Timur Pos

Patroli di Tengah Wilayah Konflik, Prajurit Satgas Yonif 623 Bagi Sembako

TNI Bersama Rakyat

Maybrat, Timurpos.co.id – Guna memastikan keamanan serta mempererat tali silaturrahmi dengan masyarakat binaan di wilayah penugasan, Prajurit Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 623/BWU Pos Konja, melaksanakan kegiatan patroli parameter sekaligus membagikan sembako untuk meringankan beban Ibu Anjela Turot warga Kampung Yarat Timur, Distrik Aifat Utara, Kab. Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (05/02/2024).

Danpos Konja Satgas Yonif 623/BWU Lettu Inf Kristian Laiskodat menjelaskan, disamping melaksanakan tugas pokok menjaga keamanan di wilayah Papua Barat Daya sektor Kabupaten Maybrat, Personel Pos Konja juga melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter).

“Seperti yang dipimpin oleh Serda Rafli Agil dan 10 orang anggota, melaksanakan patroli parameter di Kampung Yarat Timur. Pemberian Sembako ini adalah bentuk kepedulian Pos Konja kepada Keluarga Ibu Anjela Turot serta bertujuan membangun silaturahmi dan komunikasi,” ujarnya.

Lettu Inf Kristian Laiskodat juga menyampaikan, sambil memastikan situasi dan kondisi keamanan Kampung Yarat Timur menjelang Pemilu.

Sementara, Ibu Anjela Turot mengungkapakan bahwa keadaan Kp. Yarat Timur sejauh ini dalam keadaan aman dan kondusif tidak ada hal-hal menonjol. Untuk aktifitas warga masih berjalan normal, tidak ada kegiatan yang mencurigakan mengenai perkembangan pemilu.

Sambung Ibu Anjela Turot, menurutnya tingkat kerawanan yang ada di saat pemungutan suara sesuai dengan pengalaman pemilu sebelumnya biasanya terjadi keributan antar masyarakat terkait dukung mendukung Caleg namun hal tersebut dapat di selesaikan secara baik oleh tokoh masyarakat setempat.

“Nantinya pada tanggal 11 Februari 2024 akan di laksanaan pertemuan antar aparat kampung guna mensosialisasikan tentang tata cara pemilihan kepada Masyarakat Kp. Yarat Timur dan membahas pengamanan pada saat pemilu agar tidak terjadi keributan,” tuturnya.

Ibu Anjela Turot yang dikunjungi Satgas Yonif 623/BWU mengungkapkan bahwa dirinya sangat senang dan berterima kasih saat menerima bantuan sembako yang diberikan anggota Pos Konja. (Yonif 623/BWU). M12

Ketua MPR RI Bamsoet Bertemu Tokoh Lintas Agama Banjarnegara

Ngobrol Perkara Iman (NGOPI)

Banjarnegara, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan, dengan jumlah penduduk lebih dari 273 juta jiwa, terdiri dari 1.340 suku yang memiliki 733 bahasa, serta menganut 6 agama serta puluhan aliran kepercayaan, menjadi faktor sosiologis yang menempatkan tingkat heterogenitas bangsa Indonesia sangat tinggi. Ditambah posisi geografis yang strategis dalam lalu lintas kemaritiman, telah menempatkan bangsa Indonesia sebagai magnet bagi berbagai kepentingan global.

“Sekaligus menempatkan kita pada posisi yang rentan dari ancaman perpecahan. Karena itu, merawat persatuan dan kesatuan bangsa agar tidak bisa diadu domba dan dipecah belah, merupakan sebuah keharusan. Terutama dalam menghadapi Pemilu 2024, di sisa masa kampanye yang hanya beberapa hari lagi,” ujar Bamsoet dalam kunjungan hari ke-20 di Dapil-7 Jawa Tengah saat mengikuti Ngobrol Perkara Iman (NGOPI) Lintas Agama di Banjarnegara, Selasa (06/02/2024).

Hadir para tokoh agama Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha, antara lain Gus Hayat (Islam), Pendeta Yakobus dan Pendeta Lukas (Kristen Protestan), Yeppy (Hindu) dan Swastika (Budha).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengingatkan, Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang sudah semakin dekat, harus disambut dengan suka cita sebagai pesta demokrasi rakyat. Jangan sampai pesta tersebut berubah menjadi bencana dan bergeser menjadi konflik horizontal karena dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk menyebar hoax dan memecah belah bangsa hanya karena kepentingan kekuasaan golongannya saja.

