Timur Pos

Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Kontraktor Lapangan Tenis Dalam Perkara Cabul

Foto: Ir. Eduard Rudy Saat memberikan Pernyataan Kepada Awak Media

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang perempuan asal Surabaya berinisial NC (37) menjadi korban pelecehan seksual salah satu penumpang saat berada di dalam pesawat Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama keluarganya hendak berlibur ke pulau Dewata pada 17 Desember 2024.

Korban mengalami tindakan pelecehan ketika hendak antre keluar dari pesawat. Karena masih antre, NC menunggu dan masih duduk di kursi sambil mengerjakan tugasnya. Tanpa disadari, ternyata, salah satu penumpang, TN (69) yang berdiri persis di sampingnya mengarahkan kamera handphonee ke arah bagian dada NC.

Awalnya, korban tidak mengetahui jika dirinya di foto salah satu penumpang pada area sensitif. NC baru mengetahui hal tersebut ketika diberitahu anaknya. Mah sampean difoto sama orang itu, “terang anaknya.

Mendengar keterangan anaknya yang berusia sekitar 9 tahun itu, NC spontan langsung mengejar TN yang berusaha kabur menuju bus.

Ketika di bandara, TN menyangkal telah memfoto bagian dada NC. Hingga terjadi keributan dan akhirnya sama-sama dibawa di ruang tunggu maskapai penerbangan. Di sana TN masih bersikukuh tak mengakuinya. Selanjutnya masalah ini ditangani Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Waktu itu, TN mengakui semuanya di BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi anehnya di BAP kedua ketika didampingi pengacara ternyata BAP pertama tak diakui semuanya,” ujar penasihat hukum NC, Ir. Eduard Rudy, Selasa (04/02/2025).

Eduward Rudy menambahkan, saat pemeriksaan BAP kedua itu, terlapor mengaku demensia (penurunan fungsional otak yang mengakibatkan perubahan pada pikiran dan interaksi pasien). Sehingga apa yang dikatakan di BAP pertama semuanya salah.

“Aneh, kalau demensia kenapa ketika bepergian tak didampingi keluarga. Dia juga perjalanan ke Bali sebagai kontraktor lapangan tenis. Selain itu, dia juga tahu gate dan jadwal penerbangan,” kata Ir. Eduard Rudy.

Polisi pun ketika menerapkan pasal dengan hati-hati dan meminta pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Penyidik datang ke Jakarta dan akhirnya dari keterangan ahli, perbuatan TN termasuk kekerasan seksual.

“Kami ingin Pengadilan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Tidak kurang, tidak lebih, saya juga tidak lupa mengapresiasi Kepolisian, Resort Bandara Ngurah Rai Bali yang bertindak cepat, “terang Eduard Rudy.

Sementara itu, NC menambahkan, ketika dirinya melihat handphone tersangka ternyata ada sekitar 20 foto miliknya yang masih tersimpan. Ia mengaku sudah menghapusnya, ternyata hanya sebagian saja. Itu setelah didesak suami.

“Selain itu, ada banyak foto wanita ketika di waiting room, pramugari juga ada,” jelas NC.

Akibat dari perbuatannya itu, TN ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Meski berstatus tersangka, TN yang dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ayat 1 itu tak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara. TOK

Dijanjikan Komisi 50 Persen, Rengga Mengaku Rugi Rp 400 Juta

Foto: Rengga Pramadhika Akbar Mengunakan Seragam Dinas Perhubungan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penipuan dan penggelapan yang menimmpa para pedagang di daerah Sememi Surabaya dengan modus mendapatkan kucuran dana tampa jaminan melalui aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). Nama Rengga Pramadhika Akbar disebut-sebut. Rabu (04/02/2025).

Rengga Pramadhika Akbar mengeklaim juga menjadi korban Bramasta. Dia mengaku merugi hingga Rp 400 juta. Kini Rengga juga berencana akan melaporkan Bramasta ke polisi.

Pengacara Rengga, Imam Mahmudi mengatakan, Rengga awalnya ditawari kerjasama bisnis untuk menjalankan kredit tanpa bunga melalui aplikasi pinjol. “Rengga diminta untuk membayari lebih dulu tagihan kredit kepada para korban,” ujar Imam.

