Timur Pos

Surat Pengeluaran Ronald Tannur Dikebut, Salinan Putusannya Lambat, Siapa Yang Bermain ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai bebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti. Putusan tersebut belum final (Jaksa Kasasi), namun Ronald Tannur bisa dikeluarkan dalam Rutan Medaeng di hari itu juga. Selasa, (30/07/2024).

Agus Suprianto, seorang pengacara dari LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, menganggap bahwa vonis bebas tersebut merupakan kejadian yang sangat langka di pengadilan. Dia menjelaskan bahwa setelah terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas, mereka dapat segera keluar dari penjara, dengan proses administratif berlangsung sekitar 2 sampai 4 jam.

“Pengadilan memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur pada pukul 17.00 WIB, dan dia sudah bebas sekitar pukul 22.00. Ini menunjukkan bahwa pengadilan ini kerja sampai lembur-lembur,” ucapnya.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari, Wahyu Hendra Jati Kepala Rutan Medaeng atas pembebasan Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, telah ada Kekuatan Hukum Tetap dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tabggal 24 Juli 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

“Yang bersangkutan dikeluarkan dari Rutan Medaeng Surabaya, tertanggal 24 Juli 2024,” kata Wahyu, Kepala Rutan Medaeng kepada Timurpos.co.id

Sementara itu, Alex Adam, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan bahwa setiap putusan yang dibacakan langsung diserahkan kepada pihak yang berwenang. Dia menjelaskan bahwa proses eksekusi ditangani oleh jaksa dan pengacara untuk kemudian dilanjutkan ke Lapas.

“Meskipun putusan belum inkrah, terdakwa dibebaskan secara langsung untuk memulihkan hak-haknya. Kami di pengadilan hanya bertanggung jawab atas proses peradilan, bukan mencegah atau menghalangi,” jelasnya ketika ditanya mengenai kemungkinan kaburnya terdakwa.

Perlu diperhatikan bahwa, Jaksa Penuntut Umum berkejaran dengan waktu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Batas waktu kasasi hanya tersisa 7 hari dari 14 hari sejak putusan bebas itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, Hari Rabu, 24 Juli 2024 pekan lalu.

Meski tinggal sepekan lagi, Jaksa Penuntut Umum hingga kemarin masih belum resmi mengajukan kasasi. Sebab, mereka masih belum menerima salinan putusan bebas itu dari Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, salinan putusan itu dibutuhkan jaksa untuk menyusun memori kasasi sekaligus sebagai syarat untuk mengajukan kasasi.

“Kami masih menunggu salinan putusan yang dikirim oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sampai dengan sore ini (kemarin) masih belum kami terima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi kemarin.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, meski belum menerima salinan putusan, jaksa penuntut umum kini telah berproses menyusun memori kasasi. Memori itu disusun berdasarkan kejanggalan putusan Majelis Hakim yang ditemukan jaksa.

“Syarat mengajukan kasasi memang harus terima salinan putusan dulu. Meskipun salinan putusan belum kami terima, tetapi memori kasasi sudah kami siapkan dan sudah akan kami ekspose nantinya,” ujar Mia.

Menurut Mia, Jaksa Penuntut Umum tidak henti untuk menagih salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pihaknya juga sudah bersurat ke pengadilan agar salinan putusan itu segera diserahkan. “Ini ada apa (salinan putusan belum dikirim)? Setiap hari jaksa sudah menanyakan,” tuturnya.

Meski begitu, Mia tetap optimis bahwa memori kasasi itu nantinya sudah terkirim ke Mahkamah Agung sebelum batas waktu pengajuan habis. Dia menjamin bahwa selama ini Jaksa Penuntut Umum sudah berpengalaman dalam menghadapi situasi seperti ini. TOK

Pengacara Victor Surkano Divonis Lepas Demi Hukum Oleh Majelis Hakim Suswanti

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Victor Sukarno Bachtiar Divonis Lepas dari segala tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana melainkan Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti mengatakan bahwa, pada intinya Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar tidak terbukti melakukan perbuatan Pidana, melainkan perdata.

“Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan melepaskan terdakwa dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa,” kata Hakim Suswanti di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (30/07/2024).

