Timur Pos

Terlibat Dugaan Penipuan, Pria Tambak Wedi Dipolisikan

Malpores Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan Jasa pengambilan Mobil Xenia yang dilakukan Angga ke H.Wahyudi Abd Wahed alias Ji Yudi, melalui perantara H.Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, kini memasuki babak baru dengan dilaporkannya kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya.

Siddik selaku pelapor menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi pada November 2023, dimana dirinya disuruh mentransfer uang sebesar Rp 15 juta, namun saat itu hanya bisa ditransfer sekitar Rp.9.200.000, kerening BCA atas nama Abdul Wafi.

“Terlapor ( Abdul Wafi ) berjanji akan segera menebus dan mengembalikan mobil tersebut, kata Siddik Rabu, (20/122023).

Masih kata Siddik, bahwa saat Angga menanyakan mobil tersebut kepada Abdul Wafi tidak ada jawaban. Namun setelah beberapa hari kemudian Abdul Wafi menyampaikan kalau akan dikembalikan sebesar Rp.4 juta, dengan alasan sebagian habis buat operasional ke Mojokerto dan tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Karena merasa ditipu dan dibohongin kemudian Siddik melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak, dengan kerugian ditafsir sekitar Rp.9.200.000,”bebernya.

Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjuk Perak dengan tanda bukti Laporan Polisi,nomer: LP/B 475/XI/2023 SPKT/ polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Polda Jawa Timur.pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 lalu. Slm

Danny Indarto Terseret Kasus Premanisme Terhadap Mantan Istrinya dan Dua Asissten

Amelia Salim matan istri terdakwa saat bersaksi di Pn Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara aksi premanisme yang dilakukan terdakwa Danny Indarto bersama Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau terhadap Amelia Salim (mantan istrinya Danny) dan kedua asitennya di rumahnya di Jalan Bukit Golf F-1 Citraland Surabaya dengan agenda keterang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/12/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi yakni Amelia Salim yang merupakan istri dari terdakwa Danny Indarto, Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari.

Dalam persidangan ini terungkap, kejadian pendudukan atau berusaha menguasi lahan dengan cara premanisme yang dilakuan oleh Danny Indarto dkk sudah terjadi dua kali. “Ini kejadian yang kedua kalinya, awalnya ada sekitaran 50 orang (seperti orang Madura) dan yang ini dari Ambon,” Yang Mulia.” kata Asrining yang merupakan asiten dari Amelia.

Masih kata Asrining menyebutkan, bahwa dalam perkara ini, berawal saat itu di hubungi oleh Siti, kalau ada orang masuk rumah, kemudian saat datang ke rumah, sekitaran Pukul 15.00 WIB, benar ada sekitar 8 orang sudah ada di teras rumah dan saat hendak masuk dari gerombolan orang tersebut melarang, namun saya tetap masuk bersama Amelia.

“Meraka sempat menguci pintu dan mengembok pagar rumah, sampai pihak Polrestabes Surabaya datang ke rumah pada malam itu (dini hari) kemudian dua orang yang hendak menginap diamakan oleh petugas (kedua terdakwa ini),” kata Asrining.

Ia menambahkan, bahwa saat itu adik Amelia sempat datang ke rumah, untuk mengembalikan mobil, namun tidak izinkan masuk sama meraka, kerana harus ada izin dari bosnya.

Disinggung oleh Majelis Hakim apakah saksi saat itu bisa tidur,” saya tidak bisa tidur, sampai pukul 05.00 pagi, dikaranakan takut,” kata saksi.

Hal sama yang ditanyakan oleh penasehat hukum para terdakwa, saat para preman itu datang apakah saksi Siti takut.” Iya ini sudah dua kali kejadian seperti ini,” ungkap Siti saat memberikan kesaksian.

Lanjut pertanyaan dari JPU Harwiadi apakah saksi melihat para terdakwa ini masuk rumah.” Saya melihat melalui CCTV dan saat itu Danny Indarto juga ada,” kata saksi.

Atas keterangan para saksi, para terdakwa membatahnya,” itu tidak benar yang mulia, ada sebagian yang tidak benar,” saut para terdakwa melalui sambungan Video Call.

