9Terdakwa Tumoro Ikayanti diadili secara Virtual di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Sekolah SD Islam Cheng Hoo, Tumoro Ikayanti Aisyah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara tipu gelap uang Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.1.111.199.000 dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (27/12/2023).
Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah mengatakan, bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar pendidikan sekolah anaknya.
“Jumlah uang yang saya gunakan sebesar Rp 730 juta, Yang Mulia,”ucapannya.
Ia menambahkan bahwa, sejak menjadi kepala sekolah, tidak ada sistem SOP dari yayasan. Saat itu admin tidak masuk, sehingga dirinya yang menggantikannya urusannya.
Disingung oleh Majelis Hakim bagaimana sistem SOP apa tidak ada? “Mulai saya menjadi Kepala Sekolah tidak ada SOP dan yang membantu admin dan semua kewenangan sekolah dan kebutuhan sekolah,” kata Tumoro.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dilla mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah yang merupakan Kepala Sekolah SD Islam Cheng Hoo yang memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu mengambil uang pendapatan Yayasan yang bersumber dari SPP bulanan, uang pangkal, daftar ulang, uang kegiatan, uang buku, uang pembelian formular dari wali murid, dengan cara: Terdakwa meminta kepada saksi Novi Rahmawati selaku admin Sekolah Dasar Cheng Hoo untuk melaporkan penerimaan pendapatan sekolah sebelum menyetorkan uang penerimaan pendapatan sekolah kepada Yayasan, sehingga terdakwa bisa mengambil uang tersebut secara acak.
Terdakwa juga pernah meminta kepada saksi Novi Rahmawati secara tunai sebesar Rp.236.547.000 dan meminta mentranfer uang sebesar Rp.236.547.000 ke rekening atas nama terdakwa dengan alsaan untuk kepetingan sekolahan, namun tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut yang diserahkan kepada admin untuk dibuatkan laporan keuangan yang akan dikirimkan ke Yayasan.
Bahwa Terdakwa sebagai kepala sekolah juga melakukan penerimaan dana dari wali murid pada saat saksi Novi Rahmawati sebagai admin berhalangan hadir, namun atas uang yang diterima dari wali murid tersebut, tidak diserahkan kepada saksi Novi Rahmawati dan tidak juga disertai dengan tanda terima dari terdakwa kepada wali murid yang telah menyetorkan uang SPP dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Terdakwa tidak memiliki kewenangan atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan SOP dengan mengambil uang pendapatan sekolah yang seharusnya langsung masuk ke rekening Yayasan dikarenakan setiap uang yang diambil harus dengan seizin dan sepengetahuan yang disertai dengan persetujuan dan keputusan dari Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Sekolah Dasar dari Yayasan Haji Muhammad Chenghoo Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.1.111.199.000 dan didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KHUP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.