Timur Pos

Perbuatan Indrawanto dan Baday Antariksa Merupakan Kejahatan Serius Melanggar HAM

Ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) yang membelit terdakwa Indrawanto dan Baday Antariksa yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjadi buah bibir dikalangan perwata kota Pahlawan. Jumat (08/12/2023).

Kedua terdakwa Indrawanto dan Baday Antariksa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan oleh JPU Dewi Kusumawati karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO).

Tuntuntan JPU ini terbilang sangat ringan dimana untuk Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka diancam Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam Pidana denda paling banyak Rp 600 juta.

Perlu diperhatikan dalam perkara ini sempat beredar rumor, ada sekompok atau seseorang yang mengurus, dalam artian menjadi Makelar Kasus (Markus), namun hal tersebut telah di tepis oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra.

Hal ini terungkap saat Timurpos mencoba mengali informasi terkait adanya rumor adanya orang yang mengurus perkara TPPO yang libatkan terdakwa Indrawanto dan Baday Antariksa.” Setahu ku tidak ada yang mengurus,” kata Jemmy Sandra kepada Timurpos melalui WA baru-baru ini.

Sementara JPU Dewi Kusumawati terkait adanya dugaan Markus dalam perkara yang ditanganinya, belum memberikan pernyataan resminya.

Sebelumya publik dikagetkan dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI terhadap Kepala Kejaksaan Bonowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Bodowoso, Alexander Chistian, Terkait pengurusan perkara.

Dengan adanya peristiwa tersebut yang telah mencoreng kops Adhiaksa dan mencederai masyarakat, maka dengan tegas Jaksa Agung, ST Burhanudin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyapaikan, bahwa pertama-tama kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 (dua) oknum Jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.

Dalam hal ini, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.

Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.

Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses Pidana, sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” kata Jaksa Agung ST Burhanudding, kamis, 16 November 2023 lalu.

Kejaksaan RI membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan. Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan.

Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.

“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” imbuhnya.

Perkara ini berawal saat Terdakwa Baday Antariksa dibantu terdakwa Indrawato melakukan perbuat keji dengan menawarkan perempuan melalui sosial media (sosmed) dengan memposting foto-foto wanita yang melayani jasa open Boxing Off (BO) melalui akun Facebook milik terdakwa Indrawanto yang bernama Indra.

Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid yang akan memesan dua orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu. Kemudian Agus memilih Yanti dan Novita Dwi Jayanti Hariputri.

Setelah itu, terdakwa Indrawanto menyiapkan dua perempuan tersebut di Hotel 88 di Jalan Kendangsari Surabaya dengan kamar nomor 505. Saat Agus Bahrul Yazid melakukan transfer untuk pembayaran kepada Yanti ke rekening BCA milik Indrawanto sebesar Rp 4.7 juta dan memberi tips juga, sebesar Rp 200 ribu.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu. Lalu Indrawanto memberikan uang kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menemani Agus Bahrul Yazid alias Bayu. Namun apesnya terdakwa Indrawanto ditangkap oleh anggota kepolisian. Pada hari Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel 88 Jalan Kedungsari Nomor 78 Surabaya. Tidak butuh lama sekitaran Pukul 20.00 WIB saat Terdakwa Baday Antariksa sedang berada di Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan. Tok

Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

Jakarta, Timurpos.co.id –  Salah satu Taruna Akpol bernama Brigadir Taruna Helena Fiorentina Sinurat terpilih menjadi representasi Akademi Kepolisian Indonesia di kancah internasional UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) di Atlanta, USA. Ajang tersebut merupakan kompetisi esai yang melibatkan taruna dari Southeast Asian countries.

Kompetisi esai ini membahas tentang masalah korupsi di Indonesia dan bagaimana cara memitigasinya. Para peserta terdiri dari perwakilan Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Dalam kompetisi tersebut, Brigadir Taruna Helena mengambil tema tentang masalah-masalah korupsi yang krusial yang terjadi di Indonesia, dampaknya bagi masyarakat Indonesia, dan apa yang kita bisa lakukan sebagai Taruna Akademi Kepolisian untuk mencegah adanya korupsi di Indonesia.