Terpisah Amelia Salim menceritakan, bahwa, sebenarnya kami sudah ada perjanjian perdamian dan pembagian harta gono-gini seperti saham, dan lainya. Dia juga sudah menguasai dua rumah.namun mantan suami ku membuat ulah lagi untuk dengan membawa orang-orang masuk ke rumah dan ini sudah dua kali kejadian seperti ini.

“Sebenarnya saya juga merasa kasihan sama papanya anak-anak yang merupakan seorang pengusaha.” kata Amelia perempuan dengan 4 anak selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada 9 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Bukit Golf F-1 No 38 Citraland Surabaya. Terdakwa Danny Indarto adalah suami dari saksi Amelia Salim. Namun pada 2022, keduanya telah bercerai. Dan saat ini sedang mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Saat ini Amelia tinggal bersama dua anaknya serta dua orang ART-nya di tempat kejadian perkara tersebut. Terdakwa Danny meminta kepada Abdurrahman dan Petrus dan teman-temannya untuk menjaga rumahnya tersebut.

Abdurrahman dan Petrus dijanjikan upah satu persen dari hasil penjualan rumah dan uang makan per hari sebesar Rp100 ribu.

Atas permintaan Danny, kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas penuntutan terpisah itu datang bersama lima orang temannya lebih rumah Bukit Golf tersebut.

Saat itu, saksi Amelia dan kedua anaknya serta saksi Asrining Wahyu keluar rumah. Dan di rumah cuma ada saksi Siti Kholifah.
Abdurrahman dan Petrus berusaha dengan cara memaksa untuk masuk halaman rumah meski dilarang oleh Siti. Sebab, harus ada ijin dari Amelia.

Tak lama kemudian, terdakwa Danny datang dan menyuruh kedua terdakwa membuka engsel pintu pagar. Mengetahui hal tersebut, Siti kemudian masuk ke dalam rumah karena ketakutan. Dia lalu menelepon Jolline lantaran Amelia dan Asrining tidak dapat dihubungi. Kemudian Saksi Jolline lalu menyuruh saksi Situ untuk masuk ke dalam kamar saksi Amelia sambil melihat monitor CCTV.

Tak berapa lama kemudian, Asrining pulang untuk menemui Siti. Meski sempat dihadang oleh para terdakwa, Asrining akhirnya bisa memasuki rumah dan mendapati Siti sedang ketakutan. Lalu, Chrisye Merino sopir terdakwa Danny datang dan menemui saksi Asrining serta menyuruh agar mengosongkan rumah tersebut dan apabila tidak segera mengosongkan maka orang yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar lagi.

Setelah itu, pada pukul 19.37 WIB, terdakwa Abdurrahman dan Petrus menggembok pintu pagar rumah tersebut dan kuncinya disertakan kepada Chrisye.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, telah membatasi kekebasan saksi Siti dan saksi Asrining untuk bergerak meninggalkan rumah tersebut dan didakwa dengan Pasal 333 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Tok

Pasutri Produksi Scarlett Paslu Dituntut Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 juta

Ketiga Terdakwa Medengarkan Pembacaan Surat Tuntutan dari JPU Melalui Vidoe Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami Istri, Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi kosmetik merek Scarlett dari PT. Opto Lumbung Sejahtera tanpa izin. Sedangkan terdakwa Arum Putri Maharani sebagai pembeli kosmetik merek Scarlett palsu dituntut bersalah melakukan pelanggar undang-undang tentang merek dan indikasi geografis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Ni Putu Parwati mengatakan, bahwa pada intinya, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar UU tentang merek dan indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016. Menuntut terdakwa Rena Herda Risdiana dan Tommy Nugroho dengan Pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan.

“Sementara itu, untuk terdakwa Arum Putri Maharani dituntut dengan Pidana penjara selama 8 bulan serta denda Rp 5 juta subsider kurungan 2 bulan,” kata JPU Ni Putu dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa, (19/12/2023).

