Timur Pos

Waduh, Para Budak Sabu Kunti Direhab Lagi !!!

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali jadi sorotan, beredar adanya infomasi beberapa orang dilakukan Rehabilitasi dari hasil pengrebekan di Kawasan Jalan Kunti Surabaya, Kamis 12 September 2024 lalu.

Namun sayangnya para penegak hukum, terkesan menutup-nutupi terkait pemberian Rehabilitasi terhadap para pelaku.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun media ini, bahwa ada beberapa orang yang dilakukan rehabilitasi dengan mengelontorkan uang ratusan juta, untuk memuluskan pemberian rehab.

“Salah satunya yang direhab itu pengawai Pelindo mas dan informasinya di rehab di Orbit.” Katanya. Rabu (25/09/2024).

Terpisah Rudi salah satu Advokat di Orbit, terkait informasinya tersebut, belum memberikan penjelas secara resmi. Terkait adanya para pelaku hasil pengrebekan di Jalan Kunti Surabaya.

Dr Singih bagian Kehumas BNN Kota Surabaya, terkait adanya informasi pemberian rehab. Menyatakan bahwa, Kalau dari Polrestabes Surabaya, kami belum mendapatkan informasi terkait pengajuan TAT, yang dari Kunti di BNNK Surabaya.

“Nanti saya coba tanyakan ke Tim TAT, ” kata Dr Singgih.

Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya, BNNP Jatim, terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui bahwa, Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis, 12/09/2024 pukul 12.30 WIB

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko.

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media.

Sebelumnya Pengerebekan yang sempat viral di kawasan Kunti Surabaya Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 19 April 2024 lalu dan berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, namun setelah penangkapan tersebut 11 orang dilakukan Rehabilitasi.

Adanya kebijakan terhadap 11 Pelaku yang pada akhirnya direhab menjadi buah bibir. Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama. M12/TOK

Jaksa Gagal Buktikan Surat Palsu, Hakim Bebaskan Pegawai Kwoloon

Surabaya, Timurpos.co.id – Dwi Kurniawati, mantan karyawan PT Mentari Nawa Satria dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Taufan Mandala. Majelis berpendapat bahwa jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya gagal membuktikan terdakwa Dwi menggunakan surat pengalaman kerja palsu saat melamar pekerjaan sebagai staf akunting di perusahaan pengelola rumah makan Kowloon tersebut.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki bukti forensik untuk memastikan tandatangan Supali, ketua koperasi karyawan Rumah Sakit William Booth pada surat tersebut palsu atau tidak.

“Dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari laboratorium forensik yang menyatakan tandatangan tersebut identik atau tidak, maka majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat pengalaman kerja yang digunakan terdakwa palsu atau dipalsukan,” tutur Hakim anggota Nurmaningsih Amriani pada sidang di PN Surabaya. Rabu (25/09/2024).

Keterangan Supali yang menyatakan tandatangannya pada surat tersebut palsu tidak cukup dijadikan bukti bahwa surat tersebut palsu. Sebab, menurut majelis hakim, terdakwa Dwi juga menegaskan bahwa surat pengalaman kerja itu didapat sendiri dari Supali.

Karena itu, majelis berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Dwi menggunakan surat palsu untuk melamar kerja tidak dapat dibuktikan. “Membebaskan terdakwa Dwi Kurniawati dari tuntutan penuntut umum,” kata ketua Hakim Taufan.

Majelis Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi. Jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja. Jaksa sebelumnya juga menuntut Dewi pidana enam bulan penjara. JPU Nurhayati yang hadir dalam sidang putusan menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Pengacara Dwi, Achmad Roni mengatakan, selama persidangan memang jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat tersebut palsu atau tidak karena tidak ada bukti laboratorium forensik. Terdakwa Dwi sendiri mengakui bahwa surat itu asli. “Terdakwa mendapatkannya dari Supali di kantornya. Supali sendiri yang menyerahkan surat itu kepada terdakwa,” ujar Roni. TOK

Keluarga Korban Meminta Terdakwa Dihukum Setimpal Sesuai Perbuatannya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Perkara Pelecehan terhadap anak (CN) yang membelit terdakwa Putra Jaya Setiadji (34) dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gagal digelar. Rabu (25/9/2024).

