Timur Pos

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembalakan Liar

Jakarta, Timurpos.co.id – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pembalakan Liar Atas Nama Terpidana ANDRIAN SYAHBANA

Bertempat di Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Identitas Terpidana yang diamankan,Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB yaitu:

Nama Lengkap : Andrian Syahbana
Tempat / Tanggal Lahir : Rantau, 12 September 1981, Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan ,Agama : Islam

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.
Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah ”

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan,

Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. M12

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Timbul Sianturi

Jakarta, Timurpos.co.id – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana TIMBUL SIANTURI

Bertempat di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 WITA.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : Ir. Timbul Sianturi : Tempat / Tanggal Lahir : Pematang Siantar, 12 Januari 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia : Alamat : Jl. Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan : Agama : Kristen

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan:

Menyatakan terdakwa Timbul Sianturi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Saat diamankan,

Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya dpo berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. M12

Kapolres Mojokerto Beri Kado Tiga Bayi Lahir di Hari Bhayangkara Ke-78

Mojokerto, Timurpos.co.id – Kebahagiaan berlipat ganda dirasakan oleh 3 orang tua bayi di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Bayi mereka yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli 2024, yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-78, mendapat kejutan spesial dari Kapolres Mojokerto AKBP Dr Ihram Kustarto.

Ketiga bayi tersebut lahir dalam operasi Cesar di 2 Rumah sakit yang berbeda yakni 2 bayi lahir di RSUD dr Soekandar Mojosari dan 1 bayi lahir di RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.

Moment spesial mereka tidak luput dari perhatian Kapolres Mojokerto Polda Jatim AKBP Dr Ihram Kustarto.

Kapolres Mojokerto bersama Ketua Cabang Bhayangkari Mojokerto mengunjungi kedua rumah sakit tempat ketiga bayi tersebut dilahirkan untuk memberikan ucapan selamat dan hadiah.

Kunjungan ini merupakan bentuk rasa syukur dan kebahagiaan atas kelahiran bayi-bayi tersebut di hari yang istimewa bagi institusi kepolisian.

“Hari ini adalah Hari Bhayangkara ke-78, hari di mana Polri memperingati hari jadinya. Dan kebahagiaan kami bertambah dengan lahirnya 3 bayi spesial ini,” ujar Kapolres Mojokerto dalam wawancara dengan awak media.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Ihram Kustarto juga memberikan bingkisan kepada para orang tua bayi.

Bingkisan tersebut berisi perlengkapan bayi seperti popok, baju, dan mainan.

Selain itu, Kapolres Mojokerto juga memberikan uang tunai kepada para orang tua bayi sebagai bentuk tali asih.

Para orang tua bayi merasa terharu dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Kapolres Mojokerto dan jajarannya.

“Kami tidak menyangka akan mendapatkan kejutan seperti ini. Ini adalah kado terindah di Hari Bhayangkara bagi kami,” ujar Yari Fahmawati salah satu orang tua bayi yang dilahirkan pada tanggal 1 Juli.

Aksi Kapolres Mojokerto AKBP Dr Ihram Kustarto ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Masyarakat menilai bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di momen spesial Hari Bhayangkara ke 78. M12

Andry Ermawan Sebut Ada Dugaan Uang Terdakwa Putra Wibowo Disimpan di Luar Negeri

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kejahatan Perdagaan yang membelit Terdakwa Putra Wibowo, kembali digelar dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyoso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (03/07/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Richo Suroso dan Ernawati di ruang Cakra PN Surabaya.

Dalam keterangannya Richo mengatakan, mengenal dengan Viral Blast melalui Wawan Jendral dan Liliana. Saat itu mereka menawarkan Robot Treding dengan menjanjikan keutungan 10% perbulan. Setiap nilai investasi yang ditanamkannya. Singkat cerita saya menginvestasikan pertama sebesar Rp 16 juta dan tambah lagi, saat itu saya bertemu dengan terdakwa sebanyak dua.

Pada saat bertemu itulah saya percaya karena terdakwa adalah salah satu pemegang saham di salah satu Bank BPR yang ada di Lumajang.

