Timur Pos

Pelatih Paskibraka Setubuhi Anak Didiknya Setelah Dicekoki Miras

Ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus persetubuhan menimpa anak kembali terjadi di Surabaya. Kali ini korbannya pelajar perempuan kelas 1 SMK negeri. Korban dilecehkan oleh orang dekatnya yang tak lain pelatih paskibrakanya.

Identitas tersangka ialah AA (37) warga asal Bronggalan Sawah. Sedangkan korban masih usia 15 tahun. Korban hingga sekarang masih dalam kondisi trauma dan kerap terlihat murung.

Kasus ini terjadi 12 Januari lalu. Mulanya, sekira pukul 21.00 WIB pelaku dan korban janjian bertemu di sebuah cafe Pallicio di Jalan Nginden. Setelah cafe tutup mereka pulang ke rumah masing-masing.

Selang satu hari, pelaku sekira pukul 9.00 WIB mengajak korban kembali di tempat tersebut untuk membicarakan materi latihan baris-berbaris. Namun, pelaku saat itu sudah memiliki niat jahat. Ingin menyetubuhi korban di hotel yang berada di samping cafe.

Pelaku mulanya memberikan makanan dan minuman untuk korban. Tanpa sepengetahuan korban ternyata minuman itu sudah dicampur dengan minuman keras (miras). Korban yang tak biasa dengan mengonsumsi, sehingga langsung teler.

Pelaku kemudian membawa korban masuk kamar nomor dua lantai I. Korban disetubuhi dalam kondisi tidak sadar.

Begitu kagetnya saat korban siuman. Tanpa sehelai benang, dia terbaring di samping pelaku. Korban teriak-teriak hingga akhirnya dibantu seorang cleaning service untuk keluar dari kamar hotel.

Korban tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku. Hari itu juga pelaku dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.

“Kami sudah lakukan penangkapan kepada pelaku. Dia paskibraka yang terkenal di Surabaya,” kata AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.

Salah seorang pria karyawan hotel yang enggan memberitahu namanya ketika dikonfirmasi membenarkan ada kejadian tersebut. Kasus itu sudah ditangani polisi.

“Pada malam harinya kami didatangi oleh unit PPA Polrestabes Surabaya terkait adanya laporan pencabulan. Awal nya kami tidak tahu bila ada peristiwa itu, dan baru mengetahui saat didatangi Polisi,” akui Oki. Tok

Gelapkan Uang Perusahaan, Firmansyah Natadiredja Dituntut 32 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Firmansyah Natadiredja Manager Keuangan PT. Tangan Kita Berkarya dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kerena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan kerana hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU Yustus menyebutkan, bahwa Terdakwa Firmansyah Natadiredja bin Frans Widajat Natadiredja telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” kata JPU Yustus.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, saat dikonfirmasi, terkait pembelaannya dari terdakwa maupun penasehat hukum, belum memberikan pernyataan.” Sebentar ya Mas, nanti tunggu rekan satunya,” kata salah satu Penasehat Hukum terdakwa selepas Sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa saat terdakwa Firmansyah Natadiredja berkerja sebagai Manager Keuangan di PT. Tangan Kita Berkarya bertempat di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Surabaya dari bulan Desember tahun 2022 hingga bulan Mei 2023.

Perkara ini bermula, Dick Derian Wardojo selaku Direktur Utama Keuangan selama bulan Maret, April, dan Mei Tahun 2023 tidak ada di Surabaya dan terdakwa terlambat mengirimkan laporan bulanan yang seharusnya dilaporkan setiap tanggal 5, maka untuk mengetahui kondisi keuangan Perusahaan, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Dick Derian Wardojo bersama dengan share holder Bhakti Pratama Adikusumo dan Fonny Nurhadi melakukan pertemuan rutin bulanan untuk membahas keuntungan dan kerugian Perusahaan, yang hasil dari pertemuan tersebut ditemukan keanehan pada neraca laba – rugi yaitu angka untuk Pembelian Gas LPG, Sudah tidak normal dengan omset yang diterima, namun Ketika dikonfirmasi ke Terdakwa, Terdakwa tidak bisa menjawab dan saat itu Terdakwa mengaku telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan prosedur Gudang yaitu tidak melakukan pemeriksaan barang yang datang dan tidak menjalankan cost control.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 diketahui bahwa Terdakwa telah menyerahkan KEY BCA kepada bawahannya yakni Devanda Aji Radhany dan Elyta Pradhika Putri lalu atas peristiwa tersebut. Dick Derian Wardojo mengambil alih kontrol pembayaran menggunakan uang Perusahaan yakni harus melalui persetujuan terlebih dahulu selaku Direktur Utama.