“Motivasi saya dalam mengikuti lomba ini adalah saya ingin meningkatkan kemampuan saya dalam berbahasa Inggris,” jelasnya, Kamis (7/12/23).

Menurut Brigadir Taruna Helena, dirinya juga menjadi salah satu pembicara di acara Youth Changemaker Event yang akan diadakan di Atlanta. Sebuah prestasi itu diharapkan juga dapat mendukung Akpol menuju World Class Police Academy.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menambahkan, prestasi Brigadir Taruna Helena tersebut menjadikan harum nama Korps Bhayangkara dan Indonesia. Hal itu diharapkan dapat dicontoh oleh Taruna Akpol dan anggota Polri lainnya.

“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri bahwa seluruh jajaran harus semakin meningkatkan kualitas dan berinovasi untuk mengembangkan bakat serta potensi, bahkan mengharumkan nama institusi dan bangsa Indonesia,” ungkap Kadiv Humas.

Menurut Kadiv Humas, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit pun telah berpesan bahwa institusi akan memberikan penghargaan yang setimpal bagi Taruna dan anggota yang berprestasi. Dengan demikian, semua akan termotivasi untuk berlomba-lomba mencetak prestasi.

Sebagaimana diketahui, Jenderal Sigit selalu memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Taruna Akpol dan seluruh personel Polri yang telah meraih prestasi.

“Tentunya Polri dan saya selaku Kapolri mewakili institusi memberikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Taruna dan anggota yang telah berprestasi luar biasa,” ujar Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit menekankan, torehan prestasi ini dapat menjadi contoh bagi seluruh personel kepolisian untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugasnya, baik dalam kedinasan maupun bidang-bidang lainnya di luar kedinasan.

“Tentunya kita terus mendorong agar rekan-rekan, khususnya yang ikut di dalam bidang Akademis dan olahraga atau bidang lainnya untuk terus berlatih. Dan kita intitusi akan memberikan ruang untuk itu. Sehingga mereka bisa betul-betul fokus dan termotivasi,” ujar Jenderal Sigit. M12

Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu, Timwas Mabes TNI Apresiasi Sinergitas Kodim dan Polres Mojokerto

Cek Mojokerto, Timurpos.co.id – Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Februari tahun depan sudah memasuki tahapan Kampanye.

Kesiapan para personel terus dilakukan pengawasan oleh pimpinan untuk menjamin bahwa pesta Demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali tersebut berjalan aman dan kondusif.

Kali ini Polres Mojokerto mendapatkan kunjungan dari Tim Pengawas (Timwas) Pemilu dari Markas Besar ( Mabes) TNI.

Rombongan tim pengawas tersebut dipimpin oleh Mayjen TNI Candra Wijaya sebagai ketua Tim Pengawasan Kesiapan Pemilu 2024. Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi.

Mayjen TNI Candra Wijaya merasa bangga atas kesiapan pasukan pengamanan Pemilu 2024 di Kabupaten Mojokerto baik dari TNI Polri juga seluruh stake holder yang memberikan dukungan tekhnis untuk kelancaran pemilu 2024.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Apel gelar pasukan pengamanan Pemilu 2024 yang diikuti 300 anggota dari TNI Polri juga stakeholder lainnya.

“Saya cukup bangga dan apresiasi dengan kesiapan para pasukan pengamanan Pemilu yang ada di Kabupaten Mojokerto ini,”ungkap Mayjen TNI Candra Wijaya,Rabu (7/12).

Ia optimis bahwa Kodim 0815/Mojokerto dan Polres Mojokerto sudah siap dalam kebersamaan penyiapan pengamanan Pemilu 2024.

“Saya yakin kesiapan Polres Mojokerto dan Kodim 0815 dalam mewujudkan Pemilu aman dan damai tidak hanya karena kebersamaan namun juga kerjasama yang sangat baik.”ujar Mayjen Candra Wijaya.