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengaku meminta keringan hukuman dikarana mempunyai anak yang masih kecil dan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan atas pembelahan para terdakwa,” kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” saut JPU.

Menurut JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 21 September 2023 di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B8 Nomor 12 Jalan Anggrek 2 Kelurahan Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara Bekasi.

Perbuatan terdakwa Rena Herda Risdiana bersama Tommy Nugroho memproduksi body lotion merek Scarlett tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan atau diperdagangkan. Dan akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut yang dirugikan dalam hal ini adalah pemegang merek Scarlett yaitu PT.Opto Lumbung Sejahtera.

Sementara terdakwa Arum sebagai pembeli produk barang Scarlett dari Arum Putri Maharani melalui shopee. “Saya beli di bawa 20 ribu dan dijual kembali seharga Rp 23 ribu. Lalu beli barang sebanyak 400 pcs. Dari hasil penjualan saya mendapatkan keuntungan Rp 3 ribu per botolnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tok

Terdakwa Eksi Anggraeni Broker Emas PT Antam Dituntut 10 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Eksi Anggraeni selaku penghubung dalam penjualan emas Belm Surabaya PT Antam TBK dituntut 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Sedangkan terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan.

Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Derry Gusman mengatakan, bahwa untuk terdakwa Eksi Anggraeni sebagai Broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam TBK. Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Endang Kumoro selaku Butik Emas Logam Mulia atau disebut BELM Surabaya 01 PT Antam TBK. Bulan Maret 2018 sampai bulan Desember 2018, di Kantor BELM Surabaya 01 PT Antam TBK di Jalan Pemuda No.27-31 Genteng Surabaya. Mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan tuntutan kepada Eksi Anggraeni dengan tuntutan 10 tahun dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan dan pengganti Rp 87 miliar. Untuk terdakwa Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dituntut masing-masing 8 tahun denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan,”Derry di ruang Cakra Tipikor Surabaya, Jumat, (08/12/2023).

Menanggapi tuntutan jaksa, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan, pekan depan. Sementara itu, terdakwa Eksi Anggraeni didampingi Penasehat hukum Retno Sariyati Sandra mengatakan, bahwa tidak masalah dengan tuntutan jaksa. Karena seperti apa dalam dakwaan dan jaksa mempertahankan itu. Selain itu, untuk kliennya dengan penyalahgunaan wewenang ada pada mereka. Tetapi tuntutan kepada kliennya lebih tinggi.

“Jadi tidak masalah dengan tuntutan jaksa. Kami berharap kliennya tetap bebas, karena dalam uraian dakwaan itu bukan seperti itu dan fakta persidangan yang ada. Artinya ketika klien saya menyetok 152 kilo dan kelebihan-kelebihan itu tidak benar, “bebernya.

Sementara mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, Endang Kumoro dan dua bekas anak buahnya, Achamd Purwanto dan Misdianto didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar. Modusnya, mereka yang menjual yang masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) menjual emas dibawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto selaku administrator kepada Eksi Anggraeni selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Sehingga ketiganya menyerahkan emas itu kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan. Tok

 

Polda Jatim Bersama Korbinmas Baharkam Polri Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan 15.000 Paket Sembako

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur bekerjasama dengan Korbinmas Baharkam Polri kembali menggelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan yang dilaksanakan di Grand Barunawati, Jalan Tanjung Priok Krembangan, Surabaya,Jumat (8/12).

Kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan ini juga diikuti oleh 39 Polres jajaran Polda Jatim melalui video conference.

Jumlah paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat Jawa Timur sebanyak 15.000 paket sembako, sedangkan untuk di Surabaya dan Tanjung Perak, dibagikan sebanyak 1.000 paket sembako.

Kegiatan dibuka secara langsung Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, yang didampingi oleh pejabat utama (PJU) Polda Jatim.

Sementara untuk bakti kesehatan yang disiapkan untuk masyarakat antara lain, Khitan massal, Pengobatan Umum, meliputi pemeriksaan Kolestrol, asam urat dan gula dara serta Stunting meliputi Ibu menyusui dan Anak Balita.