Bahwa berdasarkan print out mutasi rekening bank atas nama Bhakti Pratama, Kintan dan PT. Tangan Kita Berkarya yang digunakan untuk menyimpan uang perusahaan, diketahui perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pengambilan dana tidak sesuai prosedur yakni pada bulan April 2023 transaksi penarikan yang jumlahnya mencapai Rp 127.500.000 dan pada bulan Mei 2023 terdapat transaksi Penggunaan Uang Kas Kecil tidak wajar yang seharusnya nominal maksimal 5 juta, akan tetapi ada pengambilan yang angkanya lebih dari 5 juta.

Selanjutnya berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Tangan Kita Berkarya periode Desember 2022 – Mei 2023 yang dilakukan pada Tanggal 05 Juli 2023 yang hasilnya nilai kerugian yang dialami oleh PT. Tangan Kita Berkarya atas transaksi tanpa sepengetahuan dan ijin direksi kurang lebih sebesar Rp.186.663.510.

Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan pengambilan uang perusahaan dengan maksud digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi sejak bulan Desember 2022 s/d Mei 2023, yakni menyuruh Saksi Elyta Pradhika Putri yang merupakan senior accounting untuk melakukan pencairan/penarikan/transfer dana operasional ke beberapa rekening dengan dalih pengeluaran tersebut akan menjadi tanggung jawab Terdakwa sebagai Kasbon.

Atas perbuatan terdakwa PT. Tangan Kita Berkarya yang diwakili oleh Dick Derian Wardojo mengalami kerugain sebesar Rp 186.663.510 dengan pengembalian yang telah dilakukan Terdakwa sejumlah Rp 25 juta. Tok

Soroso Penimbun dan Penjual Pupuk Bersubsidi Hanya dituntut 4 bulan Penjara

Terdakwa Suroso saat mendengarkan surat tuntutan dari JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam perkara penimbuan dan penjualan pupuk bersubsi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan terdakwa Suroso. Ada hal yang menarik dimana sebelum sidang terdakwa Suroso kepergok mengeluarkan uang segebok dari sakunya dengan pecahan seratus ribu rupiah, kepada sopirnya, saat menunggu antrian sidang di PN Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Terdakwa Suroso penimbun dan penjual pupuk bersubsidi dituntut dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Bunari, pada intinya terhadap terdakwa Suroso dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 bulan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala menayakan kepada terdakwa, bagaimana tangapan terdakwa atas tuntutan dari JPU, terdakwa bilang tidak ada. Sontak JPU Bunari mengatakan, minta keringan pak…

Gayung bersambut terdakwa, juga menyapaikan hal sama dengan menyatakan minta keringan pak.

Menangapai hal tersebut Majelis Hakim, menanyakan apa alasan terdakwa minta keringan, ” alsannya di rumah sendirian pak, masih ada anak sekolah.” Saut terdakwa dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Lanjut Ketua Majelis Hakim hanya itu, alasannya apakah terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi. ” alasan ekonomi, juga membantu petani.” Kelit terdakwa.

Apakah terdakwa mengakui kesalahanya,” iya mengkau bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” beber terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

Terdakwa kepergok mengleuarkan Uang segebok saat, menunggu sidang tuntutan di PN Surabaya

Untuk diketahui, bahwa sebeumya saksi penangkap Yulianto, SH dari anggota Polda Jatim Unit Subdit IV Tipiter menjelaskan, bahwa penangkapan terdakwa bermula adanya informasi tentang adanya penjualan pupuk yang melebihi harga yakni sekitar Rp 260 ribu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membeli pupuk tersebut kepada terdakwa di rumahnya di daerah Dusun Dewe Kabupaten Bojonegoro.