“Para pemuka agama diharapkan dapat memanfaatkan setiap momentum acara keagamaan, sebagai sarana untuk menebar pesan-pesan perdamaian. Menggugah semangat persaudaraan dan persatuan, serta mewakafkan dirinya sebagai fasilitator untuk menyebarluaskan nilai-nilai kebajikan, demi terwujudnya harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila serta Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, mewujudkan kehidupan yang damai adalah pesan universal, yang dimuliakan dan dijunjung tinggi oleh setiap agama. Kedamaian adalah keniscayaan bagi setiap umat untuk dapat hidup berdampingan.

“Kedamaian bukanlah sesuatu yang ‘given’. Kedamaian dan kerukunan harus dihadirkan sebagai komitmen kolektif serta diwujudkan dalam langkah implementatif,” pungkas Bamsoet. M12

PLTU PT CFK kembali dimohonkan PKPU Oleh Kreditornya Yang Telah Dibantah Utangnya.

Sidang agenda Keterangan Ahli di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK), Perusahaan Kelistrikan yang beroperasi di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang, diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Cahaya Energi Semeru Sentosa (CESS). Permohonan ini disampaikan setelah dua permohonan PKPU sebelumnya dicabut.

Dalam sidang di pengadilan Niaga Surabaya, Ahli dari termohon PT. CFK, Prof Hadi Subhan dari Unair Surabaya dalam pendapatnya mengatakan bahwa tujuan dari PKPU adalah restrukturisasi.

Lanjut Ahli, Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) dalam PKPU berlaku mengikat bagi semua Kreditor tanpa terkecuali, baik bagi Kreditor yang mendaftarkan tagihannya ataupun tidak, maupun terhadap tagihan yang diakui ataupun dibantah. Apabila Kreditor tersebut lalai tidak mendaftarkan tagihannya, maka ia dapat mengajukan gugatan perdata umum dan tidak dibenarkan mengajukan Permohonan PKPU kembali.

Usai sidang Johanes Dipa selaku kuasa hukum dari PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), mengatakan, Termohon PKPU selaku Debitor yang sedang dalam proses melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tidak dapat diajukan Permohonan PKPU Kembali atau ulang, baik karena utang lama maupun utang yang baru, Kreditor yang merasa memiliki piutang yang baru terhadap Debitor hanya bisa mengajukan Gugatan Perdata biasa,” ucap Johanes mengutip pendapat Ahli Prof Hadi Subhan. Selasa, (06/02/2024).

Ahli juga menyampaikan, utang atau perikatan yang timbul sebelum adanya Putusan Homologasi menjadi “diputihkan”, sehingga yang menjadi acuan adalah apa yang tertuang di dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) tersebut.

Tagihan Pemohon PT. CESS yang telah ditetapkan dibantah berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas secara hukum sebenarnya dianggap tidak ada dan tidak terbukti ada, sehingga tidak dapat dianggap sebagai tagihan yang belum ditagihkan / terdaftar / tidak terverifikasi dan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan PKPU Kembali terhadap Debitor.

Disamping itu, Ahli menjelaskan, Penetapan Hakim Pengawas terkait jumlah tagihan tersebut bersifat final dan mengikat, yang harus ditaati, sebagaimana prinsip Res Judicata Pro Veritate Habetur.

“Pemohon PKPU beritikad jahat dan hanya ingin mengganggu Termohon PKPU dalam rangka melaksanakan isi perjanjian perdamaian, terbukti PT. CESS telah mengajukan Permohonan PKPU sebanyak 3 kali diikuti dengan pencabutan permohonan menjelang putusan. Selain itu PT. CESS dengan sengaja menutup rekeningnya pada saat debitor hendak melaksanakan pembayaran ketiga, anehnya sekarang malah mangajukan Permohonan PKPU kembali dengan dasar tagihan yang telah ditetapkan dibantah bersarkan Penetapan Hakim Pengawas dalam perkara PKPU No.52/Pdt.Sus-PKPU / 2023 / PN Niaga Sby.

“Pemohon PKPU dalam Perkara PKPU 52 telah menyetujui rencana perdamaian, namun anehnya malah mengajukan kasasi dengan dasar tagihan yang telah ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan Hawas Dan Mahkamah Agung telah memutus menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon PKPU, bahkan di dalam Putusan Kasasi tersebut ditegaskan PT. CESS dan PT. CNEC (Kreditor Lain dalam perkara a quo) sebagai Kreditor PT. CFK dihukum untuk tunduk pada perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi)”.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa PT. CESS sekarang terkesan malah Memaksakan Mengajukan Permohonan PKPU Kembali Dengan Dasar yang sama yaitu tagihan yang telah ditetapkan dibantah oleh Hakim Pengawas,” tandas Johanes.