Rombongan Timwas Mabes TNI AD itu juga melihat posko terpadu yang berada di ruang command center Polres Mojokerto jajaran Polda Jatim ini.

Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi mengatakan Posko ini merupakan Bank data terkait pemilu 2024 yang dikelola bersama oleh Kodim 0815 Mojokerto dan Polres Mojokerto.

“Seluruh informasi yang dibutuhkan untuk kelancaran Pemilu tahun 2024 bisa di dapatkan dari Posko terpadu ini,” kata AKBP Wahyudi. M12

Gandeng Dewan Pers Bidhumas Polda Jatim Gelar Konsolidasi dan Sosialisasi Kemerdekaan Pers

Surabaya, Timurpos.co.id– Humas Polri yang menjadi penjuru untuk mendorong dan membangun kepercayaan Masyarakat serta opini public untuk mewujudkan citra positif tentu tak lepas dari kemitraannya dengan seluruh komponen Masyarakat termasuk media.

Oleh karena itu pengemban fungsi Hubungan Masyarakat ( Humas ) harus dapat membangun kemampuan public relation dan membangun kerjasama serta kemitraan pada pemangku kepentingan maupun Masyarakat.

Untuk itu Bidang Hubungan Masyarakat ( Bidhumas ) Polda Jawa Timur terus berupaya dalam meningkatkan kemampuan personel jajaran fungsi Humas.

Upaya tersebut diantaranya dengan menggelar peningkatan kemampuan, melakukan Analisa dan evaluasi ( Anev) terkait hasil kinerja serta memperkuat hubungan dengan berbagai pihak untuk membentuk entitas yang lebih kuat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar tindak lanjut Anev dan konsolidasi dengan menghadirkan Dewan Pers di Gedung Bhayangkari Polda Jatim, Rabu (6/12).

“Kita lakukan evaluasi terkait hasil kerja dengan harapan kedepan apa yang menjadi kekurangan dari kinerja yang telah kita laksanakan kedepan bisa lebih baik,” ujar Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menyebut tantangan kedepan terkait dengan perkembangan media digital, harus dihadapi dengan sebaik baiknya.

Oleh karenanya fungsi Humas Polda Jatim beserta jajarannya terus berkolaborasi dengan semua instansi maupun stakeholder termasuk dengan media.

“Konsolidasi ini perlu kita laksanakan sebagai upaya memperkuat hubungan dengan berbagai pihak untuk membentuk entitas yang lebih kuat,”jelas Kombes Dirmanto.

Pada kegiatan Anev dan Konsolidasi kali ini, Bidhumas Polda Jatim menggandeng Dewan Pers untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan perkembangan media maupun aturan hukum yang mengikat.

“Dalam melaksanakan tugas sehari – hari Humas tidak bisa lepas dengan media, oleh karenanya kami gandeng Dewan Pers untuk memaparkan lebih dalam lagi tentang media,”ungkap Kombes Dirmanto.

Diharapkan dengan Konsolidasi ini kedepan para personel pengemban fungsi Humas pada Polri dapat lebih baik dan dapat menjalankan Visi Misi kehumasan.

Sementara itu, annggota Dewan Pers Dr.Asep Setiawan yang didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Humas Polda Jatim yang senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan personelnya.

“Saya sangat mendukung dan apresiasi upaya Humas Polda Jatim dalam meningkatkan kemampuan personelnya khususnya di bidang kehumasan,”ujarnya.

Pada kesempatan itu Dr.Asep Setiawan memaparkan lebih dalam tentang kemerdekaan Pers, pertukaran data, hingga penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. M12

Kapolda Jatim Kunjungi Kantor PWI Jawa Timur Perkuat Sinergitas Untuk Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M.Si dan Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim melakukan kunjungan kerja ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, pada Rabu (6/12/2023).

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan media serta mengajak seluruh wartawan di Jawa Timur untuk bersama-sama mensukseskan pemilu 2024 dengan damai.

Dalam keterangannya, Irjen Pol Imam Sugianto menekankan pentingnya peran media dalam pemilu yang akan datang.

