Timur Pos

Komplotan Spesialis Pencuri L-300 Diadili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Riayadi dan Hendriansyah

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua anggota komplotan spesialis pencuri mobil pikap jenis L-300, Riayadi dan Hendriansyah, warga Kedungdung, Kabupaten Sampang, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/6/2025). Keduanya diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas dugaan pencurian 6 unit mobil dari dua lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi, terungkap bahwa korban Djoenadi kehilangan dua unit mobil pikap Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi L-9172-BR dan L-9074-B1. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 pukul 04.06 WIB di parkiran gudang miliknya, CV YANATA AC, Jalan Slamet No. 33, Genteng, Surabaya.

Sementara korban lainnya, Maria Magdalena, melaporkan kehilangan empat unit mobil pikap berpelat nomor L-9425-VU, L-8981-VI, L-8755-VJ, dan L-8513-VF. Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025 pukul 02.07 WIB di Gudang Kayu miliknya, UD Bangkit Jaya, Jalan Raya Banjar Sugihan No. 35, Tandes, Surabaya.

Saksi penangkap menyebutkan bahwa, penangkapan para terdakwa dilakukan oleh satu unit, terdiri 16 orang dengan peran masing-masing. Dalam kesaksiannya, terdakwa Hendriansyah mengaku hanya bertugas mengawasi saat rekannya, Arifin dan Hoirul (keduanya kini buron), mencuri mobil di TKP Genteng. Ia mengaku menerima Rp.3 juta sebagai bagian hasil pencurian.

“Di TKP Tandes, saya sempat ikut membawa mobil curian ke rumah Arifin di Banmote, Desa Kedundung, Sampang. Tapi belum sempat dibayar karena keburu ditangkap,” ujar Hendriansyah di persidangan.

Sementara terdakwa Riayadi membenarkan bahwa Arifin yang mengatur sarana transportasi, termasuk menyediakan mobil Sigra dan Innova. Saat ditanya JPU soal tiga transferan mencurigakan senilai Rp.27 juta, Rp.15 juta, dan Rp.50 juta ke rekening pribadinya, Riayadi mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut.

“Saya hanya diberi tahu Arifin bahwa ada transferan. Saya hanya menemani dia ke bank untuk mengambil uang. Bagian saya Rp5 juta dan Rp3 juta,” ujar Riayadi.

Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mengapa mobil L-300 menjadi sasaran, Riayadi mengatakan karena harganya lebih tinggi dan mudah dijual.

Menariknya, Riayadi juga membeberkan bahwa Arifin sempat ditangkap polisi usai dirinya tertangkap lebih dulu. Namun, anehnya Arifin dilepaskan kembali.

“Waktu itu saya sudah tunjukkan rumah Arifin. Dia sempat dipiting (ditangkap) polisi, tapi kemudian dilepas. Ada anggota yang bilang ‘kabur-kabur’,” ungkap Riayadi sembari mempraktikkan gerakan penangkapan di hadapan hakim.

Menanggapi kesaksian tersebut, Majelis Hakim meminta JPU agar menyampaikan ke penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. “Kasihan para korban. Usahanya bangkrut karena kehilangan mobil dan belum ada yang dikembalikan,” ujar hakim.

Kasus ini bermula ketika Riayadi dan Hendriansyah bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron Arifin, Hoirul, dan Zaini mencuri enam mobil pikap dari dua lokasi berbeda. Setelah itu, mobil-mobil tersebut dibawa ke rumah Arifin di Kedundung, Sampang. Dua unit mobil kemudian dijual kepada AS AD alias Adam (buron) seharga Rp50 juta. Uang hasil penjualan tersebut ditransfer oleh Muhammad Priyatno bin H. Sulaiman, anak angkat Adam, ke rekening BCA atas nama Riyadi.

Atas perbuatanya JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. TOK

Selamat dan Sukses Launcing Media Online Jejaring Pos

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah 22 Tahun Kerja di Media, John Fery Saragih resmi meluncurkan media Jejaring pos kepublik, peluncuran Syukuran Launcing berlangsung lancar penuh hikmad dan meriah yang dihadiri para undangan dari pihak perwakilan dari pemerintah Provinsi Jawa Timur para pemimpin redaksi dari beberapa media lokal Surabaya dan juga para wartawan turut hadir dalam acara tersebut.