Saksi korban yang hadir di PN Surabaya, setelah menunggu selama 3 jam, baru mendapat kepastian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati atas penundaan sidang tersebut.

Orang tua korban CN, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut selain menunggu lama dirinya harus meninggalkan aktivitasnya.” ya tentunya sangat kecewa, karena harus meninggalkan aktivitas hingga menunggu sampai lama baru dikasih kabar ,” ungkapnya.

Adapun ditundanya sidang tersebut, menurut CN, sebelumnya JPU sempat di hubungi ole Majelis Hakim, namun dirinya masih ada sidang,” Tadi Jaksanya waktu hadir diruang sidang, Hakimnya sudah pulang,” ujarnya lebih lanjut.

Meski mengaku kecewa, IS tetap akan akan dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian. Dirimya juga berharap perkara yang menimpa anaknya dapat keadillan.

“Tentunya harapan saya Jaksa dan Hakim selaku penegak hukum, dapat menuntut dan memvonis terdakwa seadil adilnya sesuai ketentuan Undang uang yang berlaku,” harapnya.

Terbongkarnya pelecehan seksual yang dialami Bunga, menurut CN setelah anaknya lari dari rumah sambil berteriak karena ketakutan terhadap terdakwa.

“Saya awalnya juga marah melihat anak saya lari dari sambil teriak, namun setelah saya tanyakan dia menangis kalau mendapat pelecehan dari terdakwa,” ungkapnya lebih lanjut.

Saksi menjelaskan lebih lanjut, istri terdakwa yang sudah paham atas kelakuannya, barusaha menanyakan yang dialami korban melalui pesat chat, sehingga korban menceritakan semua yang dialami dimana dirinya dipaksa melakukan oral seks.

“Anak saya tidak berani cerita ke saya karena diancam bila menceritakan kepada orang akan terjadi sesuatu pada keluarga. Sehingga dia menyimpan semua penderitaannya sendiri. Karena rasa takut atas ancaman itu, anak saya harus melayani kelakuan bejatnya hingga 4 kali,” bebernya yang berusaha tegar.

Namun, menurut keterangan istri terdakwa, pelaku mengaku perbuatan itu sampai dengan hubungan layaknya suami istri.” Pengakuan itu diungkapkan terdakwa kepada istrinya,” pungkasnya. TOK

Adapun atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindngan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabya menjerat tersanga dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI nO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Anthony Ajukan Praperadilan di PN Surabaya, Terkait Penetapan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.

“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli. Rabu (25/09/2024).

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka. TOK

Rizky Eka Mahendra, Eks Ketua PSI Cabul Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Rizky Eka Mahendra, eks ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Gubeng dituntut Pidana penjara selama 2,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Handiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah mencabuli perempuan 19 tahun berinisial CE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntuan JPU Suparlan Handiyanto mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Rizky Eka Mahendra dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Suparlan saat membacakan surat tuntan dalam sidang di PN Surabaya yang berlangsung tertutup. Selasa (24/09/2024).

Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE tidak menuruti keinginannya, Rizky mengancam pacar perempuan itu akan dibunuh.

Pengacara Rizky, Reston Tamba membantah kliennya berbuat cabul. Menurut dia, Rizky ketika itu hanya berniat mendudukkan korban untuk bertanya permasalahan yang dialami. Ketika itu korban tidak mau bicara. “Hanya memegang punggung dari belakang untuk mendudukkan. Niat melecehkan tidak ada.