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan Kasasi, ” kami akan ajukan Kasasi Yang Mulia,” saut JPU Darwis.

Perlu diketahui sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama para Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan rutan.

Karena perbutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Perkara ini bermula saat terdakwa VICTOR SUKARNO BACHTIAR, bersama dengan teman-temannya, yaitu saksi INDRA ARI MURTO dan saksi RIANSYAH ( masing-masing dalam Berkas Terpisah ), baik bersama-sama maupun sendiri sendiri, pada Hari Rabu tanggal 28 september 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 , bertempat di kantor Pengadilan Niaga Surabaya jalan Arjuno no 16 – 18 Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian , yaitu Surat Permohonan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Surabaya, tertanggal 28 September 2022 antara lain pada halaman 7 dan 8 huruf C poin 14 huruf a tercantum sebesar Rp 458.257.652,- dan b, tercantum sebesar Rp. 553.664.025,- yang mengakibatkan korban yaitu PT. HITAKARA atau saksi Pelapor yaitu saksi ANDY SAMSURIZAL NURHADI berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan akhirnya dinyatakan PAILIT , sehingga mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 363.528.293.407.

Pada awalnya PT. HITAKARA sesuai yang tertuang dalam akta pendirian Nomor 67 tanggal 26 oktober 2010, Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, dan jasa penyewaan dan pengelolaan property .

Kemudian terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. HITAKARA memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel dan Pembangunan selesai pada tanggal 31 Mei 2017 yaitu sebanyak +270 kamar yang mana +60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk saksi TINA, saksi LINDA juga saksi NOVIAN, yang dibuatkan surat pemesanan unit Hotel, serta Surat perjanjian sewa menyewa jangka panjang dengan Surat Perjanjian.

Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel “ HARRIS RESORT BENOA BALI”, no. 028/PS-HARRIS BENOA/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. HITAKARA dengan NY. TINA .
Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel “ HARRIS RESORT BENOA BALI”, no. 025/PS-HARRIS BENOA/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. HITAKARA dengan NY. LINDA HERMAN. Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel “ HARRIS RESORT BENOA BALI”, no. 003/PS-HARRIS BENOA/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. HITAKARA dengan BAPAK NOVIAN BUDIANTO.

Serta dibuatkan surat perjanjian pengelolaan antara saksi TINA, saksi LINDA juga saksi NOVIAN dengan PT. TIGA SEKAWAN BENOA selaku pengelola Unit Hotel, yaitu sebagai berikut :

Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel “ Haris Resort Benoa Bali “’ no. 028/PP-HARRIS BENOA/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL ( 4.1.4) tanggal 16 Mei 2013, antara PT. TIGA SEKAWAN BENUA dengan Ny TINA
Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel “ Haris Resort Benoa Bali “’ no. 025/PP-HARRIS BENOA/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL ( 4.1.4) tanggal 18 Mei 2013, antara PT. TIGA SEKAWAN BENUA dengan Ny LINDA HERMAN.
Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel “ Haris Resort Benoa Bali “’ no. 003/PP-HARRIS BENOA/V/2013 RUMUSAN PENDAPATAN BAGI HASIL ( 4.1.4) tanggal 19 Mei 2013, antara PT. TIGA SEKAWAN BENUA dengan BAPAK NOVIAN BUDIANTO.
DMN 60 DIANTARA 270 KAMAR DILAKUKAN PENYEWAANm

Saksi. LINDA HERMAN, saksi TINA dan Saksi NOFIAN BUDIANTO pada mulanya merupakan klien dari Saksi INDRA ARI MURTO , selanjutnya saksi LINDA HERMAN berkata kepada saksi INDRA ARIMURTO , saksi , ” saya ada masalah yaitu tidak pernah menerima pendapatan bagi hasil dari pengelolaan Hotel Tijili Benoa sejak tahun ke-4 hotel tersebut mulai beroperasi,” dikarenakan saksi INDRA ARIMURTO merasa tidak berpengalaman tentang hal yang diutarakan oleh saksi Linda tersebut, kemudian mengarahkan saksi LINDA HERMAN untuk bertemu dengan Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR yang memiliki latar belakang kurator, selanjutnya Saksi LINDA mengajak saksi TINA dan saksi NOFIAN BUDIANTO untuk bertemu dengan saksi INDRA ARIMURTO dan Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR, dimana dalam pertemuan tersebut Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR menjelaskan dan meyakinkan kepada calon klien yaitu saksi Linda, Tina serta Novian bahwa langkah hukum yang lebih cepat untuk menuntut pendapatan bagi hasil pengelolaan hotel yang belum diterima ialah melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

