Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali jadi sorotan, beredar adanya infomasi beberapa orang dilakukan Rehabilitasi dari hasil pengrebekan di Kawasan Jalan Kunti Surabaya, Kamis 12 September 2024 lalu.
Namun sayangnya para penegak hukum, terkesan menutup-nutupi terkait pemberian Rehabilitasi terhadap para pelaku.
Berdasarkan infomasi yang dihimpun media ini, bahwa ada beberapa orang yang dilakukan rehabilitasi dengan mengelontorkan uang ratusan juta, untuk memuluskan pemberian rehab.
“Salah satunya yang direhab itu pengawai Pelindo mas dan informasinya di rehab di Orbit.” Katanya. Rabu (25/09/2024).
Terpisah Rudi salah satu Advokat di Orbit, terkait informasinya tersebut, belum memberikan penjelas secara resmi. Terkait adanya para pelaku hasil pengrebekan di Jalan Kunti Surabaya.
Dr Singih bagian Kehumas BNN Kota Surabaya, terkait adanya informasi pemberian rehab. Menyatakan bahwa, Kalau dari Polrestabes Surabaya, kami belum mendapatkan informasi terkait pengajuan TAT, yang dari Kunti di BNNK Surabaya.
“Nanti saya coba tanyakan ke Tim TAT, ” kata Dr Singgih.
Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya, BNNP Jatim, terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.
Untuk diketahui bahwa, Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis, 12/09/2024 pukul 12.30 WIB
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.
Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko.
Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.
“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media.
Sebelumnya Pengerebekan yang sempat viral di kawasan Kunti Surabaya Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 19 April 2024 lalu dan berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, namun setelah penangkapan tersebut 11 orang dilakukan Rehabilitasi.
Adanya kebijakan terhadap 11 Pelaku yang pada akhirnya direhab menjadi buah bibir. Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama. M12/TOK