Rizky awalnya dimintai tolong orangtua CE untuk mencari keberadaan anak tersebut yang sudah lebih dari setahun kabur bersama pacarnya. Rizky menemukan CE bersama pacarnya di Jember. Setelah itu, CE dibawa ke panti jompo. TOK

RTMC Polda Jatim Bandrol Rp 100 Ribu Untuk Buka Blokir

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi RTMC ( Regional Traffic Management Center ) Polda Jatim menjadi sorotan, terutamanya pelayanan loket buka blokir Polda Jatim. Dimana dari pengakuan Biro Jasa (BJ) yang biasa ngetem di lokasi, telah ditarik uang sebesar Rp 100 ribu untuk membuka blokir.

Bukan rahasia umum, di Loket pelayanan BPKB Polda Jatim tampak biro jasa ataupun calo berseliweran, keluar masuk dan melakukan tindakan stempel sendiri di dalam berkas pengurusan buka blokir.

MM salah satu Biro Jasa menyampaikan bahwa, penarikan uang Rp 100 ribu itu, saat ingin mendapatkan stempel bebas blokir untuk kliennya. Dalam prosesnya, petugas meminta imbalan dalam bentuk uang tunai, dengan alasan ‘biaya operasional’ dan ‘percepatan proses’.

“Ya mas tadi saya di minta’i uang sebesar Rp.100 ribu di loket buka blokir, agar bisa mendapatkan stempel buka blokir.” Ucap biro jasa yang tidak mau di online namanya.

Ia menambahkan bahwa, Kalau masyarakat dengan BPKB atas nama sendiri dan di urus sendiri di bebaskan dari biaya, namun untuk biro jasa di wajibkan membayar Rp 100 ribu, itu pun harus membawa surat keterangan legalisir dari bank dan jika biro jasa tidak membawa surat keterangan tersebut ada tambahan biaya Rp. 100 ribu lagi, yang di berikan ke loket buka blokir BPKB Polda Jatim.

“Bayarnya di loket mas,” katanya sembari menunjukan surat permohonan buka blokir. Selasa (24/09/2024).

Terkait persoal tersebut, Brigadir Deddy Suhendra, membatah adanya pungutan Rp 100 ribu untuk buka blokir. ” tidak ada mas,” sautnya melalui WA.

Sementara Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin S.I.K.,M.M. Mengatakan bahwa, kami masih mencari masyarakat yang dipatok Rp.100 ribu dan infomasinya itu bukan Biro Jasa.

“Kedepannya, kita akan awasi lebih ketat terutama soal persyaratan,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa, Polda Jatim terus melakukan inovasi dan Peningkatan kemampuan petugas yang lekat berhubungan dengan pelayan publik. Tetapi, sampai saat ini Standard Operating Procedure (SOP) belum juga dilakukan secara maksimal. M12

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Jakarta, Timurpos.co.id – Hingga 22 September 2024, Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal
mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011
tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal
selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya,
jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang
dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian
disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya
pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy. TOK

Polda Jatim Patok Harga Buka Blokir Seharga Rp 100 ribu

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas di Polda Jatim, terkait pembukaan blokir dengan meminta uang sebesar Rp 100 ribu.

Petugas yang seharusnya melayani masyarakat dengan integritas, justru diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menguntungkan pihak tertentu.

Perkara ini bermula saat, salah satu Biro Jasa ingin mendapatkan stempel bebas blokir untuk kliennya, diduga dipaksa membayar sejumlah uang di luar prosedur resmi. Dalam prosesnya, petugas meminta imbalan dalam bentuk uang tunai, dengan alasan untuk biaya operasional dan percepatan proses. Tentu saja tindakan ini merusak citra kepolisian dan menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat.

“Ya mas tadi saya, di minta’i uang sebesar 100 ribu di loket buka blokir, agar bisa mendapatkan stempel buka blokir.” Ucap biro jasa yang tidak mau di online namanya. Senin (23/09/2024).