Selanjutnya sebagai bahan untuk menyusun dan membuat Surat Permohonan PKPU dimaksud, maka saksi LINDA, saksi TINA, dan saksi NOFIAN BUDIANTO dikarenakan tidak tahu perihal rumusan perhitungan bagi hasil, sehingga hanya menyerahkan dokumen terkait sewa beli kamar hotel dimaksud kepada kuasa hukum yaitu kepada Terdakwa dkk.

Berdasarkan pada penjelasan oleh Terdakwa VICTOR S. BAHCTIAR maka dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mengambil upaya hukum yaitu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. HITAKARA di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana seharusnya adalah terhadap PT.TIGA SEKAWAN sebagai pengelola Unit Hotel, Bukan terhadap PT.HITAKARA.

Selanjutnya Pada tanggal 21 September 2022, saksi LINDA HERMAN dan saksi TINA memberikan kuasa kepada Terdakwa VICTOR S. BACHTIAR, S.H., saksi INDRA ARIMURTO, S.H., (berkas perkara tersendiri/splitzing) dan saksi RIANSYAH S.H., (tersangka berkas perkara tersendiri) para Advokat pada kantor hukum PRESISI LAW FIRM untuk menagihkan piutang bagi hasil pengelolaan Hotel Haris Benoa/Hotel Tijili Benoa untuk membuat dan/atau menyusun dan/atau menandatangani serta mengajukan dan/atau mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. HITAKARA.

Bahwa berdasarkan surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 28 September 2022 yang diajukan oleh terdakwa kepada PT. Hitakara, tidak mengikuti rumusan yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian bagi hasil antara Penyewa dengan pengelola tersebut, namun terdakwa menghitung dengan caranya sendiri, yaitu menggunakan perhitungan Return of Investment (ROI) untuk tahun ke-empat (2019), tahun ke-lima (2020), tahun ke-enam (2021) dan tahun ke-tujuh (2022) adalah sebesar 10% secara flat, yaitu }

Saksi. LINDA HERMAN: harga pembelian sebesar Rp. 1.145.644.128,- dikali persentase jaminan pengembalian hasil sewa pada tahun ke 3 yaitu sebesar 10% kemudian dikali 4 tahun menjadi sebesar Rp. 114.564.413,-. Kemudian, angka tersebut dikalikan 4 tahun sehingga total utang menjadi Rp. 458.257.652,- (1.145.644.128 x 10% x 4 = 458.257.652 )

saksi. TINA: harga pembelian besar Rp. 1.384.160.062,- dikali persentase jaminan pengembalian hasil sewa pada tahun ke 3 yaitu sebesar 10% kemudian dikali 4 tahun menjadi sebesar Rp. 138.416.006,-. Kemudian, angka tersebut dikalikan 4 tahun sehingga total utang menjadi Rp. 553.664.025,-(1.384.160.062 x 10% x 4 = 553.664.025)

Selanjutnya perhitungan ini dituangkan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kemudian ditandatangani oleh saksi LINDA HERMAN, Saksi. TINA dan Saksi. NOFIAN BUDIANTO dan juga ditanda tangani oleh Terdakwa Victor serta saksi Indra dan saksi Riansyah sebagai pemohon PKPU.