Kapolda Jatim juga mengajak seluruh wartawan untuk saling bekerja sama dalam menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu.

Hal ini harus dilakukan kata Kapolda Jatim sebagai upaya meminimalisir potensi konflik dan gangguan keamanan yang dapat mengancam jalannya Pemilu.

Menurut Kapolda Jawa Timur, wartawan memiliki peran strategis dalam memberikan informasi yang jelas dan objektif bagi Masyarakat.

Dari informasi yang positif itu, lanjut Kapolda Jatim akan dapat membantu terciptanya Pemilu yang berjalan lancar dan damai.

“Oleh karena itu kami mengajak rekan – rekan media untuk senantiasa turut mendukung upaya terciptanya kondusifitas khususnya Jawa Timur terlebih menjelang Pemilu 2024,”ungkap Irjen Pol Imam Sugianto.

Kapolda Jatim juga mengajak seluruh elemen Masyarakat dan pemangku kepentingan belajar dari pemilu 2019 dimana ada kejadian-kejadian yang menonjol yang tentu membuat rasa tidak aman dan nyaman Masyarakat luas.

“Oleh karena itu pada Pemilu kali ini saya mengajak semua elemen termasuk media berkolaborasi yang outputnya pemeliharaan Kamtibmas bisa terwujud,” terang Irjen Imam Sugianto.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jatim juga menegaskan masalah netralitas TNI Polri sudah tegas dan tidak perlu diragukan lagi.

“Ada petunjuk dari bapak Kapolri, itu ada 14 larangan dan 3 imbauan ya. Siapapun petugas, aparat yang tidak melakukan 14 larangan dan 3 imbauan itu akan di tindak tegas,” ujar Irjen Imam.

Kapolda Jatim mengaku sudah sering menyampaikan kepada seluruh anggota melalui apel, melalui brefing dan pada kesempatan apapun bahwa sebagai anggota Polri harus menjaga netralitas dalam Pemilu.

“Kalo memang itu ada, tidak usah diwacanakan di media. Tapi kalo ada beritahukan kepada kami, pasti kita akan beri tindakan tegas,” pungkas Kapolda Jatim di Kantor PWI Jatim. M12

Seluruh Pendaki Gunung Marapi Yang Terdata Ditemukan

Sumbar, Timurpos.co.id – Polisi menyatakan satu jenazah korban erupsi Gunung Marapi telah ditemukan pagi ini. Dengan demikian, berdasarkan data pendaki di Posko BKSDA yang berjumlah 75 orang, sudah ditemukan seluruhnya.

“Tadi pagi dapat informasi yang satu ini sudah menuju ke rumah sakit, jadi berdasarkan data sudah lengkap 75,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes. Pol. Dwi S, Rabu (6/12/2023).

Menurut Dwi, meski seluruh korban yang terdata sudah ditemukan, namun proses penyusuran masih akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi korban lain.

“Data yang kita dapat 75 itu dari pendaki melalui yang terdaftar di online. Dikhawatirkan, masih banyak pendaki lain yang tidak mendaftar melalui aplikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, berdasarkan data dari posko pengaduan di rumah sakit hingga tadi malam, masih ada 30 keluarga yang belum terinfo keberadaan sanak saudaranya. Oleh karena itu, penyisiran hingga saat ini masih terus dilakukan.

“Berarti masih ada tujuh lagi yang harus dicari,” jelasnya.

Ditambahkan Dwi, saat ini situasi penyisiran di puncak Gunung Marapi memang terkendala cuaca. Kerap turunnya hujan membuat jalan pendakian menjadi licin.

Selain itu, kabut juga menjadi tantangan proses evakuasi. Bahkan, erupsi sendiri masih terus terjadi hingga saat ini.

“SDM daripada tim evakuasi ini memang tidak semua menguasai medan, jadi pada saat kegiatan evakuasi hari ketiga, kami mengikutsertakan masyarakat yang mengetahui situasi di sana,” ungkapnya.

