah berkoordinasi,” ungkap Elok kepada media, Selasa (27/05/25).

Menurut Elok, banyak korban berharap Cak Armuji dapat membantu memfasilitasi penyelesaian kasus ini, mengingat kompleksitas dan jumlah dokumen yang belum dikembalikan.

Dalam keterangan lebih lanjut, Elok menyatakan bahwa sebanyak 108 ijazah karyawan telah resmi diserahkan ke pihak penyidik Polda Jawa Timur. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya kooperatif dan penyesalan yang telah disampaikan oleh pihak Diana.

“Total ijazah sebanyak 108 sudah kami serahkan kepada penyidik Polda Jatim,” tegasnya.

Pihak pengusaha, menurut Elok, telah menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian ini dan bahkan menuliskan surat permintaan maaf dengan tangan sendiri, ditujukan kepada para mantan karyawan dan masyarakat Surabaya.

“Beliau ini kan sudah menyatakan penyesalannya, kemudian sudah menyadari kesalahannya, juga sudah meminta maaf kepada para korban yang dituangkan dari tulisan tangan beliau,” lanjutnya.

Lebih jauh, Elok memastikan bahwa Diana akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Bu Diana berkomitmen untuk mengikuti proses pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, dan di Pengadilan Negeri Surabaya secara kooperatif,” bebernya.

Hingga saat ini, tim hukum masih melakukan pendataan terhadap dokumen-dokumen lain yang belum dikembalikan. Tercatat masih ada 39 dokumen yang berada dalam penguasaan pihak Diana, termasuk dokumen milik karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

“Ada dokumen-dokumen milik pekerja yang saat ini masih bekerja di Bu Diana, rencananya akan kami kembalikan,” pungkas Elok. TOK

Warga Bulukumba Dukung Kampanye Jajanan Sehat Bebas Plastik

Bulukumba, Timurpos.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba, berkolaborasi dengan organisasi lingkungan ECOTON dan LOPI Bulukumba, serta partisipasi aktif dari komunitas Desa Anrang, Desa Batukaropa, dan Kelurahan Ela-Ela, sukses menggelar acara “Jajanan Sehat Bebas Plastik” hari ini di Pantai Merpati. Minggu (25/5). Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 hingga 09.30 WITA ini bertujuan untuk mempromosikan gaya hidup sehat dan kesadaran akan pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Andi uke Permatasari, Kepala DLHK Bulukumba mengatakan jika kegiatan jajanan sehat bebas plastik untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengurangi sampah, khususnya kemasan plastik di Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan ini juga untuk mendukung pasca di keluarkannya oleh pemerintah Daerah berupa Surat edaran Bupati Bulukumba terkait dengan pengurangan plastik. Melalui kegiatan ini kami ingin mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik, karena kita tahu bahwa plastik ini tidak dapat terurai atau membutuhkan waktu yang sangat lama. Kita berharap bulukumba menjadi daerah yang bersih tanpa sampah.

Firly Mas’ulatul janah, dari Yayasan Ecoton mengatakan, Acara yang berlangsung meriah ini dipenuhi dengan beragam sajian makanan tradisional yang lezat dan sehat, semuanya disajikan tanpa kemasan plastik. Pengunjung dapat menikmati berbagai hidangan seperti Barongko, Nasi Bakar Telang, Bola-Bola Ubi, dan aneka sayuran organik yang segar. Inisiatif ini tidak hanya mendukung pelestarian lingkungan tetapi juga menghidupkan kembali warisan kuliner lokal.

Dokter Andi Muchlisa, Saya melihat kegiatan ini sangat bermanfaat sekali ya, karena merupakan salah satu jalan untuk mengurangi sampah plastik, kita tau bersama sampah plastik itu membutuhkan beribu ribu tahun untuk dia hancur, jadi dengan cara ini insyaallah bulukumba akan bersih dari sampah plastik. saya juga mengapresiasi ibu ibu yang sudah sadar dengan sendiri bahwa sampah plastik itu sangat tidak bermanfaat untuk lingkungan.

dr. Herlina, kegiatan seperti ini harusnya memang di lestarikan, karena sekarang ini kan harusnya sudah meggunakan yang bisa di daur ulang. Karena plastik juga susah terurai. Kalau bisa nanti semua yang jualan di sini bisa sama, tidak menggunakan plastik untuk wadah makanannya.

Sumiati, Lurah Ela Ela mengatakan dengan adanya kegiatan jajanan sehat bebas plastik ini sangat bermanfaat bagi komunitas di ela ela, mereka bisa mengolah hasil kebunnya untuk menjadi kue dan sayuran yang bisa mereka jual di lokasi ini serta kurangnya penggunaan plastik sehingga tidak banyak sampah plastik yang di hasilkan dalam kegiatan jualan jajanan.

Hermayanto, Direktur LOPI (Lembaga Konservasi dan Pendidikan Bulukumba) mendukung kegiatan yang di lakukan terkait pengurangan plastik, budaya penggunaan pembungkus plastik yang selalu di gunakan untuk jananan tidak lah sehat, karena di plastik terdapat banyak senyawa kimia berbahaya yang bisa menyebabkan kanker dan penyakit lainnya.