Fokusnya pengendalian berat badan dan gizi buruk, dengan total pasien sebanyak 85 orang, 10 khitan, 50 orang pemeriksaan umum dan 25 pemeriksaan ibu menyusui dan anak balita.

Kombes Pol Asep Irpan Rosadi, Dirbinmas Polda Jatim menyampaikan, bakti sosial dan bakti kesehatan kali ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Kegiatan ini diselenggarakan pada dasarnya sebagai wujud kepedulian Polri yang ingin membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Kombes Pol Asep Irpan Rosadi di Tanjungperak, Jumat (8/12).

Selain itu, kata kata Kombes Pol Asep Irpan Rosadi kegiatan tersebut juga upaya bersama dalam menjaga stabilitas keamanan ketertiban masyarakat khususnya tetap menjaga suasana yang adem memasuki tahun politik.

“Kita mencoba untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif mengingat sudah memasuki masa kampanye,” lanjutnya.

Diakhir kegiatan, Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan memberangkatkan ribuan paket sembako melalui Bhabinkamtibmas yang nantinya disalurkan ke masyarakat.

“Semoga kegiatan ini benar – benar dirasakan mafaatnya untuk Masyarakat di Jawa Timur,”tutup Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan. M12

Rotasi Polri Kembali Bergulir Beberapa PJU dan Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti

Surabaya, Timurpos.co.id – Dipenghujung Tahun 2023 beberapa Kapolres Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur segera berganti.

Adapun mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri dengan Nomor: ST/2750/XII/KEP/2023, pada hari Kamis (7/12/2023).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya gerbong mutasi jabatan di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Menurutnya mutasi jabatan itu merupakan hal biasa dalam Organisasi Polri.

“Pergantian pimpinan kepolisian ini sebagai bentuk menguatkan kinerja. Pergantian dilakukan kepada personel yang sudah memasuki masa purna bakti, ada juga yang promosi,” kata Kombes Dirmanto, Jum’at (8/12/2023).

Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa mutasi jabatan pada Polri adalah memastikan anggota sesuai dengan kompetensi dan prestasi, pembinaan karir untuk menjaga keseimbangan kepentingan organisasi dan anggota tanpa mengorbankan kualitas.

“Sudan disesuaikan untuk pengalaman tugas tour of duty dan tour of area dan saat ini fokus persiapan pengamanan pemilu dan operasi lilin, pengamanan nataru (natal dan tahun baru) serta menjaga harkamtibmas,” pungkas Kombes Dirmanto.

Berikut nama para Pejabat Jajaran Polda Jatim yang mendapat mutasi jabatan.

1. Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbanhatkum Robankum Divkum Polri.

2. Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (dlm rangka dik sespimti polri dikreg ke-32 t.a. 2023), diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Jatim.

3. AKBP Kurniawan Tandi Rongre, Wadansat Brimob Polda Jatim, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dansat Brimob Polda Sulteng.

4. AKBP Muhammad Zakir, Karumkit Bhayangkara, Bojonegoro, Biddokkes Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai tenaga dokkes Investigasi Kepolisian Madya tk. ill Pusdokkes Polri.

5. Kombes Pol Revindo Karorena Polda Jatim dimutasikan sebagai pamen Polda Jatim (dalam rangka pensiun).

6. Kombes Pol Harries Budiharto. Karorena Polda Sumut diangkat dalam jabatan baru sebagai Karorena Polda Jatim.

7. AKBP Handono Subiakto. Wadirpolairud Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolairud Polda Kalteng.

8. Kombes Pol Arie Ardian Rishadi. Dirresnarkoba Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

9. Kombes Pol Robert Da Costa, Kabagrendikjarlat Waketbidakademik Stik Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Jatim.

10. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo, Polda Jatim dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri.

11. AKBP Christian Tobing, Kabagbinkar ro SDM Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Sidoarjo Polda Jatim.

12. AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Kediri Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinkar ro SDM Polda Jatim.

13. AKBP Bimo Ariyanto. Kapolres Bondowoso Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kediri Polda Jatim.

14. AKBP Lintar Mahardhono, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Bondowoso Polda Jatim.

15. AKBP Boy Jeckson Situmorang. Kapolres Lumajang Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagrenpers Bagren Rojianstra SSDM Polri.