Rengga dijanjikan komisi 50 persen dari potensi keuntungan yang akan didapatkan. Menurut Imam, Rengga sudah membayar kepada beberapa pedagang. Selain itu, yang membuat Rengga tertarik berbisnis dengan Bramasta karena dijanjikan kredit yang cair dari aplikasi pinjol akan masuk ke rekeningnya.

“Tetapi, justru masuk ke rekening Bramasta,” tambahnya.

Imam menegaskan, bahwa bisnis pinjol tanpa bunga itu fiktif. Kini Rengga sedang mempersiapkan laporan ke polisi. Sementara itu, Bramasta hingga kini masih belum memberikan tanggapan. Dia masih belum merespons saat berusaha dikonfirmasi. TOK

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Dua Terpidana Perkara Kredit Fiktif di Bank BPR Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya di awal tahun 2025 ini berhasil mengamankan dua terpidana sekaligus. Kedua terpidana tersebut adalah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo. Selasa, (04/02/2025).

Kasi Inteljen, Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa, Yoni diamankan oleh Tim Tabur pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 23.30 WIB di sekitar Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan Isni diamankan di sekitar Ketintang Wiyata Surabaya pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 pukul 10.00 WIB. Keduanya tidak ditangkap secara bersamaan karena sebelumnya Tim belum mendapatkan posisi terpidana Isni, dan setelah dilakukan pelacakan selama 3 hari barulah didapatkan posisi pastinya dan dilakukan penangkapan.

“Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” kata Putu Arya.

Masih kata Putu Arya bahwa, dimana terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama 5 tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan terpidana Isni Dania Andini selama 6 tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021.

“Terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo yang melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN”, katanya.

Atas perbuatan para terpidana merugikan keuangan bank BUMN senilai Rp 5 miliar di tahun 2007 silam. Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. TOK

Putusan PHI Surabaya Kurang Propisional Dengan Mengabaikan Rekomendasi Dinasker

Surabaya, Timurpos.co.id – Siti Umi (55) Mantan Karyawan PT Kapasari melayangkan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial dipengadilan jalan Arjuna Surabaya guna memperjuangkan haknya menuntut uang pesangon sebesar 130 juta, akhirnya kandas. Hakim pengadilan Surabaya memenangkan PT Kapasari.

“Mengacu Peraturan Pemerintah melalui Dinas tenaga kerja (Disnaker) Penggugat berhak mendapatkan pesangon dari PT Kapasari sebesar 136.475.00 ribu rupiah, dengan beberapa rincian sesuai dengan lamanya bekerja.

Ketentuan Disnaker itu ditolak oleh hakim Pengadilan Surabaya yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari melalui putusan E-Cort tertanggal 30 Januari 2025.

Mengadili, Mengabulkan Eksepsi Tergugat, Menyatakan gugatan Penggugat adalah gugatan yang Kabur / Tidak Jelas
(Obscuur Libel),

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke
Verklaard),

“Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara,” tukas Hakim Nyoman Ayu Wulandari, melalui E-Cort Senin (03/02/2025).

Kuasa Hukum Penggugat Sentot Wardhana, mengatakan, putusan pengadilan Hubungan Industrial PN Surabaya, saya kiira kurang propisional.

Dalam eksepsi kami sudah saya tuangkan bahwa klien kami meminta haknya, berupa uang pesangon, beliau bekerja diperusahaan itu sejak 1994.

Uang pesangon itu sudah ditetapkan oleh Dinas pemerintah terkait Disnaker Sidoarjo sebanyak 136 juta, namun tetap saja diabaikan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, karena itu saya akan upaya Kasasi, mas,” tegas Sentot. TOK

Yuni: Biaya Rumah Sakit Belum Diganti Oleh Keluarga Terdakwa Tabrakan Maut

Foto: Terdakwa Moh. Alief Diadali Melalui Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan, perkara Tabrakan Maut di Jalan Kedongdoro Surabaya, yang menewaskan pasangan suami-istri (pasutri), sekitar 7 orang luka berat, warung makan, motor dan 2 mobil yang membelit terdakwa Moh. Alief AR Rozqin. Terkuak Fakta ternya pihak keluarga belum memberikan penganti biaya Rumah Sakit terhadap para Korban. Kini Moh. Alief diadli di Pengadilan dengan agenda pemerikasan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mengjadirkan saksi korban pangasangan suami istri yakni Bambang Harianto dan Yuni Rahmatul.