Masyarakat di sekitar Gunung Marapi sendiri, ujarnya, masih beraktivitas seperti biasa. Sebab, lokasi erupsi jauh dari pemukiman masyarakat.M12

Peduli Lingkungan Polisi Bersihkan Sampah Usai Aksi Demo di Kantor DPRD Situbondo

Situbondo, Timurpos.co.id – Ada pemandangan berbeda setelah aksi demo mahasiswa di kantor DPRD Kabupaten Situbondo pada Selasa 5 Desember 2023.

Setelah aksi, personel Polri yang terlibat pengamanan terlihat membersihkan sampah yang berserakan usai aksi demo.

Petugas keamanan dari Polres Situbondo terlihat antusias dan tanpa canggung memungut satu persatu sampah yang ada di lokasi.

Kasat Samapta AKP Sudpendi, SH yang turut memimpin pengamanan aksi demo juga membaur dengan anggotanya membersihkan sampah usai aksi demo mahasiswa.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan seluruh perjalanan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Situbondo yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Situbondo berlangsung lancar tanpa menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

“Seluruhnya berjalan aman, tanpa ada yang tidak sesuai dengan yang direncanakan,” ucap AKBP Dwi Sumrahadi.

Terkait aksi anggota Polres Situbondo yang membersihkan sampah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan bahwa kebersihan adalah adalah tanggung jawab semua masyarakat termasuk anggota Polri.

“Saya apresiasi Kasat Samapata AKP Sudpendi beserta seluruh anggota pengamanan unras yang membersihkan sampah setelah aksi demo selesai. Hal itu sebagai rasa tanggung jawab ikut menjaga Situbondo tetap bersih,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Saat dikonfirmasi, AKP Sudpendi menyampaikan bahwa aksi bersih sampah tersebut dilakukan secara spontan, karena setelah selesai demo melihat tumpukan sampah berupa spanduk, kertas karton berisi tulisan, termasuk onggokan sampah plastik di sekitar lokasi aksi.

“Spontan saja, Saya bersama seluruh anggota membersihkan sampah-sampah disekitar lokasi aksi” tutupnya. M12

Polres Sampang Berhasil Amankan 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan November 2023

Sampang, Timurpos.co.id – Selama bulan November 2023 Polres Sampang Polda Jatim tercatat mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Dari 16 kasus yang berhasil diungkap tersebut, Satuan reserse narkoba Polres Sampang Polda Jatim mengamankan sedikitnya 17 orang tersangka.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto SH saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Sampang,Selasa (5/12).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kata Iptu Andrik adalah bukti komitmen Polres Sampang Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di Pulau Madura.

“Selain kami lakukan dengan memberikan sosialisasi kepada Masyarakat tentang bahaya narkoba, kami juga tegas melakukan tindakan hukum dalam menyatakan komitmen kami memberantas Narkoba,”tegas Iptu Andrik.

Selain mengamankan 17 tersangka untuk proses hukum, Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim juga mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 29,43 gram.

“Barang bukti Sabu kami sita sebanyak 29,43 gram,”ujar Iptu Andrik.

Kepada awak media, Iptu Andrik juga menjelaskan bahwa dari 16 kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu paling banyak diungkap di wilayah Kecamatan Sampang sebanyak 8 kasus.

Ipda Sujianto juga sangat prihatin karena ada 7 tersangka berusia 17 tahun yang sudah terjebak dalam peredaran Narkoba jenis sabu.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus membantu dan mendukung Polres Sampang dalam menciptakan Kabupaten Sampang bersih dari peredaran gelap Narkoba. M12

Pegawai Kredit Plus, Gelapkan Uang Pengurusan STNK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU melalui Video Call 

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathul Alim, SE dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid dari Kejaksaan Negeri Surabaya  karana terbukti bersalah melakukan penggelapan uang pengurusan STNK sebanyak 187 castamer yang merugikan PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) senilai Rp 407.850.000 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntannya JPU Fathol Rosid menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa Fathul Alim, dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Fathol

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Fathul menyapaikan, bahwa meminta keringan hukuman dan telah mengakui kesalahannya.