Hermayanto mengatakan “jajanan sehat bebas plastik bisa terus dilakukan supaya masyarakat bisa mengetahui informasi tentang Plastik. Namun perlu dukungan dari Pemerintah Daerah Bulukumba, supaya berkelanjutan dan masyarakat bisa ikut berpartisipasi”. TOK/*

Adhan Sidqon: Perbuatan Terdakwa Dominikus atas Perintah Mia Santoso, Bos PT Prima Global Beverindo

Foto: Suasana Sidang di Ruang Sari 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penjualan dan penimbunan minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/05/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, yakni Adhan Sidqon, SH.

Dalam pledoinya, Adhan menegaskan bahwa tindakan kliennya dilakukan atas perintah langsung dari Mia Santoso, yang disebut sebagai pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo. Mia juga diketahui merupakan pihak yang menunjuk terdakwa untuk mengelola gudang penyimpanan miras ilegal. Selain itu, Direktur perusahaan, Sisco Adji Joyo Binangun, juga disebut berperan dalam pemberian perintah tersebut.

“Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah langsung dari atasan dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak apabila klien kami sepenuhnya dibebankan tanggung jawab pidana,” ujar Adhan usai sidang.

Adhan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, yang menyebut bahwa Dominikus bukanlah karyawan perusahaan tersebut, dan Mia tidak melarikan diri melainkan tengah menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4 di Jepang. Menanggapi hal tersebut, Adhan menyatakan enggan berkomentar terkait kondisi kesehatan Mia. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Sisco Adji Joyo Binangun, Mia adalah pemilik perusahaan dan Dominikus merupakan karyawan serabutan yang ditugasi untuk mengelola gudang.

“Penetapan Mia Santoso sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dilakukan oleh penyidik Bea Cukai. Informasi yang kami peroleh, bahkan sudah ada penyekalan terhadap dirinya,” tegas Adhan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Putu Eka Wisniati menyebutkan bahwa, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko yang telah diberikan kepecayaan oleh Mia Santoso (DPO) untuk mengelola dan memegang kunci gudang di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya, Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63, Cerme, Kabupaten Gresik dan Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya yang digunakan penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).

Bahwa Terdakwa ketika berada di gudang Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dihubungi via handphone oleh MIA SANTOSO (DPO) selaku pemilik Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang ada di ketiga Gudang tersebut, untuk membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang disimpan di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya menuju gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Bahwa selanjutnya terdakwa dibantu Boby Irawan mengambil 24 karton (33 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) impor Gol C tahun 2023 yang ada di dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dimasukan ke box Truk Isuzu Traga Nopol L-9848 CL, untuk dibawa dengan tujuan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, namun ketika di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, datang saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa dan didampingi saksi Boby Irawan, dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam box Truk tersebut terdapat 24 karton (330 botol) BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ). berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023.
Selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan atau penyimpanan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lainnya yang menjadi tanggungjawab dan dikelola oleh Terdakwa, ternyata dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, di dalam gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan di Ruko Sukomanunggal Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan terhadap terdakwa JPU Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 85.134.730.760, apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita Jaksa untuk menganti denda subider 6 bulan kurungan.

PT Jivan Jaya Makmur Dinyatakan Pailit, Kurator Laurensia Widya Jaya Terancam Dipolisikan

Foto: Lazuardi Kreditur Konkuren

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik pasca-putusan pailit terhadap PT Jivan Jaya Makmur kini berbuntut panjang. Kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan, Laurensia Widya Jaya, terancam dipolisikan bersama debitur perusahaan, Suryawan, atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan asset harta pailit.

Lazuardi, salah satu kreditur konkuren, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan asset, padahal ia memiliki piutang sebesar Rp1,12 miliar. “Dalam putusan pengadilan, nama saya sebagai kreditur tidak dicantumkan, padahal nilai asset yang dijual mencapai Rp33 miliar,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan, masing-masing SHGB No. 669 di Kelurahan Embong Kaliasin senilai Rp27,4 miliar dan SHGB No. 670 senilai Rp5,6 miliar. Dari total hasil penjualan tersebut, sekitar Rp21,68 miliar dibayarkan kepada Bank BNI.

Namun, menurut Lazuardi, pengeluaran yang dilakukan oleh kurator Laurensia Widya Jaya dan Kantor Hukum Riyadi & Partners dalam mengelola dana harta pailit tersebut terindikasi janggal. “Saya menduga ada pengeluaran tidak masuk akal, dan ini sudah saya laporkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya,” tegasnya.

Bukti laporan kepolisian tercatat dalam LP/B/226/IX/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK MULYOREJO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tertanggal 4 September 2024. Laporan itu ditujukan kepada Soeryawan, selaku debitur.

Sumber internal kepolisian membenarkan laporan tersebut. “Informasinya, Suryawan sudah diperiksa. Sedangkan kurator Laurensia telah dipanggil dua kali namun belum memenuhi panggilan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Surabaya melalui Ketua Majelis Hakim I Made Subagia Astawa dan Hakim Anggota Sudar, telah menetapkan PT Jivan Jaya Makmur dalam status pailit. Hakim juga menunjuk Slamet Suripto, SH., M.Hum. sebagai Hakim Pengawas dan Laurensia Widya Jaya, SE., SH., M.Kn. dari Kantor Hukum Riyadi & Partners sebagai kurator. Biaya kepailitan serta imbalan jasa kurator akan ditentukan setelah seluruh proses selesai dan dibebankan kepada harta pailit.

Majelis hakim juga menghukum debitur untuk membayar biaya perkara PKPU sebesar Rp1.799.000. TOK