Bambang mengatakan bahwa, menjadi korban kecelakan di jalan Kedongdoro depan Hotel Holiday atau nav kareoke. Pada 1 November 2024 sekira pukul 04.00 WIB, mobil Inova Reborn warna putih menabrak mobil honda Jazz, lalu nabrak mobil saya yang lagi dipakir. Tidak sama disitu mobil masih mejalu lalu menbarak warung dan pengunjung warung serta motor juga.

“Ada korban perempuan yang sempat terseret dan motor.” Katanya. Senin (03/02/2025).

Lanjut Yuni menjelaskan ada 2 orang yang tewas saat kecelakan tersebut. Saya lihat pria meninggal di depan saya persis dan peremuan terseret di mobil terdakwa. Infomya yang meninggal itu, juga pasang suami-istri yang lagi nunggu makan di warung.

“Kemudian saya langusung membawa suami ke rumah sakti,” kata Yuni dihadapan Majelis Hakim.

Saat disingung oleh JPU apakah pihak keluarga telah menganti kerusakan mobil yang ditabrak. ” iya sudah diganti sekitar Rp 40 juta,” suat saksi.

Sementara Majelis Hakim menayakan selain saksi apakah ada korban lain, dan apakah sudah ada penganti biaya Rumah Sakit.

“Selain kita berdua, ada korban lain, teman saya ada 4 orang, asisten saya dan pemilik warung. Mengenai biaya rumah sakit kita menghabiskan sekitar Rp 5 juta. Itu belum ada penggantian sama sekali dari pihak keluarga terdakwa. ” beber Yuni.

Sementara itu JPU Suparlan menujukan barang bukti STNK Pajero, kepada saksi. “Iya benar,” kata Bambang.

Sontak Majelis Hakim Menanyakan dinama mobil pajero saat ini, ” ada di Rumah pak Hakim,” saut Bambang.

Lho kok bisa, kan menjadi barang bukti? Tanya Majelis Hakim.

Bambang mengatakan bahwa, kita pinjam pakai Yang Mulia,” katanya.

Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU Suparlan untuk melampirkan surat pinjam pakai. Karana didalam bekas tidak ada. ” siap Yang Mulia,” saut JPU Suparlan.

Atas keterangan para saksi, terdakw tidak membatahnya. ” benar Yang Mulia,” kata terdakwa Moh. Alief melalui sambungan Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan, bahwa Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Bin ABD. Razak bersama, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Moh. Amiril Iebad, Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar jam. mengkonsomsi Minuman keras jenis CAPTAIN MORGAN sebanyak 2 botol di Paradise Club Subaraya setelah selesai minum minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa Alief bersama para saksi pulang dengan mengendarai Mobil INOVA Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar di Jalan Banyu Urip menurunkan seorang perempuan menumpang dari Paradise Club.

Selanjutnya terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan cara membuka pintu kemudi dan masuk kedalam tempat duduk kemudi serta menutup pintu kemudi dengan keras seperti sedang emosi selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Alief yang dalam pengaruh minuman keras mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ masuk ke Jalan kedongdoro dari selatan menuju utara dengan cara yang membahayakan yakni dengan mengoleng olengkan ke kanan dan kekiri atau berjalan zigzag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya selip dan pindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir dan terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang yang sedang mengantrei membeli makanan dan terhenti saat menabrak 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD sehingga mengakibatkan Sugiono dan Sri Arani meninggal dunia di tempat kejadian. TOK

KOPIPA Usung Replika Bangkai Ikan Ke PN Surabaya, Dukung Putusan MA RI

Foto: Massa Aksi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) melakuan ujukrasa dengan Menggotong 2 replika ikan berukuran 2 meter di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, untuk mendukung Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pemulihan Sungai Brantas.

“Aksi ini sebagai bentuk dukungan Atas putusan Mahkamah Agung atas Kasus ikan mati sungai Brantas yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan dan Menteri Pekerjaan Umum karena abai atas terjadinya kasus Ikan Mati di Kali Brantas” ujar Thara Bening Sandrina,

Lebih lanjut Aktivis KOPIPA ini menjelaskan bahwa saat ini 25% ikan air tawar mengalami kepunahan akibat kerusakan sungai yang salah satunya karena kebijakan Pemerintah yang tidak bisa mengendalikan pencemaran Sungai.

“Pembiaran pencemaran industri dan limbah domestik yang dibuang ke Sungai tanpa diolah akan mempercepat kepunahan ikan” ungkap Thara, Sarjana perikanan Lulusan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unair.

Surabaya, 3 februari 2025, team kuasa Hukum Ecoton mengirimkan kontra PK Ke Panitera PN Surabaya. Perkara gugatan ikan mati massal yang di ajukan oleh lembaga Ecoton memasuki babak baru, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Peninjauan Kembali Ecoton dari RUMUS Law Firm,

Rulli Mustika mengatakan bahwa Gugatan dengan mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup yang di putus di tahun 2019 lalu masih dalam proses peradilan di tingkat mahkamah agung. Para Tergugat tidak menerima Putusan Majelis Hakim sebelumnya yang mengabulkan gugatan Ecoton.

Diketahui dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan Semua Tergugat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat I, Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Tergugat II, dan Gubernur Jawa Timur sebagai Tergugat III telah melakukan Perbuatan Menggar Hukum dikarenakan lalai dalam menjalankan kewenangannya untuk pengelolaan sungai brantas yang menyebabkan peristiwa ikan mati terjadi di setiap tahunnya.

Hal ini membuat proses PK berlangsung, Pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan ketika ditelaah dalam memori Peninjauan Kembali adalah tidak lain hal – hal yang sudah disampaikan dahulu pada saat persidangan tingkat pertama berlangsung yang kemudian hal ini, menurut ECOTON adalah hanya untuk menunda/mengulur waktu untuk menunaikan kewajiban apa yang menjadi keputusan pengadilan.

Dr Daru sertyorini M.Si direktur eksekutif ecoton menyampaikan seharusnya para tergugat menerima hasil yang sudah di tetapkan oleh pengadilan dan menjalankannya agar bersama sama memperbaiki kualitas air sungai Brantas, dikarenakan dalam permintaan gugatan hanya untuk pemulihan sungai Brantas. TOK/*

Ngaku Ditelantarkan 10 Tahun Sekali Minta Nafkah WA Diblokir, Anak Laporkan Ayah ke Polisi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Remaja putri IV (16) akan melaporkan ayahnya sendiri inisial VN (38) ke Polda Jatim. Tuduhannya berat. Yakni soal dugaan penelantaran anak.

IV adalah pelajar SMA kelas 12 di Sidoarjo.  Ayah dan ibunya sudah cerai sejak masih menjadi pelajar Sekolah Dasar (SD). Setelah orang tuanya cerai, ayah IV tinggal dan kerja di Magelang, Jawa Tengah. Dia sehari-hari tinggal bersama ibunya.

IV menceritakan, sulitnya mendapat nafkah dari ayahnya. Hingga dia menjadi pelajar SMA, yang paling banyak menafkahi ibunya. Mulai dari kebutuhan sekolah, uang saku banyak dari ibunya. Dia selama tahun 2024 hanya mendapat kiriman tiga kali kiriman uang.

“Itu pun kalau kirim hanya Rp100 ribuan,
tapi ya gitu, saya dimarahi dulu, nomor WhatsApp diblokir, setelah itu dibuka lagi,”ucapnya.

IV mengaku pernah sampai memelas ke ayahnya. Dia ingin setiap sekolah tidak kebingungan mendapat uang saku. Ayahnya menyuruhnya tinggal di rumah neneknya.

“Memang kalau tinggal di rumah nenek ya dikasih uang, tapi tiap minta selalu dimarahi. Saya sampai bingung minta uang ke siapa, biar dapat uang saya kalau sekolah sambil jualan gorengan. Hasilnya buat uang saku,” ujarnya.

Kejadian di bulan Desember lalu membuatnya sakit hati. Ponselnya IV rusak. Dia meminta bantuan ayahnya untuk biaya servis. Semula ayahnya berjanji akan memberikan Rp500.000 di Tahun Baru. Namun, setelah ditagih akun WhatsApp-nya lagi-lagi diblokir.

“Saya dibilang anak yang bisanya minta uang. Terus nomor WA saya diblokir,” ungkapnya.

Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi. Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Johan Widjaja. TOK

Peduli Lestari Budaya Subandi Hadiri Ruwah Desa Grogol

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Memasuki bulan Ruwah, yang bermakna ruwatan atau pembersihan, masyarakat suku Jawa menyambutnya dengan suka cita. Pemerintah desa pun turut berperan aktif dalam menyemarakkan bulan Ruwah dengan menggelar sedekah bumi serta pagelaran wayang kulit sebagai bagian dari tradisi budaya Jawa.

