Ahli Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H saat memberikan keterangan di Ruang Sari PN Surabaya
Surabaya, – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Nayoan (Penggugat) melawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat) dengan agenda keterangan ahli Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang atas keterangannya, Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H mengatakan bahwa surat peringatan yang di berikan kepada debitur tidak wajib. “Surat peringatan, sifatnya tidak wajib. Karena menjadi kesadaran dari pada debitur, ketika dia sudah membuat suatu perjanjian untuk menaati, hanya saja surat pemberitahuan itu sifatnya mengingatkan kewajiban-kewajiban,” kata Prawitra Thalib, dipersidangan.
Dia juga menjelaskan bahwa surat pemberitahuan itu telah disepakati berdasarkan perjanjian debitur. “Yang sudah pernah disepakati berdasarkan perjanjian debitur untuk di taati. Sekali pun tidak ada pemberitahuan atau peringatan satu, dua. tiga, ketika debitur dalam hal itu sudah wanprestasi,” terangnya.
Sementara, saat ditemui selepas sidang, kuasa hukum penggugat Olivia yaitu Berton
menyebutkan bahwa pihak Bank Sahabat Sampoerna tidak melakukan teguran melalui surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya rumah dari debitur di lelang dan saat itu Bank hanya memberikan waktu 6 bulan saja. Untuk bersaran pinjaman sekitar Rp. 4 miliar dan klien kami sudah membayar bunga selama 1 tahun dengan total sekitar Rp.1 Miliar.
Disingung terkait apakah pihak pengugat masuk katagori Wanprestasi,”Sebenarnya itu bukan gagal bayar atau wanprestasi, itu cuma telat 3 bulan. Dan saat eksekusi tidak ada pemberitahuan dan surat peringatan dari pihak Bank,” kata Berton. Selasa, (20/06/2023) kemarin.
Masih kata Berton, bahwa dia menilai bahwa pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPNL) Surabaya diduga ada main dengan pihak Bank, tadi kita sudah tahu semuanya, sesuai yang dikatakan oleh ahli untuk harga lelang yang pertama haruslah yang paling tinggi, lalu baru harga midle baru harga terendah. Namun pihak lelang yang diduga ada main dengan pihak Bank memberikan harga lelang rumah dengan paling rendah sekitar Rp. 4,2 Miliar.
Disingung sebenarnya berapa harga pasaran dan pengugat sudah berusaha untuk menjual rumah tersebut.
Berton menjelaskan, bahwa Kalau kita lihat harga pasaran sekitar Rp.10 M hingga Rp.12 M itu harga tanah aja belum banguan. Waktu itu klien kami juga sudah berupaya menjual. Namun yang kami sayangkan dari pihak Bank tidak memberikan edukasi kepada Nasabahnya.
“Kami mengangap kalau pihak Bank kurang Profesional dan yang menjadi persoalan adalah nilai lelang dengan harga terendah dan perserta lelang hanya satu orang peserta, itu kan aneh.” Pungkasnya.
Perlu diketahui, didalam petitum Penggugat mengharap agar Ketua Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan PT Bank Sahabat Sampoerna selaku Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat. Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan PT Bank Sahabat Sampoerna atas barang jaminan sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor 197/45/2020 tanggal 6 Februari 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya yakni membayar kerugian materil Rp 6.165.894.013,56 (enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga belas koma lima puluh enam rupiah) dan kerugian immateriil Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Ti0