Timur Pos

Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat predator seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.

Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat predator seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

“Kemudian ayah kandung korban dan kedua paman korban juga melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun 2024.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi.

Aksi keempat tersangka terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya.

Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Setelah adanya laporan tersebut, Polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. M12

Bersama Para Da’i, Polres Ponorogo Gelar Silaturahmi Sinergitas Untuk Wujudkan Pemilu Damai

Ponorogo, Timurpos.co.id Menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang tinggal hitungan hari, Polres Ponorogo Polda Jatim terus melakukan langkah sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif.

Kali ini Polres Ponorogo yang merupakan jajaran Polda Jatim di Kota Reog itu menggelar forum silahturahmi Kamtibmas dalam rangka Nusantara Cooling System (NCS) jelang pemilu 2024, di Aula Wengker, Polres Ponorogo.

Pada acara tersebut Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo S.H, S.I.K, M.Si mengajak para Da’i Kamtibmas untuk bergandengan erat dalam menciptakan suasana aman, damai dan sejuk.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan pada tahap kampanye, pengerahan masa pendukung Capres dan Cawapres tidak menutup kemungkinan berpotensi menimbulkan kerawanan.

“Untuk itu, langkah antisipasi perlu kita lakukan, dengan bersinergis bersama seluruh elemen terkait,”kata AKBP Anton di Aula Wengker, Selasa (23/1).

Selain melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan, lanjut Kapolres AKBP Anton Prasetyo, pihaknya juga memohon doa dari para ulama, da’i dan tokoh agama agar jajarannya mampu melakukan tugas dengan baik.

AKBP Anton juga mengatakan bahwa Polres Ponorogo Polda Jatim akan terus berkomitmen dalam mensukseskan Pemilu 2024 yang damai dan kondusif.

Dalam hal itu kata Kapolres Ponorogo, selain pihaknya tetap menjaga nertralitas juga mengantisiapasi hal – hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Tentu disisi yang lain, program Zero Knalpot Brong terus dilakukan dan sejumlah kegiatan lainnya demi Kamtibmas yang damai,”jelasnya.

Sementara itu materi Nusantara Cooling System dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 aman, damai dan sejuk disampaikan oleh Prof. Dr. Miftahul Huda.

Dengan kegiatan ini diharapkan suasana menjelang Pemilu 2024 khususnya di Ponorogo tetap kondusif. M12

Kadiv Humas Terima Kunjungan Kapuspen TNI, Sinergitas Kunci Lewati Tantangan

Jakarta, Timurpos.co.id –  Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menerima kunjungan Kapuspen TNI Nugraha Gumilar beserta rombongan di Gedung Humas Polri, Kamis (25/01/24).

“Merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami mendapat kunjungan dari Kapuspen TNI beserta rombongan,” ungkap Kadiv Humas dalam sambutannya.

Dalam kunjungan tersebut, Kadiv Humas mengajak Kapuspen TNI beserta rombongan mengunjungi sejumlah ruangan di Gedung Humas Polri. Mulai dari ruang mini conference; command center; SPIT dan Media Hub; mini theater, TB News dan INP; serta Polri TV, dikunjungi.

Irjen. Pol. Sandi juga menjelaskan program-program Divisi Humas yang berjalan selama ini. Dengan berbagai tantangan seiring berkembangnya teknologi, Humas Polri selalu berupaya menjalankan program Kapolri Pemolisian berbasis digital.

“Selama 72 tahun, Humas Polri terus menciptakan berbagai inovasi untuk mengimbangi perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, salah satunya aplikasi portal Humas Presisi yang sudah kita saksikan bersama di Warroom Divhumas Polri,” jelas Kadiv Humas Polri.

Lebih lanjut Irjen. Pol. Sandi menjelaskan mengenai portal humas yang bagaikan rumah besar. Portal tersebut terintegrasi dengan seluruh aplikasi media sosial dan media online seluruh humas jajaran.