Dinas Kominfo Jatim memberikan apresiasi kepada management Jejaring pos ditengah perjuangan jerih payahnya sehingga bisa terealisasi melahirkan media yang profesional.

Direktur PT.Mijois Jejaringpos Mediainti Group, John Fery Saragih mendapat apresiasi yang besar dari pihak Dinas Kominfo Propinsi Jatim, karena berhasil mendirikan media online sendiri setelah bergelut di media berbeda selama 22 tahun.

Apresiasi itu disampaikan Putut Darmawan, pejabat pada Dinas Kominfo Jatim mewakili Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansah ketika memberikan kata sambutannya pada acara Launching dan Syukuran media online Jejaringpos.com di Mall Gunawangsa Tidar, Surabaya, Jumat sore (13/6/2025).

Dikisahkan Putut, perjuangan John Fery Saragih identik perjuangan dirinya ketika sebelum bergabung di instansi Dinas Kominfo Jatim sebagai Wartawan di beberapa media.

“Kami sangat apresiasi kepada pak John Fery Saragih yang berhasil mewujudkan media online sendiri hingga diadakan Launching dan Syukuran hari ini, dan dengan perjuangannya tanpa kenal lelah”, kata Putut.

Kehadiran media online Jejaringpos.com seiring dengan pertumbuhan media online yang lagi marak saat ini, namun media online memang dibutuhkan masyarakat karena kecepatan beritanya sampai bisa menyingkirkan media cetak harian.

“Kejadian siang atau sore hari media online langsung beritakan saat itu juga, tapi harian besok pagi. Sebagian besar masyarakat sekarang sudah beralih baca berita di media online. Maka tak heran media cetak pun, Tv dan radio membuat media online juga, bahkan lama-lama nanti media cetak akan tertinggal oleh media online”, papar Putut.

Putut dalam kesempatan ini mengajak Jejaringpos.com dan media lainnya untuk berkolaborasi dan menjaring informasi-informasi positif. “Mari kita bangun kerjasama yang positif dan menyiarkan berita-berita yang bersifat membangun”, ucapnya.

Ia juga menyampaikan salam hormat, selamat dan sukses dari Gubernur Jatim kepada pimpinan Jejaringpos.com dan mohon maaf karena tidak sempat hadir di tengah-tengah para hadirin. “Gubernur mungkin dalam beberapa hari lagi akan kembali di Tanah Air, semoga selamat dalam perjalanan”, pinta Putut diamini sejumlah hadirin.

John F.Saragih dalam sambutannya mengatakan, bahwa mendirikan media online Jejaringpos.com ini melalui jalan panjang dan penuh perjuangan. “Saya menjadi Wartawan sejak 2003, dan bergabung dengan beberapa media. Berkat dukungan dan kerjasama dengan beberapa relasi, syukur media Jejaringos.com bisa eksis sejak tahun 2022”, jelas John yang meliput berita di PN Surabaya itu.

Dia mengapresiasi kerja Deklan Saragih sebagai ketua panitia sehingga acara Launching dan Syukuran tersebut berjalan dengan baik dan lancar meskipun sederhana. “Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kelancaran acara launching dan syukuran Jejaringos.com hari ini”, ucap John.

Selain sambutan Putut Darmawan, Deklan Saragih dan John F. Saragih, ketua LAN (Lembaga Anti Narkotika) Jatim Rizal Renata mengatakan, pihaknya terus meningkatkan kerjasama di bidang pemberitaan kasus-kasus narkotika. “Kita saling sharing informasi dengan media Jejaringpos dan media lain untuk sama-sama memerangi peredaran narkotika”, tuturnya singkat. TOK/*

Upaya Sinergis Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Kamtibmas di Jatim

Tulungagung, Timurpos.co.id – Dalam rangka menjaga stabilitas harkamtibmas sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur, telah dilaksanakan kegiatan penggalangan kelompok khusus terhadap Asosiasi Pelaku UMKM Wisata Pesisir Jawa Timur pada Senin (16/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB tersebut digelar di Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, dan diikuti oleh sekitar 50 peserta.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Asosiasi Pelaku UMKM Wisata Pesisir Jawa Timur dengan penanggung jawab, Suyud ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif maupun instansi teknis pemerintahan daerah.