“Kami percaya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan secara adil, bijak, dan sesuai dengan hukum yang berlaku”, Sambung Johanes,

Namun apabila Permohonan PKPU yang tidak berdasar ini dikabulkan, maka inilah yang disebut dengan dunia hitam kepailitan. Tok

Uang Nasabah Bank Danamon Miliaran Raib Digondong Damayanti

Preysila Limanto, ST, Widayanthi Djim Pandenwangi dan Ling Au Moy saat memberikan kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Damayanti Astika Sari, Pegawai Bank Danamon Cabang Darmo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penggelapan uang nabasah sebesar Rp 3,7 miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/02/2024)

Dalam sidang kali ini, JPU Dewi Kusumawati menghadirkan saksi yakni Preysila Limanto, ST, Widayanthi Djim Pandenwangi yang merupakan nasabah Bank Danamon dan Ling Au Moy.

Preysila mengatakan, bahwa terdakwa berkerja di Bank Danamon sebagai marketing, dalam perkara ini terdakwa telah membobol uang nasabah dengan cara menganti no telpon dan tannda tangan nasabah. Selian itu terdakwa juga memberikan program kepada nasabah dengan bunga yang tinggi (9%), padahal di Bank Danamon cuma memberikan bunga sebesar (6%). Terbongakarnya perkara ini bermula saat, saudara dari bu Widayati datang ke Bank guna meminta cash back dari program yang diikuti, namun saat dicek program itu tidak ada.

“Untuk kerugian yang dialami sekitar Rp 2,7 miliaar, uang nasabah dan dari pihak Bank sudah menggantinya.” Kata Preysila dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Saat disingung oleh, Majelis Hakim apakah saksi pernah nanyakan uang itu digunakan untuk apa dan apakah sudah ada pengembalian?,” terdakwa saat itu sempat menangis-nangis dan dari pengakuanya uang digunakan untuk membayar bunga-bunga nasabah dan ada sebagian uang dipergunakan untuk kepetingan pribadinya.

Sementara itu, Widayanthi menjelaskan, bahwa sebagai nasabah di Bank Danamon dari tahun 2020, kemudian saat pandemi ditawari program oleh terdakwa. Untuk kerugianya sekitar Rp 2,7 miliar.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Ling Au Moy mengatakan, bahwa pada intinya sama dengan yang ada di keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak ada keberatan,” benar Yang Mulia,” saut terdakwa Damayanti melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk sejak Tahun 2017 hingga Bulan November Tahun 2021, ditahun 2018 diangkat sebagai pegawai tetap.

Berawal saksi Widayanthi Djim Padenwangi akan menggunakan M-Banking Danamon dan kartu kredit tidak bisa digunakan, setelah itu, pada tanggal 26 Agustus 2021 salah satu nasabah PT. Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Darmo Surabaya yaitu saksi Dra. Virnajati Djim Pandewangi mendatangi Kantor BDI (Bank Danamon Indonesia) Cabang Darmo Surabaya untuk bertemu dengan terdakwa selaku CRO (Customer Relationship Officer) di PT. Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya, namun dikarenakan terdakwa pada saat itu tidak berada di kantor maka saksi Dra. Virnajati Djim Pandewangi ditemui oleh saksi Preysilia Limanto selaku BM (Branch Manager) pada PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya.

Kemudian saksi Dra. Virnajati menjelaskan apabila ada dana cashback yang belum dibayarkan oleh PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya sehubungan “Program Top Up Balance” yang dikutinya.

Kemudian saksi Preysilia melalukan pengecekan melalui sistem NCBS (New Core Banking System) dan ditemukan saksi Dra. VIrnajati tidak tercatat dalam mengikuti program apapun di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya sehingga saksi Preysilla melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada saksi Dra. VIrnajati terkait program yang diikutinya.

Lalu saksi Virnajati menjelaskan anaknya yang bernama Jason Alexander Lukas, kakaknya Widayanthi Djim Padenwanggi dan ibunya Norastini Tondowidjojo, juga merupakan nasabah Bank Danamon Indonesia Cabang Darmo Surabaya yang turut menerima dana cashback sesuai penawaran terdakwa kepada mereka.

Lalu pada saat itu saksi Widayathi menggunakan M-Banking dan kartu kredit tidak bisa digunakan kemudian saksi Preysilia membantu aktivasi ternyata diketahui bahwa data pada nasabah tersebut bukan data yang sebenarnya dan kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut pada sistem ternyata dari dana Rp. 2.784.000.000, pada sistem di Bank Danamon saldonya tersisa sebanyak Rp. 11 juta dan sisanya tidak ada sama sekali.