16. AKBP Mohammad Zainur Rofik. Kasubditregident Ditlantas Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Lumajang Polda Jatim.

17. AKBP Anhar Arlia Rangkuti. Kapolres Blitar Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolrestabes Medan Polda Sumut.

18. AKBP Wiwit Adisatria. Kapolres Mojokerto Kota Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Blitar Polda Jatim.

19. AKBP Daniel Somanonasa. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Mojokerto Kota Polda Jatim.

20. Kombes Pol Deny Heryanto. Auditor Kepolisian Madya tk. III Itwasda Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai auditor itwil lV Itwasum Polri.

21. Kombes Pol Nanang Purnomo, analis kebijakan madya bidang Binmas Baharkam Polri diangkat dalam jabatan baru Auditor Kepolisian madya tk. lll Itwasda Polda Jatim.

22. AKBP Herlina. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Magelang Kota Polda Jateng.

23. AKBP William Cornelis Tanasale, Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim.

24. AKBP Mochamad Nur Azis. Wakapolrestabes Surabaya Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagwatpers ro SDM Polda Jatim.

25. AKBP Wlmboko. Kapolres Ponorogo Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolrestabes Surabaya Polda Jatim.

26. AKBP Anton Prasetyo. Kapolres Madiun Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Ponorogo Polda Jatim.

27. AKBP Muhammad Ridwan. Kapolres Magetan Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Madiun Polda Jatim.

28. AKBP Satria Permana. Kapolres Pamekasan Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Magetan Polda Jatim.

29. AKBP Jazuli Dani Iriawan. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Pamekasan Polda Jatim.

30. AKBP Wildan Alberd. Kapolres Pacitan Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbidprovos Bid Propam Polda Jatim.

31. AKBP Agung Nugroho, Kasibinyan STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Pacitan Polda Jatim.

32. AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Bojonegoro Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadansatbantek Pasgegana Korbrimob Polri.

33. AKBP Mario Prahatinto. Kasubbagrenprogar Bagrenmin Div Tik Polri diangkat dalam jabatan baru Kapolres Bojonegoro Polda Jatim.

34. AKBP I Made Chanuardana. Kapolres Buleleng Polda Bali diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagdalops Roops Polda Jatim.

35. AKBP Arman. Wadirreskrimsus Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai pemeriksa utama Puslabfor Bareskrim Polri.

36. AKBP Hari Rosena. Kapolres Kutai Kartanegara Polda Kaltim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim. M12

Jelang Nataru Polres Magetan Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong

Magetan, Timurpos.co.id – Jelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ( Nataru), Polres Magetan Polda Jatim kembali menertibkan kendaraan roda dua dengan knalpot brong dan tidak sesuai standard pabrikan.

Dari hasil penertiban dalam sepekan terakhir, setidaknya lebih dari 20 unit motor diamankan oleh Polres Magetan Polda Jatim.

Kepala seksi hubungan Masyarakat ( Kasihumas) Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo membenarkan pihaknya telah mengamankan belasan kendaraan berknalpot bising atau brong berbagai jenis.

“Benar, kami tertibkan karena menindaklanjuti keluhan Masyarakat suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong sangat menggangu kenyamanan warga,”ujar AKP Kuncahyo, Jumat (08/12).

AKP Kuncahyo menegaskan, kendaraan yang terjaring razia harus menjalani persidangan.

“Untuk knalpot brongnya harus diganti dengan knalpot standar yang memenuhi aturan,baru bisa diambil lagi oleh pemiliknya,”kata AKP Kuncahyo

Tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan efek jera terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Razia ini lanjutnya, bukan hanya berlaku pada wilayah Magetan saja tetapi juga kepada pengendara dari luar daerah termasuk kalangan pelajar.

“Untuk itu kami himbau kepada pemilik kendaraan untuk menaati peraturan dan ketertiban dalam berkendara jangan menggunakan knalpot brong. Bila bandel akan kami tidak tegas,” paparnya.