Diharapkan Irjen. Pol. Sandi, ke depan Humas Polri dan Puspen TNI dapat terus bersinergi. Ia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan TNI yang selama ini diberikan.

“Kami berharap TNI-Polri, khususnya Puspen TNI dan Divhumas Polri ke depan dapat semakin bersinergi serta berkolaborasi untuk memberikan informasi, edukasi, dan literasi kepada masyarakat. Selain itu, bersama-sama menjadi cooling system dalam pengamanan rangkaian Pemilu 2024,” jelas Kadiv Humas.

Kapuspen TNI pun mengapresiasi apa yang sudah dijalankan Humas Polri selama ini. Baginya, program-program di bawah kepemimpinan Irjen. Pol. Sandi patut diacungi dua jempol karena SDM dan teknologi sudah terintegrasi.

Tak dipungkiri Kapuspen, literasi digital menjadi salah satu yang terpenting di era saat ini. Masyarakat perlu terus diedukasi untuk bijak menggunakan internet agar tidak terprovokasi.

Hingga saat ini, ujar Kapuspen, TNI-Polri selalu membuka diri untuk dikritisi agar semakin bisa memperbaiki pelayanan masyarakat. Tak hanya itu, TNI-Polri juga selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjadi pelindung dan pengayom.

“Saya melihat bahwa kinerja TNI-Polri di tingkat bawah telah bersama-sama masyarakat hadir untuk meyakinkan bahwa kami hadir dalam rangka membantu keselamatan dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Itu lah yang diperlukan,” ungkap Kapuspen.

Ke depan, ujar Kapuspen, diharapkan sinergitas TNI-Polri semakin kuat mulai dari level bawah hingga atas. Terlebih, di tengah situasi tahapan Pemilu 2024 ini, sinergitas menjadi yang terpenting.

“Terutama di tengah pemilu ini kita harus terus menjaga semuanya dalam keadaan aman dan lancar,” jelas Kapuspen.

TNI-Polri, ujar Kapuspen, sangat optimis pengamanan seluruh tahapan pemilu dilakukan secara optimal agar pesta demokrasi benar-benar berlangsung riang gembira. Apalagi, masa terberat Covid-19 sudah pernah dilewati bangsa Indonesia dengan baik dan akan menjadi acuan semakin baik lagi. M12

Hendak Jemput Istrinya, Nanang Ditangkap Polisi, Saksi Verbal Lisan Mangkir Dengan Alasan Sakit

Terdakwa Nanang Junaidi saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika yang membelit terdakwa Nanag Junaidi digelar secara offline, dikaranakan terdakwa menolak barang bukti sabu dan HP  dipergunakan dalam perkara ini  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (24/01/2024).

Nanang menjelaskan, bahwa pada intinya telah mengakui telah memperjual belikan Narkoba, namun sudah berhenti dua bulan sebelum penangkapannya. Ia mencerirakan saat itu hendak menjemput istrinya di rumah Tofan, namun tiba-tiba ditangkap oleh Polisi dan dimasukan kamar yang ada 6 orang. Sembari menunjukan barang bukti sabu, yang katanya barang itu berasal dirinya atas pengakuan dari Taufan kepada Polisi.

“Saya sempat dipukul, dan juga menonak barang bukti itu, dengan mengatakan kalau barang itu bukan dari saya. Karena saya sudah berhenti menjual Narkoba, sudah dua bulan lalu sebelum penangkapan.” Kata Nanang dihadapan Majelis Hakim.

Saat ditunjukan barang bukti HP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu, sembari menjelaskan hp tidak ini tidak bisa dinyalakan mesipun sudah cas. Padahal didalam HP ini ada percakapan terkait pemasanan Narkoba di hadapan Majelis Hakim

“Itu bukan hp saya pak,” saut Nanang.

Saat disingung apakah ada saksi yang meringankan.” Ada istri saya, namun saat ini ada diluar kota,” ujar terdakwa.

Disingung oleh Majelis Hakim, Harusnya Taufan dihadirkan sebagai saksi?,” Taufan sama penyidik dijadikan saksi,” saut JPU Samsu.