Terdakwa mengakui awalnya terdakwa melakukan investasi di “Indosurya” melalui rekannya sebesar Rp. 530.000.000, namun ternyata investasi tersebut tidak benar adanya dan uang yang di investasikan tersebut tidak bisa kembali. Sedangkan uang tersebut bukan uang pribadi milik terdakwa melainkan milik eks pimpinan terdakwa di Bank BCA yang bernama Risti Wahyu yang mana mempercayakan uang tersebut kepada terdakwa untuk ikut ke dalam program investasi BDI. Kemudian Risti Wahyu menanyakan uang yang di investasikan melalui terdakwa namun terdakwa tidak bisa memberikan uang yang di investasikan dikarenakan investasi tersebut tidak benar adanya.

Bahwa Untuk meyakinkan Nasabah, Terdakwa memberikan bukti kepemilikan obligasi hasil rekayasa yang dibuatnya sendiri menggunakan Kop Surat Danamon.

Kemudian pada 1 September 2021, Terdakwa kembali menawarkan produk Obligasi kepada Nasabah dan Nasabah menyetujuinya sehingga dengan cara yang sama Terdakwa melakukan transfer sebanyak 2 kali ke rekening BRI An. Reo Arecko (rekan suaminya) masing-masing sebesar Rp25 juta dengan total sebesar Rp. 50 juta. Rekayasa bukti kepemilikan Obligasi tersebut menurut Terdakwa belum sempat dibuatnya karena kasus penyalahgunaan ini sudah terungkap.

Bahwa Saksi Trihandajani merupakan nasabah lama dan mengenal Terdakwa secara dekat. Terdakwa melakukan penyalahgunaan uang nasabah Trihandajani dengan cara yang serupa dengan saksi Ling Au Moy dan dilakukan di rumah nasabah, namun terdapat perbedaan karena transaksi ini melalui Danamon Online Banking (DOB) yang diakses melalui handphone Nasabah. Pengetikan username dan password dilakukan oleh saksi Trihandajani dan setelah DOB terbuka, handphone diberikan kepada Terdakwa untuk dilakukan transaksi dan saksi Trihandajani memberikan juga PIN OTP yang dikirimkan melalui SMS ke handphone-nya.

Bahwa saksi Trihandajani sering ditawarkan produk-produk ORI/SUKUK oleh Terdakwa dan setiapkali Nasabah setuju maka Terdakwa seolah-olah melakukan transaksi pembelian ORI/SUKUK padahal sebenarnya dia mentransfer dan memindah bukukan sejumlah dana ke pihak lain (rekan dan keluarga terdakwa).

Bahwa Terdakwa mentransfer dan memindah bukukan uang dengan total Rp Rp. 801.050.000 sejak 2 Februari 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 kepada rekan-rekannya.

Bahwa terdakwa membuka aplikasi Mobile Banking Bank Danamon menggunakan HP milik saksi Trihandajani yang diketahui untuk di ikutkan produk obligasi namun faktanya terdakwa melakukan transaksi transfer ke rekening milik orang lain yang sudah disiapkan oleh terdakwa yaitu ke rekening Bank CIMB NIAGA atas nama Shefitri Prima Hapsariyang mana perbuatan terdakwa dilakukan di jalan kupang panjaan 2/21, RT. 03, RW. 03, Kel. Dr. Soetomo, Kec. Tegalsari Surabaya pada tahun 2021.

Poniye adalah Asisten Rumah Tangga nasabah dr. Christin Widjojo yang ditawarkan Terdakwa untuk program Danamon Lebih Direct Gift ( DLDG) dengan saldo awal Rp 15 juta diblokir selama 3 bulan dan akan mendapat cashback Rp. 500 ribu.

Terdakwa menawarkan kembali kepada Nasabah Poniye program TD Bundling dalam rangka Ulang Tahun Danamon yaitu pembukaan rekening nasabah baru /NTB (New To Bank) dengan setoran awal Rp. 50 juta dan di hold (blokir) selama 3 (tiga) bulan untuk mendapatkan cashback sebesar Rp7.500.000 Nasabah Poniye tertarik dan meminta untuk melakukan pembukaan rekening atas nama sepupunya yang bernama Mat Drus.