Untuk harganya sekitar Rp 120 ribu per sak untuk pupuk Urea dan untuk pupuk NPK harganya sekitar Rp 115 ribu per sak dan dijual terdakwa dengan harga Rp 260 ribu.

“Petugas menemukan barang bukti pupuk 200 sak pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan 133 sak pupuk NPK Phonska,” kata Yulianto saat memberikan kesaksian.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa Suroso, kenal dengan Suryono alias Kirun yang biasa menjual pupuk bersubsidi kepada terdakwa kemudian. Sopirnya Suryono alias Kirun yang bernama Delly memberikan kontak HP terdakwa kepada Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) kemudian pada awal bulan Januari 2023 terdakwa di ditelpon oleh Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) menawarkan barang berupa pupuk Urea bersubsidi dan pupuk NPK Phonska bersubsidi kemudian terdakwa membeli pupuk NPK Phonska dan pupuk Urea seharga Rp. 260 ribu persak

Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari Sdr. Hj. Rizal als. Meduro Abuk (DPO) sebanyak 134 sak /6,7 Ton @ 50 kg pupuk UREA dan 68 sak /3,4 Ton @ 50kg pupuk NPK Phonska, kemudian menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak bibenarkan karena terdakwa Suroso bukan Distributor dan Pengecer selanjutnya petugas kepolisian dari Polda Jatim Unit I Subdit IV Tipiter melakukan penangkapan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa Suroso ternyata benar terdakwa Suroso tidak memiliki badan usaha perdagangan pupuk bersubsidi atau bukan merupakan kios resmi/distributor pupuk bersubsidi pemerintah.

Bahwa Sdr. H.. Rizal Als. Meduro Abuk (DPO) dan Suryono als. Kirun dalam menjual Pupuk Bersubsidi kepada terdakwa Suroso dimana terdakwa Suroso ukan termasuk Distributor maupun Pengecer resmi yang ditunjuk oleh Pupuk Indonesia sebagai distributor / pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Bahwa barang berupa 200 (dua ratus) sak /10 Ton @ 50Kg pupuk bersubsidi dengan jenis UREA dan 133 sak / 6,65 Ton @ 50 kg dan NPK PHONSKA 67 sak / 3,35 Ton @ 50 kg dan terdakwa Suroso diamankan oleh petugas kepolisian Polda Jatim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian. Tok

Beri Kontribusi Nyata Misi Perdamaian, UNMISS Beri Penghargaan Personel Polri

Sudan, Timurpos.co.id – Otoritas Misi Pemeliharaan Perdamaian United Nations Mission in South Sudan (UNMISS) memberikan penghargaan kepada 33 personel Polri yang bertugas sebagai Individual Police Officer (IPO). Penghargaan diterima oleh Kadiv Hubinter Irjen. Pol. Krisna Murti dan empat delegasi, dan disaksikqn Senior Liaison Officer pada perwakilan Indonesia untuk PBB.

Police Commissioner Christina Fossen menyampaikan, apresiasi sangat diberikan atas kehadiran delegasi Polri yang dipimpin Kadiv Hubinter ke daerah misi. Diakuinya, prestasi dan kinerja personel Polri di daerah misi sangat mempengaruhi kontribusi mereka bagi UNMISS.

“Seluruh UNPOL Indonesia pada UNMISS telah memberikan kontribusi nyata,” ungkapnya dalam sambutan di Payam UN House, Juba Sudan Selatan, Rabu (31/1/2024) waktu setempat.

Menurutnya, pencapaian UNPOL Indonesia bagi UNMISS cukup krusial, baik pada bidang admisitrati, pengembangan kapasitas terutama pada bidang operasional, seperti persiapan UNMISS mendukung pemilu yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Sudan Selatan. Para personel Polri, ujarnya, telah meraih prestasi menjadi tester bagi para calon peacekeepers dari negara kontributor, membantu evakuasi korban jiwa pada saat konflik antara suku di Malakal pada 28 Mei 2023, melakukan pelatihan/workshop kepada polisi lokal, menyita ratusan pucuk senpi dan sajam milik warga sipil, dan memimpin cordon and search dengan target ratusan liter Marisa (Minuman lokal) mariyuana, perintis “Peace Begin with me”, program kampanye perdamaian antar suku yang bertikai, sampai dengan membangun sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat lokal, bahkan hingga memberikan sumbangan alat-alat olahraga kepada masyarakat lokal.