Pagelaran wayang kulit merupakan salah satu bentuk kesenian tradisional yang sarat dengan nilai budaya. Salah satu desa yang masih melestarikan tradisi ini adalah Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, yang menggelar acara Ruwah Desa pada Jumat (31/01/2025) kemarin malam. Acara ini menghadirkan dalang Ki Yohan Susilo dari Desa Keret, Kecamatan Krembung, dengan membawakan lakon “Wahyu Cokro Ningrat.

Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi, Camat Tulangan Asmara Hadi, Kepala Desa Grogol Titik Fidiyati beserta perangkatnya, para kepala desa se-Kecamatan Tulangan, Kapolsek Tulangan AKP Abdul Collil, S.H. beserta jajaran, serta Danramil Tulangan Kapten Arh Aan Chunaidi beserta anggota. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian budaya yang terus dijaga oleh masyarakat Grogol.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan tradisi Ruwah Desa yang masih lestari hingga saat ini. Ia menekankan pentingnya menjaga tradisi sebagai salah satu identitas bangsa yang kaya akan nilai-nilai luhur.

“Saya sangat mengapresiasi masyarakat Desa Grogol yang dengan penuh semangat tetap menjaga tradisi Ruwah Desa. Kehadiran pagelaran wayang kulit dalam acara ini adalah bukti nyata bahwa budaya warisan leluhur kita masih hidup dan tetap relevan di tengah perkembangan zaman”, ungkap Subandi.

Lebih lanjut, Plt. Bupati Sidoarjo menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen untuk melestarikan budaya wayang kulit.

“Dalam upaya menjaga tradisi budaya wayang kulit di Kabupaten Sidoarjo, tahun ini pemerintah daerah memberikan bantuan sebanyak 18 set wayang kulit melalui Dinas Kebudayaan,” jelasnya.

“Tahun lalu, kami memberikan 12 set wayang kulit, dan tahun ini kami menambahnya menjadi 18 set, karena setiap kecamatan mendapat satu set, “tambahnya.

Subandi menegaskan bahwa pelestarian budaya wayang kulit bukan hanya sekadar pertunjukan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat rasa gotong royong dan kerukunan dalam masyarakat.

“Dengan melestarikan wayang kulit, kita tidak hanya menjaga budaya, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Plt. Bupati Sidoarjo turut mendoakan kesejahteraan warga Desa Grogol.

“Semoga para petani diberikan hasil panen yang melimpah, masyarakat tetap sehat dan sejahtera, anak-anak menjadi saleh dan salehah, serta bagi yang belum mendapatkan pekerjaan segera memperoleh pekerjaan”, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Grogol, Titik Fidiyati, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar tradisi Ruwah Desa tidak hanya menjadi momen spiritual, tetapi juga simbol persatuan dan kemajuan masyarakat desa.

“Dengan tradisi ini, kami berharap Desa Grogol dapat terus berkembang dan tetap harmonis dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga acara ini membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi seluruh warga”, ujar Titik Fidiyati penuh harap.

Salah satu warga, Sugianto (50), mengaku sangat terhibur dengan pertunjukan wayang kulit tersebut. “Saya senang sekali. Pagelaran wayang kulit seperti ini sudah jarang ada. Anak-anak saya juga ikut menonton, semoga mereka bisa memahami nilai-nilai yang terkandung dalam cerita wayang”, ujarnya.

Diketahui, acara Ruwah Desa yang digelar oleh Pemerintah Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, diawali dengan tarian jaranan dan tari remo, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan gunungan oleh Plt. Bupati Sidoarjo kepada dalang Ki Yohan Susilo sebagai tanda pembukaan pagelaran wayang kulit di Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. (carlo)

Pegawai Indomaret Dipolisikan Akibat Menyebar Foto dengan Narasi fitnah

Foto: Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Maniyah Pegawai Indomaret, diduga telah mengambil foto Andik bersama istrinya, lalu diserbarkan dengan narasi fitnah. Kini Andik yang merupakan jurnalis Media Online melaporkan Maniyah di Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media (somed).