“Untuk dikerugian saya sekitar Rp 100 juta lebih, dan untuk kerugian yang masuk group Kompak Viral Blast seluruh Indonesia itu Sekitar 400 miliar, “ungkap Richo, Rabu (03/07/2024)

Lain halnya dengan Ermawati, ia mengatakan kerugian yang diderita sebesar 3 miliar,” awalnya saya diperkenalkan oleh teman, kalau traiding di Viral Blast banyak mendapat keuntungan, saat itu, awalnya saya deposit dan mendapatkan mobil Mercy second, karena tertarik tertarik lagi saya gadaikan BPKB nya lalu uangnya saya setorkan lagi, ditambah sertifikat rumah saya gadaikan, total uang saya masuk ke Viral blast 3 miliar,” jelas Erna.

Seusai sidang kuasa hukum terdakwa, Tomy mengatakan, sebenarnya Sudah sejak lama terdakwa ingin menyerahkan diri, cuma selalu dihalangi sampai akhirnya berdasarkan keterangan beliau diteror akhirnya beliau berangkat ke Thailand disanalah diungkapkan bahwa sebenarnya Viral Blast itu abal-abal pemberitahuannya dikirim email ke member Viral Blast.

Disingung terkait ke mana saja dana-dana tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Tomy, menegaskan bahwa, saya tidak mau menjelaskan lebih detilnya. “saya mohon maaf sebelumnya, teman-teman media bukannya saya tidak mau memberikan penjelasan karena saya juga menghargai privasi dan biarlah sesuai fakta persidangan.”katanya.

Terpisah kuasa hukum para Korban Viral Blast Andry Ermawan, menanggapi, keterangan dari saksi ketua Kompak Viral Bangkit Bersama (KVBB) Richo suroso memberikan keterangan sangat jelas dalam persidangan hari ini, bahwa mereka juga mengalami kerugian yang perlu saya ditegaskan terdakwa adalah DPO selama dua tahun dan sudah menyerahkan diri artinya, selama DPO Dua tahun itu, harusnya banyak aset yang bisa serahkan kepada para para penegak hukum ya, untuk disita dan nanti dia harus dibagikan. Namun alangkah prihatinnya penjelasan dari terdakwa bahwa nilai asetnya katanya tidak besar.

“Saya berharap ada itikad baik dari terdakwa untuk mengurangi hukumannya, silakan terbuka saja terkait asetnya ada dimana.” Kata Andre

Ia menambahkan bahwa, Kita mengacu pada putusan terhadap tiga terdakwa yang lainnya vonisnya sangat tinggi yakni 20 tahun bayangkan artinya aset sita sudah diserahkan sebagian hanya kita tinggal menunggu tahap berikutnya. Kami mengapresiasi kepada kepolisian dan juga kejaksaan perkara ini bisa naik, dan hari ini keterangan saksi.

Keterlibatan terdakwa Putra Wibowo ini juga sangat penting dan berperan terhadap adanya para korban-korban yang sangat dirugikan.

“Sempat disampaikan kalau ada lima orang member yang meninggal dunia, harapan saya segera aset aset di bagaikan kepada member.

Disinggung terkait, apakah ada aset dari terdakwa, Andry menjelaskan bahwa, Untuk aset terdakwa hari ini belum terlacak semuanya, hanya satu bangunan di daerah Jakarta dan nilainya tidak besar sekitar Rp 2 miliar, kita tidak tahu apa saja, yang dilakukan saat (terdakwa) melarikan diri

“Ini ada perkara pencucian uangnya, terdakwa bisa titip di mana-mana ya juga kita boleh saja menduga karena dia sendiri yang tidak terdeteksi waktu itu. Sekarang tiba-tiba dia sudah menyerahkan diri, patut diduga menyimpan aset aset dari hasil uang member. “Ungkap, Andry di PN Surabaya saat mendampingi para korban Viral Blast.

Disinggung adanya gugatan Minggus di PN Surabaya, Andry mengatakan bahwa, tidak berpengaruh sudah kami prediksi bahwa gugatan di tolak Karana mengklaim bahwa aset yang di sita itu adalah tidak sah. ” Ternyata Majelis Hakim berpendapat lain. Makanya gugatannya di tolak,” pungkasnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, dalam penjualan dan investasi Robot Trading yang dilakukan oleh Terdakwa Putra Wibowo bersama dengan Minggus Umboh, Zainal Huda Purnah dan saksi Rizky Puguh Wibowo pada PT. Trust Global Karya atau Viral Blast tidak memiliki izin dari Kementrian Perdagangan maupun dari Bapetti namun menggunakan izin yang dimiliki untuk penjualan E-Book Money Management dan tidak pernah memiliki izin untuk melakukan aktivitas trading;

Adapun peran dari saksi Minggus adalah selain sebagai salah satu Komisaris sekaligus salah satu pemilik dari PT. Trust Global Karya, juga menjelaskan mengenai konsep Trading Forex dan menyakinkan para calon member untuk bergabung menjadi member. Serta mengetahui perdagangan Forex pada Robot Trading SMART AVATAR juga merupakan perdagangan fiktif dan ikut menawarkan paket investasi Robot Trading VIRAL BLAST kepada para member meallui seminar yang diadakan oleh PT. TRUST GLOBAL KARYA (VIRAL BLAST).

Bahwa dana yang disetorkan oleh member Viral Blast tidak digunakan untuk trading forex, karena trading forex tersebut tidak ada alias fiktif, namun dana yang disetorkan oleh member yang baru bergabung digunakan untuk membayar member diatasnya (upline) dan besarnya diatur oleh Terdakwa Putra Wibowo dan Ricky Medya Putra.

Berdasarkan Rekening Koran, maka terdapat 11.930 Member dengan total jumlah uang masuk yang diterima oleh Perusahaan melalui rekening-rekening penampung dengan total uang masuk sebesar lebih kurang Rp 2.291.067.554.423, sedangkan total uang yang keluar dari rekening penampung adalah sebesar lebih kurang Rp 2.264.568.377.984. Sedangkan pembayaran oleh PT. Trust Global Karya melalui jasa pengiriman uang kepada para member adalah sebesar lebih kurang Rp 488.620.554.200 sehingga dari total jumlah uang masuk yang di rekening penampung dikurangkan dengan total jumlah pembayaran kepada member melalui jasa pengiriman, diperoleh selisih uang masuk yang menjadi total kerugian para member/korban sebesar lebih kurang Rp 1.802.447.000.223

Akibat perbuatan Terdakwa Putra Wibowo bersama-sama dengan Minggus Umoh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama tersebut dengan menawarkan investasi jual beli e-book dan robot trading fiktif kepada anggota-anggota baru dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang secara langsung merupakan skema piramida yang merugikan antara lain Saksi Chistine Liemon, Ernawati, Richi Suroso, Lie Yessica Susanto, Saksi Rini Rahayu Hidayat dan Denny Hoskar dan didakwa dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. T0K

Kesel Kalah Main Judol, Kevin Oknum Satpol PP Hajar Istri dan Bacok Mertuanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak perlu dicontoh dan ditiru, kelakuan Oknum Satpol PP Kota Surabaya, Kevin Aditya akibat kalah main Judi Online (Judol) hingga Hajar Istri dan Mertuahnya dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Oknum Satpol PP Surabaya Kevin Aditya warga Jalan Tambak Wedi Masjid gang 6 Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratrih Hapsari terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri dan Mertuanya. Rabu (03/07/2024).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Diah Ayu Novitasari (istri terdakwa) dan Subeno (mertua terdakwa) di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Diah mengatakan, bahwa kejadiannya Sabtu,31 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah di Jalan Tambak Wedi Masjid Gang 6 Nomor 14 Surabaya. Awalnya dia menikah sama terdakwa Kalvin Aditya sudah 8 bulan. saat itu Diah menanyakan uang gaji ke 13 kepada terdakwa namun malah dipukul sehingga mengadu kepada ayahnya yaitu Subeno.

“Saya tanya uang gaji ke-13 sama terdakwa namun di marahin. Uang tersebut rupanya di buat main judi online dan kalah sehingga marah kepada saya. Lalu saya mengadu kepada ayah dan ditemani ayah untuk menemui terdakwa yang lagi tidur di kamarnya. Seketika terdakwa bangun dan mendorong ayah (Subeno) dan mengambil parang di dapur dan langsung membacok dengan parang dan mengenai kepala ayah sampai terluka,”kata Diah saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menanyakan kepada saksi Diah Ayu Novitasari. “Selama menikah terdakwa itu pernah memukul atau cuma saat kejadian itu. Lalu pekerjaan suamimu (terdakwa) itu apa. Apakah ada ganti rugi dari terdakwa dan kamu memaafkannya?”tanya Alex.