Bahwa dalam surat Permohonan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) terhadap PT. HITAKARA yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga Surabaya Jln Arjuno no 16-18 Sawahan Kota Surabauya tertanggal 28 September 2022 Adapun nilai utang yang terlah dibuat oleh terdakwa dkk sebagaimana dituangkan adalah sebagai berikut:

Nama-nama pemohon yang merupakan klien terdakwa, yaitu saksi. LINDA HERMAN, saksi. TINA, dan saksi. NOFIAN BUDIANTO;
Nama termohon yaitu PT. Hitakara;
Nilai tagihan sebagai berikut:
Linda Herman senilai Rp 458.257.652,-
Tina senilai Rp 553.664.025,-
Nofian Budianto senilai Rp 543.400.000,
Bahwa utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih

Bahwa Surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. HITAKARA tersebut ditandatangani di kantor terdakwa Presisi Lawfirm yang beralamat di Jl. Benyamin Sueb Citra Tower Kemayoran Unit 2E, Jakarta Pusat. selanjutnya digunakan oleh terdakwa bersama saksi Indra dan Saksi Riansyah datang ke Pengadilan Niaga pada kantor Pengadilan Negeri Surabaya sambil membawa Surat Permohonan PKPU dimaksud, untuk mendaftarkan, mengikuti rapat-rapat proses PKPU, menyidangkan, menandatangi dan seterusnya sampai selesai diputus oleh Hakim dan dimenangkan terdakwa dkk selaku yang mewakili Klien.

Bahwa terdakwa dan saksi Indra serta saksi riansyah sebagai kuasa hukum, seharusnya berpedoman seluruh bukti atau dokumen yang diberikan oleh saksi LINDA HERMAN, TINA, dan NOFIAN BUDIANTO; termasuk mempelajari rumusan bagi hasil yang tertuang dalam Surat Perjanjian pengelolaan tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi indra dan saksi riansyah tersebut mengakibatkan korban yaitu PT. HITAKARA yang diwakili oleh saksi Pelapor sdr. ANDY SAMSURIZAL NURHADI berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan dinyatakan PAILIT, sehingga mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 363.528.293.407,- (Tiga ratus enam puluh tiga miliyar lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Riski Eka Putra Bos Martabak Joinland Diadaili, Terkait Kepemilikan Pil Ineks Sebanyak 20 Butir

Surabaya, Timurpos.co.id – Riski Eka Putra, SH, Pemilik Gerai Martabak dan Restoran ternama di Malang diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait kepemilikan 20 butir pil ineks, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Riski mengatakan bahwa, saat itu beli pil ineks itu, sebanyak 20 butir melalui vita yang dikenalnya di sebuah diskotik. Untuk perbutirnya seharga Rp 350 ribu.

“Rencananya pil ineks sebanyak 20 butir dipakai sendiri,” kata Riski. Selasa (30/07/2024).

Saat disingung oleh Majelis Hakim, apakah pekerjaan terdakwa dan sudah berapa kali terdakwa beli narkoba? ” saya wiraswata di bidang kuliner. Saya pemilik martabak Joinland dan restoran di Malang.

“Untuk belinya, baru sekali, sama Vita,” kata Riski di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan saya sudah punya satu istri dan 2 anak. Biasnya pil ineks itu dipakai di Diskotik.

Lanjut pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, bahwa saat ditangkap apakah pil ineks itu ada yang digunakan,” belum sempat dipakai,” saut Riski.

Untuk diketahui perkara ini bermula menyebutkan Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360” dan pada waktu itu Terdakwa Riski menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir. Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zaenal ,selanjutnya Vita chat whatsapp ke pada Terdakwa Riski memberitahu kalau barang ada, selanjutnya Terdakwa Riski meminta nomor rekening kepada Vita setelah di kirim nomor rekening kemudian Terdakwa Riski langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000. ke rekening atas nama VIita untuk melakukan pembayaran Narkotika Golonga I jenis Extacy sebanyak 20 butir.Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke rekening Bank Mandiri No. An. Zaenal Susanto, selanjutnya Vita mengirimkan nomor telphone Zaenal kepada Terdakwa Riski, tidak berapa lama Terdakwa Riski dan Zaenal janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya lalu memberikan Narkotika Jenis Extasi sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa Riski dalam keadaan terbungkus nasi,

Selanjutnya Terdakwa Riski memberitahu kepada Vita kalau narkotika yang telah dibeli sudah di terima dengan cara mengirimkan foto melalui chat whatsapp.Bahwa saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama dengan team dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Extacy dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No. 01, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya berikut ciri terduga pelaku, tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang di duga akan di lakukan transaksi jual- beli Narkotika Golongan I Jenis Extacy yang akan di lakukan oleh dua orang laki-laki, selanjutnya sekitar jam 05.40 WiB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dan juga memiliki ciri-ciri seperti yang telah di sampaikan oleh yang telah memberikan informasi.