Terkait agenda saksi Verbal lisan yang tidak hadir dalam persidangan, JPU Samsu menjelaskan, bahwa saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya terdakwa berhalangan hadir, dikarenakan sakit dan sekarang di rawat di Rumah Sakit.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa Terdakwa Nanag Junaidi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 17:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2023, bertempat di suatu tempat di dekat Pasar Sukodono, Kab. Sidoarjo.

Bahwa terdakwa yang biasanya membeli narkotika jenis sabu-sabu dari temannya bernama Bejo (masih dalam pencarian / DPO) untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pada waktu sebagaimana diatas terdakwa menghubungi Bejo dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga @ gram sebesar Rp. 1 Juta.

Kemudian beberapa saat kemudian orang bernama Bejo menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa pesanan terdakwa telah di ranjau di dekat Pasar di Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo sehingga terdakwa menuju ke tempat yang disebutkan dan disana terdakwa menemukan sebuah bungkusan rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 1 plastic klip berisi kristal putih. Bahwa setelah mengambil paket yang dikirim oleh Bejo, terdakwa membawa paket tersebut ke sebuah rumah di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya dan disana terdakwa membagi-bagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 bagian dengan ukuran bervariasi, lalu terdakwa menjual sabu-sabu tersebut yaitu pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10:00 WIB kepada orang bernama Agung sebanyak 0,5 gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya, pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 18:00 WIB kepada seseorang yang disuruh BEJO sebanyak 1,5 gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya dan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 sekitar pukul 23:00 WIB kepada orang bernama Madura ebanyak 1 paket hemat di depan RSI Jl. Ahmad Yani Surabaya, namun ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak kepolisian sehingga pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 13:30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya oleh saksi Oki Ary Saputra dari anggota Polrestabes Surabaya bersama Tim.

Bahwa ketika digeledah ditempat itu, ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) plastic klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi yaitu (0,47 gram, 0,29 gram, 1,26 gram, 1,29 gram dan 1,37 gram) masing-masing beserta bungkusnya, 4 (empat) plastic klip kosong, 1 (satu) sedotan skrop, 1 (satu) bungkusan kosong bekas rokok Dji Sam Soe dan 1 (satu) buah handphone merk Viwo warna merah dalam penguasaan terdakwa.

Terdakwa menerangkan bahwa kelima plastik klip berisi kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari Bejo semula sebanyak 5 gram dan terdakwa telah menjual beberapa kepada orang lain, sebagian juga terdakwa konsumsi dan terdakwa telah 6 kali membeli narkotika sabu-sabu kepada Bejo untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi namun terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli narkotika sehingga diamankan.

Bahwa kelima barang bukti diatas, total berat bersih: 3,128 gram, positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapat Reward Pin Kapolri dan Hadiah Ibadah Umroh Dari Kapolda Kalbar, Bripda Novandro 

Pontianak, Timurpos.co.id – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada Bripda Muhammad Novandro dan Bripka Isa Nur Amanuddin atas aksi heroiknya mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan yang disebabkan adanya Bus yang mogok di atas jembatan Tol Kapuas II Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pemberian penghargaan ini dilaksanakan di Lapangan Jananuraga Mapolda Kalimantan Barat pada saat upacara pemberian _Reward_ dan _Punishment_ oleh Kapolda Kalbar, pada Rabu (24/01/2024).

Dalam Keterangannya Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa personel Polres Kubu Raya tersebut sempat viral di media-media sosial atas aksi heroiknya mengganjal Bus yang mengalami mogok saat menanjak di jembatan.

“Personel Polres Kubu Raya yang menerima penghargaan Pin Emas dari Kapolri dan Ibadah Umroh dari Kapolda Kalbar ini merupakan personel yang tanggap terhadap situasi disekitarnya, khususnya hal-hal yang dapat membahayakan keselamata jiwa dan raga masyarakat sekitarnya,” kata Kapolda Kalbar.

