Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Lamongan Marine Industry (LMI) melalui kuasa hukumnya Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., bersama Tomuan Sugianto Hutagaol, S.H., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Dok Pantai Lamongan (DPL) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Lamongan pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2025, dengan Register Nomor : 10/Pdt.G/2025/PN Lamongan, atas dasar tindakan-tindakan PT Dok Pantai Lamongan berupa pengukuran obyek, intimidasi dan menempatkan beberapa orang karyawannya pada obyek a quo yang mengakibatkan adanya tekanan psikis, rasa malu, cemas, ketakutan dan rasa tidak nyaman pada Penggugat dan juga karyawan Penggugat yang masih bekerja di dalam obyek aquo.
“Kami gugat sikap arogansi PT Dok Pantai Lamongan sebesar 200 Miliar,” kata Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., kepada media ini, Senin (07/04/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) Rbg, yang menyatakan bahwa eksekusi pengosongan harus dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Dengan demikian, tindakan PT Dok Pantai Lamongan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tekanan psikologis, kerugian materiil, serta pencemaran nama baik bagi penggugat.
“Di republik ini dijamin, bahwa hukum berlaku sama untuk setiap orang. Jadi, taat hukum dan menghormati proses hukum wajib dilakukan oleh siapapun. Kalau ada yang merasa dirinya hebat ataupun bisa bertindak sewenang-wenang supaya berkaca dan mawas diri,” tegas Rio.
Sementara dalam gugatannya, kami meminta agar Pengadilan Negeri Lamongan:
1. Menghukum PT Dok Pantai Lamongan untuk tidak melakukan penguasaan, pengukuran, maupun menempati objek sengketa sebelum adanya putusan eksekusi dari pengadilan.
2. Menyatakan PT Dok Pantai Lamongan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat secara materiil maupun immateriil.
3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 Miliar sebagai kompensasi atas biaya hukum yang telah dikeluarkan penggugat.
4. Menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200 Miliar, sebagai dampak buruk terhadap citra perusahaan dan tekanan psikologis yang dialami penggugat dan karyawannya.
5. Memohon kepada Pengadilan untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset PT Dok Pantai Lamongan guna menjamin pelaksanaan putusan.
6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50 juta per bulan jika tidak mematuhi putusan pengadilan.
Sementara itu, Direktur PT Lamongan Marine Industry, Wahyudin Nahafi, yang akrab disapa Pak Niko itu berharap biar Pengadilan yang memutuskan apa saja itu. Karena di lokasi tanah yang sudah dilelang ada bangunannya berupa mess permanen, gudang, dan bangunan rumah (knock down) atau bisa bongkar
“Janganlah mengaku-ngaku memiliki keseluruhan yang ada di PT Lamongan Marine Industry yang bukan miliknya, yang bukan ketentuan daripada Pengadilan mengeluarkan surat keputusan lelang yang sudah didapatkan oleh PT Dok Pantai Lamongan. Tapi bukan semena-mena, barang yang ada di tanah itu bukan milik PT Dok Pantai Lamongan, milik kita. Itukan harus ada kompensasi,” ucap Pak Niko.
Yang sekarang ini kemauan PT Dok Pantai Lamongan, sambung Pak Niko, adalah barang yang ada di tanah yang mereka dapatkan hasil lelang itu milik mereka.
“Nah, kita gak mau seperti itu. Milik mereka adalah tanah hasil lelang sesuai SHGB yang dikeluarkan sama Pengadilan, bukannya barang-barangnya, mesin-mesinnya, gedung-gedungnya. Semua itu kan harus ada pertemuan sama kita, bukan semau-mau dia, mendiskriminasikan kita, meneror kita. Istilahnya mau-mau dia, mau masukin security, mau masukin segala-galanya,” keluhnya.
Pak Niko menambahkan, tanah itu gak bakal lari. Tanah itu tok, ada disitu. Sedangkan tanah milik PT Lamongan Marine Industry juga banyak disitu, kurang lebih ada 2 hektare atau tepatnya 2,6 hektare.
“Tanah kita juga banyak disitu, didalam lingkungan yang mereka miliki. Cuma kan gak semena-mena itu harus milik dia, sesuai dengan Sertifikat yang mereka miliki, yang mereka menangkan di lelang, itulah Hak dia. Bukan keseluruhan semau-mau dia,” pungkasnya. TOK