Dalam surat dakwaan JPU Fathol Rosid menyebutkan, bahwa terdakwa Fathul Alim bekerja sebagai karyawan di PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya yang bergerak dibidang pembiayaan keuangan. Lalu sejak tanggal 1 Juli 2020 terdakwa menjabat (bertugas) sebagai Admin Head dengan tugas melakukan control semua lini pekerjaan operasional yang berhubungan dengan pengerjaan BPKB, STNK dan Finance dimana  terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp. 6.300.000, tiap bulan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Admin Head tersebut apabila ada nasabah melakukan pencairan uang pinjaman dari kredit plus dengan jaminan BPKB mobil maupun sepeda motor yang sudah ditentukan nilai pinjaman oleh kredit plus, lalu terdakwa melakukan pemotongan untuk biaya proses pengurusan pajak mobil maupun sepeda motor milik nasabah sehingga nilai uang pinjaman milik nasabah tersebut menjadi berkurang dari nilai pinjaman.

Semestinya uang pemotongan untuk biaya pengurusan pajak tersebut harus dipakai untuk proses pengurusan pajak yang dilakukan (dibantu) oleh pihak biro jasa tetapi tanpa seijin pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri sehingga proses pengurusan pajak mobil dan sepeda motr milik nasabah tersebut tidak bisa dilakukan karena uangnya teah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam memori internal  yaitu pengurusan STNK wajib diinput dalam system confins, semua STNK wajib dilakukan pengurusan oleh biro jasa yang bekerjasama dengan kantor cabang dan Dana tidak boleh diambil secara cas (tunai) dan claim dana pengurusan di biro jasa melalui system confins. Adapun SOP pemotongan biaya STNK dari finance ditransfer kerekening Kas Besar atas nama PT. Finansia Multi Finence kemudian direquest oleh Admin STNK melalui system confins.

Casier meresip hasil input admin STNK, Admin STNK menyerahkan dokumen perpanjangan STNK maupun BPKB ke Biro Jasa tanpa menyerahkan  uang secara fisik ke Biro Jasa. Biro jasa mengerjakan  pengurusan STNK dengan menggunakan dananya sendiri (dana biro jasa), setelah STNK sudah jadi lalu STNK diserahkan ke PT KB Finansia Multi Finance untuk dilakukan pembayaran dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa.

Setelah itu Admin STNK Reguest pembayaran berdasarkan rincian dana yang dikeluarkan oleh Biro Jasa melalui system confins. H + 1 Biro Jasa akan menerima uang transferan dari Head Office. Adapun jumlah nasabah Kredit Plus yang sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa tetapi uangnya tidak disetor kepada pihak Kredit Plus sebanyak 187 orang nasabah dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 407.850.000 tetapi uang tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pihak PT. KB Finansia Multi Finance (kredit Plus) di Ruko Grand Sungkono Blok B-2/C-2 – Surabaya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan dengan Pasal 374 KUHP JO Pasal 378 KUHP. Tok

Vicentius Dituntut 3,5 Tahun dan Denda Rp 1 M Terkait Perkara Penipuan dan TPPU

Terdakwa Vicentius Herliman mendengarkan tuntutan JPU secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Vicentius Herliman dituntut Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karana melanggar Pasal kumulatif Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Basuki Wiryawan mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 Miliar subsuder 3 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata JPU Basuki di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (07/12/2023).

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan baik secara lisan atau tertulis.” Kami minta waktu satu minggu Yang Mulia. Untuk mengajukan Pledoi secara tertulis,” saut penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawak pada bulan Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menghubungi saksi Erni Munawati, S. PT. untuk menjelaskan terkait Investasi dengan bonus profit yang besar dan jangka waktu yang pendek satu bulan yang dikelola oleh terdakwa Vincentius Herliman.

kemudian pada tanggal 11 Januari 2021, saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bersama dengan saksi Erni Munawati, S. PT. bertemu dengan terdakwa Vincentius di Exselco Jl. HR. Muhammad Surabaya, kemudian para saksi ditunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari Treding melalui Handphone terdakwa Vincentius. Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik dan sepakat untuk mengikuti trading yang ditawarkan oleh terdakwa Vincentius dan untuk lebih meyakinkan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.