Selain prestasi di bidang lapangan, ungkapnya, prestasi yang tidak kalah pentingnya di antaranya dibidang perencanaan, perencana operasi misi, pengembangan kapasitas kepolisian local, audit internal, pengelolaan sumber daya manusia, staf ahli Pimpinan Otoritas Misi. Bahkan, Christine sangat mengapresiasi kesetaraan gender pengiriman personel Polri yang menjadi IPO di misi pemeliharaan perdamaian PBB.

Kadivhubinter Polri menyampaikan terima kasih kepada Otoritas Misi yang telah memberikan penghargaan kepada personel Polri. Ia menegaskan, semua yang dijalankan personelnya searah dengan bentuk persiapan yang dilakukan melalui latihan untuk memastikan kualitas personel dan memenuhi persyaratan kemampuan bagi UNPOL di daerah misi.

“Komitmen Indonesia dalam berkontribusi pada Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB sangat serius dan mempersiapkan personel sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan di misi,” ungkap Kadiv Hubinter. M12

Bank BCA Surabaya Digugat Rp 10 Miliar di PN Surabaya

Andry Ermawan Selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Andry Ermawan & Partner yang beralamat Jalan Panglima Sudirman, Kav.46-48 Surabaya, telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas nama Ishar, seorang nasabah Debitur, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (01/02/2024).

Gugatan oleh Ishar tersebut ditujukan kepada PT. Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Surabaya, yang diwakili oleh Pimpinan, serta PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo, yang diwakili oleh Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo.

Ishar, selaku Penggugat, mengajukan gugatan atas dasar berbagai permasalahan, termasuk perbedaan tagihan angsuran kredit dengan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketidakresponsifan Tergugat terhadap surat permohonan keringanan pembayaran dan penghapusan bunga.

Dalam pernyataannya,  Andry Ermawan menegaskan, “Penggugat sebagai debitur yang baik harus dilindungi. Tindakan Tergugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.”kata  Andry Ermawan

Gugatan ini didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik, dengan harapan putusan yang dikeluarkan tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat.

Menurut Andry Ermawan, dan Dade Puji Hendro Sudomo, Bahwa Kami telah mengajukan gugatan terhadap Bank BCA Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 Miliar karena adanya selisih tagihan yang belum sesuai dengan keterangan data yang ada di OJK.

“Kami meminta pengadilan untuk menunda proses lelang hingga klarifikasi tagihan dan somasi telah dilakukan serta untuk memerintahkan Tergugat mengganti kerugian materiil dan membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menjalankan putusan.”ungkapnya

Saat ini, pihak Bank BCA tidak hadir dalam persidangan, sehingga pengadilan memutuskan untuk menjadwalkan kembali persidangan pada tanggal 15 Februari 2024 untuk melanjutkan proses lebih lanjut. Tok

 

 

Nurul Huda Masih Tempati Ruko Selama 12 Tahun, Meskipun Sudah Dijual

Terdakwa Nurul Huda Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara menepati ruko yang bukan miliknya selama 12 tahun dengan agenda keterangan saksi Pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang ini JPU Parlin menghadirkan saksi yakni The Tomy, Sulasmistri pegawainya Tomy dan Dimas Ihtiawan (broker).

The Tomy mengatakan, bahwa kejadian ini bermula saat, saya ditawari Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya dekat Kelurahan, oleh Dimas (broker) kemudian kita cek bersama terdakwa Nurul Huda ke lokasi. Ruko tersebut bangunananya 3 lantai, lantai pertama dipakai Honda (AHAS), lantai dua untuk SPA. Singkat cerita disepakati harga sebesar Rp 2 Miliiar dan sudah dibayar lunas serta dibuatkan perikatan jual beli dihadapan Notaris, 02, Oktober 2012 lalu.