Terpisah, terkait adanya persoalan tersebut, awak media mendatangi loket buka blokir Polda Jatim. Brigadir Deddy Suhendra mengatakan bahwa, terkait pembukaan blokir tidak ada mas. “Tidak ada biaya untuk mendapatkan stempel tersebut.” Singkatnya

Sampai berita ini di tayangkan belum ada kejelasan yang pasti terkait dugaan praktik pungutan liar tersebut. Dan diharapkan dengan ada nya pemberitaan ini di mohon pihak berwenang segera menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat jika memang terbukti benar ada nya praktik tersebut, Agar praktik ini tidak semakin merugikan masyarakat. Dan untuk Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap tindakan pungutan liar yang mereka temui, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. M12

Sindikat Scamming Jaringan Luar Negeri Dibongkar Jatanras Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China dan satu dari Vietnam ditangkap oleh Jatanras Polrestabes Surabaya setelah digrebek di sebuah rumah elit di Perumahan Taman Gapura Citraland. Mereka diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring yang menyasar korban dari luar negeri.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, menjelaskan bahwa hingga Senin (23/9), semua pelaku masih dalam proses interogasi. Kasus pun masih dikembangkan. “Kesimpulan sementara menunjukkan bahwa korban mereka adalah orang asing, bukan warga Indonesia,” katanya.

Dugaan sementara, modus operandi sindikat ini melibatkan penawaran barang-barang elektronik dengan harga murah melalui telepon. Korban kemudian diminta mentransfer uang. Setelah uang dikirim, pelaku langsung memutus kontak. “Mereka menelepon korban dengan tawaran barang-barang elektronik murah. Setelah transfer, pelaku lost contact,” tambah Bobby.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa semua pelaku tidak fasih berbahasa Indonesia. Semua korbannya rata-rata pemilik nomor kode luar negeri, dan sebagian besar dari China.

Dalam tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, handphone, dan beberapa koper dari lokasi kejadian. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengonfirmasi bahwa rumah di Citraland tersebut digunakan sebagai basecamp sindikat. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas kejahatan dunia maya.

“Semoga dalam waktu dekat pengembangan selesai, dan modus penipuan bisa diungkap agar masyarakat bisa lebih waspada,” tandasnya. TOK

Polisi Berhasil Mengamankan Begal Bercelurit Yang Viral di Medsos

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kembali membuktikan ketangguhannya dalam memberantas kejahatan jalanan setelah berhasil menangkap seorang residivis begal sadis, bernama FAM (19), yang sempat membuat heboh media sosial.

Tersangka yang dikenal kejam dan tidak segan melukai korban dengan celurit, dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di kawasan Kapas Baru Surabaya, setelah aksinya terekam CCTV viral di medsos.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, peristiwa aksi pembegalan bermula pada Jumat dini hari, 6 September 2024, di Jalan Pogot Baru Surabaya.

“Korban, MRA (17), saat itu diancam dengan celurit oleh pelaku dan motornya dirampas. Kejadian ini sontak menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial,” tutur Iptu Suroto, pada Senin (23/09/2024).

Suroto mengatakan, setelah adanya laporan tersebut Tim Jatanras yang dipimpin langsung Ipda Mustofah bergerak cepat berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV dan melakukan penggerebekan di rumahnya.

“Dari Hasil pengembangan tersebut mengungkap bahwa tersangka tidak beraksi sendirian. Ia merupakan bagian dari kelompok begal yang sudah melakukan serangkaian perampokan di berbagai titik di Surabaya, mulai dari Proyek Tol Jl. Kali kedinding hingga Jembatan Suramadu,” ungkap Suroto.

Suroto menambahkan, dari hasil penyelidikan, Polisi masih memburu dua rekan tersangka yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Pelaku F kini harus kembali berhadapan dengan hukum, mengingat dirinya adalah residivis kasus tawuran dan kepemilikan sajam pada tahun 2021.

“Dengan tertangkapnya tersangka ini, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di malam hari, sembari mengapresiasi peran publik dalam membantu penegakan hukum,” pungkasnya M12