Kasihumas Polres Magetan menegaskan, dalam menghadapi masa kampanye pemilu serta momentum nataru (Natal dan Tahun Baru) penting menciptakan suasana kondusif di jalan raya.

Lebih lanjut terkait pola tindak yang dilakukan soal isyu kembali marak wisatawan di lokasi wisata Telaga Sarangan memakai kendaraan berknalpot brong

Dijelaskan, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk bersinergi melakukan pengawasan penertiban dengan razia knalpot brong jika diperlukan

Kepolisian akan merespons aduan dari komunitas di lokasi wisata terkait gangguan akibat knalpot brong dengan melakukan razia jika diperlukan

“Razia di kawasan wisata Sarangan akan mengalir nantinya, kita akan sesuaikan dengan dinas pengampu dan respons terhadap keluhan masyarakat, kami berkomitmen menjaga ketertiban lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. M12

Wujudkan Kota “Bersinar”, Polresta Malang Kota Bersama Forkopimda dan 5000 Pemuda

Kota Malang, Timurpos.co.id – Polresta Malang Kota Polda Jatim bersama Forkompimda Kota Malang medeklarasikan anti narkoba di Gedung Graha Cakrawala Kota Malang kemarin Kamis (07/12).

Deklarasi itu sebagai bentuk komitmen pemerintah Kota Malang dan Polresta Malang Kota dalam mencanangkan Kota Malang sebagai “Kota Bebas Narkoba”.

Lebih kurang 5000 pemuda di Malang mengikuti deklarasi anti narkoba dengan “Sobat Ambyar Ora Narkoba” tersebut.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kedungkandang AKBP Agus Siswohariyadi S.H saat menghadiri deklarasi mengatakan, deklarasi Narkoba tidak hanya memberikan pemahaman dampak narkoba pada kesehatan fisik dan mental, namun generasi muda harus bisa memahami dampak narkoba dari segi hukum.

“Deklarasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba “War on Drugs” jangan hanya Cuma slogan, namun kita semua harus paham dampak narkoba, selain berdampak pada kesehatan fisik dan mental, efek negative narkoba pasti akan berurusan dengan hukum” tegas AKBP Agus.

Bahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian terhadap pemberantasan narkoba, Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto beberapa waktu yang lalu meresmikan Posko “Bersinar” Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kelurahan Tlogomas Kota Malang.

Posko tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lokasi edukasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Sementara PS Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mendukung dan mengapresiasi adanya Deklarasi War on Drugs “Sobat Ambyar Ora Narkoba”

“Masa depan penerus bangsa harus terjaga, Pemerintah Kota Malang bekerja sama dengan BNN Kota Malang terus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba,”kata Wahyu.

Ia mengingatkan, generasi muda yang ada di Kota Malang akan meneruskan perjuangan bangsa.

“Sebagai generasi muda bangsa, mari kita satukan tekad untuk memerangi narkoba.” ujar Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM.

Deklarasi Penyadaran Pemuda Anti Narkoba War on Drugs ini untuk memberikan pemahaman mendalam tentang dampak negatif narkoba pada kesehatan fisik dan mental, potensi hukuman, serta merosotnya produktivitas generasi muda.

Deklarasi anti narkoba ini juga dihadiri KA BNNP Jatim, KA BNN Kota Malang, KA BNN Kota Kediri, Kepala Lapas Wanita, Warga Binaan Lapas Lowokwaru dan sekitar 5000 pemuda yang terdiri dari berbagai pelajar maupun mahasiswa Kota Malang. M12

Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan 8 ABG Diduga Pelaku Pengeroyokan di Taman Sritanjung

Banyuwangi, Timurpos.co.id– Cukup dalam hitungan hari, Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil meringkus 8 Anak Baru Gede (ABG) pelaku aksi pengeroyokan brutal di Taman Sritanjung, Minggu dini hari, 3 Desember 2023 lalu.

Mereka adalah DA (20), RNA (19), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), ZHY (17), asal Kelurahan Temenggungan. Serta FSN (18) dan MA (15), warga Kelurahan Singotrunan. Dari 8 orang pelaku, 4 diantaranya masih berstatus pelajar.