Selanjutnya saksi M. Alfian dan Adi bersama team melakukan pemantauan kepada kedua orang tersebut pada saat melakukan pemantauan melihat kedua orang tersebut bertemu sambil memberikan bungkusan yang belum di ketahui isi, selanjutnya saksi bersama team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Terdakwa Riski, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus. Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Riski bahwa 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy didapat melalui Vita selanjutnya saksi M.bersama team BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 WIB di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No. 18 Sidoarjo. Saksi Adi bersama team BNNP Jatim Jatim melakukan penangkapan terhadap Zaenal Susanto pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA berupa 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy warna coklat dengan gambar/ logo kepala singa, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.

Atas perbuatanya terdakwa Riski Eka Putra didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Pemkot Surabaya Berjanji Akan Segera Selesaikan Masalah Warga Tambak Lumpang

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhanan Warga Tambak Lumpang Surabaya, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ababil melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Surabaya, terkait penolakan kebijakan walikota Surabaya yang mengurus pindah KK atau menambah jiwa harus melampirkan bukti kepemilikan tanah yang harus atas nama pemohon pindah KK/tambah jiwa, Serta menolak kebijakan walikota Surabaya tentang pemblokiran atau pemutakhiran KK sepihak.

Ketua LSM Ababil, Fathur dalam orasinya mengatakan bahwa, kami menilai ada beberapa warga Tambak Lumpang, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya yang dipersulit dalam kepengurusan pindah Kartu Keluarga.

“Kami berharap Pemkot Surabaya bisa memberikan solusi, terhadap masalah ini,” kata Fathur di sela-sela aksi unjukrasa di depan balai Kota Surabaya.

Setelah, itu pihak Pemkot Surabaya melalui perwakilanya mengajak, perwakilan dari unjuk rasa untuk masuk agar bisa diserap aspirasinya.

Dari pertemuan tersebut didapatkan kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan warga Tambak Lumpang. Pemkot Surabaya berjanji dalam waktu kurang dari dua minggu, semua permasalahan yang di keluhkan warga Tambak Lumpang akan di selesaikan.

Untuk diketahui aksi unjuk rasa, Warga Tambak Lumpang dan LSM Ababil serta Gagak Hitam di depan Balai kota Surabaya berjalan Damai dan Kondusif, hingga massa membubarkan diri. M12

Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Bertugas Seperti Biasa

Surabaya – Aliasi Massa yang berdemo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendesak tiga Hakim pemberi Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, untuk dipecat atau dinonatifkan dulu. Senin (29/07/2024).

Menangapi adanya tuntutan dari massa pemdemo, Hakim Alex Adam Faizal selaku Humas PN Surabaya mengatakan bahwa, putusan Ronald Tannur bebas sedang menjadi perbincangan masyarakat. Namun, pihak Pengadilan tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

“Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung,” ujarnya.

Saat ini lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial. Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata sudah menyatakan akan melakukan investigasi. Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7), untuk membuat laporan. Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur hak inisiatif dan laporan. KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Namun, Alex Adam menjelaskan pemeriksaan Hakim harus melalui mekanisme. Seandainya KY melakukan pemeriksaan harus terlebih dahulu melapor kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN). Baru kemudian disampaikan ke Hakim-Hakim yang sedang dicurigai bermasalah.