Turut hadir dalam forum tersebut, antara lain: Anggota Komisi C DPRD Tulungagung Bapak Samsul Huda, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dr. Slamet Sunarto, M.Si, Kabid Pengelolaan PAD Bapenda Tulungagung. Dwi Teguh Prasetya, Kabid Pelayanan DPMPTSP. Yogita Riviana Sari, Kasi Penyidik Satpol PP Bapak Sumarno, serta perwakilan Perhutani Kecamatan Kalidawir, Ahmadi.

Aspirasi Pelaku UMKM

Dalam sambutannya, Ketua Asosiasi, Suyud menyampaikan pentingnya dukungan konkret dari pemerintah terhadap pelaku usaha mikro yang berada di kawasan pesisir. Ia mengungkapkan sejumlah kendala, mulai dari akses infrastruktur, ketiadaan pasokan listrik PLN, hingga ketidakpastian hukum terkait lahan usaha yang berada di wilayah pemerintah atau Perhutani.

“Kami siap memenuhi seluruh persyaratan perizinan demi kelangsungan usaha yang legal dan aman. Kami juga percaya bahwa sinergi dengan pemerintah adalah kunci untuk mendorong perekonomian masyarakat pesisir,” ujar Suyud.

Komitmen Pemerintah dan Instansi Terkait

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Samsul Huda menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan DPRD untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Sementara itu, Dr. Slamet Sunarto dari Dinas Koperasi menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pelatihan, pendampingan, serta memfasilitasi akses permodalan bagi para pelaku UMKM. Ia juga menegaskan pentingnya legalitas usaha agar UMKM dapat berkembang lebih optimal.

Perwakilan Perhutani, Ahmadi juga memberikan arahan terkait mekanisme kerja sama lahan usaha di kawasan hutan milik negara. “Kami membuka peluang kerja sama melalui skema PKS (Perjanjian Kerja Sama) agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan aman,” jelasnya.

Bapenda Tulungagung, melalui Kabid Pengelolaan PAD, Dwi Teguh, menyampaikan pentingnya kesadaran pajak dan retribusi yang pada gilirannya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Sementara, Yogita dari DPMPTSP mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan OSS (Online Single Submission) guna memperoleh legalitas usaha secara mudah, cepat, dan gratis.

Tak kalah penting, Kasi Penyidik Satpol PP, Sumarno menegaskan pendekatan humanis dalam penertiban dan pengawasan. Ia mengajak pelaku usaha untuk proaktif menjalin komunikasi agar tidak terjadi miskomunikasi dalam penegakan peraturan.

Menjaga Stabilitas, Mendorong Kemajuan

Kegiatan ini tidak hanya menjadi wadah diskusi dan koordinasi, tetapi juga sebagai sarana penting untuk membangun sinergitas antara pelaku UMKM dan pemerintah dalam menciptakan suasana kondusif di masyarakat.

Diharapkan, Asosiasi Pelaku UMKM Wisata Pesisir Jawa Timur dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, menangkal hoaks, serta mengajak masyarakat turut menjaga persatuan dan ketertiban demi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai simbol kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun Jawa Timur yang lebih kuat secara ekonomi dan stabil dalam kehidupan sosial. TOK

Polisi Masih Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pencurian Kabel Primer Milik PT Telkom, Barang Bukti Masih Diamankan

Foto: Para Pelaku saat diamankan petugas

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan kasus pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang sempat menyeret lima terduga pelaku, terus didalami oleh Polres Mojokerto. Meski kelima orang tersebut telah dipulangkan karena belum adanya laporan resmi dari pihak Telkom, penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan barang bukti berupa kabel tembaga serta kendaraan tetap diamankan.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, pada Minggu (15/6/2025), menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari PT Telkom Indonesia guna kelanjutan proses hukum. “Kami tunggu kehadiran PT Telkom Indonesia untuk membuat laporan resmi agar tidak menimbulkan fitnah. Penyidikan tetap berjalan,” ujar AKBP Ihram.

Peristiwa ini bermula dari penangkapan lima orang terduga pelaku oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ pada Jumat dini hari (13/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Mereka ditangkap saat tengah menggali kabel tembaga yang telah tertanam sejak tahun 1971 dan diduga merupakan milik PT Telkom.

Kelima terduga, yakni Daroji (36), warga Ngoro; Jonathan Adi Prabowo (30), warga Malang; Hariyanto (41), warga Pungging; serta Umar Hidayat (48) dan Samsul Samsudin (38), keduanya warga Simokerto Surabaya, kemudian dibawa ke markas Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto untuk diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk Mitsubishi S 8987 NE, satu unit mobil Calya S 1997 JU, serta sejumlah kabel tembaga, termasuk sepuluh potong kabel sepanjang dua meter yang sudah dimasukkan ke dalam truk.

Berdasarkan penyataan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama yang dilansir dari Detik.com menjelaskan, terduga komplotan maling ini ditangkap tim intelijen Korem 082/CPYJ di jalan Desa Sajen, Kecamatan Pacet pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB.

Jaringan kabel yang ditanam PT Telkom Indonesia sejak 1971 silam tersebut, ternyata sudah tidak berfungsi. Para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas Tim Intel Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh Korem 082 Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

Perbuatan DRJ dan kawan-kawan, lanjut Nova, sejatinya memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, sampai lewat 1×24 jam, PT Telkom Indonesia maupun pemilik jaringan kabel tembaga yang digasak pelaku, belum melapor ke Polres Mojokerto.

Belum adanya laporan otomatis membuat penyidik tidak bisa mengetahui nilai kerugian pemilik kabel. Sehingga demi memberikan kepastian hukum tanpa tebang pilih, pihaknya tidak melanjutkan penahanan kelima pelaku setelah 24 jam.

“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti truk dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tandasnya

AKBP Ihram Kustarto yang kini menjabat Kapolres Mojokerto menggantikan AKBP Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan menunggu langkah resmi dari PT Telkom. Penunjukan AKBP Ihram tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/429/II/KEP/2024, di mana sebelumnya beliau menjabat sebagai Kanit 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri. TOK

Dua Terduga Admin Grup FB ‘Gay Khusus Surabaya’ Digulung Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Foto: Dua Pelaku Saat Digelandang Petugas

Surabaya, Timurpos.co.id – Serangkaian penyelidikan terkait grup facebook (FB) Gay Khusus Surabaya akhirnya membuahkan hasil. Dua orang diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya. Dua orang tersebut diduga merupakan admin grup tersebut. Minggu (15/06/2025).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami amankan dua orang terkait grup Gay Khusus Surabaya, ” katanya.

Mengenai peran dua orang yang diamankan ini, pihaknya mengatakan salah satunya sebagai admin. “Ada yang berperan sebagai admin. Ini masih kami dalami lagi. Keduanya masih kami dalami lagi keterlibatannya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, viral grup media sosial (medsos) Facebook (FB), diduga beranggotakan lelaki penyuka sesama jenis di Surabaya. Grup Gay Khusus Surabaya dan Gay Surabaya ini memiliki pengikut mencapai ribuan pengguna pengguna FB.

Penyelidikan langsung dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait siapa admin grup yang meresahkan masyarakat ini. TOK/*

Nama Arif Fathoni Dicatut untuk Tipu Pacar, Edbert Christianto Didakwa Rugikan Korban Rp 1,2 Miliar

Foto: Terdakwa Edbert Christianto didampingi Kuasa hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama politisi Partai Golkar, Arif Fathoni, dicatut oleh seorang pengusaha asal Ambulu, Jember, bernama Edbert Christianto, demi melancarkan aksi penipuan terhadap mantan pacarnya, Lydia Soeryadjaya. Akibatnya, Lydia mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,29 miliar.

Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/6/2025), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai pihak penuntut.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan korban, Lydia Soeryadjaya, sebagai saksi. Di hadapan Majelis Hakim, Lydia mengungkapkan bahwa awal mula perkenalannya dengan terdakwa terjadi di tempat kerja. Dari relasi tersebut, Edbert mulai sering meminjam uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya kuliah, menebus teman yang ditangkap polisi, hingga menutupi hutang pribadi.

“Ia pernah pinjam Rp 50 juta untuk menebus temannya yang katanya ditangkap polisi, bahkan mengirim foto mobil polisi untuk meyakinkan saya,” ujar Lydia.

Pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19, Edbert mengaku tengah bekerja di PT. Excellent Quality Yarn dan mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Ia meyakinkan Lydia agar memberikan dana karena proyek tersebut membutuhkan modal.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2022, Edbert kembali membujuk Lydia dengan dalih menjalin kerja sama bisnis dengan Arif Fathoni dari Partai Golkar dalam proyek perusahaan teknologi udara bernama Aura Air. Ia bahkan menunjukkan dokumen berkop surat untuk menguatkan pengakuannya.