FSN, DMH dan ZHY, tercatat sebagai siswa SMK Gajahmada dan SMKN 1 Glagah. Sementara MA, masih kelas 7 SMP Habibulloh. Kini para pelaku harus menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Sobarnapraja, menyampaikan, ungkap kasus ini bermula dari laporan korban.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, begitu bukti-bukti berhasil kita dapatkan, kita lakukan penangkapan,” katanya, Kamis (7/12/2023).

Dijelaskan, aksi pengeroyokan brutal pada Minggu dini hari, 3 Desember 2023 lalu, terjadi saat korban, Moh Movid, bersama sejumlah rekan nongkrong di Taman Sritanjung. Tepatnya di utara bundaran depan Pendopo Sabha Swagata Blambangan.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, korban bersama rekan-rekannya hendak pulang. Disaat yang sama diselatan bundaran terdapat rombongan motor yang mbleyer-mbleyer,” ujar Kompol Agus.

“Tiba-tiba para pelaku beserta temen-temannya, sekitar 20-25 orang, mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan,” imbuhnya.

Pengakuan korban, para pelaku bukan hanya memukul. Tapi juga menginjak-injak serta memukul dengan menggunakan batu bata dan balok kayu. Rekan korban yang mencoba melerai pun tak luput dari keberingasan para pelaku. Aksi brutal baru berhenti setelah warga sekitar berdatangan.

“Hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan adalah kesalahpahaman antara pelaku dan korban,” beber Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.

Selain 8 orang pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang dikenakan pelaku disaat kejadian. Kasus ini sedang dalam penanganan Satreskrim Polresta Banyuwangi . M12

Doni: Mas Gibran Jiwa Kesatrianya Telah Mewakili Kaum Muda Indonesia

Doni Eko Wahyudin, S.H. bendahara Persaudaraan 98 Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Pada kesempatan yang lalu Cawapres dari Nomor urut 2 (dua) Gibran Rakabuming Raka salah dalam mengucap, yang menyebutkan pentingnya asam sulfat untuk mencegah stunting. Hal tersebut menuai hujatan baik di media sosial maupun di acara diskusi nasional yang bertajuk isu-isu nasional terkait Capres dan Cawapres.

Meskipun Cawapres pasangan dari Capres Prabowo Subianto tersebut sudah maminta maaf dan mengkoreksi kalau zat tersebut seharusnya adalah asam folat. Cawapres yang akrap di panggil gibran itu juga berterima kasih atas koreksi kepadanya. Namun permintaan maaf dan koreksi tersebut tidak dapat membendung apa yang sudah bergulir dimasyarakat.

Di kesempatan lain Adv. Doni Eko Wahyudin, S.H. bendahara Persaudaraan 98 Jawa Timur diselah kesempatannya menjalankan amanah profesinya sebagai Advokat mencoba menjawab beberapa pertanyaan awak media yang ia temui di Dit Krimsus Polda Jatim. Bahwa salah sebut merupakan sisi manusiawi dari seorang gibran rakabuming raka.

“Advokat pun terkadang secara redaksional salah dalam penulisannya, maka hal tersebut adalah wajar. Yang terpenting tidak ada korban atas kesalahan ucap itu.”kata Doni kepada Timurpos. Jumat (08/12/2023).

Pria yang dahulu pernah di LBH BULAN BINTANG Dpw Jatim tersebut sambil melempar senyum menjelaskan, Yang terpenting sekarang adalah mas Gibran dengan jiwa kesatrianya telah mewakili kaum muda Indonesia. Mewakili kaum milenial dan gen Z bersedia menjadi Cawapres dari nomor urut 2 (dua), jadi Hal yang kecil seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan. Sebentar lagi bangsa indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, seharusnya kita sambut dengan gembira sebagaimana arti berpesta.

Advokat itupun menutup pembicaraan dengan mengatakan bahwa politik dibuat santai saja, jangan terlalu keceng-kencengan. jangan saling menyerang yang kemudian bisa membuat perpecahan dan pengkotak-kotakan di masyarakat. Prapilpres kita bersahabat pasca pilpres kita tetap bersahabat. Tok