Timur Pos

Jual Produk Implora Palsu Samuel Dan Rochmat Gunadi Dituntut 1 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Juta

Suasana sidang Tuntutan Penjulan Produk Implora di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Samuel Sutanto Putra dan Rachamat Gunadi Putra dituntut 1 Tahun dan denda Rp.10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Evelin Nur Agusta lantaran menjual produk kosmetik merk Implora palsu yang dipimpin oleh Ketua Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (07/062023).

JPU Novita Maharani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terhadap terdakwa dituntut dengan Piadan Penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta sub 2 bulan kurungan

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” saya serahkan kepada Penasehatkan Hukum,” saut terdakwa melalui video call.

Perlu diperhatikan, bahwa Modus yang dilakukan terdakwa adalah membeli cair kosmetik lalu dimasukan ke dalam botol, kemudian di tempelkan merek Implora, sebelum produknya dijual.

Produk yang dijual oleh para terdakwa sebagaian besar adalah bertuk serum. Para terdakwa berkelit tidak memproduksi Impora palsu, cuma membeli cairan untuk produk kosmetik, pada seorang yang baru dikenalnya di dekat pasar daerah SMK di daerah Jakarta.

“Saya beli sama orang yang baru kenal, dengan alasan lebih murah dan baru jual produk Impora sekitar bulan April 2023 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan Terdakwa Samuel Sutanto dan terdakwa Rachmat Gunadi, menyewa rumah di Jalan Cluster Opal Selatan II, No. 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua Gading Serpong Tangerang Banten sejak bulan September 2021 untuk digunakan sebagai tempat usaha memproduksi atau memperdagangkan kosmetik merek Implora dan sebelumya terdakwa juga memjual Kosmetik merek Implora dari distributor resmi Implora, namun karena saingan di pasar tinggi sehingga memutuskan untuk berhenti setelah barang habis, selanjutnya pada awal tahun 2022.

Terdakwa Samuel dan Rachmat pergi pergi jalan ke pasar Asemka yang berada di Jakarta Barat bermaksud untuk membeli kosmetik dan menemukan sebuah toko yang memperdagangkan kosmetik dan terdakwa membeli beberapa kosmetik salah satunya merek Implora dan meninggalkan nomor telepon kepada pemilik toko kosmetik tersebut, hingga pada bulan Februari tahun 2022 terdakwa Rachmat dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan kosmetik merk Implora dengan harga yang lebih murah namun harus melakukan pengemasan sendiri dan hanya diberikan botol merek Implora kemasan merek Implora. Kemudian kedua terdakwa mulai memproduksi dan memperdagangkan kosmetik merek Implora hasil tindak pidana dengan dibantu oleh 2 orang karyawan bernama saksi Putri Ananda dan Shiva Oktavia Difrianti.

Produk yang diproduksi para terdakwa antara lain

Luminos Brightening Serum merk IMPLORA
Acne Serum merk IMPLORA
Peeling Serum merk IMPLORA
24 K Gold Serum merk IMPLORA
Hydrating Serum merk IMPLORA
Midnight Serum merk IMPLORA
Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT. Implora Sukses Abadi mengalami Rp.50 miliaar sampai Rp.60 Miliar atau setidaknya dalam jumlah itu dan dampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan serta didakwa dengan Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Sembilan Pelaku Pidana Umum Dilakukan RJ Oleh Kejari Surabaya Di Omah Rembug Adhyaksa

Sembilan orang menerima SKPP di Omah Rembug Adhyaksa, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada sembilan pelaku tindak pidana umum. Sembilan pelaku terdiri dari lima perkara pencurian, dua pelaku penganiayaan, satu pelaku KDRT, dan satu perkara lalu lintas.

“Sembilan pelaku ini kami berikan Restorative Justice (RJ) karena memang semua pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana serta korban juga memaafkan sehingga adanya perdamaian antar kedua belah pihak,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso saat di Omah Rembug Adhyaksa yang ada di Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, Rabu (07/06/2023).

Ali mengatakan sembila pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga semuanya bisa menjalani program RJ. Namun, Kejaksaan tidak tinggal diam jika pelaku yang sudah di RJ melakukan tindak pidana kembali.

“Ya pasti akan kami hukum karena pemberlakukan RJ ini hanya satu kali seumur hidup,” katanya.

Ali berharap pelaku yang mendapatkan RJ ini bisa memetik hikmah dari perbuatannya sehingga tidak dapat melakukan tindak pidana lagi. “Jadi pelaku ini bisa taubat untuk menjadi orang baik,” harapnya.

Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 (lima) perkara pencurian masing-masing atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus Wahyudi, Rafi Herdianto, 2 (dua) perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu, 1 (satu) perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto dan 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho.

Sejak bulan Januari 2023 sampai tanggal 7 Juni 2023, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 42 perkara pidana umum. Sedangkan dalam waktu dekat Kejari Surabaya akan melakukan upaya damai sebanyak 3 perkara.

“Dengan di RJnya pelaku maka lebel terpidana ini sudah dihapus dan dipulihkan lagi nama baiknya,” tegas Ali. Ti0

Petugas ATM Bank Jatim Di Jebloskan Di Rutan Kejati Jatim Terkait Perkara Korupsi

Tersangaka Kasus Korupsi saat dilakukan Pemeriksaan Dan Tahap II Di Kejari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi atas nama tersangka OS, mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Senin, (05/06/2023).

Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari Surabaya) menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim sejak bulan September 2020 sampai Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim. Uang tunai yang diambil berkisar antara Rp.10-Rp.50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM, sehingga terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM.

“Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry,” Kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan.

Masih Kata Joko, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Guna Penyelidikan berlanjut terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim,” tambahnya. Ti0

 

Anggota Polres Sampang, Diadili Terkait Perkara Tipu Gelap Di PN Surabaya

 

Anggota Polres Sampang Ayuhan Sauul Zazila Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengusahan Rental Mobil, Ayuhan Sauul Zazila diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, terkait perkara penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/06/2023).

JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa Bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

“Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” kata Siska saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Gugatan Sederhana Diajukan Wiiwit Harti Utami Ditolak PN Surabaya

Hakim Tunggal Djuanto saat Membacakan Amar Putusan di Ruang Sari 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang dilayangkan oleh Anton Yanuarsyah melalui pengacaranya Wiwit Harti Utami Kepada tergugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irinanto oleh Hakim Tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/05/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Djuanto mengatakan, bahwa gugatan dari pengugat tidak dapat diterima dan menghukum pengugat dengan membayar biaya perkara.

“Gugatan dari pengugat tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuanto di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

Sebelum memutus perkara tersebut, Sebagai pertimbangan Hakim adalah berdasarkan Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomer 4 tahun 2019 atas perubahan Perma Nomer 2 Tahun 2015. Bahwa tergugat lebih dari satu orang dan yang diajukan oleh pengugat terkait sengketa tanah (stusus Qou), itu bukan termasuk gugatan sederhana.

Untuk diketahui perkara ini berawal saat tergugat meminjam dana talangan sebesar Rp.100 juta kepada Weni dengan jaminan SHM No 7653 di Kelurahan Babatan Wiyung Surabaya, entah apa yang merasuki Weni dkk, sehingga membuat kuasa jual dan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan Notaris Alexsandra.

Singkat cerita pengugat telah membayar dana talangan sekitar Rp.50 juta dan sisanya akan dibayar 3 bulan lagi. Namun oleh Weni Obyek tersebut di Jual kepada Daniel melalui pelantara Wahyu dan Bagus pengawai PT Asbab yang bergerak di bidang Porperty tampa sepengetahuan pemilik SHM.

Dalam fakta persidangan Notaris Dedi Wijaya telah mengakui telah membuat AJB dari antara Daniel kepada Anton (Pengugat).

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pihak pengugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan semua gugatan dari penggugat seluruhnya dengan segera mengosongkan rumah dengan cara pindah rumah dan membayar uang sewa sebesar Rp.65 juta.

Terkait permasalah tersebut Heri (Tergugat) sudah melaporkan Notaris Dedi Wijaya ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Jual dan Pembuatan SHM dengan Bukti Laporan Nomer: TBL/B/553/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya, Senin, 22 Mei 2023 lalu. Ti0

KOMPAK Gelar Rapat Kerja Tahunan Di Malaysia

Ketua Kompak Budi Mulyono , bersama anggota lainnya  di Hotel Face, Kuala Lumpur, Malaysia.

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka mempersiapkan program kegiatan selama satu tahun, Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (KOMPAK) menggelar rapat kerja (Raker) tahunan di Hotel Face, Kuala Lumpur, Malaysia. Minggu, (04/06/2023).

Adapun Raker tersebut dilaksanakan pada 1 hingga 3 Juni 2023. Selain itu, Kompak juga merayakan hari jadinya yang ke tujuh pada tahun ini.

Budi Mulyono, SH, Ketua Umum KOMPAK ketika ditemui menyampaikan, bahwa dalam acara raker tersebut adalah menyusun jadwal program kerja yang akan dilaksanakan selama periode 2023.

