Foto: Lazuardi Muliadi menunjukan berkas-berkas dalam perkara ini
Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus kepailitan PT. Jivan Jaya Makmur menyisakan persoalan baru. Salah satu kreditur konkuren, Lazuardi Muliadi, mengaku hingga kini belum menerima dana hasil lelang aset perusahaan tersebut, meskipun putusan pailit telah diketok oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Putusan pailit terhadap PT. Jivan Jaya Makmur dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Tirta, dengan anggota hakim I Made Subagia Astawa dan Sudar, serta Hakim Pengawas Slamet Suripto. Dalam prosesnya, Laurensia Widya dari kantor hukum Riyadi & Partners ditunjuk sebagai kurator.
Lazuardi mengungkapkan bahwa awal perkara bermula saat dirinya memberikan pinjaman sebesar Rp1,1 miliar kepada Suryawan Subagyo, pemilik PT. Jivan Jaya Makmur, yang bergerak di bidang jual beli handphone. Namun, pada tahun 2022, Suryawan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
“Dia berjanji akan melunasi utangnya setelah aset dilelang atau dijual. Tapi sampai sekarang, saya belum menerima uang sepeser pun,” kata Lazuardi kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Lazuardi menjelaskan bahwa dirinya telah tercatat sebagai kreditor konkuren dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dengan nilai tagihan Rp1.116.000.000. Verifikasi piutang dilakukan pada 8 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Hakim Pengawas Slamet Suripto serta kurator Laurensia Widya dan Erlyn Suzanna.
Namun saat hasil lelang dua aset tanah dan bangunan, yakni SHGB No. 669 di Kelurahan Embong Kaliasin senilai Rp27,4 miliar dan SHGB No. 670 senilai Rp5,6 miliar — total mencapai Rp33 miliar — diumumkan, nama Lazuardi dan kreditor lain, Sutikno Budiman, justru tidak tercantum.
“Saya sangat kecewa. Nama saya dan Sutikno nihil, padahal kami adalah kreditor konkuren yang sah,” ujar Lazuardi.
Lazuardi mengaku sudah mencoba menghubungi Suryawan yang menyatakan bahwa urusan tersebut kini berada di tangan kurator. Namun, saat Lazuardi mencoba mendatangi kantor kurator Laurensia Widya, ia tidak mendapat tanggapan.
“Informasinya, suami kurator yang justru berperan besar dalam proses ini. Kalau tidak salah namanya Albert,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Albert, yang disebut sebagai suami kurator, belum memberikan tanggapan resmi.
Sebagai catatan, sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya pernah memutus bersalah dua kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dalam kasus penggelembungan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU. Akibatnya, perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam proses kepailitan dan PKPU. TOK