Bahwa Pembukaan rekening Mat Drus dilakukan pada 21 Juli 2021 di BDI Darmo Surabaya melalui aplikasi CRM di tablet milik Terdakwa namun nomor telepon yang didaftarkan saat pembukaan rekening adalah milik Terdakwa. Setelah pembukaan rekening berhasil kemudian Nasabah Poniye memberikan uang sebesar Rp. 50 Juta secara cash kepada Terdakwa pada 21 Juli 2021 di kediaman nasabah Dr. Christine Widjojo.

Bahwa dana milik para nasabah tersebut oleh terdakwa di transfer ke rekening sebagai berikut

Lalu uang dana milik para nasabah tersebut yang masuk ke rekening atas nama Hariana Soelistyawati, Puji Raharjo dan Shefitri Prima Hapsari, terdakwa ambil dan uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa dan membeli satu unit Mitsubishi Xpander.

Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut akhirnya Bank Danamon Cabang Darmo Surabaya mengganti rugi kepada saksi Widayanti sebesar Rp. 2.784.337.000, Lalu Bank Danamon pun mengganti kerugian kepada saksi Ling Au Moy sebesar Rp. 150.juta dan Bank Danamon mengganti kerugian kepada saksi Trihandajani sebesar Rp. 801.050.000.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Bank Danamon Cabang Surabaya mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.735.387.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 263 KUHP. Tok

Kematian Briptu Johan Dani, Diduga Tidak Wajar 

Pekan Baru, Timurpos.co.id – Jasad Briptu Johan Dani Situmorang (alm) salah seorang anggota Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, sudah dikuburkan delapan hari lalu oleh keluarga, Minggu 28 Januari 2024. Tapi penyebab kematiannya masih dipersoalkan. Untuk itu mereka mendatangi SPKT Mapolda Riau, untuk meminta pengusutan sebab kematian almarhum. Senin, (05/02/2024).

Usai membuat laporan Nomor: LP/B/50/II/2024/SPKT/POLDA RIAU,
di Jalan Patimura, Pekanbaru, pihak keluarga korban memberikan keterangan kepada media. Mereka “curiga” ada sebab tak wajar dari kematian almarhum dengan ditemukannya beberapa luka benda tajam di kaki dan tangan serta lebam-lebam di sekujur tubuh, saat melihat jenazah.korban di RS Athaya Medika.

“Kami mencurigai penyebab kematian almarhum yang tidak wajar. Untuk itu kami memohon bantuan Polda Riau mengusut, sehingga pihak keluarga bisa tenang menerima semua ini,” ungkap Ramses Situmorang SH, beserta Rekannya Boy Mono Indra Hutabat pengacara yang mewakili pihak keluarga almarhum, Jayawarman Situmorang (ayah), Watini ( Ibu), Risnauli br Situmorang, Setiawati br Situmorang dan Omnya Donner Simanullang beserta Halomoan Tamba sepupu korban.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Korban Johan Dani Situmorang, karena keluarga melihat ada darah dari tangan sebelah kiri, leher memar biru, lebam di dada hingga perut, ada luka sayatan di kedua tangan dan perut kiri serta paha kanan.

Diceritakan Ramses Situmorang,SH, keluarga mengetahui kematian almarhum sekitar pukul 09.00 Wib pagi hari Minggu 28 Januari 2024 dari Risnauli yang dikabari oleh Julianto bahwa almarhum sudah meninggal dunia dan saat itu berada di RS Athaya Medika, Tanah Putih. Julianto sendiri dikabati oleh Doner Simanullang dan bukan dari pihak Polsek Pujud ataupun Polres Rohil. Dari berita yang disampaikan kepada pihak keluarga, jenazah almarhum ada di RS Attaya Medika, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, diantar oleh sebuah mobil yang belum diketahui jenisnya sekitar pukul 08 – 09 Wib pagi. Mendengar hal itu, pihak keluarga yang kaget seakan tak percaya melakukan pengecekan ke RS yang dimaksud. Benar saja, ada jenazah almarhum di sana. Namun, penyebab kematian belum diketahui.

Dengan melalui beberapa prosedur, pihak keluarga bisa membawa jenazah pulang dan diselenggarakan hingga pemakaman. Dan bersama pihak Polres Rohil juga sudah menyelenggarakan upacara pemakaman sebagaimana yang seharusnya.

Namun, pihak keluarga sampai saat ini belum mendapatkan informasi pasti sebab kematian almarhum, baik itu dari pihak RS maupun dari pihak Polres Rohil. Bahkan sampai saat ini, pihak keluarga masih belum mengatahuinya. Sementara kecurigaan akan sebab kematian almarhum dengan luka dan lebam2 di sekujur tubuh itu diketahui pihak keluarga.