Andik menjelaskan bahwa, perkara ini saat dirinya bersama teman seprofesinya melakukan investigasi terkait adanya penjualan barang kadaluarsa di Indomaret. Singkat cerita kita, menemukan ada 3 gerai Indomaret di Jalan Bronggalan, Ngaglik dan Kusuma Bangsa, diduga kuat telah menjual barang kadalurasa terutamanya buah-buahan. Kemudian kita konfirmasi ke Toko Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa dan ditemui Mona yang merupakan kepala Toko.

“Setelah memberitahukan temuan kita, Mona berjanji akan menarik barang-barang tersebut.” Kata Andik. Jumat (31/01/2025).

Masih kata Andik bahwa, pada 24 Januari 2025, tiba-tiba mendapatkan dan krimanan fotonya bersama istrinya dengan narasi fitnah.

“Di Foto tersebut ada narasi kalau, saya telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.” Keluh Andik.

Atas kejadian itu, Andik mendatangi lagi Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya guna mengkroscek. Saat itu Mona bersama rekan-rakannya menyampaikan mengambil fotonya dengan cara menscreenshot foto Pelapor dan Istri dari Status Whatsapp kemudian disebar luaskan di grop Area Indomaret dengan alasan untuk sosialisi berserta ada narasi telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

“Jadi Maniyah ini mengambil Foto dengan cara menscreenshot DP Whatsapp, kemudian di Kirim ke Group ,” katanya.

Atas kejadian itu Andik Melaporkan Maniyah Pegawai Indomaret ke Polrestabes Surabaya terkait perkara penceraman nama baik dan fitnah melalui sosial media.

Terpisah, Maniyah terkait laporan tersebut, saat dikonfirmasi belum ada respon. TOK

Semarak Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo 166 Tahun

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sidoarjo menapaki usianya yang ke 166 tahun. Perjalanan panjang satu setengah abad lebih itu telah dilalui Kabupaten Sidoarjo sejak berdiri tanggal 31 Januari 1859.

Untuk memanjatkan syukur, Pemkab Sidoarjo menggelar tasyakuran di hari jadi Sidoarjo yang ke 166, Kamis (30/01/2025) malam kemarin. Dua tumpeng disajikan di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, dalam kegiatan tersebut.

Para kiai Sidoarjo juga diundang untuk mendoakan Kabupaten Sidoarjo. Mulai dari KH. Athoilah, KH. Amiruddin Muid, KH. Nur Kholis Misbah serta KH. Ahmad Rafiq Siradj dan KH. Abdul Aziz Munif.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi yang hadir bersama Forkopimda Sidoarjo dan para pejabat Sidoarjo mengamini bersama doa untuk kebaikan Kabupaten Sidoarjo yang dipanjatkan oleh para ulama itu.

Bupati Sidoarjo periode 2000-2010 Win Hendrarso serta Wakil Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 MG. Hadi Sutjipto juga hadir dalam tasyakuran tersebut.

Dalam sambutannya Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan moment Harjasda ke 166 tahun ini dapat menjadi penyemangat bersama untuk terus membangun Kabupaten Sidoarjo.

Sudah tidak ada waktu berleha-leha untuk membawa Kabupaten Sidoarjo lebih maju lagi. Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk ikut membangun Kabupaten Sidoarjo. Disampaikannya partisipasi seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkannya dalam pembangunan.

“Saya mengucapkan terimakasih banyak atas rawuh bapak ibu semua, atas rawuh poro kyai semua, atas rawuh para undangan semua. Alhamdulillah, semoga di hari jadi yang ke 166 Kabupaten Sidoarjo ini kegiatan-kegiatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo bisa berjalan lebih baik lagi, lebih lancar lagi berkat doa bapak ibu semua,”ucapnya.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan membangun Kabupaten Sidoarjo tidak dapat dilakukan sendiri. Bupati tidak akan mampu membawa kemajuan Kabupaten Sidoarjo seorang diri. Butuh sinergi bersama untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Sidoarjo yang lebih baik lagi.

Seluruh stakeholder dapat saling bekerjasama. Bupati dan wakil bupati sebelumnya juga dibutuhkan arahannya. Para kyai dibutuhkan doanya agar pembangunan dapat berjalan dengan baik.

“Mati kita bersama-sama membawa Kabupaten Sidoarjo menuju kemajuan pembangunan yang lebih baik lagi,”ajaknya. (carlo)