“Sebelumnya saya pernah di pukul waktu tiga bulan menikah. Untuk pekerjaan suami (terdakwa) sebagai Satpol PP. Untuk ganti rugi sudah dibayar sama ibu (mertua) tapi saya tidak cinta lagi sama terdakwa, Yang Mulia,”terangnya.

Sementara itu Subeno menjelaskan, saat kejadian itu, pihaknya terjatuh dan dilerai sama warga. “Saya di bacok sama terdakwa di kepala dan luka sebanyak dua jahitan dengan masing-masing jahitan sebanyak 16 jahitan dan 17 jahitan. Untuk total jahitan sebanyak 33 jahitan di kepala, Yang Mulia. Saya tidak memaafkan perbuatannya dan saya pasrahkan ke pengadilan untuk hukumannya,”tegas Subeno.

Atas Perbuatan Terdakwa didakwa Pasal 5 huruf a Undang- Udang 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). TOK

Jawaban Termohon Praperadilan Ada yang Tidak Sesuai Fakta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Praperadilan Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim yang diajukan dengan oleh Pemohon Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners, kembali digelar dengan agenda tanggapan dari pihak Pemohon yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa Hukum Pemohon, H. Arifin Saibu SH., MH., menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini diagendakan Repik Tanggapan atas Jawaban Termohon, ada beberapa dalil tidak sesuai dengan fakta di huruf J, K dan O. Terkait dengan tanda terima barang bukti yang tidak sesuai kendaraan yang diserahkan berupa satu unit Jeep Rubicon warna hitam Nopol : L 1992 DP atau Nopol : G173 SHA, beserta Kunci Kontak yang dilakukan selama penyitaan barang bukti itu milik pribadi pemohon sudah saya sampaikan dan SHM sebelum terjadi perkara ini bahkan belum menikah jadi harta itu dibawa pada waktu mau menikah ini hanya menguraikan keterangan dari termohon banyak.

“Termohon dalam jawabannya hanya menguraikan dan atau menjelaskan apa yang sudah terjadi di Unit I, yang seharusnya menjelaskan apa yang sedang ditangani oleh Unit IV Yang sudah sekitar empat (4) tahun dan waktu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih bentuk P 19 belum P 21. Itu artinya apa? Ya karena tidak cukup bukti dan kalau tidak cukup bukti sudah seharusnya, Meng-SP3 ( Surat Penetapan Penghentian).” Tegas Arifin
selapas sidang di PN Surabaya. Rabu (03/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, untuk ketua tim dari Kejaksaan Tinggi yakni Jaksa Penuntut Umum (Farida Hariyani) dan kami menilia harusnya terhadap klien kami tidak layak untuk dituntut kembali dengan perkara yang sama atau Nebis In Idem.

“Adanya Jual-beli Tanah yang Berada di Desa Tambakoso SHM Nomor 656 dan SHM Nomor 657 atas nama Elok Wahiba serta SHM Nomor 931 atas nama Miftahur Roiyan sebagai penjual dan Antony Hartato Rusli dan Muhsin Karli sebagai Pembeli sedangka Pemohon Hanya Sebagai Perantara jua-beli Saja.” Tambahnya.

Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perudang-undangan. TOK

Danlanud Iswahjudi Buka Advance Tactical Training Pesawat T50i Golden Eagle

Magetan, Timurpos.co.id – Tingkatkan pengetahuan dan kemampuan penerbang tempur demi terwujudnya TNI AU yang AMPUH, Lanud Iswahjudi menggelar Advance Tactical Training (ATT) pesawat T-50i Golden Eagle.

Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI Firman Dwi Cahyono, M.A membuka pelatihan ini dan dihadiri langsung oleh Wakil Asisten Operasi (Waasops) Kasau Marsma TNI M. Untung Suropati, S.E., di Gedung ACMI Surindro Supjarso. Senin (01/07/2024).

Dalam sambutannya Danlanud menyampaikan pelatihan ini bertujuan untuk membekali penerbang pesawat T-50i Golden Eagle Skadron Udara 15 dengan kemampuan Advance Tactics, baik dalam misi Air To Air Combat, Air To Ground Attack dan Countersea Ops , sehingga dapat melaksanakan tugas operasi udara secara efektif.

Lebih lanjut Danlanud Iswahjudi juga menekankan pentingnya masalah keamanan serta keselamatan terbang dan kerja.