Aksi Heroik yang telah dilakukan anggotanya tersebut menurutnya telah menyelamatkan banyak nyawa, khususnya kendaraan-kendaraan dibelakang Bus mogok yang didominasi oleh sepeda motor.

“Selain mendapatkan Pin Emas dari Kapolri, saya selaku Kapolda Kalbar juga memberikan hadiah dalam bentuk ibadah umroh kepada Bripka Isa dan Bripda Novandro,” kata Kapolda Kalbar.

Sebelumnya, sesaat setelah kejadian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan video call terhadap Bripda Novandro dan memberikan hadiah motor baru melalui Pak Bhabin sebagai ganti dari motor yang rusak parah karena dipakai sebagai pengganjal bus.

Saat dikonfirmasi atas penerimaan penghargaan dari Kapolri dan Kapolda Kalbar tersebut, Bripda Novandro yang juga mewakili rekan-rekannya mengatakan bahwa pastinya merasa sangat bangga atas apa yang telah ia lakukan bersama seniornya sampai di apresiasi oleh pimpinan tertingi Polri.

“Kami mewakili rekan-rekan yang dilapangan sangat berterima kasih atas apresiasi dan perhatian yang diberikan oleh pimpinan tertinggi kami yaitu Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit prabowo, M.Si.,dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, SIK.,M.H.,” Kata Bripda Novandro.

Ia tidak menyangka bahwa aksinya akan viral karena yang dilakukannya saat itu hanya spontanitas dan semata-mata untuk mencegah adanya korban kecelakaan dan ia berhasil. M12

Kunjungan Murid-Murid SD Bina Bhakti di Kesatrian Soemarto Satbrimob Polda Kalbar

Pontianak, Timurpos.co.id – Kunjungan murid-murid SD Bina Bhakti di ksatriaan Soemarto Mako Satbrimob Polda Kalbar. Rabu (24/01/2024).

Satbrimob Polda Kalbar kembali menerima kunjungan dari salah satu sekolah yang ada di Provinsi Kalbar.

Kali ini sekolah yang mengunjungi Mako Satbrimob Polda Kalbar adalah SD Bina Bhakti yang beralamat di Jl. Adi Sucipto, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya . Kunjungan murid-murid SD Bina Bhakti di Ksatriaan Soemarto Mako Satbrimob Polda Kalbar pada hari ini dalam rangka untuk mengenal lebih dalam apa itu Brimob serta tugas Brimob di lapangan.

Kegiatan kunjungan murid-murid SD Bina Bhakti didampingi oleh Akp Dani Suroso selaku yang mewakili Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H.. Disini murid-murid SD Bina Bhakti diberikan penjelasan tentang apa itu Brimob serta tugas dan fungsi Brimob dilapangan.

Murid-murid juga mendapat kesempatan untuk melihat secara langsung almatsus dan kendaraan dinas yang sering digunakan oleh personel Satbrimob Polda Kalbar pada saat bertugas dilapangan. Akp Dani Suroso juga mengatakan bahwa kunjungan murid-murid Bina Bhakti ke Mako Satbrimob Polda Kalbar adalah sebagai bentuk upaya untuk memperkenalkan lebih dekat tentang fungsi dan peran Brimob kepada mereka. M12

Kapolda Kalbar Beri Penghargaan Kepada 45 Personel dan 6 Personel Dihukum PTDH

Pontianak, Timurpos.co.id- Sebanyak 45 personel Polda Kalbar mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan prestasinya, sementara itu 6 personel lainnya mendapat hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memimpin upacara pemberian Penghargaan (reward) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (punishment) di Lapangan Jananuraga, Rabu (24/01/2024).

Pemberian penghargaan pada upacara ini antara lain dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang diberikan kepada 2 personel polres Kuburaya dan Pemberian Piagam penghargaan Kapolda Kalbar kepada personel jajaran Polda Kalbar yang berprestasi dalam melaksanakan tugas sebanyak 43 personel.

