Timur Pos

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi kembali menindak tegas peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL. Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (6/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Diketahui BA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diduga telah menjual Pil LL. Saat dilakukan pengerebekan di rumahnya, polisi menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS (DPO). Tersangka membeli barang tersebut untuk dijual kembali,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan pada Rabu (15/01/2025).

Suroto mengungkapkan setelah diamankan, BA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut” tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, polisi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda. TOK/*

Isnaely Effendy Tilep Uang Pembelian Rumah Rp 6,8 Miliar

Foto: Terdakwa Isnaely Effendy Diadli Secara Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Isnaely Effendy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Penipuan dan Penggelapan penjualan tanah dan bangunan yang merugikan Ir. Siti Rochani sekitar Rp 6.850.000.000 dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (15/01/2025).

Dalam surat dakwaan menyebutakan, bahwa pada intinya tetdakwa Isnaely menawarkan rumah kepada Ir. Siti Rochani seharga Rp 13 miliar dengan cara dicicil .Total luas keseluruhan 8.310 M2 yang terletak di Kel Pandaan, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan dan setelah dilakukan pelunasan oleh saksi korban, diketahui bahwa tanah tersebut belum dibeli oleh Terdakwa atau masih milik orang lain yaitu H. Moch. Cholil atua Cholil ( Muhammd Kholil) serta pembayaran yang diserahkan oleh Terdakwa kepada pemilik tanah ternyata hanya sebesar Rp. 6.150.000.000.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim.

Atas surat dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa menyapaikan tidak mengajukan Eksepsi (nota keberatan).” Lanjut aja Yang Mulia. Pada sidang pembuktian,” saut penasshat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa Bahwa untuk meyakinkan saksi korban, Terdakwa ISNAELY EFFENDY mengajak saksi korban untuk diajak melihat dan menunjukkan Lokasi tanah dimaksud serta hal tersebut juga disaksikan oleh saksi ISTIANA dan sopir yaitu saksi MUDJIONO. Terdakwa sambil berkata bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa tinggal balik nama saja. Serta harga Rp. 13.000.000.000,- tersebut silahkan dapat diansur pembayarannya.

Bahwa setelah mendengar ucapan terdakwa tersebut serta Terdakwa adalah teman dekat dan teman satu kelompok pengajian saksi korban Ir. SITI ROCHANI, akhirnya saksi korban tergiur dan percaya dengan semua ucapan Terdakwa, dan akhirnya saksi korban tertarik akan membeli tanah tersebut.

Padahal sebenarnya Terdakwa hanya perantara / makelar yang telah dipercaya oleh H. Moch Kholil untuk menjualkan tanahnya dengan harga Rp. 13.000.000.000,- dan dari jumlah tersebut yang Rp. 1.500.000.000 untuk komisi terdakwa.

Setelah saksi korban sepakat akan membeli tanah tersebut akhirnya pada tahun 2015 saksi korban mulai melakukan pembayaran secara tunai, hingga terakhir pada Bulan Desember tahun 2020 pembayaran telah lunas sejumlah 13.000.000.000,- bahwa semua pembayaran tersebut saksi korban serahkan secara langsung kepada Terdakwa ISNAELY EFFENDY dikarenakan Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut sudah miliknya sendiri.

Bahwa yang mengetahui secara langsung penyerahan uang dari tahun 2015 hingga terakhir pada Bulan Desember 2020 dengan total Rp. 13.000.000.000,- kepada Terdakwa ISNAELY EFFENDY adalah Saksi ISTIANA, yang mana Saksi ISTIANA setiap penyerahan uang diminta oleh saksi korban untuk menyaksikan dan untuk penyerahan ada di rumah saksi korban dan sebagian penyerahan uang berada diwarung makan milik saksi korban.

Bahwa untuk penyerahan ditahun 2015 hingga bulan Agustus 2019 karena saksi korban merasa sangat percaya maka pembayaran tidak dibuatkan kwitansi namun setelah Terdakwa sulit dihubungi dan sulit ditemui sehingga mulai penyerahan dibulan September 2019 hingga bulan Desember 2020 dibuatkan kwitansi yang ditandatangani langsung oleh Terdakwa, sehingga penyerahan-penyerahan uang kepada Terdakwa tersebut yang didapatkan kwitansi dan suratnya sebesar + Rp. 7.800.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.200.000.000,- tidak dibuatkan kwitansi. TOK

Mantan KPN Surabaya Rudi Suparmono Diciduk Jaksa Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Rudi Suparmono yang kini menjabat Hakim di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait perkara putusan bebas Ronald Tannur, Rudi Waktu itulah yang menunjukkan Hakim Ketua Erintua Damanik, Heru Henindyo, Mangapul.

Putusan bebas itulah membuat tiga Hakim PN Surabaya ditahan lantaran menerima suap dari pengacara Lisa Rahmad.

Terkait persoalan tersebut, Toba Siahaan Pengacara Senior mengomentari, bahwa ada Kaitannya zona hijau, dibuat zona merah di Pengadilan Negeri Surabaya itu pelakunya ya Rudi itu. Sejak dulu gak ada skat gak ada pagar didalam pagar di pengadilan, saya juga meliputi disini sebelum jadi pengacara saya juga wartawan, bebas kesana kemari, sekarang kan tidak, sejak Rudi menjabat Ketua PN ini tidak bisa leluasa harus lewat ini harus lewat situ.

Dibuat semacam zona merah, tidak leluasa seperti dulu lagi,”tegas Toba. Rabu (15/01/2025)

Tapi kenapa bagi Lisa kok bisa masuk, pokoknya bagi mereka-mereka yang bawa sesuatu zona merah itu langsung menjadi hijau.,” aneh tidak.

Sejak beliau menjabat KPN itulah, PN Surabaya ini ada pagar didalam lebih tinggi dari pada pagar diluar, itu artinya antipasi takut ada KPK ada itulah, nyatanya sekarang Ketahuan kan beliau menerima suap dari Lisa, “tegas Toba. TOK

Rembug Komunitas Peduli Sungai Bengawan Solo Hilir Jalin Kolaborasi Atasi Sampah dan Banjir

Lamongan, Timurpos.co.id – Komunitas Peduli Sungai (KPS) berkolaborasi dengan pemerintah dalam diskusi menangani sampah dan banjir di Bengawan Solo Hilir yang dilaksanakan desa Meluwur, kabupaten Lamongan.

Sebanyak 80 peserta turut hadir dalam diskusi kolaboratif ini, melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas PU SDA kabupaten Lamongan, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa Meluwur, Hanze University Netherlands, Universitas Islam Lamongan, dan KPS&KPW Bengawan solo Hilir.

Diskusi ini bertujuan untuk menguatkan kolaborasi dalam menangani sampah dan banjir. Serta mendorong partisipasi aktif masyarakat maupun KPS dalam solusi ramah lingkungan dengan membangun kawasan merdeka sampah.

Diskusi ini dibuka oleh Bapak Yosi selaku ketua Sekber Bengawan Solo Hilir. “Permasalahan utama di Bengawan Solo ini adalah banjir, sampah, dan eceng gondok”. Ucap Yosi dalam sambutannya

Ketua Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan Bapak Gunadi menyampaikan bahwa setidaknya ada 4 titik banjir yang ada di Lamongan yaitu Kota lamongan, Kota Babat, Pantura, dan Bengawan jero.

“Dengan adanya 26 KPS yang ada di hilir bengawan solo bisa muncul secara sukarela utk pengendalian banjir dan sampah”. Ujarnya

Sementara Tonis Afrianto, Pegiat Zero Waste ECOTON menekankan pentingnya kawasan merdeka sampah sebagai salah satu solusi menangani banjir.

“Indonesia masih menghadapi permasalahan sampah yang hanya ditumpuk. Hanya 9,14% masyarakat yang memilah sampah. Seharusnya masalah sampah bisa dikelola dari rumah sehingga tidak ada yang buang sampah disungai sebagai salah satu penyebab banjir.” Ujarnya

Prof. Floris Boogaard dari Hanze University Netherlands juga turut hadir dan menyampaikan Adaptasi krisis iklim dan pencegahan banjir dengan nature-based solutions yang ada di Belanda.

“Solusi utama adalah mendengarkan masyarakat lokal, harus berdiskusi dengan masyarakat dengan pendekatan yang melibatkan peneliti lain dan masyarakat lokal. Solusi sederhana, low cost dan memperhatikan aspek lingkungan bisa jadi lebih efektif daripada yang lebih mahal tapi belum efektif dan solusi atas permasalahan tersebut bukan hanya dengan grey infrastucture, melainkan juga green infrastructure.” Cetusnya

Pak Zaini, perwakilah dari sekber KPS Lamongan menyampaikan bahwa masyarakat harus tetap dirangkul untuk kolaborasi. “Kolaborasi antar pihak diperlukan untuk menangani banjir dan sampah secara regional.” Pernyataan ini juga disetujui oleh KPW sekber kabupaten Gresik, pak Sudarto.

Acara ini juga mencakup praktik monitoring kualitas air Bengawan Solo bersama KPS/KPW untuk mengetahui kondisi air sungai saat ini. TOK/*

PT Surya Agung Indah Megah Digugat PMH Ahli Waris Suryawan Tandyo

Surabaya, Timurpos.co.id – Heru Tandyo, Ir, menggugat PT. Surya Agung Indah Megah dan Lindawati Tandyo dalam perkara perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa tanah dan bangunan berupa Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 di Jalan Kranggan No 107-109 Surabaya dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan atas tanah dan bangunan berupa Gudang Mobil setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K, Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini, agendanya adalah keterangan saksi konsultan Pajak.

Yakobus Welianto, menjelaskan bahwa keterangan saksi tidak relefan karena menerangkan pajak dari sewa bangunan. Dimana pemilik atau pemegang hak sudah meninggal seharusnya sudah urusan ahli warisnya, itu berdasarkan undang-undang.

“Masa orang mati harus lapor pajak, terus yang tanda tangan siapa, gugatan ini persoalan sewa menyewa seharusnya persetujuhan ahli waris.

Sengketa warisan 300 Miliar ada dua obyek sengketa sewa menyewa, Kranggan 107-109 dan jalan kranggan 88 kurang lebih 150 Miliar dan yang berpekara 1 orang ahli waris dari Suryawan Tandyo melawan PT Surya Agung beserta Direkturnya lindawati tandyo sedangkan 5 orang ahli waris, Ice yuliati, Herlian, Sandra, lindawati dan Rahayu sebagai para turut tergugat,” jelas Yakobus.

“Dijelaskan tanah beralih dan balik nama padahal anak ke 3 dan 5 dari 6 saudara tidak dilibatkan dalam tanda tangan.

Disitu ada dugaan pemalsuan tanda tangan BPN setiap minta SKPT selalu minta keterangan seluruh ahli waris.” Terang Yakobus, Selasa (14/01/2025)

Heru Tandyo lanjut, merupakan ahli waris yang sah bersama ke 5 orang lainnya, dari Pewaris seorang ayah Suryawan Tandyo dan dari seorang ibu Herawati Susiani yang sudah almarhum dan almarhumah. Kelima orang tersebut yakni Yuliati Tandyo, Dra. Herlin Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo dan Lindawati Tandyo.

Setelah orang tua meninggal diwariskan kepada 6 anaknya tetapi sertifikat dari BPN jadi padahal 2 orang tidak dilibatkan (tidak tanda tangan). Kami merasa heran dan yakin Notatis juga terlibat karena ada selisih luas bangunan 45 Meter. Tanah PT. Surya Agung berkurang kami juga sempat mengkonfirmasi namun aksesnya tertutup. Makanya datanya sangat sulit diminta.

“Istilahnya Direktur Kuli (pengawai biasa) bukan Direktur Utama yang seharusnya berhak. Kami Minoritas RUPS selalu kalah.

Ia menambahkan, Sengketa warisan 300 M tapi 2 obyek sengketa sewa menyewa kranggan 107-109 dan jalan keranggan 88 kurang lebih Rp 150 Miliar yang berpekara satu orang ahli waris dari Suyawan Tandyo melawan PT. Surya agung beserta Direktur Lindawati Tandyo, sedangkan 5 orang ahli waris lainnya Yuliati, Herlian, Sandra, Lindawati dan Rahayu sebagai para turut tergugat

Pesolaan ini berawal. Tanah Surya Agung Motor di Jalan Kranggan Surabaya di atas namakan PT. dengan dalih akan dilebur untuk dijadikan aset, makanya ahli waris tidak setuju.

“Ada 4 ahli waris yang mau dan dua orang ahli waris hendak mengurus ke BPN, empat ahli waris tersebut adalah Yuliati Tandyo, Dra. Herlin Tandyo, Sandra Tandyo, Dra. Rahayu Tandyo dan Lindawati Tandyo.” Tambahnya.

Ditanya berapa kirasan aset yang dipersoalkan ini ” untuk nilai asetnya sekitar Rp 300 miliar, terang Yakobus.

“Mendingan dibagi rata masing-masing mendapat Rp 50 miliar. Mengingat masih saudara dan semuanya ahli waris. Kami masih membuka ruang mediasi.” Jelas Yakobus.

Perlu diketahui berdasarkan petitum pengugat meminta kepada Majelis Hakim, Menyatakan penyewaan atas obyek sengketa dengan Tergugat I dan II telah berakhir dan diakhiri untuk selanjutnya obyek sengketa dibagi waris yaitu dengan dijual dimuka umum secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dengan bagian yang sama masing – masing sebesar 1/6 bagian.

Menyatakan Tergugat I dan II tidak ada respond dan itikad baik untuk segera mengosongkan – menyerahkan dan meninggalkan atas 2 bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Menghukum segera membayar, karena Tergugat I dan II telah merugikan kepentingan Penggugat karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang maka Penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp. 10 Juta dihitung sejak tgl 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp. 900 juta selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II.

Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja, untuk segera menyerahkan atau mengosongkan atas obyek sengketa bilamana perlu dengan minta bantuan keamanan dari Negara selanjutnya diserahkan kepada Penggugat.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 2 bidang tanah yaitu :

Yang setempat itu dikenal Jl. Kranggan No 107 – 109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan , Luas 1918 M 2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dan Yang setempat dikenal Jl Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K , Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan Pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.

Menyatakan sah blokir Rekening Perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA). TOK

Kunjungan Tim JOSS Ke SMPN 1 Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Tim Jurnalis Online Siber Sidoarjo (Joss) melalui perwakilan melakukan kunjungan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sidoarjo yang beralamat di Jalan Raya Ponti, Wismasarinadi, Magersari Kecamatan Sidoarjo, Selasa (14/01/2024).

Kedatangan tim joss melalui perwakilannya yakni Ketua, Divisi Kerjasama dan Divisi investigasi langsung disambut oleh Kepala Sekolah yang didampingi jajarannya untuk masuk ke ruang kerja Kepala sekolah.

Pertemuan tersebut langsung membicarakan untuk kerjasama dalam hal pemahaman, penggunaan, bersosial media yang baik tentang gadget dan bahayanya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Sidoarjo, Matmuri, S. Pd., M.M mengucapkan terima kasih atas kunjungan tim joss kekantor kami, pertemuan tersebut membicarakan akan kerjasama yang mana tim joss akan mengedukasi tentang hal cara penggunaan handphone yang baik untuk bersosial media dan bahayanya.

“Mungkin dalam waktu dekat kita realisasikan kegiatan tersebut. Karena apa yang disampaikan oleh tim joss sangat baik dan bermanfaat,” terangnya.

Kita berharap joss kedepan, bisa membersamai program-program pemerintah yang tepat, harapan dari masyarakat dan juga khususnya dari pendidikan itu bisa menjadi salah satu aspirasi untuk hal penulisan tentang perkembangan pendidikan di kabupaten Sidoarjo terutama kode etik dan sebagainya,”harapnya.

Ketua Joss, Agus Susilo, S.E mengatakan kita bersyukur atas kedatangan tin joss disambut baik oleh pihak sekolah terutama kepala sekolah bersama jajarannya. Kedatangan kita bisa dikatakan ber-Silaturahmi karena kita akan bekerjasama dengan pihak sekolah tentang pemberian pemahaman dan bahanya akan gadget,”katanya.

Semoga dalam bekerjasama ini akan kita jalin secara berkesinambungan. Dan semoga dalam waktu dekat ini bekerjasama tersebut akan terealisasikan. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak sekolah SMPN 1 Sidoarjo menerima tim joss dengan penuh ramah dan bersahabat,” tutup Agus. (carlo)

Launching Satu Desa Satu Duta Pariwisata Jadi Strategi Jitu Promosi Pariwisata Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemkab Sidoarjo promosikan destinasi wisata desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Salah satu caranya dengan menggandeng muda mudi Sidoarjo. Mereka dijadikan Duta Pariwisata disetiap desa. Siang tadi, Selasa, (14/1), Pemkab Sidoarjo melaunching sekaligus mengkukuhkan Satu Desa Satu Duta Pariwisata. Pengukuhan dilakukan Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi di pendopo Delta Wibawa.

Ada 164 orang perwakilan Duta Pariwisata yang dikukuhkan. Pengukuhan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim Evy Afianasari serta Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo. Pengukuhan tersebut juga disaksikan kepala desa dan ketua TP-PKK Desa. Kegiatan tersebut juga menjadi rangkaian memperingati Hari Jadi ke 166 tahun 2025 Kabupaten Sidoarjo.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi dalam sambutannya mengatakan program Satu Desa Satu Duta Pariwisata akan mengali potensi pariwisata yang ada disetiap desa. Dikatakannya setiap desa memiliki karateristik dan keunikan tersendiri. Baik itu dari segi alam, budaya maupun tradisi lokal yang dapat dijadikan daya tarik pariwisata. Oleh karenanya ia berharap Duta Pariwisata dapat menjadi ujung tombak dalam mempromosikan keunggulan-keunggulan desanya masing-masing.

“Program Satu Desa Satu Duta Pariwisata ini juga akan memotivasi setiap desa untuk terus menggali dan mengembangkan pariwisatanya,”ucapnya.

H. Subandi meminta nantinya Duta Pariwisata dapat berperan aktif dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata desanya. Selain itu mereka diharapkan dapat ikut serta menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya lokal dan alam. Semua pihak diharapkan Plt. Bupati saling mendukung dan bersinergi dalam pengembangan wisata berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya pengembangan wisata tidak hanya menguntungkan secara ekonomi namun juga dampak sosial yang positif bagi masyarakat.

“Mari kita jadikan sektor pariwisata ini sebagai motor penggerak ekonomi daerah serta dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim Evy Afianasari yang hadir mewakili Pj. Gubernur Jatim mengatakan Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah yang memilki destinasi wisata patut diperhitungkan. Pariwisata di Sidoarjo tidak kalah bagusnya dengan daerah lain di Jawa Timur. Oleh karenanya peran Duta Pariwisata sangat dibutuhkan untuk dapat mempromosikannya secara luas.

“Dalam meningkatkan kunjungan wisata perlu melibatkan Duta Wisata di Jawa Timur. Duta Wisata adalah seorang yang diutus dalam membantu urusan kepariwisataan terutama dalam aspek edukasi, pengembangan hingga promosi,” ujarnya.

Dikatakannya keberadaan Duta Wisata akan membantu pemerintah dalam urusan kepariwisataan. Menurutnya Duta Wisata adalah seorang yang diutus dalam membantu urusan kepariwisataan terutama dalam aspek edukasi, pengembangan hingga promosi. Kontribusi mereka sangat besar terhadap target kunjungan wisata.

“Peran Duta Wisata diantaranya sebagai ambassador, sebagai ikon, sebagai educator dan sebagai promotor,” ujarnya.(carlo)

Ivan Sugianto Akan Segera Diadili di PN Surabaya

Foto: Ivan Sugianto (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah melalui proses penelitian oleh jaksa peneliti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menyatakan berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto lengkap atau P21. Dengan kepastian itu maka kasus tersebut siap dilanjutkan ke tahap 2 untuk dilakukan persidangan.

Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

“Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya saat dikonfirmasi. Senin (13/01/2025).

Ali menegaskan, Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kemarin Senin 13 Januari 2025sudah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” ujar Galih Riana Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Ivan Sugianto.

Ditanya siapa kuasa hukum yang mendampingi Ivan dalam persidangan nanti?Jaksa Galih menjawab Handiwiyanto.

R. De Laguna Mengugat Galih Kusumawati Terkait Terbitnya Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya.

Foto: Suasana Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – R. De Laguna Latanri Putera, melalui kuasa hukumnya, Arifin mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap tergugat Galih Kusumawati, Kapolri Cq, Kapolda Jatim, Cq Kapolrestabes Surabaya, Kadiv Propam Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Arifin menjelaskan ini adalah sidang ke dua, acaranya masih memangil para pihak. Namun untuk hari ini, tergugat (1) Galih Kusumawati, Kadiv Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI tidak hadir.

Disingung apakah agenda pembacaan gugatan sudah disidangkan.” Belum ini sidang ke-2, untuk agenda pemangilan para pihak.” Kata Arifin.

Masih kata Arifin, bahwa perkara ini bermula saat klien kami ( R. De Laguna Latanri Putera) mendirikan perusahan PT Petro Energi Solusi (PT PES), kemudian ada investor yang menamankan modalnya sekitar Rp 3 miliaar dengan disertai
perjanjian kerja sama (PKS). Singkat cerita klien kami digugat di PN Wanprestasi di Pengadilan. Karana ada sebagaian uang yang belum terbayarkan.

“Namun yang kita digugat disini adalah Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya dengan Pelapor Galih Kusumawati. Kami berharap Laporan Polisi itu bisa dibatalkan.”kata Arifin.

Untuk diketahui berdasarkan petitum pengugat, bahwa Menetapkan sebagai hukum bahwa Laporan Polisi No. LP/B/350/IV/2024/Spkt/Polrestabes Sby/Polda Jawa Timur tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. Menetapkan sebagai hukum bahwa surat penangkapan No. : SPRIN-KAP/302/X/res.1.11/2024/ SATRESKRIM tanggal 19 Oktober 2024 dan surat perintah penahanan No. : SP.Han/313/X/RES.1.11/2024/Satreskrim tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.

Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membebaskan dan mengeluarkan Penggugat dari tahanan demi hukum. Menyatakan bahwa, Tergugat I, II, III dan IV (Para Tergugat) telah terbukti bersalah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diperintahkan UU dan Memerintahkan kepada Tergugat III untuk memproses secara kode etik kepada Tergugat II dan Anggota Polri yang terlibat sesuai dengan Perkap Nomor : 7 tahun 2022 dan menyidangkan dalam sidang KEPP dengan putusan PTDH sebagai anggota Polri atas perbuatan Tergugat I kepada Penggugat. TOK

Effendi Pudjihartono Didakwa Pasal Berlapis, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Foto: Terdakwa Effendi Pudjihartono Diadli Secara video call

Surabaya, Timurpos.co.id – Effendi Pudjihartono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pemberian keterangan palsu pada akta otentik dan Penipuan memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jalan. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya yang merugikan Ellen Sulityo sebesar Rp 998.244.418 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/01/2025).

Dalam surat dakwaan JPU Siska mengatakan, bahwa Terdakwa Efendi Pudjihartono pada tahun 2017 sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M2; dan bangunan seluas 427 M2 sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun dengan periodesasi 5 tahun Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022 sampai Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.

Bahwa pada bulan Agustus 2022, sebelum jangka watu periode I habis, CV KRATON RESTO GROUP yang diwakili Komisaris Terdakwa Effendi mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 ( tahun yang mana pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak dapat disetujui yang kemudian pihak TNI AD KODAM V/BRAWIJAYA mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan yang ditunjukkan kepada Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) yang pada pokoknya berupa pemberitahuan tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa Effendi mengaku selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menyampaikan kepada saksi Ellen Sulityo (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047.

Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran SANGRIA (by PIANOZA) lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris FERRY GUNAWAN, SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang berisi terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO bertindak selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP padahal kenyataannya adalah sebagai KOMISARIS CV. KRATON RESTO GROUP dan mengklaim dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027.

“Terdakwa Effendi menyampaikan kepada Ellen bahwa dirinya menguasai lahan tersebut selama 30 tahun berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya sejak 28 September 2017 hingga 28 September 2047,” ungkap JPU Siska saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Ellen dan Effendi kemudian menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan restoran hingga 7 November 2027 di hadapan notaris. Setelah itu, Ellen menginvestasikan uangnya Rp 998,2 juta untuk merenovasi dan biaya operasional restoran. “Namun, setelah mengeluarkan biaya tersebut, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh Kodam V/Brawijaya,” katanya.

Menurut jaksa Siska, restoran tersebut ditutup karena permintaan perpanjangan sewa lahan periode kedua yang diajukan Effendi ditolak pihak Kodam. Ellen merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola restoran itu hingga 2027 sebagaimana perjanjian bisnis mereka.

Jaksa Siska mendakwa Effendi dengan Pasal 266 ayat 1 karena memasukkan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama di hadapan notaris. Effendi juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP karena dianggap telah menipu Ellen.

Pengacara Effendi, Nurdin mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, perkara itu sebenarnya perdata, bukan pidana. Effendi juga sudah menggugat Ellen di PN Surabaya. Selain itu, kerjasama bisnis itu dibuat ketika sewa lahan Kodam masih periode pertama. “MoU 30 tahun. Waktu bertemu Ellen itu Juli 2022 sebelum sewa berakhir November 2022. Itu masih bisa diperpanjang. Perjanjian dengan Ellen juga terkait pengelolaan restoran, bukan lahan,” kata Nurdin. TOK