“Untuk pembayarannya pertama ditranfer ke rekening Bank Bukopin atas nama CV. Bell US Saphire milik terdakwa Nurul sebesar Rp. 1,050 Miliar, yang kedua ke rekening Bank BCA atas Nama Moch. Agus Riduwan yang merupakan anaknya terdakwa dan sisanya Rp 120 juta diberikan tunai kepada terdakwa Nurul dihadapan Notaris.” Kata Tomy di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, saya sudah upaya baik-baik untuk segara mengkosongkan ruko tersebut, kerana saat itu dia (Nurul) minta waktu 6 bulan untuk tinggal, namun sudah 3 kali memberikan waktu, hingga hari ini belum keluar, mala di Ruko tersebut itu disewakan tampa seijin saya.

“Saya sudah minta tolong kepada tokoh masyarakat disana, namun tidak bisa hingga membuat somasi sebanyak dua kali. Sampai akhirnya di laporkan ke Polisi,” tambahnya.

Sementara Sulasmistri mengatakan, bahwa tau perakara ini, karana saya yang membayar uang jual beli Ruko dan ikut menjadi saksi di Notaris.

Lanjut pemeriksaan saksi Dimas menjelaskan, bahwa saat itu saya diberi info oleh Wildan, kalau ada ruko yang dijual dan suruh menghunbungi Agus. Kemudian saya menghubungi Tomy. Kemudian Tomy dan Nurul bertemu. Kemudin transaksi jual ruko terjadi, yang mana awalnya mintanya Rp 3 miliar, kemudian disepakati Rp 2 Miliar.

“Untuk jual beli ruko tersebut sudah lunas dan saya ikut sebagai saksi di hadapan Notaris Sudajadi,” katanya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa menayakan apa yang mendasari untuk membeli ruko tersebut,”

Tomy mengatakan, bahwa saya niatnya membantu Nurul, karana saat itu ruko mau dilelang karana tidak membayar di bank, kemudian Nurul minta uang untuk pelusana di Bank sebanyak Rp 1,050 miliar dan sampai lunas ruko masih dikuasi.

“Saya merasa ditipu dan sampai saat ini ruko masih dikuasi oleh terdakwa Nurul,” katanya.

Atas keterangan para para saksi, terdakwa membatahnya, bahwa keterangan saksi tidak benar, tidak ada jual-beli.

Sontak Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, apakah terdakwa menerima uang Rp 2 milar,” iya benar saya terima uang itu. Namun itu uang pijaman, meskipun tidak ada perjanjiannya.” Kelit terdakwa yang tidak dilakukan penanahanan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa awalnya sekira bulan September tahun 2012 saksi korban The Tomy diberitahu oleh saksi Dimas Ihtiawan (pelantara/ broker) jika Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya (dahulu disebut Jalan Dukuh Kupang No. 3, Surabaya / Jalan Putat Jaya II Gang I No. 5 Surabaya), luasan tanah dan bangunan 10 M?2; x 214 M?2; atau 214 Meter. Selanjutnya saksi korban dan saksi Dimas Ihtiawan melihat lokasi Ruko dengan ditemani oleh anak pemilik Ruko yaitu saksi Moch. Agus Riduwan dan pemilik Ruko sendiri yaitu terdakwa. Setelah melihat lokasi Ruko saksi korban tertarik untuk membeli Ruko tersebut, dimana saat itu terdakwa menawarkan harga Ruko tersebut kepada saksi korban sebesar Rp 3 Miliar tetapi saat itu saksi korban menawar harga Ruko tersebut sebesar Rp. 2 Miliar dan terdakwa sepakat dengan penawaran harga saksi korban sebesar Rp. 2 Miliar.

Bahwa selanjutnya saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika surat tanah / sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan Bank yaitu Bank Bukopin Surabaya dan saksi korban diminta oleh terdakwa untuk membayar harga Ruko tersebut dengan termin pembayaran sebagai berikut.