Adapun rincian penerima penghargaan adalah 41 personel Ditreskrimum atas prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan TPPO Tingkat Polda dan jajaran.

1 personel Ditresnarkoba atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama selama bertugas telah melakukan pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba.

1 personel Bidang Hukum atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama berdinas di Bidkum Polda Kalbar dari Tahun 2021 sampai dengan sekarang dengan memberikan pendampingan bantuan hukum bagi Polda Kalbar sebanyak 44 kasus baik praperadilan/pidana, perdata, PTUN dan pengadilan agama.

Sedangkan yang mendapat penghargaan dari Kapolri sebanyak 2 personel Polres Kubu Raya, atas dedikasi dan pengorbanannya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan Bis DAMRI yang mengalami mogok di atas jembatan Tol Kapuas II dengan mengganjal Bis menggunakan sepeda motor pribadi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, ada sebanyak 6 personel yang mendapat hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) antara lain, AKP Muhammad Geobra, Brigpol Rachmad Hidayat Akri, Bripka Belly Oktavianus, Briptu Samuel Restubiantaka, Brigpol Krespina Tri Hendrajaya dan Bripka Rodianto, atas perbuatan yang mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kalbar, sehingga dari hasil sidang kode etik profesi diputuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar mengatakan bahwa Personel Polda Kalbar dan jajaran yang menerima penghargaan merupakan personel yang berdedikasin serta berkontribusi positif bagi organisasi dan bagi masyarakat melalui pengorbanan maupun pencapaian kinerja yang maksimal di fungsi pembinaan dan operasional Kepolisian, serta keberhasilan yang melampaui tugas pokoknya.

“Reward dan punishment merupakn upaya institusi Polri guna meningkatkan kualitas dari SDM. Reward sendiri merupakan motivasi kepada semuanya maka bekerja dengan baik, dengan hati dan dengan ikhlas, sedangkan punishment merupakan hukuman bagi personel yang tidak amanah,” ungkapnya.

Irjen Pol Pipit Rismanto juga menyampaikan bahwa tantangan tugas kedepan semakin kompleks, untuk itu ia akan melakukan perbaikan dan pengawasan terhadap sistem rekrutmen, evaluasi materi di SPN, dan edukasi pengembangan pada masing-masing satker.

Ia menekankan agar seluruh anggota polda Kalbar untuk tidak main-main dalam bertugas, karena polri selaku penegak hukum, tidak hanya memberlakukan hukum kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum, namun bagi personel Polri juga diberlakukan hukum yang sama demi marwah kewibawaan Polri.

“Saya juga berpesan kepada masyarakat provinsi Kalimantan Barat bahwa ada beberapa anggota Polda Kalbar yang telah dipecat, tidak ada lagi yang bersangkutan mengaku anggota Polri, mereka sudah kembali menjadi masyarakat biasa, tidak ada lagi prilaku yang mengatasnamakan Polri, kalau ada agar dilaporkan kekantor kepolisian terdekat,” tutup Kapolda Kalbar. M12

Kabid Propam Polda Kalbar Tegaskan Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Pontianak, Timurpos.co.id – Kepala Bidang Propam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia S.IK. M.H Selaku Kasubsatgas Propam memimpin apel Satuan Tugas Operasi Mantap Brata Kapuas (OMB) di lapangan apel Jananuraga Polda Kalbar, Rabu (24/01/2024).

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK., M.M saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa apel OMB secara rutin dilaksanakan dan dipimpin oleh para Kasatgas Operasi dimana para Kasatgas tersebut dijabat oleh para Pejabat Utama Polda Kalbar , Dalam setiap kesempatan apel akan disampaikan Beberapa informasi dan kebijakan pimpinan serta Rencana kegiatan Satgas Operasi pada hari itu.

Kombes Pol Yudi Arkara Oktoberia dalam arahannya menyampaikan tentang perlunya kedisiplinan dan konsistensi dalam melaksanakan aturan setiap melaksanakan tugas, kususnya tugas Operasi Kepolisian, Apa yang telah ditentukan dalam aturan harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai ada aturan yang dilanggar.