“Kami minta Polda Riau turun tangan dengan kasus ini, menyelidiki dengan tegas dan jujur sebab kematian almarhum. Tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga pihak keluarga bisa puas dan kematian almarhum jelas,” ungkap Ramses. M12

Pekerja Galian Telkom Sudah Meresahkan, Andik Diacungkan Potongan Besi

Surabaya, Timurpos.co.id  – Perkerja Proyek Galian Kabel Primer Milik PT. Telkom Indonesia di Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir Kelurahan Pegirian Surabaya, Mengancam wartawan dengan Potongan Besi, saat konfirmasi.

Begini ceritanya, saat itu Andik bersama rekan media lainnya mendatangi Proyek galian Telkom di Jalan Tenggumung Wetan, Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya, Pada hari Kamis, 01 Januari 2024, saat menanyakan terkait siapa yang bertanggung jawab atau pengawas lapangan dalam pekerjaan ini. Tiba-tiba pria bertubuh kekar dengan mengunakan kaos
berlogo TNI Angkatan Darat dan bertuliskan Raider di bagian belakang. Sedang mengatur para pekerja yang ada di lokasi tersebut.

“Pria itu berkata. Apa ini mas, Ndak.. Ndak saya tau menahu soal ini, Sana… Sana, sama Babinsa saja.” Kata Andik wartawan Liputan Surabaya. Senin (05/02/2024).

Masih kata Andik, setelah dinilai proyek galian selesai, kami mendatangi lagi, pria berkaos logo TNI, guna konfirmasi. Lagi-lagi pria tersebut membentak, sembari mengata-ngatain kami.

“Ayo..sana pergi kalian semuanya. Mau apa kalian disini, Apa mau jadi preman, kata pria tersebut dan parahnya, ucapan tersebut di barengi dengan mengancungkan potong besi dengan panjang sekitar 1 meteran,” keluh Andik salah satu wartawan online di Surabaya.

Terpisah Lurah Pengirian Yuni Tomo saat dikonfirmasi terkait adanya proyek penarikan kabel Primer milik PT Telkom, apakah sudah mengantongi izin,” salah alamat,” singkatnya melalui pesan WA.

Perlu diperhatikan, bahwa Proyek Galian Kabel Primer Telkom yang dilakukan di beberapa titik di Kota Surabaya, diduga kuat banyak kejanggalan dalam proses pengerjaannya, dimana penanggung jawab atau pengawas dari PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk tidak ada ditempat dan terlihat para pekerja tidak dilengakapi dengan artibut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap. Disinyalir kuat ini adalah komplotan pencurian Kabel Primer yang dibungkus dengan proyek galian Telkom.

Modus yang digunakan para pelaku yakni, pertama-tama mereka membongkar paksa tepi jalan, Kemudian dilakukan pengalian setelah itu seseorang masuk guna memastikan kabel incarannya ada, setelah di pastikan kabel incaran ada lalu kabel dililitkan dengan rantai atau tali kemudian ditarik mengunakan truk.

“Saat itu terlihat jelas ada 2 truk dengan dipandu oleh beberapa orang menarik kabel dengan paksa untuk dikeluarkan dari lubang galian dibarengi ada seseorang yang memotong kabel dengan panjang kisaran satu hingga dua meteran dengan mengunakan kapak, lalu kabel yang terpotong diangkat dan dimasukan ke dalam truk. Adi

Mediator Pengajuan Kredit ke FIF divonis 1  Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan amar putusan di PN Suraabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsul Bahri alias Samuel yang merupakan mediator untuk Pengajuan Kredit (PK) sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan ke FIF ini divonis 1 tahun penjara oleh hakim R. Yoes Hartyarso di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana Samsul Bahri ini bekerjasama dengan Sapriyadi oknum internal FIF yang juga divonis satu tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim cukup ringan untuk keduanya dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, dimana amar putusan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Hartyarso. Dalam vonis itu, Samsul Bahri terbukti telah melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dimana terdakwa pernah dihukum dengan perkara lainnya. Selain itu hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

“Dengan ini terdakwa atas nama Samsul Bahri divonis selama 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Hartyarso, Senin (5/2/2024).

Dari putusan ini, terdakwa menerima putusan hakim tersebut. “Saya menerima yang mulia,” ucap Samsul Bahri.

Sementara itu, Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP mengatakan menyayangkan adanya oknum internal FIF yang terlibat. Dengan komitmen yang dilakukan FIFGROUP atas profesionalisme karyawan untuk mewujudkan sustainability di internal perusahaan.

“Kemudian yang perlu diperhatikan untuk masyarakat, agar lebih berhati-hati terkait pengajuan kredit yang tidak didasari atas adanya kebutuhan untuk pembelian motor, tetapi hanya tergiur sejumlah uang yang diberikan sebagai kompensasi untuk dipakai atas nama/pinjam nama oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” bebernya.

Untuk diketahui terdakwa Samsul Bahri sudah divonis oleh hakim terkait mengalihkan barang jaminan fidusia dan dihukum 1 tahun 4 bulan, sehingga total kurungan dengan putusan ini menjadi 2 tahun 4 bulan. Sedangkan Sapriyadi (berkas terpisah, dan sudah dihukum 1 tahun penjara karena bekerjasama dengan terdakwa Samsul Bahru) yang merupakan oknum Verifier dari FIF.

Kasus ini dimana Samsul Bahri Al Samuel memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi (berkas terpisah) yang merupakan pegawai dari FIF melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan. Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut, kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri alias Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Setibanya terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri dan calon Debitur Faisal Ramadhan.

Kemudian, Samsul Bahri mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah.

Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp 5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF. Tok

Terdakwa Rizky Fahriza Divonis Bebas Demi Hukum 

Terdakwa Rizky Fahriza saat mendengarkan putusan

Surabaya – Rizky Fahriza, Manajer Regional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana divonis onslag oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso. Hakim Widiarso menyebut bahwa perbuatannya yang membuat empat surat untuk mengalihkan piutang pinjaman koperasi atas nama Tiong Soen bukan tindak Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (05/02/2024).

Hakim Widiarso mengatakan, sebelum mengambil keputusan, dalam pertimbangan Majelis Hakim, menjelasakan, bahwa Terdakwa Rizky membuat surat-surat tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman karena terjadi dualisme kepengurusan koperasi tersebut. Menurut majelis, KSP Intidana mengalami dualisme antara kubu Budiman dengan kubu Handoko. Rizky sendiri merupakan pengurus dari kubu Handoko.

Dualisme kepengurusan itu juga sudah pernah dipersengketakan di PN Semarang. Karena dualisme itu, kewenangan Rizky dalam membuat surat tersebut masih harus dibuktikan lebih dulu.

“Terdakwa tidak dapat dibuktikan pelanggarannya sehingga terdakwa harus dilepas dari tuntutan tersebut,” kata Hakim Widiarso dalam pertimbangannya.

Ia menambahkan, bahwa Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Fahriza terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, tetapi perbuatannya bukan tindak Pidana.

“Memerintahkan Jaksa untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa Rizky.” Tambah Hakim Widiarso saat membacakan putusan di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, JPU Samsu Efendi menyatakan pikir-pikir dulu.

Sementara itu, pengacara Rizky, Anggit Sukmana Putra mengatakan, selama persidangan terbukti terjadi dualisme koperasi tersebut sehingga harus dibuktikan dulu kewenangan terdakwa dalam membuat surat-surat tersebut. Hal itu juga didukung pendapat saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.

“Harus pula dibuktikan dulu kerugian yang nyata dan adanya hubungan antara perbuatan dengan kerugian,” ujar Anggit.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Akhmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa awalnya Terdakwa pernah bekerja sebagai karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP Intidana) sejak bulan Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo, kemudian pada tanggal 29 Desember 2014 Terdakwa diangkat menjadi Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh saksi Handoko selaku General Manager KSP Intidana dengan tugas memimpin Kantor Wilayah yang membawahi kantor-kantor cabang, yaitu Kantor Cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan / Edaran General Manager, maupun secara lisan dan selalu berpedoman pada Job Description, Mengkoordinir seluruh unit kerja Kantor-kantor Cabang yang berada dalam wilayah jabatannya, dan melakukan perencanaan, mengorganisir, mengambil kebijakan / keputusan-keputusan tepat yang berkaitan dengan kelancaran operasional Kantor-kantor Cabang di bawahnya, dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional kantor-kantor Cabang di bawahnya, sementara kewenangan yang dimiliki adalah berhak menandatangani surat pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang yang berada di wilayah jabatannya, menandatangani surat keluar ke seluruh kantor cabang Koperasi Intidana maupun kepada pihak lain dengan single sign (tanda tangan tunggal dari pimpinan) yang berada dalam wilayah jabatannya, menandatangani dokumen non pembukuan, dan menandatangani dokumen pembukuan dan instrumen / warkat berharga yaitu segala slip pembukuan / laporan yang berfungsi sebagai slip yang dibuat di kantor-kantor cabang dalam wilayah jabatannya secara counter sign (dua pejabat yang bertanda tangan dari wilayah dan cabang) dengan pejabat berwenang.