“Tujuannya jelas, kami ingin KOMPAK ini bisa selalu eksis dengan menjalankan program-program kerjanya, sesuai dengan hasil rapat kerja tahunan yang disetujui oleh seluruh anggota,” tutur Budi,

Selain itu, Budi menegaskan bahwa dengan tidak mengesampingkan tugas pokok para anggotanya yang melakukan peliputan di pengadilan dan kejaksaan, program kemanusiaan turut pula dimasukkan.

“Semua anggota kami merupakan jurnalis yang meliput berita di pengadilan dan kejaksaan. Di dalam program kerja kita, juga disisipkan program kemanusiaan. Ini bertujuan agar KOMPAK menjadi salah satu komunitas wartawan yang peduli dengan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa KOMPAK juga diharapkan menjadi pelopor bagi Kelompok Kerja (Pokja) di Instansi lainnya.

“Kami berharap program kerja yang akan kita laksanakan ini bisa menjadi percontohan bagi Pokja lainnya. Sekaligus juga menghilangkan stigma negatif di masyarakat. Kita tunjukkan bahwa profesi jurnalis juga bisa berempati kepada masyarakat,” tandasnya. ***

Roberto Akui Telah Dipukuli Dan Diperas Didalam Sel Tahanan

Terdakwa Roberto Agustinus saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Perkara pembelian Mobil bodong (tidak ada suratnya) yang membelit terdakwa Roberto Agustinus dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

Dalam keterangan terdakwa dimuka sidang menyapaikan, bahwa dalam penyidikan sempat dimintai uang oleh penyidik yang bernama Daniel dengan janji perkaranya selesai.

Begini ceritanya, saat itu Daniel (penyidik) meminta uang sebesar Rp.100 juta, namun saat itu, saya bilang gak ada uang cuma Rp.5 juta aja. Kemudian istri saya datang ke Polres, permintaannya berubah menjadi Rp.30 juta.

Tidak sampai disitu Dramanya masih berlanjut, dimana terdakwa (Roberto) mengakui telah dipukuli oleh napi-napi lain dengan alsaan membayar uang keamaan dan uang kamar.

“Saya dimintai uang keamanan dan kamar sebesar Rp.7 juta oleh Napi lain,” beber Roberto di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Josef Wade menjelaskan terkait uang-uang itu, memang benar tapi, belum sempat masuk. Namun hal itu membuktikan adanya upaya intervensi dan janji yang diberikan penyidik.

“kliennya sebagai korban,” katanya selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma menyatakan, Roberto yang butuh mobil menemukan postingan iklan mobil di marketplace Facebook. Dia menawar mobil tersebut. Ilham akhirnya sepakat menjual mobil itu seharga Rp 11,5 juta.

Sebelum diserahkan kepada Roberto, Ilham mengganti nomor polisi mobil tersebut. Dari sebelumnya L 1232 ABT menjadi DK 1232 ABT. Ilham berdalih agar mobil itu tidak ditarik leasing. Terdakwa Ilham menjual mobil tersebut dengan harga rendah dan tanpa dilengkapo dengan surat kendaraan serta bukti kepemilikan, sehingga sepatutnya mobil tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan.

Mobil Toyota Avanza Tahun 2004 warna silver Nopol L-1232 ABT adalah milik Alusius Partogi Sitorus, SE, SH, MH, yang sebelumnya telah hilang di depan rumahnya di Jalan Lebak Timur Asri gang 1 Surabaya, 19 September 2022 lalu.

Pada hari Sabtu, 11 Febuari 2023, terdakwa Roberto Agustinus dilakukan penangkapan oleh saksi Hendro Setiawan dan Ahmat Ihsan anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Akibat Perbuat terdakwa yang merugikan saksi Alusius sebesar Rp.85 juta, terhadap terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 480 KUHPidana.  Ti0

Solikin Penjual Sabu Di Makam Tembok Dukuh Surabaya Diadili

JPU Nanik Prihandini menunjukan barang bukti yang disita oleh petugas di hadapan Majelis Hakim

Surabaya – Solikin alias Jepang diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

Dikarenakan saksi penangkap tidak bisa hadir dan para pihak tidak ada yang  keberatan, sehingga JPU Nanik membacakan isi dari saksi penangakap.

JPU Nanik Prihandini mengatakan, bahwa berawal saksi M Riswan dan Alfa Bravasta F petugas Distresnarkoba Polda Jatim, mendapatakan inforamasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang bernama Jepang.

Kemudian ditindak lanjuti, 17 Januari 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Tembok Dukuh V Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit HP, 24 poket sabu dengan berat 14,43 gram, 2 plastik kosong dan satu timbangan elektrik.