“Para penerbang harus tau batas kemampuan diri sendiri, selalu mengedepankan sikap safety yang tinggi serta pacu diri untuk menjadi yang terbaik.” pesan Danlanud.

Pelatihan ATT ini diikuti oleh 5 penerbang pesawat T-50i Golden Eagle dari Skadron Udara 15 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 26 Juli 2024 mendatang di Lanud Iswahjudi yang meliputi seluruh training area Iswahjudi.

Para penerbang nantinya akan mendapatkan berbagai materi dalam bentuk bina kelas dan bina terbang dari Instruktur Pilot (IP) Tactical Fighter Training (TFT) Inggris.

Turut hadir dalam pembukaan latihan, Paban II/Ops Sopsau Pabandaypops Pabam II/Ops Sopau, Danwing Udara 3 Lanud Iswahjudi, para Kadis Lanud Iswahjudi, para Danskadron dan sejumlah pejabat Lanud Iswahjudi. M12

Stevanus Hadi Chandra Tjan Memohon Perlindungan Hukum Ke Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kesal digugat berkali-kali oleh istri mantan Polisi, seorang pengusaha Surabaya bernama Stevanus Hadi Candra Tjan mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Tembusan Kepada Ketua MA RI, Wakil Ketua MA RI, Sekretaris MA RI, Ketua Kamar Perdata MA RI, Kepala Badan Pengawas MA RI, Kepanitraan MA RI, Kepala Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Upaya pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum ini pun diungkapkan oleh kuasa hukum Stevanus Hadi Candra,Tjan yaitu Yance Leonard Sally. SH., Jatmiko Agus Cahyono, S.H., M.H., dan Dia Pradana Saleh,SH., Ia menyatakan, kasus ini bermula dari persoalan Jual Beli sebuah rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana Kasiman, seorang anggota Kepolisian.

Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi Jual Beli Rumah Milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.

Transaksi Jual Beli itu pun dilakukan antara dirinya dan Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan Notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.

Lalu di tempat Notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman, didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh Pegawai Notaris tersebut.

Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli Nomor: 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013.

Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia pada tahun 2014. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana Kasiman yang menikah pada tanggal 1 Januari 1999.

Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang mengunggatnya berkali-kali.

Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA., tanggal 28 Desember 2020. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.

Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi., tanggal 11Juni 2021, Pada pengadilan ini, gugatan Melpa dinyatakan tidak dapat diterima.

Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY.

Atas banyaknya gugatan yang ditujukan pada Stevanus pun mengajukan Perlindungan Hukum pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Tembusan Kepada Ketua MA RI, Wakil Ketua MA RI, Sekretaris MA RI, Ketua Kamar Perdata MA RI, Kepala Badan Pengawas MA RI, Kepanitraan MA RI, Kepala Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia mendalilkan, jika dirinya merasa terusik dengan cara mencari-cari kesalahannya.

“Menurut kami sih wajar klien kami sampai mengirimkan surat perlindungan hukum, saking kesalnya sudah berulang kali digugat bolak balik oleh Melpa Tambunan,
klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik mengikuti semua prosedur sewaktu melakukan pembelian rumah tersebut kepada Agus Maulana Kasiman
dan sudah membayar lunas rumah tersebut,” katanya, Selasa (2/7).

“Klien kami butuh perlindungan hukum demi keadilan dan serta kepastian hukum.
Kami selaku kuasa hukum akan selalu mengawal, berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” tambahnya. TOK

Kapolres Melawi Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Personil Polres Melawi

Melawai, Timurpos.co.id -Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., memberikan penghargaan kepada sejumlah personil Polres Melawi. Kegiatan pemberian penghargaan ini dilaksanakan setelah selesainya live streaming Upacara Pembinaan Tradisi Peringatan ke-78 Hari Bhayangkara Tahun 2024.

Kapolres Melawi memberikan penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh personil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Melawi untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

AKBP Muhammad Syafi’i menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada personil yang telah menunjukkan komitmen dan integritas tinggi dalam setiap tugasnya. “Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras dan dedikasi yang telah kalian tunjukkan. Semoga penghargaan ini dapat menjadi penyemangat untuk terus berprestasi dan memberikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat,” ujar Kapolres.Senin (1/7).

Acara pemberian penghargaan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa kebersamaan. Para penerima penghargaan pun menyampaikan rasa terima kasih dan komitmen mereka untuk terus bekerja keras dan memberikan kontribusi terbaik dalam setiap tugas yang diemban.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-78 yang bertujuan untuk memotivasi anggota Polres Melawi agar terus bekerja dengan profesionalisme dan semangat tinggi, demi mendukung percepatan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas. M12

Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Bhayangkara Jananuraga Polda Kalimantan Barat,dan pelaksanaan upacara berlangsung dengan penuh kidmat, Senin (01/07/2024)

Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. Dengan tema “Polri Presisi Menuju Indonesia Emas, Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Hadir dalam upacara tersebut PJ. Gubernur Provinsi Kalbar dr. Harisson, M.Kes., Pangdam XII/ TPR Mayjen Iwan Setiawan S.E., M.M., Danlanud, Danlantamal,Wakapolda Kalbar, PJU Polda Kalbar, Bhayangkari , Forkopimda Provinsi Kalbar, gabungan Personil Polda Kalbar dan Personil TNI

Setelah upacara selesai dilanjutkan dengan kegiatan pemotongan tumpeng hari Bhayangkara ke-78 yang merupakan hadiah Kejutan utk seluruh personil Polda Kalbar dari Pangdam XII/TPR, Danlantamal dan dari Danlanud.

Dalam sambutannya, seusai upacara Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto S.IK.
M.H. secara kusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Unsur TNI, para tokoh-tokoh masyarakat , mitra kerja, organisasi dan seluruh elemen masyarakat Kalbar atas dukungannya selama ini kepada Polri untuk terus melaksanakan tugas dan pengabdian terbaiknya dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Irjen Pol. Pipit.

Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kalbar atas segala kekurangan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepolisian.

“Saya mohon maaf atas semua kekurangan kami dan itu semua adalah bentuk keterbatasan kami, namun kami berjanji bahwa Polri akan tetap hadir bersama TNI dan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan,” tambahnya.

Kemudian setelah acara selesai Kapolda Kalbar mohon pamit kepada para undangan untuk melanjutkan acara syukuran dan bakti sosial di 10 titik lokasi dengan menghadirkan seluruh pejabat utama Polda Kalbar,
Adapun 10 tempat tersebut diantaranya: di Jl. Sultan Hamid 2 Gg. Semut yang di hadiri oleh Kapolda kalbar beserta wakapolda, Irwasda, Kapolresta ponrtianak dan beberapa PJU Polda Kalbar, di Panti Maktab Tuli As-Sami(disabilitas), Panti Asuhan Syarif Hidayattullah (Yatim Piatu), Panti Disabilitas Bhakti Luhur, Panti Tuna Netra Ar-Rahman, Pemukiman Warga di jln. Gusti Situt Mahmud RT. 001, 002, RW 30., Panti Asuhan Al-Aliyah Assyafi’iyah, Yayasan Baitul Hikmah (yatim piatu), Panti Asuhan Al-Haq (yatim piatu), dan Panti Jompo Dinsos Provinsi UPTD PSRLU RDM.

Dalam arahannya yang disampaikan dil lokasi slam area gang semut jl. Sultan hamid 2, Kapolda Kalbar menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial seperti sekarang ini tidak hanya dilakukan pada saat hari bhayangkara saja akan tetapi akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menggandeng TNI dan pemerintah Daerah, sehingga seluruh permasalahan bisa dicarikan solusinya dan apabila ada masyarakat yang sakit polda Kalbar juga siap memberikan bantuan karena polda Kalbar sudah memiliki rumah sakit
“Bila ada warga disini yang sakit kami akan memberikan pelayanan pengobatan dengan baik karena saat ini Polda Kalbar sudah memiliki rumah sakit sendiri’.

setelah berkeliling melihat keadaan warga diarea gang semut di akhir sambutannya kapolda menambahkan bahwa Polda akan memberikan bantuan berupa satu unit Sumur Bor untuk mencukupi kebutuhan air bersih bagi seluruh warga yang tinggal di wilayah gang semut.

“Silakan di survei dulu karena Polda Kalbar akan memberikan bantuan sumur bor utk memenuhi kebutuhan air bersih bagi seluruh warga yang tingal di wilayah gang semut ini”. Tutup Kapolda Kalbar. M1w