Terdakwa mengaku sebagai agen FBI dan juga mengaku sebagai perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia dengan menunjukkan tanda pengenal kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.

Bahwa terdakwa Vincentius menyatakan kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. software yang dia jalankan sudah dilakukan selama 20 tahun dan tidak pernah rugi (zero loss), terdakwa Vincentius Herliman juga mengaku bahwa dirinya sebagai Personal Trader yang sudah mengelola dana sekitar Rp. 50 miliar dana para pejabat TNI.

Terdakwa Vincentius menjelaskan penawaran Treding kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. dan saksi Erni Munawati, S. PT. dengan system bagi hasil sebagai berikut:

Rp. 500 juta – Rp. 1 M bagi hasil sebesar 15 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 1 Miliar -Rp. 3 M bagi hasil sebesar 25 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 3 M -Rp. 5 M keatas bagi hasil sebesar 35% jatuh tempo 1 bulan dan apabila saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bisa mengajak / merekrut orang, maka saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. akan mendapat komisi 10% diluar dana yang investasikan.

Bahwa terdakwa Vincentius juga menunjukkan bukti Aplikasi Trading dari Handphone miliknya dimana pada hasil ScreenShoot menunjukkan bahwa yang sedang di Tradingkan oleh terdakwa Vincen senilai 268.410 USD dan Profit senilai 92.723 USD dari pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
Bahwa saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengaku percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa memiliki tanda pengenal yang menyatakan bahwa terdakwa Vincentius Herliman merupakan Special Agent Cybercrime Division dan bukti trading yang disampaikan terdakwa Vincentius Herliman sehingga saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik untuk mengikuti trading tersebut.

Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. sepakat untuk mengikuti Trading tersebut dan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menstransfer uang senilai Rp. 1 M melalui rekening BCA saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ke rekening terdakwa Vincen, kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menemui Terdakwa di Exselco Jl. Jemursari Surabaya untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Hadi Soetopo SH., M.Kn dan Erni Munawati S.PT sebagai saksi dari Hj. Rezki dan Shendy Yafet South saksi dari terdakwa yang tertuang dalam Akta Nomor 10 tanggal 12 Januari 2021.

Beberapa hari kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengajak adiknya yaitu saksi Nurria Sri Khandhita untuk berinvestasi ke terdakwa Vincentius Herliman dan pada tanggal 25 Januari 2021 saksi Nurria Sri Khandhita berinvestasi sebesar Rp. 1 Mdan saksi Erni Munawati S.PT menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta yang dituangkan dalam Perjanjian Notaris nomor 34 tanggal 25 Januari 2021.

Bahwa setelah jatuh tempo satu bulan Terdakwa menyarankan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. melakukan Roll Offer (perjanjian lanjutan dari perjanjian pertama dan kedua dengan saksi Nurria) dengan nilai nominal Rp. 3 Milar melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang dalam Akta Perjanjian dengan nomor 31 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani di depan Notaris Hadi Soetopo di Exselco Jl. A. Yani Surabaya yang disaksikan oleh para saksi sebelunya yang jatuh tempo 1 bulan pada tanggal 25 Maret 2021.

Bahwa terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran selanjutnya dengan alasan ada masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern Perusahannya. Bahwa selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan terdakwa Vincentius yaitu :
Saksi Nurria Srikandhita selaku adik kandungnya domisili Jl. Taman Wisata Tropodo Blok J Waru, Sidoarjo dengan nilai invetasi sebanyak Rp. 1 M. Saksi Erni Munawati domisili di Jl. Rungkut Barata 3 Kec. Gunung Anyar, Surabaya,
Saksi dr. Adi Rijana Putra domisili Purimas, saksi Sony warga Mojokerto

Akibat perbuatan Terdakwa saksi Rezki mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 595 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok