Timur Pos

Yuni: Biaya Rumah Sakit Belum Diganti Oleh Keluarga Terdakwa Tabrakan Maut

Foto: Terdakwa Moh. Alief Diadali Melalui Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan, perkara Tabrakan Maut di Jalan Kedongdoro Surabaya, yang menewaskan pasangan suami-istri (pasutri), sekitar 7 orang luka berat, warung makan, motor dan 2 mobil yang membelit terdakwa Moh. Alief AR Rozqin. Terkuak Fakta ternya pihak keluarga belum memberikan penganti biaya Rumah Sakit terhadap para Korban. Kini Moh. Alief diadli di Pengadilan dengan agenda pemerikasan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mengjadirkan saksi korban pangasangan suami istri yakni Bambang Harianto dan Yuni Rahmatul.

Bambang mengatakan bahwa, menjadi korban kecelakan di jalan Kedongdoro depan Hotel Holiday atau nav kareoke. Pada 1 November 2024 sekira pukul 04.00 WIB, mobil Inova Reborn warna putih menabrak mobil honda Jazz, lalu nabrak mobil saya yang lagi dipakir. Tidak sama disitu mobil masih mejalu lalu menbarak warung dan pengunjung warung serta motor juga.

“Ada korban perempuan yang sempat terseret dan motor.” Katanya. Senin (03/02/2025).

Lanjut Yuni menjelaskan ada 2 orang yang tewas saat kecelakan tersebut. Saya lihat pria meninggal di depan saya persis dan peremuan terseret di mobil terdakwa. Infomya yang meninggal itu, juga pasang suami-istri yang lagi nunggu makan di warung.

“Kemudian saya langusung membawa suami ke rumah sakti,” kata Yuni dihadapan Majelis Hakim.

Saat disingung oleh JPU apakah pihak keluarga telah menganti kerusakan mobil yang ditabrak. ” iya sudah diganti sekitar Rp 40 juta,” suat saksi.

Sementara Majelis Hakim menayakan selain saksi apakah ada korban lain, dan apakah sudah ada penganti biaya Rumah Sakit.

“Selain kita berdua, ada korban lain, teman saya ada 4 orang, asisten saya dan pemilik warung. Mengenai biaya rumah sakit kita menghabiskan sekitar Rp 5 juta. Itu belum ada penggantian sama sekali dari pihak keluarga terdakwa. ” beber Yuni.

Sementara itu JPU Suparlan menujukan barang bukti STNK Pajero, kepada saksi. “Iya benar,” kata Bambang.

Sontak Majelis Hakim Menanyakan dinama mobil pajero saat ini, ” ada di Rumah pak Hakim,” saut Bambang.

Lho kok bisa, kan menjadi barang bukti? Tanya Majelis Hakim.

Bambang mengatakan bahwa, kita pinjam pakai Yang Mulia,” katanya.

Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU Suparlan untuk melampirkan surat pinjam pakai. Karana didalam bekas tidak ada. ” siap Yang Mulia,” saut JPU Suparlan.

Atas keterangan para saksi, terdakw tidak membatahnya. ” benar Yang Mulia,” kata terdakwa Moh. Alief melalui sambungan Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan, bahwa Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Bin ABD. Razak bersama, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Moh. Amiril Iebad, Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar jam. mengkonsomsi Minuman keras jenis CAPTAIN MORGAN sebanyak 2 botol di Paradise Club Subaraya setelah selesai minum minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa Alief bersama para saksi pulang dengan mengendarai Mobil INOVA Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar di Jalan Banyu Urip menurunkan seorang perempuan menumpang dari Paradise Club.

Selanjutnya terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan cara membuka pintu kemudi dan masuk kedalam tempat duduk kemudi serta menutup pintu kemudi dengan keras seperti sedang emosi selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Alief yang dalam pengaruh minuman keras mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ masuk ke Jalan kedongdoro dari selatan menuju utara dengan cara yang membahayakan yakni dengan mengoleng olengkan ke kanan dan kekiri atau berjalan zigzag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya selip dan pindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir dan terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang yang sedang mengantrei membeli makanan dan terhenti saat menabrak 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD sehingga mengakibatkan Sugiono dan Sri Arani meninggal dunia di tempat kejadian. TOK

KOPIPA Usung Replika Bangkai Ikan Ke PN Surabaya, Dukung Putusan MA RI

Foto: Massa Aksi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Penyayang Ikan Perairan Nusantara (KOPIPA) melakuan ujukrasa dengan Menggotong 2 replika ikan berukuran 2 meter di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, untuk mendukung Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pemulihan Sungai Brantas.

“Aksi ini sebagai bentuk dukungan Atas putusan Mahkamah Agung atas Kasus ikan mati sungai Brantas yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan dan Menteri Pekerjaan Umum karena abai atas terjadinya kasus Ikan Mati di Kali Brantas” ujar Thara Bening Sandrina,

Lebih lanjut Aktivis KOPIPA ini menjelaskan bahwa saat ini 25% ikan air tawar mengalami kepunahan akibat kerusakan sungai yang salah satunya karena kebijakan Pemerintah yang tidak bisa mengendalikan pencemaran Sungai.

“Pembiaran pencemaran industri dan limbah domestik yang dibuang ke Sungai tanpa diolah akan mempercepat kepunahan ikan” ungkap Thara, Sarjana perikanan Lulusan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unair.

Surabaya, 3 februari 2025, team kuasa Hukum Ecoton mengirimkan kontra PK Ke Panitera PN Surabaya. Perkara gugatan ikan mati massal yang di ajukan oleh lembaga Ecoton memasuki babak baru, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Peninjauan Kembali Ecoton dari RUMUS Law Firm,

Rulli Mustika mengatakan bahwa Gugatan dengan mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup yang di putus di tahun 2019 lalu masih dalam proses peradilan di tingkat mahkamah agung. Para Tergugat tidak menerima Putusan Majelis Hakim sebelumnya yang mengabulkan gugatan Ecoton.

Diketahui dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan Semua Tergugat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Tergugat I, Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Tergugat II, dan Gubernur Jawa Timur sebagai Tergugat III telah melakukan Perbuatan Menggar Hukum dikarenakan lalai dalam menjalankan kewenangannya untuk pengelolaan sungai brantas yang menyebabkan peristiwa ikan mati terjadi di setiap tahunnya.

Hal ini membuat proses PK berlangsung, Pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukan ketika ditelaah dalam memori Peninjauan Kembali adalah tidak lain hal – hal yang sudah disampaikan dahulu pada saat persidangan tingkat pertama berlangsung yang kemudian hal ini, menurut ECOTON adalah hanya untuk menunda/mengulur waktu untuk menunaikan kewajiban apa yang menjadi keputusan pengadilan.

Dr Daru sertyorini M.Si direktur eksekutif ecoton menyampaikan seharusnya para tergugat menerima hasil yang sudah di tetapkan oleh pengadilan dan menjalankannya agar bersama sama memperbaiki kualitas air sungai Brantas, dikarenakan dalam permintaan gugatan hanya untuk pemulihan sungai Brantas. TOK/*

Ngaku Ditelantarkan 10 Tahun Sekali Minta Nafkah WA Diblokir, Anak Laporkan Ayah ke Polisi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Remaja putri IV (16) akan melaporkan ayahnya sendiri inisial VN (38) ke Polda Jatim. Tuduhannya berat. Yakni soal dugaan penelantaran anak.

IV adalah pelajar SMA kelas 12 di Sidoarjo.  Ayah dan ibunya sudah cerai sejak masih menjadi pelajar Sekolah Dasar (SD). Setelah orang tuanya cerai, ayah IV tinggal dan kerja di Magelang, Jawa Tengah. Dia sehari-hari tinggal bersama ibunya.

IV menceritakan, sulitnya mendapat nafkah dari ayahnya. Hingga dia menjadi pelajar SMA, yang paling banyak menafkahi ibunya. Mulai dari kebutuhan sekolah, uang saku banyak dari ibunya. Dia selama tahun 2024 hanya mendapat kiriman tiga kali kiriman uang.

“Itu pun kalau kirim hanya Rp100 ribuan,
tapi ya gitu, saya dimarahi dulu, nomor WhatsApp diblokir, setelah itu dibuka lagi,”ucapnya.

IV mengaku pernah sampai memelas ke ayahnya. Dia ingin setiap sekolah tidak kebingungan mendapat uang saku. Ayahnya menyuruhnya tinggal di rumah neneknya.

“Memang kalau tinggal di rumah nenek ya dikasih uang, tapi tiap minta selalu dimarahi. Saya sampai bingung minta uang ke siapa, biar dapat uang saya kalau sekolah sambil jualan gorengan. Hasilnya buat uang saku,” ujarnya.

Kejadian di bulan Desember lalu membuatnya sakit hati. Ponselnya IV rusak. Dia meminta bantuan ayahnya untuk biaya servis. Semula ayahnya berjanji akan memberikan Rp500.000 di Tahun Baru. Namun, setelah ditagih akun WhatsApp-nya lagi-lagi diblokir.

“Saya dibilang anak yang bisanya minta uang. Terus nomor WA saya diblokir,” ungkapnya.

Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi. Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Johan Widjaja. TOK

Peduli Lestari Budaya Subandi Hadiri Ruwah Desa Grogol

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Memasuki bulan Ruwah, yang bermakna ruwatan atau pembersihan, masyarakat suku Jawa menyambutnya dengan suka cita. Pemerintah desa pun turut berperan aktif dalam menyemarakkan bulan Ruwah dengan menggelar sedekah bumi serta pagelaran wayang kulit sebagai bagian dari tradisi budaya Jawa.

Pagelaran wayang kulit merupakan salah satu bentuk kesenian tradisional yang sarat dengan nilai budaya. Salah satu desa yang masih melestarikan tradisi ini adalah Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, yang menggelar acara Ruwah Desa pada Jumat (31/01/2025) kemarin malam. Acara ini menghadirkan dalang Ki Yohan Susilo dari Desa Keret, Kecamatan Krembung, dengan membawakan lakon “Wahyu Cokro Ningrat.

Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi, Camat Tulangan Asmara Hadi, Kepala Desa Grogol Titik Fidiyati beserta perangkatnya, para kepala desa se-Kecamatan Tulangan, Kapolsek Tulangan AKP Abdul Collil, S.H. beserta jajaran, serta Danramil Tulangan Kapten Arh Aan Chunaidi beserta anggota. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian budaya yang terus dijaga oleh masyarakat Grogol.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan tradisi Ruwah Desa yang masih lestari hingga saat ini. Ia menekankan pentingnya menjaga tradisi sebagai salah satu identitas bangsa yang kaya akan nilai-nilai luhur.

“Saya sangat mengapresiasi masyarakat Desa Grogol yang dengan penuh semangat tetap menjaga tradisi Ruwah Desa. Kehadiran pagelaran wayang kulit dalam acara ini adalah bukti nyata bahwa budaya warisan leluhur kita masih hidup dan tetap relevan di tengah perkembangan zaman”, ungkap Subandi.

Lebih lanjut, Plt. Bupati Sidoarjo menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen untuk melestarikan budaya wayang kulit.

“Dalam upaya menjaga tradisi budaya wayang kulit di Kabupaten Sidoarjo, tahun ini pemerintah daerah memberikan bantuan sebanyak 18 set wayang kulit melalui Dinas Kebudayaan,” jelasnya.

“Tahun lalu, kami memberikan 12 set wayang kulit, dan tahun ini kami menambahnya menjadi 18 set, karena setiap kecamatan mendapat satu set, “tambahnya.

Subandi menegaskan bahwa pelestarian budaya wayang kulit bukan hanya sekadar pertunjukan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat rasa gotong royong dan kerukunan dalam masyarakat.

“Dengan melestarikan wayang kulit, kita tidak hanya menjaga budaya, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Plt. Bupati Sidoarjo turut mendoakan kesejahteraan warga Desa Grogol.

“Semoga para petani diberikan hasil panen yang melimpah, masyarakat tetap sehat dan sejahtera, anak-anak menjadi saleh dan salehah, serta bagi yang belum mendapatkan pekerjaan segera memperoleh pekerjaan”, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Grogol, Titik Fidiyati, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar tradisi Ruwah Desa tidak hanya menjadi momen spiritual, tetapi juga simbol persatuan dan kemajuan masyarakat desa.

“Dengan tradisi ini, kami berharap Desa Grogol dapat terus berkembang dan tetap harmonis dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga acara ini membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi seluruh warga”, ujar Titik Fidiyati penuh harap.

Salah satu warga, Sugianto (50), mengaku sangat terhibur dengan pertunjukan wayang kulit tersebut. “Saya senang sekali. Pagelaran wayang kulit seperti ini sudah jarang ada. Anak-anak saya juga ikut menonton, semoga mereka bisa memahami nilai-nilai yang terkandung dalam cerita wayang”, ujarnya.

Diketahui, acara Ruwah Desa yang digelar oleh Pemerintah Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, diawali dengan tarian jaranan dan tari remo, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan gunungan oleh Plt. Bupati Sidoarjo kepada dalang Ki Yohan Susilo sebagai tanda pembukaan pagelaran wayang kulit di Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. (carlo)

Pegawai Indomaret Dipolisikan Akibat Menyebar Foto dengan Narasi fitnah

Foto: Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Maniyah Pegawai Indomaret, diduga telah mengambil foto Andik bersama istrinya, lalu diserbarkan dengan narasi fitnah. Kini Andik yang merupakan jurnalis Media Online melaporkan Maniyah di Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media (somed).

Andik menjelaskan bahwa, perkara ini saat dirinya bersama teman seprofesinya melakukan investigasi terkait adanya penjualan barang kadaluarsa di Indomaret. Singkat cerita kita, menemukan ada 3 gerai Indomaret di Jalan Bronggalan, Ngaglik dan Kusuma Bangsa, diduga kuat telah menjual barang kadalurasa terutamanya buah-buahan. Kemudian kita konfirmasi ke Toko Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa dan ditemui Mona yang merupakan kepala Toko.

“Setelah memberitahukan temuan kita, Mona berjanji akan menarik barang-barang tersebut.” Kata Andik. Jumat (31/01/2025).

Masih kata Andik bahwa, pada 24 Januari 2025, tiba-tiba mendapatkan dan krimanan fotonya bersama istrinya dengan narasi fitnah.

“Di Foto tersebut ada narasi kalau, saya telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.” Keluh Andik.

Atas kejadian itu, Andik mendatangi lagi Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya guna mengkroscek. Saat itu Mona bersama rekan-rakannya menyampaikan mengambil fotonya dengan cara menscreenshot foto Pelapor dan Istri dari Status Whatsapp kemudian disebar luaskan di grop Area Indomaret dengan alasan untuk sosialisi berserta ada narasi telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

“Jadi Maniyah ini mengambil Foto dengan cara menscreenshot DP Whatsapp, kemudian di Kirim ke Group ,” katanya.

Atas kejadian itu Andik Melaporkan Maniyah Pegawai Indomaret ke Polrestabes Surabaya terkait perkara penceraman nama baik dan fitnah melalui sosial media.

Terpisah, Maniyah terkait laporan tersebut, saat dikonfirmasi belum ada respon. TOK

Semarak Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo 166 Tahun

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sidoarjo menapaki usianya yang ke 166 tahun. Perjalanan panjang satu setengah abad lebih itu telah dilalui Kabupaten Sidoarjo sejak berdiri tanggal 31 Januari 1859.

Untuk memanjatkan syukur, Pemkab Sidoarjo menggelar tasyakuran di hari jadi Sidoarjo yang ke 166, Kamis (30/01/2025) malam kemarin. Dua tumpeng disajikan di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, dalam kegiatan tersebut.

Para kiai Sidoarjo juga diundang untuk mendoakan Kabupaten Sidoarjo. Mulai dari KH. Athoilah, KH. Amiruddin Muid, KH. Nur Kholis Misbah serta KH. Ahmad Rafiq Siradj dan KH. Abdul Aziz Munif.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi yang hadir bersama Forkopimda Sidoarjo dan para pejabat Sidoarjo mengamini bersama doa untuk kebaikan Kabupaten Sidoarjo yang dipanjatkan oleh para ulama itu.

Bupati Sidoarjo periode 2000-2010 Win Hendrarso serta Wakil Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 MG. Hadi Sutjipto juga hadir dalam tasyakuran tersebut.

Dalam sambutannya Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan moment Harjasda ke 166 tahun ini dapat menjadi penyemangat bersama untuk terus membangun Kabupaten Sidoarjo.

Sudah tidak ada waktu berleha-leha untuk membawa Kabupaten Sidoarjo lebih maju lagi. Untuk itu ia mengajak semua pihak untuk ikut membangun Kabupaten Sidoarjo. Disampaikannya partisipasi seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkannya dalam pembangunan.

“Saya mengucapkan terimakasih banyak atas rawuh bapak ibu semua, atas rawuh poro kyai semua, atas rawuh para undangan semua. Alhamdulillah, semoga di hari jadi yang ke 166 Kabupaten Sidoarjo ini kegiatan-kegiatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo bisa berjalan lebih baik lagi, lebih lancar lagi berkat doa bapak ibu semua,”ucapnya.

Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan membangun Kabupaten Sidoarjo tidak dapat dilakukan sendiri. Bupati tidak akan mampu membawa kemajuan Kabupaten Sidoarjo seorang diri. Butuh sinergi bersama untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Sidoarjo yang lebih baik lagi.

Seluruh stakeholder dapat saling bekerjasama. Bupati dan wakil bupati sebelumnya juga dibutuhkan arahannya. Para kyai dibutuhkan doanya agar pembangunan dapat berjalan dengan baik.

“Mati kita bersama-sama membawa Kabupaten Sidoarjo menuju kemajuan pembangunan yang lebih baik lagi,”ajaknya. (carlo)

Rampok Driver Taxi Online Maria L. Livia Dituntut 12 Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Maria L. Livia A.P,23, dituntut 12 tahun penjara karena perkara pencurian dengan kekerasan sampai korban mengalami luka berat. Mahasiswi yang tinggal di Apartemen Amor, Kecamatan Mulyorejo Surabaya kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Maria L. Livia A.P terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Sebagaimana diancam pidana pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maria L. Livia A.P dengan pidana selama 12 tahun penjara,”kata JPU Galih. Kemarin Kamis (30/01/2025).

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Maria yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia,”ucap Maria lewat video call di PN Surabaya.

Untuk diketahui perkara bermula, pada hari Selasa, 01 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar Surabaya. Nah terdakwa sudah niat dari awal untuk memiliki uang dengan cepat untuk bisa digunakan untuk liburan. Lalu terdakwa timbul niat untuk melakukan perampokan dengan menyasar taxi online dan sudah disiapkan secara matang.

Jadi terdakwa memesan taxi online dengan tujuan yakni dari lokasi penjemputan di depan sebuah ruko di Jalan Mulyosari menuju ke Gunung Anyar Mas. Terdakwa lalu meminta saksi Pudjiono (driver taxi online) untuk berhenti di sebuah warung karena ingin menghubungi rekannya.

Setelah selesai terdakwa meminta saksi Pudjiono mengantarkan menuju ke jalan yang dipenuhi semak-semak. Selanjutnya terdakwa duduk dibelakang Pudjiono dengan cepat menjerat leher dengan menggunakan tali tas. Selanjutnya Pudjiono memberikan perlawanan dan mencoba memutar badannya ke arah belakang namun terdakwa tendang menggunakan kakinya. Selain itu terdakwa mengambil pisau dalam tasnya dan memasukkannya secara acak ke bagian tubuh Pudjiono dan terus melakukan perlawanan.

“Akhirnya saksi Pudjiono berhasil merebut pisau dari terdakwa lalu mencoba untuk keluar mobil. Kemudian terdakwa mengambil alih kemudi dan Pudjiono terpental dan jatuh membentur badan jalan sehingga mobil direbut terdakwa. Apesnya terdakwa ditangkap oleh warga karena panik dan masuk ke jalan buntu,”tutup Galih. TOK

Sungai Cemandi Sidoarjo Terkontaminasi Mikroplastik

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penelitian sederhana yang dilakukan oleh siswa Madrasah Ibtida’iyah Negeri (MIN) 2 Sidoarjo mengungkap fakta mengejutkan: air Sungai Cemandi yang mereka teliti mengandung mikroplastik. Jumat (31/01/2025).

Dalam kegiatan edukasi lingkungan bersama Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation), para siswa menemukan tiga jenis mikroplastik, yakni fiber, filamen, dan fragmen, dalam sampel air sungai.

Temuan ini menegaskan bahwa pencemaran sungai oleh plastik telah menjadi ancaman nyata, bahkan di lingkungan sekitar. Program edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran siswa terhadap bahaya mikroplastik dan dampaknya terhadap ekosistem. Selain menerima materi teori, para siswa juga mendapatkan pelatihan langsung dalam mengidentifikasi dan menganalisis sampel air.

“Banyak sungai kita yang sedang ‘sakit’ akibat pencemaran, terutama dari polusi plastik yang semakin tidak terkendali. Faktanya, 80 persen ikan di sungai telah mengonsumsi mikroplastik, akibatnya ikan-ikan mengalami intersex akibat hormonnya terganggu bahkan berpotensi menjadi bencana kepunahan ikan di masa depan” ujar Prigi Arisandi, pakar lingkungan sekaligus pejuang Sungai Indonesia dari Ecoton Foundation.

Selain pencemaran sungai, kekhawatiran juga muncul terhadap kebiasaan konsumsi di sekolah-sekolah yang kerap menyediakan jajanan dalam kemasan plastik sekali pakai serta minuman berpemanis buatan. “Laporan Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa konsumsi minuman manis menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus gagal ginjal pada anak-anak sekolah. Ini adalah ancaman kesehatan serius yang harus segera diatasi,” ujar Alaika Rahmatullah Divisi Edukasi Ecoton.

Kepala MIN 2 Sidoarjo, Islakhah Wahyuni, M.Pd.I, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini dan menekankan pentingnya edukasi lingkungan bagi siswa. “Kegiatan seperti ini tidak hanya memperkaya wawasan siswa di dalam kelas, tetapi juga memberikan pengalaman langsung tentang kondisi lingkungan sekitar mereka,” ujarnya.

Temuan mikroplastik di Sungai Cemandi menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Ecoton dan MIN 2 Sidoarjo berharap kegiatan ini dapat menginspirasi lebih banyak sekolah serta komunitas untuk berperan aktif dalam upaya konservasi lingkungan.

Diperlukan langkah konkret untuk membangun kesadaran sejak dini, termasuk melalui kebijakan sekolah yang melarang penggunaan plastik sekali pakai dan mendorong praktik konsumsi yang lebih ramah lingkungan. Dengan edukasi yang berkelanjutan, sekolah dapat menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi peduli lingkungan demi masa depan yang lebih berkelanjutan. ***

Polisi Ciduk Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang tukang becak yang mencabuli bocah dibawah umur. Kakek berinisial I (79), warga Surabaya, diamankan setelah mencabuli mawar (5) di atas becaknya. Ternyata aksi ini diduga tidak sekali dilakukan oleh tersangka pada korban Mawar.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Tersangka sudah kami amankan dan kami tahan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kejadian pencabulan ini berawal ketika korban bermain di atas becak tiba-tiba didatangi tersangka. Tersangka kemudian meremas payudara korban. Aksi ini diketahui tetangga korban. Tetangga korban yang juga saksi kasus ini, memberitahu orang tua korban terkait kejadian tersebut.

Ibu korban yang baru pulang kerja diminta tetangganya untuk melarang korban bermain ke rumah tersangka. Ia memberi tahu jika melihat korban dicabuli saat ia bekerja. Ibu korban curiga karena dua minggu sebelumnya korban mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Hingga membuat ibu korban ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil penyidikan, ternyata kecurigaan orang tua korban benar. Tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke dalam rumahnya. Di rumah ini, tersangka membuka celana dalam korban memasukkan jarinya ke kemaluan korban.”Tersangka kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tuturnya.***

Polsek Semampir Amankan Pasutri Curi Motor Di Sidotopo Jaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi nekat sepasang suami istri nikah siri di Surabaya berakhir setelah gagal mencuri motor dan tertangkap warga. Peristiwa ini terjadi di kawasan Sidotopo Jaya pada Selasa (21/1/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Semampir Surabaya AKP Heri Iswanto melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan kejadian ini bermula saat seorang pria tertangkap basah tengah membobol gembok cakram sepeda motor di teras rumah warga. Namun, aksinya dipergoki pemilik rumah, yang sontak meneriakkan ‘maling’ dan memicu aksi kejar-kejaran di gang sempit.

“Malam itu, suasana di kawasan Jalan Sidotopo Jaya masih sunyi ketika RS (24), pria asal Sampang yang kini tinggal di Surabaya, beraksi di depan sebuah rumah. Ia tidak sendirian, sang istri, SSPS (24), juga ikut membantunya,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (30/01/2025).

Iptu Suroto menjelaskan berbekal kunci T dan kunci pas, RS mulai mencongkel gembok cakram motor. Namun, nasib berkata lain. Saat tengah membobol motor, pemilik rumah yang baru saja bangun untuk membuat susu anaknya mendengar suara mencurigakan dari luar.

“Saat mengintip dari jendela, korban melihat seseorang tengah merusak gembok cakram motor keponakannya. Tanpa berpikir panjang, korban langsung keluar dan berteriak “Maling! Maling!” sehingga membangunkan warga sekitar.

Suroto mengungkapkan karena teriakan korban membuat pelaku panik. RS dan SSPS mencoba kabur, namun warga yang terbangun langsung mengepung mereka. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di gang-gang sempit kawasan Sidotopo.

Naas, saat sampai di Jalan Sidotopo Sekolahan 1, keduanya berhasil ditangkap warga yang sudah menunggu. Massa yang geram nyaris menghakimi pelaku sebelum akhirnya Unit Reskrim Polsek Semampir tiba di lokasi dan segera mengamankan mereka.

“Kami telah mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri nikah siri. Mereka tertangkap warga saat berusaha mencuri motor. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya, Sepeda motor Yamaha Mio putih (tanpa plat nomor), yang digunakan sebagai kendaraan operasional mereka, Satu kunci T, alat yang sering digunakan untuk membobol kunci motor, Satu kunci pas ukuran 8-9 dan Satu gembok yang sudah dirusak.

Sementara dari korban, polisi mengamankan motor yang nyaris dicuri beserta STNK dan kunci kontaknya.

Polisi menduga pasangan ini bukan pertama kali beraksi dari hasil penyelidikan teryata sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali diantaranya, wilayah Bulak Rukem Timur Surabaya, Bogarame Surabaya
dan Bulak Banteng Baru surabaya

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e, dan 5e jo. 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dari aksi mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di lingkungan sendiri. Polisi mengimbau warga agar selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah, seperti memasang kunci ganda, CCTV, atau alarm anti-maling untuk mengantisipasi aksi curanmor.

Jika melihat kejadian mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian terdekat agar tindakan cepat bisa diambil.

Peristiwa ini juga membuktikan bahwa kesigapan warga dan respons cepat aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam mencegah dan menindak kejahatan ***