“Ia bilang dikenalkan dengan Arif Fathoni oleh om-nya dan menunjukkan dokumen kerja sama, ada kop suratnya,” kata Lydia.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa EDBERT CHRISTIANTO, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan September 2019 sampai dengan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. Pentatrust Trilium Office lantai 1 yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 108-116 Surabaya dan di suatu rumah yang beralamat di Jalan Graha Family Blok R Nomor 50 Surabaya.

Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2018 dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Lydia Soeryadjaya berhubungan dekat dengan Terdakwa sebagai pacar. Pada saat sedang dekat dengan Saksi Lydia Soeryadjaya, Terdakwa menggunakan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya membutuhkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk pembayaran kuliah, membayar hutang pinjaman online, menebus temannya yang sedang ditangkap polisi bahkan Terdakwa mengirimkan foto-foto fiktif dengan mobil polisi yang bertujuan agar Saksi Lydia Soeryadjaya memberikan uang kepada Terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya jika memerlukan uang secara mendesak dan segera. Dalam rangka meyakinkan Saksi Lydia Soeryadjaya, Terdakwa membuat bukti transaksi rekening fiktif kepada Nomor Rekening: 2630819639 atas nama Saksi Bella Idayanti dengan tujuan agar Saksi Lydia Soeryadjaya bersedia memberikan uang kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong mengaku memiliki hutang kepada Saksi Bella Idayanti dan harus segera dilunasi. Sehingga atas serangkaian perbuatan tersebut, Saksi Lydia Soeryadjaya tergerak memberikan uang sebagai hutang kepada Terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2020 ketika sedang pandemi Covid-19, Terdakwa menghubungi Saksi Lydia Soeryadjaya bertujuan yaitu Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan jika Terdakwa yang sedang bekerja di PT. Excellent Quality Yarn mendapatkan tender dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengenai pengadaan alat kesehatan berupa safety google, Alat Perlindungan Diri (APD), sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya. Pada tahun 2022, Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya sedang bekerjasama dengan mengatasnamakan nama palsu yaitu Arif Fathoni dari Partai Golkar untuk menjalankan bisnis di Aura Air namun Terdakwa tidak mempunyai modal, sehingga Terdakwa membujuk Saksi Lydia Soeryadjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa. Namun, atas seluruh penyampaian Terdakwa kepada Saksi Lydia Soeryadjaya adalah fiktif.

Bahwa dalam rentang waktu sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa secara berlanjut dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya sehingga Saksi Lydia Soeryadjaya tergerak untuk memberikan uang sebagai hutang.

Sehingga, atas seluruh transaksi di atas, Terdakwa dengan sengaja menguasai barang berupa uang yang seluruhnya merupakan milik Saksi Lydia Soeryadjaya dikarenakan Terdakwa meminjam dan berjanji akan segera mengembalikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya ketika proyek pekerjaan telah selesai. Adapun uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Lydia Soeryadjaya sebesar Rp.1.293.750.000

Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 Saksi Lydia Soeryadjaya mengirimkan surat peringatan (somasi) Terdakwa bertujuan untuk segera mengembalikan seluruh uang milik Saksi Lydia Soeryadjaya. Selanjutnya, pada tanggal 03 Juli 2023, Saksi Lydia Soeryadjaya kembali mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada Terdakwa, namun tidak ditanggapi oleh Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lydia Soeryadjaya mengalami kerugian sebesar Rp.1.293.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. TOK

Pemuda India Kampanye “Selamatkan Tanah” dengan Bersepeda Keliling Dunia dan Singgah di Ecoton

Gresik, Timurpos.co.id – Sahil Jah, pemuda berusia 19 tahun asal India, tengah melakukan kampanye global bertajuk “Save Soil” atau “Selamatkan Tanah” dengan cara bersepeda keliling dunia. Setelah memulai perjalanannya dari Australia, Sahil kini berada di Indonesia, melintasi Pulau Bali dan Jawa, dan saat ini singgah di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Di Gresik, Sahil bekerja sama dengan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) untuk melakukan aksi nyata penyelamatan tanah. Salah satu kegiatan utamanya adalah penanaman pohon di bantaran sungai bersama 30 pelajar dari berbagai sekolah dasar, yaitu SDIT Ya Bunayya, SD Muhammadiyah 1 Wringinanom, dan UPT SDN 192 Gresik. Kegiatan ini bertujuan mengajak generasi muda terlibat aktif dalam melindungi tanah dari kerusakan akibat penurunan kualitas nutrisi.

“Tanah kita sekarang miskin nutrisi. Ini menyebabkan buah-buahan dan sayur-sayuran juga kehilangan kandungan gizinya,” ujar Sahil, Senin (10/6/2025).
“Jika seratus tahun lalu satu jeruk bisa mencukupi kebutuhan nutrisi, kini kita butuh delapan jeruk untuk mendapatkan kandungan yang sama.”

Menurut Sahil, penyebab utama penurunan kualitas tanah adalah penggunaan pupuk kimia secara berlebihan dan hilangnya praktik pertanian alami. Salah satu solusinya adalah beralih ke pupuk organik dan memperbanyak menanam pohon, karena pohon membantu menjaga kelembaban tanah. Tanah yang lembab akan mendukung kehidupan mikroorganisme yang berperan penting dalam menyuburkan tanah.

Sahil mengingatkan bahwa jika degradasi tanah tidak dihentikan, dunia menghadapi risiko besar dalam waktu dekat. Ia mengutip data bahwa dalam 25 tahun ke depan, 90 persen tanah pertanian akan terancam hilang, dan hasil panen global bisa turun hingga 40 persen.

Melalui kampanye Save Soil yang ia jalani dengan sepeda, Sahil berharap semakin banyak orang, terutama generasi muda, memahami pentingnya menjaga kesehatan tanah. Menanam pohon menjadi salah satu aksi sederhana namun berdampak besar dalam menjaga masa depan pangan dan lingkungan.

Selain kampanye soal nutrisi tanah, Sahil juga mempelajari isu baru saat berada di Ecoton, yakni masuknya mikroplastik ke dalam tanah dan air. Menurutnya, plastik tidak hanya mencemari sungai dan laut, tetapi kini juga mengancam tanah dan rantai makanan manusia.

“Kami berharap anak-anak muda juga terlibat dalam menjaga tanah apalagi dari kontaminasi mikroplastik. Aksi Sahil ini juga bisa menjadi contoh buat anak-anak muda lainnya untuk mendukung kampanye global yang dijalankannya” ujar Prigi Arisandi, pendiri Ecoton

Lebih lanjut, aksi Sahil menjadi contoh nyata bahwa perubahan bisa dimulai dari langkah kecil, namun berdampak besar jika dilakukan bersama-sama. TOK/*

Komplotan Rombeng Perhiasan Diadili di PN Surabaya

Foto: Para Terdakwa Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis, Mat Hayi dan Saiful Anam, kembali harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana penadahan perhiasan dan barang antik hasil curian. Keduanya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggelo Emanuel Flavio Seac dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, JPU menghadirkan saksi korban, Melviana Sihombing. Saat barang bukti berupa sembilan item perhiasan dan barang antik diperlihatkan di hadapan majelis hakim, muncul fakta mengejutkan: satu barang bukti berupa liontin berbentuk kucing tidak diakui oleh saksi korban maupun para terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti meminta saksi untuk menunjukkan bukti kepemilikan sah atas barang-barang tersebut. “Untuk itu, Majelis Hakim meminta kepada saksi Melviana menunjukan bukti-bukti kepemilikan barang tersebut,” tegas Hakim Sih. Melviana pun menyatakan kesiapannya. “Iya nanti akan kami serahkan kepada Jaksa,” ujarnya di ruang sidang. Kamis (12/06/2025).

Dalam pemeriksaan selanjutnya, terdakwa Mat Hayi mengaku memperoleh 12 barang perhiasan dari seseorang bernama Sujono, yang diketahui sebagai tukang cat. Barang-barang itu dibelinya seharga Rp150 ribu, kemudian ia menyerahkannya kepada Saiful Anam untuk dijual kembali dengan harga Rp210 ribu.

Saiful membenarkan hal tersebut, namun berkelit bahwa ia tidak menghitung secara pasti jumlah barang yang diterimanya. Majelis hakim pun terus mengejar keterangan hingga akhirnya Saiful mengakui bahwa sebagian barang sempat ia jual ke seseorang bernama Pa’i di Pasar Turi, sementara sisanya dikembalikan ke Mat Hayi.