Dari pengakuan terdakwa barang tersebut didapatakan Wahyu Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diranjau di semak daerah Wiyung Surabaya yang dibungkus di oreo dengan berat sekitar 20 gram.

Atas ketarangan saksi yang dibacakan JPU, terdakwa tidak membatahnya. Lanjut pemeriksan terdakwa.

Terdakwa Solikin mengatakan, bahwa saat ditangkap sedang tidur serta saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu sebanyak 24 poket, yang didapatkan dari Wahyu (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.1 Juta pergramnya.

“Selain dipakai sendiri, sabu juga dijual di daeeah makam Tembok Dukuh Surabaya,” katanya.

Kemudian JPU menunjukan barang bukti yang disita dihadapan Majelis Hakim dan  Terdakwa tidak membatahnya.

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga menayakan, bagaimana perasaan terkait masalah ini?” saya merasa bersalah dan mengakui kesalahannya,” kata Solikin.

Atas perbauatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 122 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

 

Mediasi Gugatan Wanperstasi Terkait Fee Tidak Ada Titik Temu

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi sebagai pengugat Emir Baramuli, MBA terhadap PT. Graha Agung Permata sebagai tergugat, serta turut tergugat I Margaretha Dyanawaty, SH dan turut tergugat II Ranty Artsilia,SH, dalam klarifikasi perkara Wanprestasi, Nomor Perkara 325/Pdt.G/2023/PN Sby. Status Perkara terkait pembayaran Fee penjulan tanah di NTT, memasuki babak mediasi kedua, dengan Hakim mediasi yang ditunjuk yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, diruang sidang mediasi PN.Surabaya, Senin (29/05/2023).

Menurut kuasa hukum tergugat Ahmad Fauzi, SH, agenda mediasi yang intinya tidak ada titik temu, untuk selanjutnya akan memasuki pokok perkara pembuktian, namun menurut Fauzi dalam Berjalannya waktu tidak menutup kemungkinan adanya upaya perdamaian, dikarenakan pihak tergugat Nurhadi siap untuk membayar.

Fauzi juga menerangkan kepada awak media, ” kenapa kita menolaknya, kita menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada persidangan yang berjalan, karena dirasa sudah terlalu banyak pemberitaan yang menskriditkan klien nya, pemberitaan tentang ngemplang , kantor Graha Kencana Grup difoto, bisa diprotes itu, karena gak terima kantornya di foto, kan yang digugat adalah PT.Graha Agung Pernata, salah alamat itu,” jelas Fauzi.

“Yang intinya saat belum masuknya gugatan di PN Surabaya, telah gencarnya pemberitaan terhadap klien kami dan telah mencemarkan nama baik kita, menang maupun kalah kalau sudah waktunya bayar fee ya kita bayar fee nya, ingat fee dibayar setelah kita mendapatkan sesuatu yang kita inginkan dan harapkan, biarkan sidang ini berjalan sampai keputusan, agar kita bisa mengurus perihal pencemaran nama baik yang telah bergulir selama ini,” tegasFauzi.

Menurut Fauzi, Fee itu tidak berdiri sendiri, kalau jual belinya belum rampung bagaimana fee bisa dibayarkan seluruhnya.Adanya fee karena ada transaksi jual beli, Fee itu tidak ada kelanjutannya berasal dari jual beli, sedangkan kalau Difinisi Fee itu sendiri yang dimaksud malah gak masuk lagi hal ini.Yang ditakutkan lagi jika tanah tersebut ada masalah dikemudian hari.

Penjelasan Nurhadi selaku tergugat di agenda mediasi sebelumnya, kepada awak media mengatakan
Sebenarnya ini bagian dari jual beli tanah, yang jatuh temponya masih bulan September 2023 mendatang, jadi saya rasa gugatan Wanprestasi ini sangat aneh, Saya gak merasa melakukan Wanprestasi. Jika nanti kewajiban balik nama tanah tersebut sudah atas nama saya pasti akan saya lunasi, tanpa kurang satu sen pun,” jelas Nurhadi.

Menurut Nurhadi, tanah yang dibelinya dari Emir selesai jatuh temponya pada September 2023.

“Masalahnya sekarang, fee itu adalah yang diminta oleh penjual atas tanah yang saya beli. Yang tentunya jika tanahnya terlantar ya harus selesaikan dulu kewajibannya kepada Pembeli, maka AJB (Akta Jual Beli) bisa dijalankan, belum selesai semuanya kok gugatan fee diajukan, jadi ini lucu bin ajaib,” katanya.