Pada tanggal 01 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi yang kemudian saksi korban menstransfer ke Bank Bukopin  atas nama CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik Nurul Huda) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Pada tanggal 02 Oktober 2012, saksi korban membayar kepada terdakwa pembelian Ruko tersebut dengan uang sebesar Rp. 950.000.000 . Dimana saksi korban membayar secara terpisah yaitu sebesar Rp. 830.000.000 dengan cara transfer ke Bank BCA , atas nama Moch. Riduwan dan sebesar Rp. 120 juta secara tunai yang diterima oleh terdakwa sendiri dihadapan karyawan saksi korban yaitu saksi SulasmitriI, yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran pelunasan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 Meter persegi.

Bahwa menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah lunas pada tanggal 02 Oktober 2012 maka saksi korban dan terdakwa pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris Sujadi, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya. Dan pada saat setelah pembuatan dan penandatangan dokumen tersebut terdakwa meminta tolong kepada saksi korban secara lisan agar diberi waktu selama 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko tersebut dan saksi korban menyetujuinya. Kemudian setelah waktu permintaan waktu pengosongan habis saksi korban mendatangi terdakwa dan saksi korban meminta terdakwa untuk segera pindah dari Ruko tersebut namun terdakwa meminta lagi tambahan waktu selama 6  bulan, dan saksi korban menyetujuinya.

Tetapi setelah berkali-kali saksi korban datang pada saat waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi. Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2015 saksi korban meningkatkan perjanjian jual beli Ruko tersebut menjadi Akta jual beli No. 53 / 2015, melalui PPAT Viva Soraya, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Selanjutnya sampai dengan sekira bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui bahwa Ruko miliknya tersebut telah disewakan oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban. Sehingga dengan kejadian tersebut saksi korban klarifikasi kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa perlu tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut.

Kemudian sejak kejadian tersebut saksi korban meminta kepada terdakwa untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko milik saksi korban tersebut dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa
Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. Tok

 

Lebih Dekat Dengan Caleg DPRD Kota Surabaya Budi Santoso

Lebih Dekat Dengan Caleg DPRD Kota Surabaya Budi Santoso

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilu 14 Februari 2024 tidak lama lagi namun Informasi mengenai caleg dalam pemilu sebelumnya sangat jarang sekali dibuka dalam ruang publik hal ini justru membuat masyarakat selaku pemilih kesulitan mengenali profil, memantau rekam jejak, dan mengetahui program masing-masing bacaleg yang berujung pada kesulitan memilih pada hari pemungutan suara nanti.

Informasi-informasi yang tertera pada formulir model BB 2 penting dibuka agar pemilih bisa mendasarkan pilihannya pada integritas, kualitas, rekam jejak, dan komitmen yang bisa dilacak dari profil para bacaleg yang diusung pada partai masing-masing, peserta pemilu.

Sebagai contoh, status khusus apakah caleg yang akan diusung partai politik tertentu adalah terpidana, mantan terpidana, atau bukan mantan terpidana dengan mudah bisa dilacak pemilih jika bacaleg benar-benar serius mengisi satu kolom dari sekian banyak kolom isian yang tertera pada formulir model BB.2 dan bersedia membukanya ke publik.

Salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya dari Dapil 5 Budi Santoso S.H dengan No Urut 2 dari Partai GELORA INDONESIA tidak keberatan dan sangat terbuka kalau jati diri dan rekam jejaknya diketahui publik.

Budi Santoso S.H yang akrap disapa Cak Budi, lahir pada tanggal 6 September 1991 dirinya adalah salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya dari Dapil 5 meliputi 9 Kecamatan, yang akan diusung oleh Partai GELORA INDONESIA turut berkompetisi di Pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang.

Di dunia jurnalis Budi Santoso cukup di kenal sebagai sosok yang suka membantu masyarakat kecil, selain itu dia juga salah satu wakil pemimpin redaksi salah satu media, sekaligus Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Surabaya serta Lembaga Kontrol Sosial.

Dirinya mengaku bahwa kesukaannya dekat dengan masyarakat kecil karena dia sangat mengidolakan cara kepemimpinan Rasulullah.

Berikut profil Cak Budi Advokat Serta Caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gelora.