Ketika ditanya mengenai pekerjaannya, Saiful mengaku biasa “rombeng” atau berdagang barang bekas. Mendengar pengakuan tersebut, hakim langsung menginstruksikan JPU untuk mencatatnya. “Catat Jaksa itu pengakuan terdakwa, biar disidik lagi,” kata hakim.

Awalnya kedua terdakwa sempat menyangkal mengetahui asal-usul barang-barang tersebut. Namun setelah didesak, mereka akhirnya mengakui. Mat Hayi bahkan pernah dipenjara selama empat bulan pada tahun 2012 atas kasus serupa. Saiful juga mengaku biasa berdagang barang-barang bekas, termasuk perhiasan.

“Jadi memang kalian adalah komplotan,” tandas Hakim menanggapi pengakuan keduanya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Dukuh Kupang Barat I Buntu III, Surabaya. Saat itu Sujono alias Agus (yang perkaranya dipisah) datang membawa berbagai barang perhiasan, termasuk kalung, cincin, gelang, hingga jam tangan, dan menawarkan barang-barang tersebut kepada Mat Hayi dan Saiful Anam dengan harga Rp150 ribu. Sujono juga mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian.

Kemudian pada pukul 07.00 WIB di hari yang sama, Saiful menjual lima item dari barang curian tersebut kepada seseorang yang tidak ia kenal di Pasar Turi Surabaya seharga Rp250 ribu. Dari hasil penjualan tersebut, keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp175 ribu dan membaginya masing-masing Rp65 ribu.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Sukomanunggal, Agus Heryanto dan Danny Indra Hidayat, menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian barang milik Melviana Sihombing. Setelah dilakukan penyelidikan, Sujono berhasil ditangkap di kediamannya pada 10 Februari 2025.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Sementara itu, Sujono telah lebih dulu divonis pidana penjara selama 4 tahun dalam berkas perkara terpisah. TOK

Ahli Sebut Perbuatan Para Terdakwa Istilahnya Tranfer Dana Palsu

Foto: Komplotan Terdakwa Melinda selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan pembobolan Bank Pembanguan Daerah (BPD) Jawa Timur (Jatim) yang mencapai Rp 119,9 miliar yang membelit para terdakwa yakni Sahril Sidik alias Rudi, Abdul Rahim alias Apong alias Apung, Oskar dan Melinda dengan agenda eksepsi dari terdakwa Abdul Rahim di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/06/2025).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi ahli yakni Adi Anggota PPAT dan Dosen Universitas Brawijaya Malang, DR Indrawati ahli Hukum Pidana.

Dalam keterangan ahli pebuatan para terdakwa sudah ada niat jahat dari para terdakwa dengan cara mengumpulkan rekening (jual-beli), karena pada dasarnya semua bank sudah memberikan kemudahan untuk membuka rekening, bisa datang langsung atau melalui aplikasi (secara online).

“PPAT telah berkerjasama dengan Polri khusnya dalam perkara ini. Kami melakukan analisa transaksi dan kami sampaikan ke Polri,” kata Hadi.

Masih kata Hadi bahwa, perbuatan para terdakwa ini, sudah krusial. Pernyataan dari Anggota PPAT ini dikuatkan dengan pernyataan dari ahli Hukum Pidana yang mana perbuatan para terdakwa itu bisa dikatakan tranfer dana palsu. Karena mengunakan rekening orang dan mentrafer ke rekening yang belum tentu kenal.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi dan Abdul Rahim alias Apong, alias Apung baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Oskar, Melinda dan Deni (DPO), pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.Tbk Jl.Basuki Rahmad No.98-104 Surabaya melakukan tindak pidana kejahatan perbankan.

Berawal saat dilakukan rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 ditemukan adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB sebanyak 483 kali transaksi senilai Rp.119.957.741.943.

Selanjutnya dilihat dari data portal Bank Indonesia ditemukan dua rekening Bank Jatim yang digunakan sebagai rekening yaitu rekening Bank Jatim 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200 ribu dan rekening Bank Jatim 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sejumlah Rp.119.957.541.943.

Bahwa diketahui adanya script (perintah palsu) yang mengakibatkan terjadinya 483 transaksi (transfer) ke Bank penerima, antara lain :

1. Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) transaksi senilai Rp.35.471.906.920.

2. Bank CIMB Niaga Rek nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN sebanyak 119 transaksi senilai Rp.29.723.983.314.

3. Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.481.762.914.

4. Bank Mandiri Rek Nomor 1050019874936 an.DIGITAL ASIA ELEKTRI sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.480.772.447.

5. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058477303 an.GERGI DESKA SANDI PUTRA sebanyak 14 transaksi senilai Rp.3.499.994.094.

6. Bank BRI Rek Nomor 416601000018560 an. RAPA FEBRIANSYAH sebanyak 3 kali transaksi senilai Rp.549.999.763.

7. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058592072 an.AHMAD SOPIAN sebanyak 9 transaksi senilai Rp.2.249.995.689.

8. Bank Danamon Rek Nomor 003679891006 an.RIDO MAULANA sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.996.605.

9. Bank Danamon Rek Nomor 003653733760 an.IRVAN DWI AFRINTON sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.231.713.

10. Bank Mandiri Rek Nomor 1200013982389 an.SEPTIAN DANU sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.999.842.

11. Bank Mandiri Rek Nomor 707831295200 an.DIO ALIF PRATAMA sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.998.642.

12. Bank BRI Rek Nomor 057701025799508 an.DAVID BAGUS PRANOTO sebanyak satu kali transaksi senilai Rp.100 ribu

Bahwa sebagian uang karena adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada Bank Jatim tersebut yang berasal dari Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER, Bank CIMB Niaga Rek Nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN dan Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA. Masuk ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar.

Bahwa diketahui sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als.Rudi mencari orang untuk membuat rekening yang selanjutnya oleh Terdakwa Sahril Sidik dijual kepada pihak lain dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500 ribu dari setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan, selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan menjualnya dengan harga Rp.500 ribu yang oleh Terdakwa Sahril Sidik buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim als.Apong.

Bahwa setelah Terdakwa Abdul Rahim als.Apong menerima rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan dari Terdakwa Sahril Sidik, selanjutnya kedua rekening tersebut oleh Terdakwa Abdul Rahim als.Apong diserahkan kepada Terdakwa Oskar dan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp.5 juta

Setelah menerima rekening-rekening tersebut, bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Terdakwa Oskar bersama dengan Terdakwa Meilisa menggunakannya untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO), dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapatkan upah sebesar Rp.8 juta setiap bulannya.

Bahwa para terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang yang berada rekening Bank Sinarmas Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).

Selanjutnya aset crypto tersebut tersimpan di walllet yang dikuasai oleh pelaku dan juga menerima pembelian aset crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943 dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 10 dan Pasal 82UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Pukul Pimred Memorandum Herry Sunaryo Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Herry Sunaryo

Surabaya, Timurpos.co.id – Herry Sunaryo, manager pemasaran dan pengembangan di PT Memorandum, didakwa memukul rekan kerjanya, Sujatmiko, yang menjabat sebagai pimpinan redaksi. Herry kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/06/2025).

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, kejadian ini terjadi pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di kantor Memorandum. Saat itu Herry dan Sujatmiko sedang mendatangi acara gladi bersih ulang tahun Memorandum Online.

Dalam acara tersebut, Sujatmiko ditanya oleh pimred Memorandum online Eko Yudiono terkait persiapan ulang tahun Memorandum Cetak. Sujatmiko menunjuk Mukhlis Darmawan redaktur cetak Memorandum sebagai ketua panitia. Mukhlis saat itu langsung menolak, dan Sujatmiko langsung menunjuk Herry sebagai Ketua Panitia.

Herry tidak terima ketika Sujatmiko menunjuknya. Herry yang tidak terima dengan nada tinggi mengatakan Sujatmiko
dengan kata-kata “hai pendek jangan kakean cangkem” dengan nada tinggi. “Setelah itu terdakwa meludahi Sujatmiko dan dibalas oleh Sujatmiko dengan cara meludahi terdakwa. Sehingga terjadi percekcokan antara terdakwa dan Sujatmiko,” terang JPU Muzakki.

Herry kemudian memukul Sujatmiko dengan cara menghempaskan tangan kanannya. Cincin di jari Herry mengenai dagu kanan Sujatmiko. Sujatmiko kemudian melapor ke polisi.

“Hasil pemeriksaan luar didapatkan luka memar, warna merah kebiruan, pada daerah dagu dengan ukuran luka 2 cm x 2 cm. Didapatkan luka memar, warna kebiruan, pada bibir dalam,” ujarnya.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.TOK