Bahwa kemudian pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri atas nama Rizky Fahriza yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Sdr. Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana dengan alasan karena Terdakwa telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa : Dokumen jaminan debitur. Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box / brangkas; dan 3). Uang setoran dari anggota peminjam kepada Terdakwa serta karena Terdakwa tidak hadir atau tidak memberikan keterangan atas satu kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan satu kali surat peringatan keras dari KSP Intidana kepada Terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo yang dibawa oleh Terdakwa.

Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu :

satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi TIONG SOEN alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kel. Kandangan Kec. Benowo Kota Surabaya dan satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman Padahal Pengurus Koperasi Intidana atas nama Sdr. HArtono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan oleh Zulaicha S.H., M.Kn. Notaris di Semarang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa, selain itu Kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro – Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandarangani oleh Terdakwa yang mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah.

Bahwa dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa maka Terdakwa dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama saksi Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tampa menghadirkan saksi Tiong Soen dan pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa kepada saksi Dwi Kustantoro selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 90 juta dengan cara ditranfer.

Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat dan menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan KSP Intidana serta untuk melakukan cessie tidak diketahui atau tanpa seijin dari pihak KSP Intidana dan uang hasil dari cessie tersebut tidak diterima oleh pihak KSP Intidana, selanjutnya atas perbuatan Terdakwa KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen dan didakwa degan Pasal 263 KUHP. Tok

Sivitas Akademika Unibo Bondowoso Beri Kebebasan Berpendapat

Bondowoso, Timurpos.co.id – Sivitas akademika Universitas Bondowoso (Unibo) memberikan tanggapan terkait petisi sejumlah perguruan tinggi. Petisi itu dinilainya sebagai kebebasan berpendapat warga kampus.

Menurut Rektor Unibo, Samsul Arifin petisi tersebut merupakan bagian dari ekspresi insan akademik. Karena hakekat kampus memang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

“Kami sangat menghormati nilai-nilai keberagaman pilihan. Terlebih di tengah-tengah tahun politik seperti saat ini,” katanya, Senin (05/02/2024).

Oleh sebab itu, imbuh Samsul, menyikapi suasana menjelang Pilpres 2024 ini ia mengajak sivitas akademika serta masyarakat Bondowoso agar tetap menjaga kondusivitas.

Ia juga berjanji untuk senantiasa menjaga atmosfir kampus sebagai mimbar akademik yang bertanggungjawab. Namun juga menghormati keberagaman pilihan yang beragam.

“Atmosfir akademik kampus harus tetap dijaga sebagai mimbar yang bertanggung jawab,” ujar Samsul Arifin.

Ditegaskan Samsul, sebagian dari warga kampus pernyataan merupakan hak warga kampus. Hal itu bagian warga kampus yang punya sikap, suara, dan pilihan. Dan itu sah-sah saja.

“Warga kampus berhak memiliki dan menyampaikan pendapat dan pandangan masing-masing. Terpenting tetap kondusif,” pungkasnya.

Untuk diketahui ejumlah sivitas akademika kampus-kampus negeri maupun swasta di Indonesia melayangkan kritik terhadap kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden.

Dimulai dari Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Padjadjaran (Unpad), serta beberapa perguruan tinggi lainnya. M12

***

Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Kesiapan

Kota Bima, Timurpos.co.id – Kepolisian Resor Bima Kota, di bawah naungan Polda NTB, melaksanakan apel persiapan pengamanan dan pengecekan logistik untuk tahap pemungutan suara Pemilu 2024. Sebanyak 551 personel dipersiapkan untuk tugas ini, yang akan mengawasi 1068 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kegiatan apel dilaksanakan pada Senin, 05 Februari 2024, di markas Kepolisian Resor Bima Kota.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kesiapan personel dan peralatan yang akan ditugaskan dalam pengamanan TPS selama proses pemungutan suara. Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., turut serta dalam kegiatan ini dan melakukan pengecekan terhadap jumlah personel yang akan ditempatkan di setiap TPS di wilayah tersebut.

Selain itu, Kapolres juga memastikan ketersediaan peralatan yang diperlukan seperti pakaian ganti, obat-obatan, jas hujan, senter, dan perlengkapan lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua anggota yang bertugas dalam pengamanan di TPS telah siap secara fisik dan peralatan yang diperlukan telah tersedia dengan baik.

Pengecekan kesiapan personel dan peralatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pengamanan selama pemungutan suara. Keamanan dan ketertiban di TPS menjadi prioritas utama guna menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan kesiapan yang matang, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat. M12