Apel Satgas OMB tersebut diikuti oleh seluruh anggota Satgas dan para Kasubsatgas OMB Kapuas Polda Kalbar,
Dalam pelaksanaan apel Satgas OMB Polda Kalbar tersebut Kabidpropam menyampaikan beberapa penekanan yang harus diatensi oleh seluruh personel Polda Kalbar

Perintah dan kebijakan dari Pimpinan Polri sudah jelas dan tegas bahwa Polri Netral dalam Pemilu 2024, oleh karena itu selaku Kabid Propam saya akan menindak lanjuti perintah tersebut dengan tegas juga, apabila ada anggota Polri yang tidak Netral dalam Pemilu saya juga akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,
Sebagai contoh kecil saja perilaku anggota yang tidak netral adalah dalam berpose foto. Saat ini pose yang dibolehkan hanya sikap komando, sikap presisi dan bergaya dengan formal saja.

“Mulai saat ini jangan lagi melakukan hal yang tidak perlu terkait dengan pemilu,
jangan sampai di rumah dinasnya ada bentuk dukungan dengan memasang poster capres/cawapres dan jangan ada yang menggunakan barang dinas untuk keperluan pemilu,” Ujar Kabidpropam

Ia menambahkan, bahwa Propam sebagai ujung tombak pengamanan anggota Polri telah siap mengamankan rangkaian pesta demokrasi dan netralitas anggota Polri dalam pemilu ini, akan konsisten kami jaga. M12

Terungkap Fakta Perkara Bank Prima, Ada Pinjam Meminjam Antara Yudo Dan Daniel

Anugerah Yudo Witjaksono saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Bank Prima Master yang ada dijembatan Merah Surabaya, digelar lagi dipengadilan Negeri Surabaya dengan Empat Orang Terdakwa diantaranya Dino Fatmawati Selaku Staf Teller, Ana Dwi Fitrisari selaku Costumur service. Agenda Saksi dari Pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya. Rabu (24/01/2024).

Bunari, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempertanyakan kepada saksi Anugerah Yudo Witjaksono terkait raibnya uang tabungannya sebesar Rp 5 Miliar dibank Prima.

Tanggal 3 April 2018 menyetorkan cek senilai Rp 3 Miliar dan 17 Maret 2018, juga Rp 2 miliar, dengan tujuan uang saya sebesar Rp 5 miliar itu dimasukkan ke rekening saya. Pada saat itu saya tidak mengecek hanya saya meminta kepada Custamer Service saudara Ana, untuk dibuatkan tanda terima. Keesokan harinya saya cek ternyata uang saya belum juga masuk, karena belum masuk itu maka saya datang lagi ke Bank Prima dan langsung menemui Direktur utamanya yakni Agus Tranggono, Ia mengatakan bahwa suruh nunggu sebentar ya. Karena jawaban dari pihak bank suruh nunggu terus, akhirnya saya melaporkan ke Polda Jatim.

Apakah ada pembayaran dari Bank, tanya Jaksa, sama sekali belum, jawab Yudo.

Ferdinand Marcus, selaku Ketua Majelis Hakim menanyakan, setelah ditelusuri kemana sebenarnya uang saudara saksi ini, apakah ada Bank didalam Bank. Yudo mengatakan bahwa saya tahunya pada saat sidang perdata, bahwa uang itu disetorkan ke nasabah Bank Prima cabang Semarang atas nama Sosilowati, “katanya.

Kuasa Hukum Empat terdakwa Pieter Talaway, apakah pernah menerima tranferan dari saudara Daniel,? Ya memang benar saya menerima tranferan dari saudara Daniel, saya sempat kaget dan sempat menanyakannya.

“Apakah saudara saksi menerima bunganya juga dari orang yang bernama Daniel, “tanya Pieter. Iya memang saya menerimanya karena waktu itu lagi marah-marah.