“Sampai saat ini Pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi Hakim. Jadi Hakim-hakim ini (Erintuah Damanik, dkk sekarang) masih bertugas seperti biasa,” Tegasnya. TOK

Vita Alfianty Kenalan Sama Pembeli Ineks di Diskotik “360”

Surabaya, Timurpos.co.id – Vita Alfianty Ali (35) warga Perum Citra Garden B-1/18 Sidoarjo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotikan jenis Pil Ineks 20 butir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksan Negeri Surabaya, meminta keterangan dari terdakwa Vita Alfianty Ali. Mengatakan bahwa saat itu, pihaknya ditangkap di rumahnya. “Saya ditangkap hari Sabtu,17 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah Perum Citra Garden Blok B-1 Nomor 18 Sidoarjo. Nah saat itu saya dihubungi oleh Riski Eka Putra untuk membeli ineks sebanyak 20 butir. Kemudian saya menghubungi Zaenal Susanto alias Ambon. Saya menyesal Yang Mulia,”kata Vita lewat video call. Senin (29/07/2024).

Menurut Suparlan, awalnya terdakwa bertemu Riski Eka Putra di diskotik 360 dan menanyakan terkait ineks. Kemudian terdakwa menghubungi zainal Abidin alias Ambon untuk menanyakan barang ineks tersebut. Setelah ada ineks lalu terdakwa meminta kepada Riski Eka Putra untuk mentransfer uang senilai Rp 7.2 juta.

“Selanjutnya Riski Eka Putra janjian ketemu sama Zaenal Susanto alias Ambon di parkiran Hotel Twin Tower Jalan Kalisari Nomor 1 Kelurahan Kalisari kecamatan Genteng Surabaya dan memberikan jenis extacy sebanyak 20 butir dalam keadaan terbungkus nasi,” kata JPU Suparlan.

Untuk diketahui perkara ini bermula menyebutkan Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360” dan pada waktu itu Terdakwa Riski menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir. Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zaenal ,selanjutnya Vita chat whatsapp ke pada Terdakwa Riski memberitahu kalau barang ada, selanjutnya Terdakwa Riski meminta nomor rekening kepada Vita setelah di kirim nomor rekening kemudian Terdakwa Riski langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000. ke rekening atas nama VIita untuk melakukan pembayaran Narkotika Golonga I jenis Extacy sebanyak 20 butir.Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke rekening Bank Mandiri No. An. Zaenal Susanto, selanjutnya Vita mengirimkan nomor telphone Zaenal kepada Terdakwa Riski, tidak berapa lama Terdakwa Riski dan Zaenal janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya lalu memberikan Narkotika Jenis Extasi sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa Riski dalam keadaan terbungkus nasi,

Selanjutnya Terdakwa Riski memberitahu kepada Vita kalau narkotika yang telah dibeli sudah di terima dengan cara mengirimkan foto melalui chat whatsapp.Bahwa saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama dengan team dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Extacy dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No. 01, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya berikut ciri terduga pelaku, tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang di duga akan di lakukan transaksi jual- beli Narkotika Golongan I Jenis Extacy yang akan di lakukan oleh dua orang laki-laki, selanjutnya sekitar jam 05.40 WiB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dan juga memiliki ciri-ciri seperti yang telah di sampaikan oleh yang telah memberikan informasi.

Selanjutnya saksi M. Alfian dan Adi bersama team melakukan pemantauan kepada kedua orang tersebut pada saat melakukan pemantauan melihat kedua orang tersebut bertemu sambil memberikan bungkusan yang belum di ketahui isi, selanjutnya saksi bersama team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Terdakwa Riski, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus. Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Riski bahwa 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy didapat melalui Vita selanjutnya saksi M.bersama team BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 WIB di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No. 18 Sidoarjo. Saksi Adi bersama team BNNP Jatim Jatim melakukan penangkapan terhadap Zaenal Susanto pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA berupa 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy warna coklat dengan gambar/ logo kepala singa, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.

Perbuatan Terdakwa Perbuatan terdakwa Vita Alfianty Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.TOK

Wings, Mayora, dan Unilever Produsen Pencemar Sungai Plosokandang

Tulungagung, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Sungai Nasional tahun 2024, BRUIN lakukan bersih sungai dan sensus sampah plastik di Sungai Plosokandang, Kabupaten Tulungagung. BRUIN bersama KISMAPALA Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung mengadakan kegiatan bersih sungai dengan tema “Bersihkan Aliran, Segarkan Kehidupan”. Kegiatan ini turut mengajak beberapa komunitas, siswa dan mahasiswa serta tokoh masyarakat pecinta alam setempat. Minggu (28/07/2024).

Kegiatan ini diikuti sekitar 60 orang yang akan membersihkan aliran Sungai Plosokandang. Keadaan sungai begitu memprihatinkan, aliran sungai dipenuhi dengan tanaman eceng gondok dan ceceran sampah rumah tangga. Masifnya pertumbuhan eceng gondok di Sungai Plosokandang juga dapat dijadikan sebagai indikator pencemaran air karena mengandung nutrien tinggi seperti nitrogen, fosfat dan potassium.

“Sampah plastik baru terlihat setelah eceng gondok dibersihkan. Mulai dari sampah pampers, bungkus saset hingga sampah pakaian telah mencemari Sungai Plosokandang. Air sungai yang berbau dan berwarna hitam juga menjadi wujud nyata terjadinya pencemaran.” Ungkap Harun selaku Koordinator ALWI yang menjadi relawan Bersih Sungai.

Sampah plastik sekali pakai masih menjadi pelaku utama pada pencemaran Sungai Plosokandang. Sampah-sampah plastik ini kebanyakan berasal dari sampah rumah tangga yang tidak dipilah dan dibuang begitu saja ke aliran sungai. Adapun sampah plastik yang ditemukan oleh relawan seperti sampah popok, bungkus detergen, bungkus makanan, dan sampah plastik lainnya yang tidak dapat diidentifikasi. Dari pengumpulan sampah yang didapatkan oleh relawan di sekitar sungai, BRUIN kemudian melakukan brand audit untuk mengetahui jenis-jenis sampah plastik tersebut.

Brand audit ini dilakukan untuk mengetahui perusahaan yang memproduksi sampah tersebut, tipe material kemasan sampah plastik, tipe produk dan jenis layer/lapisan plastik yang digunakan. Hasil dari brand audit yang dilakukan oleh BRUIN, menunjukan bahwa perusahaan polluter atau pencemar Sungai Plosokandang paling banyak ialah :

1. Unbranded (plastik tanpa merk) dengan
jumlah 169,
2. Wings Grup dengan jumlah 96,
3. Mayora Grup dengan jumlah 58,
4. Unilever Grup dengan jumlah 48,

Hasil di atas hanya sebagian kecil dari banyaknya sampah di aliran Sungai Plosokandang. Sampah di aliran sungai ini bersumber dari hulu dan minimnya kesadaran masyarakat sekitar bantaran sungai yang membuang sampah secara sembarangan. Menurut PP No. 22 Tahun 2021, apabila didapati satu sampah saja di aliran sungai maka dapat dipastikan bahwa sungai tersebut telah tercemar oleh sampah.

Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 15 menjelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya apabila kemasan tersebut tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Aturan ini menjadi langkah positif dalam proses pengurangan timbulan sampah. Namun sayangnya, aturan ini belum bisa diterapkan di seluruh Lokasi karena masih maraknya toko ataupun pusat perbelanjaan yang menjual produk dengan kemasan plastik sekali pakai.

“Kita berkampanye untuk menggunakan wadah guna ulang sebagai bentuk upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.” Ungkap Irkham Maulana selaku Koordinator Program SPASI BRUIN. TOK

Warga Tambak Lumpang Bersama LSM Ababil Akan Gruduk Balai Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ababil dan Gagak Hitam serta warga Tambak Lumpang, Surabaya, mendatangi Mall Pelayaan Publik di Siola di Jalan Tunjungan Surabaya, terkait adanya Kebijakan dar Wali Kota Surabaya, tentang Pindah Kartu Keluarga (KK).

Eddy Chistijanto, Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan bahwa, tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa, apabila ada masalah atau keluhan dari warga Tambak Lumpang, Surabaya, bisa diselesaikan disini saja.

“Jadi tidak perlu lah bapak-bapak melakukan aksi unjuk rasa, kita musyawarah disini aja, kita selesaikan apa yang menjadi keluhan semua.” Kata Eddy mantan Kasat Polpp Kota Surabaya.

Namun setelah dilakukan pertemuan tersebut, tidak terjadi kesepakatan antara para pihak, sehingga ketua LSM ababil, Fathur dan beberapa warga tambak lumpang Surabaya, akan tetap melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di karenakan tidak ada kesempatan dan hasil pada pertemuan hari ini.” Tegas Fathur.

Perlu diperhatikan bahwa, warga Tambak Lumpang, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, bersama beberapa aliasi masyarakat akan melakukan Demotrasi, pada Hari Selasa, 30 Juli 2024 di depan Balai Kota. Menuntut dan menolak kebijakan Walikota Surabaya, tentang Pemblokiran atau pemutakhiram Kartu Keluarga (KK) secara pihak.

Dimana saat mengurus pindah KK atau menambahkan Jiwa harus melampirkan bukti kepemilikan tanah (Rumah) yang harus atas nama pemohon. M12

Beberapa RW di Simolawang Tolak Layanan Pecah KK

Surabaya, Timurpos.co.id – Forum Rukun Warga (RW) Keluharahan Simolawang Subarabaya, menolak, layanan pecah Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Protes dan Penolakan atas Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024, perihal layanan pecah KK, dikarenankan telah menimbulkan pelayanan yang diskrimintif terhadap warga yang akan mengurus pecah KK khususnya bagi warga kurang mampu apa lagi warga miskin yang tidak memiliki Rumah.

Wakil Ketua RW 05, Sombo Surabaya, Sabbullah mengatakan bahwa, para Ketua RW meminta dan menuntut kepada Sekretaris Kota Surabaya agar secepatnya mencabut Surat yg diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kota Surabaya tersebut secepat cepatnya karena telah bertentangan dengan Amanat UUD dasar 1945 pasal 28 Huruf i, ayat 1, yang berbunyi, Setiap orang berhak dan bebas dari perlakuan yang bersifat Diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat Diskriminatif itu

“UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang dijadikan sebagai salah satu dasar hukum diterbitkannya Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya prihal pelayanan pecah KK.” Katanya. Senin (29/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, Lemah dibuat dasar hukum. Karena tidak ada Pasal satupun yang berbunyi dokumen kependudukan kartu keluarga yang mengatur satu alamat maksimal 3 KK.

“Pada Hari ini. kami para Ketua RW yang tergabung dalam Forum RW Kelurahan Simolawang*telah menyampaikan surat pernyataan sikap penolakan yang kami tujukan kepada Sekkota Surabaya dengan tembusan surat kepada Walikota, Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ka dispendukcapil, para asisten sekkota dan Camat Simokerto.” Tambahnya.

Masih kata Sabullah, Dan apabila surat kami tidak ada perhatian dan permintaan kami tidak diindahkan untuk dicabut, maka kami akan melakukan aksi penolakan dan pencabutan surat tersebut dengan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum atau demonstrasi dibalai kota dan gedung DPRD Kota Surabaya.

Untuk diketahui RW yang tergabung di Forum RW Kelurahan Simolawang, terdiri dari RW 02, 04, 05, 06 dan 07. M12

Massa Aksi Meringsek Masuk Gedung PN Surabaya. KPN Surabaya Temui Massa

Surabaya, Timurpos.co.id – Paska Putusan Bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terkait perkara tewasnya Dini Sera Afrianti, setelah karaoke di Blackhole KTV Club Surabaya, menui protes dari beberbagai pihak dari mulai penegak hukum, DPR, lembaga swadaya masyarakat serta warga dunia maya. Senin (29/07/2024).

Nampak terlihat hari ini, masa aksi yang tergabung dari YLBHI LBH Surabaya, LBH Buruh & Rakyat, LBH FSPMI Jatim, LBH FSP KEP Gresik & Skobar, LBH Tabur Pari dan BBH Damar, menggelar aksi dari mulai sekira pukul 09.00 WIB dengan menabur bunga. Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam Gedung Pengadilan.

Namun, sekuriti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.

Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa. Sementara itu, ada kabar bahwa, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi. Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.

“Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan,” kata salah seorang massa.

“Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!” serunya dengan lantang.” ujar salah satu massa aksi

Hakim Suparno, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat. Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.

Kemudin Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (KPN) Dadi Rachamadi didampingi humas dan beberapa hakim menemui perwakilan massa di ruang Humas di Gedung PN Surabaya. TOK