Nurhadi juga menegaskan, fee akan dibayar jika tanah tidak mengalami masalah dengan pihak lain. Bahkan, Nurhadi mengaku telah memberikan sebagian fee kepada Emir Baramuli. Perjanjian pokoknya adalah pembelian tanah yang jatuh temponya pada bulan September 2023, selesai masalah pokok, fee pasti akan dibayarkan.

“Mediasi dikatakan gagal atau tidak kan bukan wewenang kami, Pengadilan yang menentukan, Dalam hal ini perlu diketahui penjual tanah tersebut juga titip fee ke pembeli, sedangkan jual beli tanah masih jatuh tempo September 2023, Atas dasar itu, silahkan tetap berjalan sidang gugatan wanprestasi ini hingga selesai,” tutup Nurhadi. Ti0

Anton Kerahkan Preman Dan Tukang Untuk Kuasai Rumah Dengan Surat SHM Diduga Palsu

Anton Yanuarsyah, saat sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara gugatan sederhana dengan pengugat Anton Yanuarsyah mengugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irianto dengan agenda saksi dari tergugat yang dipimpin oleh Hakim tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (29/05/2023).

Dalam sidang kali ini tergugat mengahadirkan Dua orang saksi yakni, Drs Amirudin dan Bagus Sukma yang merupakan bagian dari PT Asabab.

Amir mengatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya adalah, saat itu Cahyo telpon bilanganya rumahnya ada orang yang mau mengosongkan rumahnya di daerah Babatan Wiyung Surabaya, saat itu sempat bertemu dengan pengugat (Anton) dan pg yang hendak membangun rumah tersebut.

“Anton juga bilang, kalau rumah itu miliknya dengan menunjukan bukti kepemilikannya,” kata Amir dihadapan Hakim di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

Disingung oleh penasehat hukum tergugat, apakah saksi mengetahui terkait jual belinya ataupun surat perjanjiannya?,” Saya tidak tahu terkait surat perjanjian, cuma saya tahu saat itu Anton balik,” kata Amir.

Atas Keterangan saksi Amir, tergugat membenarkan keterangannya, namun pihak tergugat menolaknya.

Lanjut saksi Bagus menjelaskan, bahwa berawal dari Wahyu menceritakan adanya aset. Kemudian saya tanya aset berasal dari mana. Informasinya aset dari Dana talangan dari Weni.

Saat disingung apakah saksi mengenal dengan Weni, Wahyu dan Notaris Dedi Wijaya?. Bagus mengatakan, bahwa kenal sama Weni dikenalkan sama Wahyu dan Wahyu sendiri satu PT di Asabab, Sementara untuk Notaris Dedy Wijaya sudah kenal lama sebelumnya. Dedi sendiri sering dipakai untuk membuat akta.

“Terkait perkara ini setahu saya, Notaris Dedi Wijaya membuat Jual Beli Gantung istilahnya dan tahunya saya IJB saja. Untuk Wahyu di PT Asabab jabatannya Direktur dan aset itu juga dialah (wahyu) yang meperoleh dan saat itu dibilang aman sehingga kami acarakan,” katanya.

Disingung apakah saksi mengetahui kalau rumah yang dijual ada penghuninya dan berapa jumlah dana talangan tersebut?,” iya benar, cuma saya liat dari jauh. Waktu survai lokasi. Terkait dana talangan nilia saya tidak tahu, cuma waktu itu Weni setor Rp.400 juta.” saut Bagus.

Lanjut pertanyaan dari Kuasa Hukum Anton, mengatakan, bahwa saksi  berasal dari PT Asbab dan saat menjualkan mendapat komisi?, saat itu kita cari sendiri dari yang disentorkan Weni Rp.400 juta.

Lanjut pertanyaa dari Kuasa Hukum Anton, bahwa terkait perjanjian tersebut saksi mengetahuikan, ” iya saya mengetahui,” kata Bagus.

Atas keterangan dari saksi Bagus, pihak tergugat menyatakan ada yang benar dan ada juga yang salah, semetara itu pihak tergugat menyatakan benar atas ketarangan saksi.

Hakim Tunggal Djuanto, sebelum menutup persidang menyapaikan, bahwa sidang tidak ada agenda kesimpulan, sehingga untuk sidang selanjutnya agenda pembacaan putusan.

“Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.” Kata Hakim Djuanto sembari mengetuk palu sidang.

Untuk diketahui, bahwa Heri sudah melaporkan Notaris Dedi Wijaya ke Kepolisi terkait dugaan pemalsuan akta autentik berdasarkan Bukti Lapor Nomor: TBL/B/553/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Senin, 22 Mei 2023 lalu. Ti0