1. Ketua Kader Pemuda Anti Narkoba BNN Kota Surabaya periode tahun 2016- 2018.

2. Ketua Pemuda PUSURA Kec. Pakal, Kota Surabaya periode tahun
2016-2018

3. Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia DPC Kota Surabaya (PPWI). Periode tahun  2019 – 2024.

4. Ketua “Perkumpulan” Pemantau keuangan Negara(PKN) kota Surabaya.

5. Pimpinan Redaksi Argo News.

6. Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Arah Baru ( GAPERBA).

7. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD Partai Gelora Kota Surabaya periode 2019 – 2024. Tok/*

Polres Jember Berhasil Ungkap Pencurian Alat Perekam KTP

Jember, Timurpos.co.id – Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian alat perekam KTP yang melibatkan tenaga honorer dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Jember.

Terpantau melalui CCTV, pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini diduga seorang honorer staf administrasi umum Dispenduk Jember, berinisial YE (32 tahun) dan seorang cleaning service bernama AP, warga Jember.

Peralatan milik negara yang berhasil dicuri oleh pelaku, mempunyai total nilai mencapai 160 juta rupiah itu telah dijual oleh pelaku dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 30 jutaan rupiah secara online.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat dalam konferensi persnya di Mapolres Jember, Selasa (30/1).

“Jadi pelaku menjual barang tersebut secara online dengan harga sekitar Rp 30 jutaan rupiah,” kata AKBP Nurhidayat.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa alat perekam KTP tersebut dibeli oleh seorang warga di Sidoarjo.

“Barang-barang hasil curian ini kemudian dijual kembali, sehingga tersebar di daerah Jawa Barat dan Kalimantan,” tambah AKBP Nurhidayat.

Tersangka YE dan AP bersama-sama melakukan aksi pencurian perangkat mobile enrollment, alat perekam KTP tersebut di gudang lantai dua Dispenduk Jember.

“Aksi pencurian ini telah melibatkan penjualan barang hasil curian secara ilegal, menciptakan jejak transaksi online yang mengarah pada pelacakan pelaku,” terang Kapolres Kapolres Jember.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun. M12

Polisi bersama TNI Gelar “Sapu Bersih Sampah Laut” di Pamekasan

Pamekasan, Timurpos.co.id – Satpolairud Polres Pamekasan, bersama instansi terkait dan masyarakat nelayan Tlanakan, melaksanakan kegiatan “Sapu Bersih Sampah Laut” di pesisir Pantai Tiga Dermaga Desa Branta Pesisir, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan Kegiatan Bakti Sosial (Baksos) ini diinisiasi Korpolairud Baharkam Polri dalam upaya menjaga kebersihan pesisir pantai dari sampah plastik dan ranting kayu yang terbawa banjir.

“Tujuannya untuk membangun sinergi antara Polairud Polres Pamekasan dengan instansi terkait serta masyarakat Nelayan Tlanakan untuk mewujudkan lingkungan sehat,” ujar AKP Sugiarto, Rabu (31/1).

Selain itu kegiatan itu kata AKP Sugiarto bertujuan untuk memberikan edukasi dan penyadaran tentang bahaya pencemaran laut kepada masyarakat.

“Kegiatan ini juga untuk mendorong masyarakat agar berperan serta dalam menjaga kebersihan pantai,” tambahnya.

AKP Sri Sugiarto mengatakan , kegiatan “Sapu Bersih Sampah Laut” akan rutin di laksanakan dengan sinergi TNI-POLRI dan instansi terkait serta masyarakat.

“Insya Allah kegiatan Sapu Bersih Sampah Laut” akan rutin di laksanakan dengan sinergi TNI-POLRI dan instansi terkait serta masyarakat,” pungkasnya. M12

Dirtipidkor Bareskrim Usut Perkara Dugaan suap Pengurusan DID di Pemkot Balikpapan

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara pengurus DID adalah pengembangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Mengenai pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri kata Trunoyudo merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Trunoyudo.

Trunoyudo membeberkan bahwa kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Ia mengungkapkan pada Maret 2017 lalu, dimana RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Akhirnya anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terang Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat oleh TA. “FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Truno.

Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlahDID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya TA mengiyakan permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. “Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya. M12