Apakah saudara saksi lanjut Pieter ada hubungannya dengan saudara Daniel. Karena ada data-datanya saya pegang mengenai hubungan saudara saksi dengan Daniel. Namun saksi mengelaknya.

Hakim menanyakan lagi mengenai Daniel, “bahwa waktu itu, jawab Yudo, dikenalkan oleh pihak Bank. Pada saat itu sempat ada mediasi dengan pihak bank, namun gagal, pihak bank bilang kalau pihak yang menerima uang dari saya, akan jual aset dulu itupun tidak semua, saya jelas tidak mau karena saya urusannya dengan Bank Prima bukan dengan mereka, “jawab Yudo.

Terkait pernyataan Saksi Yudo, hakim mempertanyakan kepada pada terdakwa,”apakah pernyataan ini benar atau salah.

Terdakwa Ana Mengatakan ada yang salah pak Hakim, bahwa pada saat itu pak Yudo itu Hanya menitipkan uang kepada Pak Agus, biasanya beliau itu (Anugrah Yudo Witjaksono) seperti itu.

“Yang meminta buatkan tanda terima itu pak Yudo, itupun saya tanyakan ke Pak Agus sebelum saya membuat tanda terima,”papar Ana.

Pieter Talaway seusai sidang, mengatakan kalau klien saya hanya karyawan Bank, Direkturnya kan Sudah diputus bersalah, jadi Agustinus mengerimkan uang itu ke Daniel, itu tahu saksi korban, kenapa gugatan perdata itu ditolak waktu itu, “karena saksi Yudo itu bersekongkol dengan Agustinus, ini kan ada Bank didalam Bank.

“Yang jelas untuk yang 5 Milyar ini saksi pelapor tidak dapat keuntungan seperti yang sebelumnya karena Daniel mungkin lagi bangkrut, “jelas Pieter.

Begitupun pernyataan Ronald Talaway, tadi dalam persidangan terungkap fakta ternyata telah berkali kali pelapor melakukan pinjam meminjam uang dengan saksi Daniel dan menerima bunga, itu membuktikan niat awal menitipkan cek kepada saksi Agus Tranggono yang telah menjadi terpidana adalah mengoperasikan pinjam meminjam, membuat bank dalam bank, terlihat jelas kerugian yang diderita adalah atas perbuatan pelapor sendiri, “Pungkas Ronald Talaway. Tok

 

Dua Pengedar PiL Koplo Sebanyak 1.068 Butir, Divonis 10 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim Arwana saat membacakan amar putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Naufan Putra Hidayatullah dan Tegas Ramadhani divonis 10 bulan Penjara terkait perkara jual beli Pil Doble LL oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Naufal Putra Hidayatullah Bin Dus Salam dan terdakwa Tegar Ramadhani Bin Priyo Wicaksono, dengan pidana penjara masing- masing selama 10 bulan,” kata Hakim Arwana di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (22,01/2024) Kemarin.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Neldy Denny yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan , kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima putusan.” Saya terima Yang Mulia,” kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan, bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) mempunyai niat yang sebelumnya sepakat berpatungan membeli Pil Double LL dengan cara berpatungan dan kemudian mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) menghubungi Riki Jonathan (DPO) dengan tujuan membeli Pil Double LL dan kemudian mereka sepakat dan selanjutnya mereka terdakwa menghubungi Riki Jonathan (DPO) dan pembayaran via transfer dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 mereka tedakwa di suruh Riki Jonathan (DPO) mengambil Pil Double LL yang di pesan di dekat rumah Jalan Jambangan Surabaya dan selanjutnya setelah sampai, Riki Jonathan (DPO) menyerahkan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik.

Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat tentang Pil Double “LL” tersebut dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik dan satu unit HP serta simcardnya dan pada saat dilakukan introgasi mengenai Pil Double “LL” tersebut, mereka terdakwa mengakuinya didapatkan dengan cara membeli kepada Riki Jonathan (DPO) dan mereka terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 0664201/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023, barang bukti berupa 1.068 butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto + 190,810 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Tok